Keluhan Surat Pembaca Treatspoint Maybank Hangus Diam-Diam, Informasi Baru Muncul Setelah Terlambat? Saya Merasa Dijebak 16 Mei 202630 Mei 2026 Andreas 2 Komentar Alasan penolakan, Bank Maybank Indonesia, Call Center, Customer complaint handling, customer loyalty program, Customer Service, Email Notifikasi, Kartu Kredit, Kartu Kredit Maybank, Kondisi layanan tidak sesuai informasi, M2U, Masa berlaku, Maybank, Maybank Indonesia, Maybank TREATS, Notifikasi aplikasi, Pengumuman, Poin hangus, Poin kedaluwarsa, Point redeem, Point Reward, Promo kartu kredit, rewards point, SLA, Syarat dan Ketentuan, Transparansi Informasi, Transparansi Perbankan, TreatsPoint Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya adalah nasabah kartu kredit Maybank Indonesia. Saya menulis ini sebagai bentuk kekecewaan mendalam atas hangusnya TreatsPoint yang saya miliki, yang menurut saya terjadi akibat minimnya transparansi informasi dari pihak bank. Total TreatsPoint yang hangus mencapai 77.558 poin. Jumlah tersebut bukanlah angka kecil. Jika ditukarkan ke Singapore Airlines Miles, poin tersebut berpotensi digunakan untuk penerbangan kelas ekonomi ke berbagai negara. Karena itu, kehilangan poin ini jelas memiliki nilai dan manfaat yang sangat berarti bagi nasabah. Saya baru mengetahui bahwa sejumlah TreatsPoint saya telah hangus ketika sudah terlambat untuk melakukan penukaran. Saat saya mengajukan laporan dan keberatan kepada pihak bank pada Februari 2026, respons yang saya terima hanya menyatakan bahwa poin yang sudah hangus tidak dapat dikembalikan. Tidak ada solusi yang benar-benar membantu, hanya jawaban normatif yang terus diulang. Pihak bank menyatakan bahwa notifikasi telah diberikan sebelumnya. Faktanya, saya hanya menerima pemberitahuan sekitar November 2024, yang berarti sudah sangat lama sebelum poin tersebut hangus. Setelah itu, tidak ada reminder lanjutan sama sekali. Sangat tidak realistis jika nasabah diharapkan mengingat satu notifikasi lama selama berbulan-bulan tanpa adanya pengingat tambahan menjelang masa kedaluwarsa. Yang lebih mengecewakan, selama ini tidak ada informasi terkait poin yang akan hangus pada billing statement kartu kredit saya. Tidak ada keterangan jumlah poin yang akan expired maupun tanggal masa berlakunya. Dengan kondisi seperti itu, bagaimana nasabah dapat memonitor dan menggunakan poinnya secara optimal? Selain itu, saya juga mengetahui bahwa selama ini satu-satunya cara untuk mengetahui masa berlaku TreatsPoint adalah dengan menghubungi customer service. Artinya, nasabah harus secara aktif menelepon hanya untuk mengetahui kapan poin akan hangus. Menurut saya, mekanisme seperti ini sangat tidak praktis dan jauh dari prinsip transparansi layanan perbankan modern. Kekecewaan saya semakin bertambah ketika belakangan ini saya mengetahui bahwa informasi TreatsPoint kini sudah dapat dilihat melalui aplikasi M2U. Pertanyaannya, jika fitur tersebut memang bisa disediakan sekarang, mengapa tidak dari dulu? Mengapa pada saat poin saya masih aktif, informasi penting tersebut justru tidak tersedia secara mudah bagi nasabah? Kondisi ini membuat saya merasa seolah-olah nasabah dibiarkan tidak mengetahui informasi penting sampai akhirnya poin hangus dengan sendirinya. Saya adalah nasabah yang selalu membayar tagihan tepat waktu dan tidak pernah menunggak. Namun, sebagai nasabah aktif, saya justru merasa dirugikan oleh sistem informasi yang tidak transparan. Saya juga telah mengajukan keberatan sebanyak dua kali, yaitu pada Februari 2026 dengan nomor laporan 3529b/02/26/IQS/KK/CORR dan pada Maret 2026 dengan nomor laporan 6132/03/26/IQS/KK/CORR. Sayangnya, hingga saat ini saya hanya menerima penolakan tanpa solusi maupun penjelasan yang benar-benar memadai. Balasan email dari maybank Kekecewaan saya semakin besar ketika mengetahui dari berbagai forum dan diskusi nasabah bahwa terdapat beberapa nasabah lain yang mendapatkan goodwill berupa pengembalian TreatsPoint yang telah hangus hingga 50%. Namun, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai kriteria ataupun mekanisme pemberian goodwill tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan keadilan perlakuan terhadap nasabah. Melalui pengaduan ini, saya meminta pihak Maybank Indonesia untuk memberikan penjelasan yang benar-benar transparan dan konsisten terkait sistem TreatsPoint, mekanisme notifikasi, serta kebijakan pemberian goodwill kepada nasabah. Saya juga berharap pihak bank dapat mengevaluasi sistem yang ada dan mempertimbangkan kebijakan khusus atas TreatsPoint yang telah hangus sebagai bentuk tanggung jawab kepada nasabah loyal. Saya berharap pengalaman ini dapat menjadi perhatian publik agar tidak ada lagi nasabah lain yang mengalami kejadian serupa. Hormat saya, Andreas Cindra Kota Tangerang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Willy Kiesin24 Juni 2026 - (20:14 WIB)Permalink Apakah TreatPoint berhasil dikembalikan? Saya dalam proses pelaporan OJK dan dalam respon awal Maybank tetap berdalih menggunakan catatan kaki pada tagihan utk menolak pengembalian TreatPoint. Trims Login untuk Membalas
AndreasPenulis artikel25 Juni 2026 - (08:29 WIB)Permalink Dikembalikan 50% ka..hopefully TreatPoint kk bisa dikembalikan juga.. Login untuk Membalas