Tanggapan Tanggapan perihal “Penagihan Pihak Ketiga Tunaiku Meneror ke Orang Lain” 8 Februari 2024 Tunaiku Amar Bank Beri komentar Cicilan pelunasan kredit, Data nasabah, Debt Collector, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Nomor telepon pengguna, Pelanggaran Privasi, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, perlindungan data pribadi, Pinjaman Online, Privasi data, Sistem penagihan bermasalah, SPAM, spam telepon, Tunaiku, Tunaiku Amarbank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang telah Ibu Elli Niawati sampaikan. Menanggapi Surat Pembaca yang disampaikan Ibu Elli Niawati pada tanggal 14 Januari 2024 yang berjudul “Penagihan Pihak Ketiga Tunaiku Meneror ke Orang Lain”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Elli Niawati. Sehubungan dengan pengaduan yang Ibu Elli Niawati sampaikan, Complaint Management Tunaiku telah mencoba menghubungi Ibu melalui email dan telepon untuk memberikan tanggapan penyelesaian namun belum berhasil tersambung. Sehingga bersama dengan tanggapan ini, dapat kami sampaikan bahwa pengaduan Ibu sudah kami teruskan ke Tim Terkait dan ditindaklanjuti. PT Bank Amar Indonesia Tbk juga menyampaikan permintaan maaf kepada Ibu Elli Niawati atas cara penagihan yang kurang berkenan dan akan menjadi masukan kami untuk memperbaiki layanan kami ke depannya. Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Ibu Elli Niawati untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Ibu. Hormat Kami, Complaint Management – Tunaiku Multika Building Lt. 2 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 71 – 73 Jakarta Selatan 12790. Hotline: 021 – 40005859 Instagram: @tunaikucom Facebook: Tunaikucom Twitter: @tunaikucom Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.