Tanggapan Tanggapan perihal “Penagihan Pihak Ketiga Tunaiku Meneror ke Orang Lain” 8 Februari 2024 Tunaiku Amar Bank 1 Komentar Cicilan pelunasan kredit, Data nasabah, Debt Collector, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Nomor telepon pengguna, Pelanggaran Privasi, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, perlindungan data pribadi, Pinjaman Online, Privasi data, Sistem penagihan bermasalah, SPAM, spam telepon, Tunaiku, Tunaiku Amarbank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang telah Ibu Elli Niawati sampaikan. Menanggapi Surat Pembaca yang disampaikan Ibu Elli Niawati pada tanggal 14 Januari 2024 yang berjudul “Penagihan Pihak Ketiga Tunaiku Meneror ke Orang Lain”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Elli Niawati. Sehubungan dengan pengaduan yang Ibu Elli Niawati sampaikan, Complaint Management Tunaiku telah mencoba menghubungi Ibu melalui email dan telepon untuk memberikan tanggapan penyelesaian namun belum berhasil tersambung. Sehingga bersama dengan tanggapan ini, dapat kami sampaikan bahwa pengaduan Ibu sudah kami teruskan ke Tim Terkait dan ditindaklanjuti. PT Bank Amar Indonesia Tbk juga menyampaikan permintaan maaf kepada Ibu Elli Niawati atas cara penagihan yang kurang berkenan dan akan menjadi masukan kami untuk memperbaiki layanan kami ke depannya. Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Ibu Elli Niawati untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Ibu. Hormat Kami, Complaint Management – Tunaiku Multika Building Lt. 2 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 71 – 73 Jakarta Selatan 12790. Hotline: 021 – 40005859 Instagram: @tunaikucom Facebook: Tunaikucom Twitter: @tunaikucom Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hary7 Januari 2025 - (21:22 WIB)Permalink Hal serupa terus terjadi dari pihak ketiga yang ditunjuk Amar Bank. Berbeda sekali dengan layanan pinjaman online sebelah 4 huruf, pihak ketiga sangat sangat beretika dan sangat membantu sehingga debitur bisa berupaya maksimal dalam melakukan pembayaran sesuai kemampuan saat ini. Apa yang dikeluhkan diatas, terjadi juga sebanyak 2x ke saya sebagai debitur amar bank. Pihak ketiga yang mengaku PT Jayatama, sangat tidak beretika , cara penagihan seperti anak jalanan yang tidak berpendidikan. Hanya bisa mempermalukan debitur dengan menelp smua orang yamg ada dikantor, jikapun berani terhubung dengan debitur,komunikasinga hanya berisi nama binatang, menyebut2 debitur bodoh, menjelek2an orang tua debitur. Amat sangat bejat. Amar bank ini sepertimya tidak melakukan audit ataupun pengawasan apa2 sesuai dengan mandat undang2 dan OJK dalam melimpahkan tagihan2 kredit macetnya. Sangat tidak profesional. Login untuk Membalas