Tanggapan Tanggapan perihal “Hanya Cek Dana Tunai di Indodana Membuat Limit Nonaktif Padahal Tidak Ada Keterlambatan Pembayaran” 2 Juli 20242 Juli 2024 Indodana Beri komentar Akun Pengguna, Fintech, Indodana, Kredit online, Limit Pinjaman, PayLater, Pembayaran tagihan, Pinjaman Online, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Sehubungan dengan Surat Pembaca pada Media Konsumen terbitan 26 Juni 2024 yang disampaikan oleh Ibu Putri Oktavialis dengan judul “Hanya Cek Dana Tunai di Indodana Membuat Limit Nonaktif Padahal Tidak Ada Keterlambatan Pembayaran” kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kendala penggunaan limit paylater Ibu Putri. Menanggapi Surat Pembaca tersebut kami telah menghubungi Ibu Putri namun tidak berhasil dan penjelasan mengenai status limit paylater Ibu Putri yang dinonaktifkan telah kami sampaikan melalui email yang kami kirimkan pada tanggal 28 Juni 2024. Saat ini limit paylater Ibu Putri belum dapat diaktifkan kembali sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya menggunakan produk paylater Indodaa Finance dan harapan kami semoga kedepannya limit paylater tersebut dapat aktif kembali. Demikian tanggapan yang dapat kami kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Nurliani Customer Service Specialist PT Indodana Multi FInance Jl. Tomang Raya No. 38, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.