Pertanyaan atas Tanggapan yang Kurang Memuaskan dari UOB

Pada tanggal 3 Juli 2024, saya menerima email dari UOB:

Sebelumnya saya menulis keluhan saya melalui Media Konsumen: “Pembayaran Premi Asuransi “Citibank Pro” pada Kartu Kredit UOB“. Kemudian pihak UOB memberikan tanggapan melalui Media Konsumen, bahwa mereka sudah menyampaikan penjelasan kepada saya: “Tanggapan perihal “Pembayaran Premi Asuransi “Citibank Pro” pada Kartu Kredit UOB“.

Sayangnya, jawaban UOB kurang memuaskan dan memicu pertanyaan dari saya:

  1. Apa maksudnya email UOB tanggal 02 April 2024, yang menyebutkan bahwa permohonan saya dengan nomor pelaporan 240328121750, telah selesai diproses pada tanggal 01 April 2024?
  2. Bukankah kalimat itu untuk mengkonfirmasi menghentikan pembayaran premi asuransi “CITIBANK PRO” pada Kartu Kredit UOB punya saya mulai tagihan April 2024?
  3. Mengapa saya harus mengajukan pembatalan kepada Pihak Asuransi Panin Dai-ichi Life (PDL) dengan melampirkan polis asuransi? Saya tidak pernah ada hubungan dengan PDL, dan tidak pernah menerima polis asuransi dari PDL. Untuk CITIBANK PRO saja, tidak pernah juga ada polis asuransi, nomor polis pun tidak tahu. Waktu itu (bertahun-tahun yang lalu) hanya didaftarkan Citibank, permohonan atau formulir pun tidak perlu.
  4. Kalau menurut FCA, nasabah ada hak untuk menghentikan pembayaran rutin seperti biaya premi asuransi pada kartu kredit. Kalau aturan ini diterapkan di Indonesia, berarti UOB sebagai penerbit kartu kredit tidak berhak memaksa saya untuk terlebih dahulu mengajukan pembatalan kepada Pihak Asuransi PDL. Bank atau penerbit kartu kredit harus menghentikan pembayaran jika nasabah memintanya. Sekali lagi, ini aturan FCA. Jika saya salah, tolong UOB luruskan.

Terima kasih kepada Media Konsumen yang bersedia memuat keluhan saya.

Wilson
Makassar, Sulawesi Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Pertanyaan atas Tanggapan yang Kurang Memuaskan dari UOB”

No. 24/CAD/0271 Jakarta, 12 Juli 2024 Kepada Yth., Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Perihal : Tanggapan terhadap Keluhan Bapak Wilson Dengan...
Baca Selengkapnya

6 komentar untuk “Pertanyaan atas Tanggapan yang Kurang Memuaskan dari UOB

  • 7 Juli 2024 - (12:52 WIB)
    Permalink

    Sudah ada tanggapan dari pihak bersangkutan kenapa tidak dilanjutkan komunikasi tertutup dua pihak? Nemb*k dan ngapelin gebetan tidak harus selalu ajak teman dan m*buk dulu ‘kan? 🙂

  • 7 Juli 2024 - (16:16 WIB)
    Permalink

    Hukum yang berlaku itu hukum Indonesia, FCA itu bukan produk hukum sini. Sudah dijelasin sama orang2 yg komentar di surat sebelumnya.

    Pada dasarnya ini seperti anda sudah langganan netflix menggunakan KK, jadi data kartu anda sudah disimpan oleh PDL dan tiap kali dicharge preminya. Sama seperti kalau mau berhenti langganan netflix, anda berhenti sama netflixnya. Maka untuk berhenti langganan PDL anda berhenti sama PDLnya. Se simple itu… masih mau argumen apa lagi ?

    • 8 Juli 2024 - (09:45 WIB)
      Permalink

      Saya yakin dan percaya hukum Indonesia pasti melindungi konsumen/nasabah sama seperti di negara lain.

      Perlu diketahui bahwa saya tidak pernah berhubungan dengan PDL. Yang menjual produk asuransi adalah Citibank, tanpa disebut adanya pihak ketiga (PDL). Untuk menhentikan langganan polis asuransi, karena UOB yg takeover Citibank, seharusnya UOB yang hentikan polis tsb.

  • 7 Juli 2024 - (18:03 WIB)
    Permalink

    Tutup saja kartunya, atau blokir permanen. Saya pernah seperti itu, daripada harus menghubungi semua pihak yang menagih otomatis, langsung saya tutup beres semua tagihan berhenti.

 Apa Komentar Anda?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Pertanyaan atas Tanggapan yang Kurang Memuaskan dari UOB

oleh wilson dibaca dalam: 1 menit
6