Keluhan Pertanyaan Surat Pembaca Pertanyaan atas Tanggapan yang Kurang Memuaskan dari UOB 7 Juli 202412 Juli 2024 wilson 6 Komentar Asuransi Panin Dai-ichi Life, Autodebit Kartu Kredit, Bank UOB Indonesia, Berhenti Berlangganan, Call Center, Kartu Kredit UOB, Panin Dai-ichi Life, Peralihan unit bisnis Citibank ke Bank UOB, Premi Asuransi Ikuti kami di Google Berita Pada tanggal 3 Juli 2024, saya menerima email dari UOB: Sebelumnya saya menulis keluhan saya melalui Media Konsumen: “Pembayaran Premi Asuransi “Citibank Pro” pada Kartu Kredit UOB“. Kemudian pihak UOB memberikan tanggapan melalui Media Konsumen, bahwa mereka sudah menyampaikan penjelasan kepada saya: “Tanggapan perihal “Pembayaran Premi Asuransi “Citibank Pro” pada Kartu Kredit UOB“. Sayangnya, jawaban UOB kurang memuaskan dan memicu pertanyaan dari saya: Apa maksudnya email UOB tanggal 02 April 2024, yang menyebutkan bahwa permohonan saya dengan nomor pelaporan 240328121750, telah selesai diproses pada tanggal 01 April 2024? Bukankah kalimat itu untuk mengkonfirmasi menghentikan pembayaran premi asuransi “CITIBANK PRO” pada Kartu Kredit UOB punya saya mulai tagihan April 2024? Mengapa saya harus mengajukan pembatalan kepada Pihak Asuransi Panin Dai-ichi Life (PDL) dengan melampirkan polis asuransi? Saya tidak pernah ada hubungan dengan PDL, dan tidak pernah menerima polis asuransi dari PDL. Untuk CITIBANK PRO saja, tidak pernah juga ada polis asuransi, nomor polis pun tidak tahu. Waktu itu (bertahun-tahun yang lalu) hanya didaftarkan Citibank, permohonan atau formulir pun tidak perlu. Kalau menurut FCA, nasabah ada hak untuk menghentikan pembayaran rutin seperti biaya premi asuransi pada kartu kredit. Kalau aturan ini diterapkan di Indonesia, berarti UOB sebagai penerbit kartu kredit tidak berhak memaksa saya untuk terlebih dahulu mengajukan pembatalan kepada Pihak Asuransi PDL. Bank atau penerbit kartu kredit harus menghentikan pembayaran jika nasabah memintanya. Sekali lagi, ini aturan FCA. Jika saya salah, tolong UOB luruskan. Terima kasih kepada Media Konsumen yang bersedia memuat keluhan saya. Wilson Makassar, Sulawesi Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
madman7 Juli 2024 - (12:52 WIB)Permalink Sudah ada tanggapan dari pihak bersangkutan kenapa tidak dilanjutkan komunikasi tertutup dua pihak? Nemb*k dan ngapelin gebetan tidak harus selalu ajak teman dan m*buk dulu ‘kan? 🙂 1 Login untuk Membalas
Devi7 Juli 2024 - (16:16 WIB)Permalink Hukum yang berlaku itu hukum Indonesia, FCA itu bukan produk hukum sini. Sudah dijelasin sama orang2 yg komentar di surat sebelumnya. Pada dasarnya ini seperti anda sudah langganan netflix menggunakan KK, jadi data kartu anda sudah disimpan oleh PDL dan tiap kali dicharge preminya. Sama seperti kalau mau berhenti langganan netflix, anda berhenti sama netflixnya. Maka untuk berhenti langganan PDL anda berhenti sama PDLnya. Se simple itu… masih mau argumen apa lagi ? 1 Login untuk Membalas
wilsonPenulis artikel8 Juli 2024 - (09:45 WIB)Permalink Saya yakin dan percaya hukum Indonesia pasti melindungi konsumen/nasabah sama seperti di negara lain. Perlu diketahui bahwa saya tidak pernah berhubungan dengan PDL. Yang menjual produk asuransi adalah Citibank, tanpa disebut adanya pihak ketiga (PDL). Untuk menhentikan langganan polis asuransi, karena UOB yg takeover Citibank, seharusnya UOB yang hentikan polis tsb. 1 Login untuk Membalas
Devi8 Juli 2024 - (13:16 WIB)Permalink Ya sudah, anda percaya saja. Repot amat. 1 Login untuk Membalas
Yohanes_7 Juli 2024 - (18:03 WIB)Permalink Tutup saja kartunya, atau blokir permanen. Saya pernah seperti itu, daripada harus menghubungi semua pihak yang menagih otomatis, langsung saya tutup beres semua tagihan berhenti. 1 Login untuk Membalas
Wak8 Juli 2024 - (09:37 WIB)Permalink FCA tuh opo? Puluhan tahun pakai kartu kredit di Indonesia rasanya gak pernah dengar FCA… Login untuk Membalas