Keluhan Surat Pembaca Buruknya Pelayanan Pos Indonesia, Pembetulan SPPBMCP Paket Saya Dipersulit dan Dikenakan Biaya Simpan yang Tidak Adil 17 Oktober 2024 Yenny Kasim 20 Komentar Barang Impor, Bea Cukai, Bea Masuk, Belanja dari luar negeri, Belanja Online, Bukti Pembelian, commercial value, Dokumen, EMS, Harmonized System Code (HS Code), Instansi Pemerintah, Invoice, kiriman dari luar negeri, Kiriman Impor, Nilai pabean, Pajak Impor, Pajak Pertambahan Nilai, Pos Indonesia, Pos Tercatat, SPPBMCP Ikuti kami di Google Berita Saya ingin melanjutkan keluhan saya sebelumnya yang telah dimuat di Media Konsumen (https://mediakonsumen.com/2024/10/01/surat-pembaca/pengajuan-pembetulan-sppbmcp-pada-pos-indonesia-dan-bea-cukai-tidak-kunjung-selesai-paket-saya-terancam-dikembalikan-ke-pengirim) untuk paket RT185866581SG. Tidak berapa lama setelah surat saya dimuat di Media Konsumen, saya ditelepon oleh salah seorang petugas Pos Indonesia yang meminta maaf karena lamanya proses pembetulan, yang ternyata tertumpuk dengan yang lain. Dalam hati saya berkata, andaikan saya tidak membuat surat di Media Konsumen, pasti hingga hari ini pembetulan saya masih dibiarkan begitu saja. Itu saja sudah 3 minggu, dan ternyata pembetulan saya tidak diproses, padahal setiap kali saya tanyakan ke pihak Pos Indonesia, selalu dikatakan bahwa pembetulan sedang diproses. Petugas Pos tersebut juga mengatakan bahwa untuk selanjutnya komunikasi terkait pembetulan akan melalui dia agar prosesnya bisa lebih cepat. Selang beberapa hari kemudian, petugas tersebut meminta bukti pembayaran atas paket yang dikirim dari luar negeri tersebut. Saya pun protes karena sebelumnya saya sudah mengirimkan bukti tersebut melalui email ke Pos Indonesia. Namun, petugas tersebut bersikeras memintanya dengan alasan ini merupakan syarat yang diminta oleh bea cukai. konfirmasi pihak pos pada tgl 17 Sept 24 Saya kemudian memberikan bukti yang diminta. Setelah menunggu kembali, akhirnya pembetulan saya baru selesai pada tanggal 15 Oktober 2024. Terhitung lebih dari 1 bulan sejak pengajuan pertama pada tanggal 10 September 2024 hingga selesai. Namun, ternyata masalah belum selesai sampai di sini. Saya dikejutkan karena saya masih harus membayar biaya sewa gudang penyimpanan pos atas paket saya. Padahal sebelumnya dikatakan bahwa selama proses pembetulan, paket saya akan di-freeze (dibekukan) alias tidak akan dikenakan biaya penyimpanan di gudang pos. Biaya setelah pembetulan Ketika ditanya tentang hal ini, pihak Pos mengatakan bahwa biaya sewa dikenakan karena saya tidak langsung mengajukan pembetulan dan baru mengajukan pada tanggal 17 September 2024. Itu sebabnya saya dikenakan biaya sewa gudang terhitung dari tanggal 10 September 2024 hingga 16 September 2024. Saya pun memberikan bukti bahwa saya sudah mengajukan pembetulan pada tanggal 10 September 2024, namun baru direspons oleh pihak Pos Indonesia terkait revisi dan kelengkapan data tambahan pada tanggal 17 September 2024. Pada tanggal 10 September 2024 itu pun saya langsung meminta agar penyimpanan paket saya dibekukan atau tidak dikenakan biaya simpan harian sesuai saran dari Bea Cukai Cirebon. Apakah adil jika saya harus dikenakan biaya sewa gudang karena lamanya pihak Pos Indonesia dalam memberikan respons? Itu pun karena saya yang terus melakukan tindak lanjut dan menanyakan status pembetulan saya. Bayangkan jika pihak Pos Indonesia baru merespons 1 bulan kemudian, berarti saya yang harus menanggung biaya simpan paket selama 1 bulan tersebut. Lewat surat ini di Media Konsumen, saya ingin meminta keadilan dari pihak Pos Indonesia. Saya sudah mengikuti semua prosedur yang diminta, tetapi mengapa saya malah dibebankan biaya tambahan yang tidak jelas seperti ini? Saat ini, saya mengajukan komplain pun juga diburu dengan waktu karena saya sudah langsung diberikan nomor virtual account penagihan yang jika tidak dibayarkan dalam waktu 2×24 jam maka akan dikenakan biaya simpan gudang harian kembali. Sungguh mengecewakan pelayanan Pos Indonesia, dan saya sangat tidak merekomendasikan untuk memakai layanan Pos Indonesia jika kualitas pelayanannya masih seperti ini. Yenny Kasim Cirebon, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Muhamad17 Oktober 2024 - (15:11 WIB)Permalink APA YANG KAMU HARAPKAN DARI BADAN USAHA MILIK NIGERIA? ZONK 5 6 Login untuk Membalas
Yenny KasimPenulis artikel17 Oktober 2024 - (19:59 WIB)Permalink Setuju kak kreasi. Butuh reformasi terkait pelayanan dan kinerjanya 3 Login untuk Membalas
Yenny KasimPenulis artikel17 Oktober 2024 - (19:58 WIB)Permalink Iya kak Muhamad, terasa sekali menyulitkan pelanggannya. 🙁 4 Login untuk Membalas
Suprapto17 Oktober 2024 - (15:33 WIB)Permalink Pos indonesia dari jaman purba sampai dunia kiamat akan tetap seperti ini saja. Isinya hanya orang-orang titipan yang tidak bisa bekerja profesional. 4 4 Login untuk Membalas
Yenny KasimPenulis artikel17 Oktober 2024 - (20:03 WIB)Permalink @suprapto : Kecewa saya kak melihat layanan pos yang seperti ini. Kesannya malah mengambil keuntungan dari masyarakat awam. 5 Login untuk Membalas
Felix Angkasa17 Oktober 2024 - (17:45 WIB)Permalink Kantor pos masiih ada dipakai ya? Aku kirain cuma kesana buat beli materai doank hahaha 3 2 Login untuk Membalas
Hery Mulyanto17 Oktober 2024 - (18:41 WIB)Permalink Saya masih pakai. Di toped dan shopee masih saya aktifkan dan sekarang sdh cashless semua. Dan saya merasakan lebih cepat dr jasa kirim lainnya, apalagi kl di luar jawa. 1 5 Login untuk Membalas
Yenny KasimPenulis artikel17 Oktober 2024 - (20:07 WIB)Permalink @herry mulyanto : harus diakui layanan pos masih lebih bisa menjangkau berbagai area di Indonesia kak, seperti di luar Jawa yg kak Herry katakan. 3 1 Login untuk Membalas
Mr.18 Oktober 2024 - (18:01 WIB)Permalink Untuk posind hal sperti itu B aja bang… Secara insfrastruktur pos ud pasti lengkap seluruh indo Login untuk Membalas
Yenny KasimPenulis artikel17 Oktober 2024 - (20:04 WIB)Permalink @felix angkasa : sayangnya begitu kak. Untuk kiriman barang dari luar harus melalui pos. 🙁 2 Login untuk Membalas
Setiawan18 Oktober 2024 - (14:00 WIB)Permalink Kantor masih dipakai buat menyalurkan BLT bang, kalau untuk kiriman paket ya tahu sendiri lah. 3 Login untuk Membalas
Noodle18 Oktober 2024 - (23:12 WIB)Permalink Enggak kaget, memang kinerjanya sangat jelek. Saya menerima kiriman berupa dokumen dari luar negeri saja masih kena biaya bea cukai. Ini baru pengurusan dokumen loh, yang tidak berbiaya alias gratis (masa iya minta dokumen harus bayar ke pihak luar negeri), belum lagi pengurusan bea cukai kontainer impor. Kalau kinerja mereka lambat, biaya anda yang tanggung, jadi anda yang keringat dingin tiap hari mikirin biaya bengkaknya seberapa. Login untuk Membalas
Yenny KasimPenulis artikel19 Oktober 2024 - (07:00 WIB)Permalink @noodle : Indonesia sekarang sudah ga friendly terima paket dari luar. Penerima bisa ketar-ketir terkait biaya yg harus dibayarkan saat menerima paket impor. Meskipun itu barangnya merupakan hadiah. Belum lagi ‘kesengajaan’ memperlama proses perhitungan biaya membuat biaya simpan harian di gudang pos makin membengkak. 🙁 2 Login untuk Membalas
Yenny KasimPenulis artikel21 Oktober 2024 - (19:16 WIB)Permalink Terima kasih Media Konsumen telah memuat surat saya yang kedua ini. Akhirnya permasalahan paket saya dengan pihak Pos Indonesia dan Bea Cukai telah selesai dan paket telah saya terima dengan baik. Tapi saya sangat tidak merekomendasikan siapapun untuk menggunakan layanan Pos Indonesia untuk menerima paket dari luar negeri jika pelayanannya masih buruk seperti ini. Pengajuan pembetulan baru diproses secara benar setelah adanya surat di Media Konsumen. Itu pun masih juga ada jeda waktu yang lama dan diminta kelengkapan data kembali. Entah bagaimana Indonesia mau maju jika layanan publiknya masih seperti ini. 2 Login untuk Membalas
Power Glue21 Oktober 2024 - (19:23 WIB)Permalink Sis ceritain dong hasilnya gimana berubah dari brp jd brp? 1 Login untuk Membalas
Yenny KasimPenulis artikel22 Oktober 2024 - (12:07 WIB)Permalink @power glue : yg berubah hanya di sewa gudangnya aja kak, jd dinihilkan. Namun karena billingnya sudah dibuat oleh sistem, jadi akhirnya biaya yang sudah dibayarkan tsb direfund senilai biaya sewa dan pajak sewanya. Itupun setelah debat panjang dengan petugas posnya Login untuk Membalas
Kun Anthoxy29 Oktober 2024 - (14:58 WIB)Permalink sama kak, saya juga dulu seperti kaka, bedanya saya lancar saja tapi tetep aja karena lama penyimpanan tetep dapat biaya gudang..akhirnya semenjak dari situ,,sudah stop belanja dari luar karna mahalnya dan banyak biaya siluman. Login untuk Membalas