Polis Asuransi “Lapsed” Tanpa Ada Pemberitahuan ke Nasabah, Pengajuan Pemulihan Polis Ditolak

Kami sekeluarga memiliki 7 polis di Asuransi Great Eastern Life Indonesia sejak tahun 2009, dan tahun ini menandai 15 tahun kami membayar premi. Salah satu polis yang terdaftar atas nama Ibu saya adalah Great Eastern MediCare 88 dengan nomor: 3000104402, yang diinformasikan telah lapsed (tidak aktif) per tanggal 30 Oktober 2024, berdasarkan email yang diterima pada 11 November 2024 pukul 17.03 dari Bapak G***** di Customer Contact Center.

Saya baru mengetahui tentang status polis yang lapsed ini, setelah saya teringat untuk membayar premi Ibu saya untuk tahun ke-15 dan ke-16 (dari total 20 kali pembayaran yang seharusnya dilakukan) dan mengirimkan bukti pembayaran tersebut kepada Great Eastern untuk meminta kwitansi.

Ibu saya saat ini menderita penyakit demensia, yang sudah diketahui oleh pihak Great Eastern, karena kami telah mengajukan klaim yang dibayarkan melalui Surat Keputusan nomor: 0100/CLM/09/2023 pada tanggal 18 September 2023 (periode rawat inap 21 – 25 Agustus 2023), dengan diagnossis: Unspecified Dementia Without Behaviour Disturbance.

Berikut adalah kronologis komunikasi saya dengan Great Eastern, serta poin-poin keberatan saya terkait lapsed-nya polis tersebut:

1. Saya telah meminta bukti mengenai pengiriman tagihan melalui SMS, WA, atau email kepada Pemegang Polis. Namun, hingga saat ini, Great Eastern belum memberikan bukti bahwa pemberitahuan tersebut telah disampaikan secara resmi. Andaikan tagihan tersebut dikirimkan ke SMS atau WhatsApp ibu saya, sudah seharusnya Great Eastern juga menghubungi termaslahat, mengingat saya masih berkomunikasi mengenai proses klaim dari September 2023 hingga 3 November 2023, sesuai dengan Surat Keputusan nomor: 0134/CLM/11/2023.

2. Hingga surat ini ditulis, saya belum menerima informasi yang diminta sebelumnya, dan keluarga saya juga tidak mendapatkan pemberitahuan fisik mengenai lapsed-nya polis nomor: 3000104402, yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Oktober 2023. Berdasarkan Pasal 10.3 dalam Polis mengenai Pemberitahuan, dinyatakan bahwa: “Semua pemberitahuan dari Penanggung kepada Pemegang Polis maupun sebaliknya harus dilakukan secara tertulis.”

3. Saya telah mengajukan permohonan agar kondisi ini dipertimbangkan oleh pihak manajemen. Ibu A*** (Customer Contact Center) melalui email yang dikirim pada 14 November 2024 pukul 11.51, memberikan dua opsi:

  • Pemulihan Polis dapat dilakukan dengan mengikuti Ketentuan Polis dan melalui proses seleksi risiko. Jika Pemegang Polis setuju, kami menunggu pengajuan pemulihan paling lambat pada 19 November 2024.
  • Jika Pemegang Polis tidak setuju dengan opsi pertama, maka Nasabah dapat mengajukan Penutupan Polis dengan mengirimkan semua dokumen yang diperlukan kepada kami. Sebagai informasi, estimasi Nilai Surrender yang akan diterima Pemegang Polis adalah sebesar Rp12.465.900 ditambah Rp9.809.250 (pengembalian premi yang dibayarkan setelah polis lapsed).

4. Tujuan utama keluarga kami bergabung dengan asuransi adalah untuk mendapatkan perlindungan di masa depan. Selama hampir 15 tahun, kami telah membayar premi sebesar kurang lebih Rp94.822.750. Namun nilai surrender yang kami terima hanya Rp12.465.900, yang berarti kami mengalami kerugian sekitar Rp80 juta. Sayangnya, tidak ada penjelasan mengenai asal nilai surrender tersebut.

5. Saya menghubungi Ibu A*** untuk berdiskusi melalui Customer Contact Centre di nomor 021-25543800, tetapi Bapak I*** menginformasikan bahwa Ibu A***sedang melayani nasabah lain. Saya pun meminta agar saya dihubungi kembali dan mengirimkan email pada tanggal 14 November 2024 pukul 11.59 untuk meminta panggilan balik. Namun, hingga sore hari tidak ada yang menghubungi saya, sehingga saya memutuskan untuk menelepon Call Centre lagi dan kali ini Ibu A*** yang mengangkat. Apakah ini yang disebut layanan Great Eastern kepada nasabah?

6. Saat ini, tujuh polis yang kami miliki tidak ditangani oleh agen. Agen yang awalnya menangani kami sudah mengundurkan diri, dan Great Eastern tidak menunjuk agen baru untuk membantu proses klaim atau memberikan edukasi serta mengingatkan kami tentang jatuh tempo polis. Setiap kali kami melakukan pembayaran, kami harus meminta salinan kwitansi melalui email untuk memastikan dana kami diterima.

7. Masalah administrasi di Great Eastern bukanlah hal baru bagi kami. Saya pernah mengajukan komplain di detik.com pada Desember 2018 dan Mei 2019 terkait belum diterimanya surat pemberitahuan jatuh tempo. Meskipun surat tersebut tidak sampai ke tangan nasabah, kesalahan dalam pembayaran tepat waktu tetap menjadi beban bagi kami sebagai nasabah.

8. Pada 19 November 2024 pukul 12.43, kami mengajukan permohonan Pemulihan Polis dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan, meskipun kami menyadari bahwa kemungkinan besar permohonan tersebut tidak akan diterima karena Ibu saya telah mengajukan klaim untuk demensia pada Oktober 2023.

9. Hanya pada 26 November 2024 pukul 17.47, kami menerima email yang berisi surat nomor: 3000104402/OPR/CS/11/2024 yang tertanggal 20 November 2024, mengenai Keputusan Pemulihan Polis. Isi surat tersebut menolak dan membatalkan polis nomor: 3000104402, tanpa memberikan alasan yang jelas, dengan pernyataan sebagai berikut: “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap riwayat kesehatan Tertanggung, kami sangat menyesal untuk memberitahukan bahwa permohonan Polis Ibu ditolak. Oleh karena itu, Polis Ibu dengan nomor 3000104402 dibatalkan dan pertanggungan asuransi jiwa telah berakhir. Silakan lengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses pembatalan polis berikut ini..”. Dari sini, terlihat bahwa kinerja Great Eastern kurang memuaskan, karena surat yang tertanggal 20 November 2024 baru dikirimkan kepada Nasabah pada 26 November 2024.

10. Hingga surat ini ditulis, baik Ibu A***maupun pihak Great Eastern belum pernah menghubungi saya melalui telepon terkait permintaan diskusi yang telah saya ajukan sebelumnya.

Saya dan keluarga sangat menyesal telah memilih Asuransi Great Eastern Life Indonesia. Selain pelayanan yang kurang memuaskan, perusahaan ini juga tampak tidak menghargai nasabah yang sudah lama bergabung dan gagal memberikan solusi yang adil. Kesalahan tidak hanya terletak pada nasabah, karena hampir 1,5 tahun setelah tanggal jatuh tempo premi terakhir, kami tidak menerima Surat Pemberitahuan tertulis mengenai lapsed-nya polis 3000104402.

Saya berharap Great Eastern dapat memberikan solusi yang lebih baik dan adil. Bayangkan berapa banyak polis yang bisa lapsed hanya karena kesalahan administrasi dan kurangnya komunikasi dari perusahaan kepada nasabah. Apakah ini memang tujuan dari program asuransi GMC88, di mana pemegang polis yang sudah berumur atau sakit dan lupa membayar premi akan kehilangan manfaat asuransi dan polisnya dibatalkan? Sangat tidak etis untuk berbisnis dengan cara seperti ini.

Saya mohon perhatian dari manajemen Great Eastern untuk memperbaiki pelayanan mereka, mengingat persaingan di industri asuransi yang sangat ketat. Hanya perusahaan asuransi yang benar-benar peduli kepada nasabahnya yang akan mampu bertahan dan berkembang, sementara yang lainnya akan ditinggalkan.

Andi K.
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Polis Asuransi “Lapsed” Tanpa Ada Pemberitahuan ke Nasabah, Pengajuan Pemulihan Polis Ditolak”

Kepada Yth. Bapak Andi K. Di tempat Dengan hormat, Terima kasih atas kepercayaan Bapak kepada Great Eastern Life Indonesia dan...
Baca Selengkapnya

31 komentar untuk “Polis Asuransi “Lapsed” Tanpa Ada Pemberitahuan ke Nasabah, Pengajuan Pemulihan Polis Ditolak

  • 29 November 2024 - (15:41 WIB)
    Permalink

    Sy cuma soroti 1 poin hal yang selalu terjadi..

    Asuransi itu bukan Tabungan yang nabung2 total berapa lalu nanti mau tutup asuransi lalu dpt hasil yang sama.

    • 29 November 2024 - (18:26 WIB)
      Permalink

      Btw, kenapa polisnya bisa lapsed ya? Apakah lupa bayar premi? Tapi disebutkan ada nilai tunai yg kembali.

      • 29 November 2024 - (21:05 WIB)
        Permalink

        Lapsed uda pasti karena gak bayar premi.. Sbnrnya dengan banyak nya polis yang Penulis punyai sebanyak 7, sy ada kerancuan, kok bs kelupaan bayar 1 polis ? sementara pembayaran ke 6 polis lancar dengan asumsi bahwa 6 polis masih aktif..

        • 30 November 2024 - (08:10 WIB)
          Permalink

          6 polis terbayar tepat waktu bahkan sebelum jatuh tempo. Polis Ibu saya tidak terbayarkan karena Beliau tidak info jatuh tempo karena penyakit demensia nya.

          Namun di tanggal jatuh tempo November 2023 yang terlewat tersebut, kami masih melakukan komunikasi dengan Great Eastern, namun tidak diinformasikan bahwa polis tersebut jatuh tempo.

          • 30 November 2024 - (09:11 WIB)
            Permalink

            Kl november Japo biasanya ada masa tenggang 45 hari sblm polis lapse

    • 29 November 2024 - (22:40 WIB)
      Permalink

      tolong soroti yang berimbang agar kesannya adil. tidak ada pemberitahuan jatuh tempo , waktu pembayaran polis dan lapsed itu juga sangat tidak patut apapun alasannya.

        • 30 November 2024 - (16:22 WIB)
          Permalink

          nah anda kalau komem sekaliam digabung soalnya anda komen putus2 berkali2, dan perlu diapprove admin media konsumen sebelum diposting. makanya smart dalam berkomen lah sekalian sekali dilengkapi jangan diputus2 agar tidak miss ditanggapinya. be smart and wise lah. tadi sy koment hanya 1 bagian yg tampil lainnya belum. jadi jelas ya. bukan seperti yang anda bilang SY BELUM BACA KOMEN LAIN.. Soalnya hanya 1 yg nampak tadi mungkin lainnya belum approve admin buat dipost. oke. learn wise and good word. no need to make it personal .

    • 29 November 2024 - (22:47 WIB)
      Permalink

      tolong soroti yang berimbang agar kesannya adil. Piahk asuransi tidak ada pemberitahuan jatuh tempo , waktu pembayaran polis dan lapsed itu juga sangat tidak patut apapun alasannya.

    • 30 November 2024 - (09:04 WIB)
      Permalink

      Mohon AAJI dan OJK menetapkan standarisasi terkait asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.
      Baik peraturannya juga performa SDMnya.
      Bukan peraturan sepihak dari perusahaan asuransi saja.
      Kepentingan nasabah/konsumen juga harus diperhatikan.

      Jangan cuma aware dan speak-up dikala jumlah klaim melebihi jumlah premi yang dibayarkan saja.
      Urusi juga, nasabah yang sekian tahun bayar premi, tapi tidak pernah klaim karena selalu menjaga kesehatan.

      AYO AAJI & OJK, JANGAN DIAM SAJA

      • 30 November 2024 - (14:10 WIB)
        Permalink

        Kalau sy pribadi, kasus ini hrs lihat dr argumen dasar 2 pihak shg lebih fair dalam penilaian.
        Sebagai contoh :

        Dulu ada kasus Asuransi itu menolak klaiman seorg anak kecil krn kena kanker. Dan ini sampai ke blow up ke Media dan menjadi atensi masyarakat luas.. Semua mengecam Asuransi ini.. Tp apa sebenarnya yang terjadi?

        Ternyata Ibu ini punya anak kembar dimana anak 1 nya mmg kena kanker sdgkan yang 1 nya tdk kena kanker.. Nah yang didaftarkan ternyata adalah anak yang sehat ini dan yang menggunakan benefit asuransi adl anak yang sakit kanker ini.

        Dan akhirnya berjalan di jalur hukum dan terbukti bahwa si Ibu yang bersalah..

        Jadi ada baiknya mendgr dari 2 sisi tanpa memihak sehingga bisa lebih jernih dalam menilai

        1
        2
  • 29 November 2024 - (18:02 WIB)
    Permalink

    Setuju. Saya tidak berharap untung dengan masuk asuransi.

    Hanya saja premi yang dibayarkan menjadi sia-sia karena Great Eastern langsung meng-lapsedkan polis tanpa adanya pemberitahuan dan permintaan pemulihan polis ditolak padahal kesalahan bukan sepenuhnya di Nasabah.

    Hanya sisa 5 tahun dari 20 tahun pembayaran premi yang diwajibkan. Keputusan Great Eastern sangat tidak fair mengingat kondisi medis Ibu saya dan hal ini sudah pernah dilakukan klaim.

    • 29 November 2024 - (21:03 WIB)
      Permalink

      Biasanya kan tiap bulan itu pembayaran autodebet atau transfer pribadi atau pake debet CC?. Dan kalau gak bayar atau gagal, itu biasanya setahu sy ada masa periode selama 45 hari sebelum Polis dinyatakan Lapse..

      Mgk disatu sisi GE salah karena tdk ada notifikasi apa apa (tp sy gak tahu krn selama ini sy pake Asuransi, kalau gagal debet atau blm bayar pasti ada notifikasi di HP saya.. Ada informasi kalau Asuransi saya belum terbayarkan), tapi kalau sama sekali gak ada notifikasi, kenapa gk terpikir kayak kan tiap bulan pasti ada kewajiban yg hrs dibayarkan ke pihak asuransi? Kalau kita selalu melakukan rutinitas yang sama selama puluhan tahun, let say bayar tiap bulan, apa gak merasa ada yang kurang kalau kita gak lakukan kebiasaan kita apalagi polis yang kamu punya bukan cuma 1 tp banyak.. Karena setelah pembayaran terakhir itu pasti ada masa waktu 45 hari seblm polis lapse..

      Sy pribadi selalu set reminder di HP sy kalau tanggal Japo kapan dan sy selama ini mmg autodebet dr rek bank.

      Kalau sudah posisi lapse itu sudah susah mau pemulihan apalagi kalau uda pernah klaim atau faktor umur.. Disatu sisi, Asuransi pasti akan berpikir kenapa tiba2 mau pulihkan? Atau kalaupun ada proses itu, maka akan ada cek kesehatan scr menyeluruh atau ada pertimbangan2 lain.. Jd terkadang kita gak bs lihat dr sudut pandang kita, namun dr sisi Asuransi juga..

      Sy berada di pihak netral..

      Cuma point of views dr sy..

      • 30 November 2024 - (09:21 WIB)
        Permalink

        Polis ini dibayar 2 kali dalam 1 tahun, yaitu April dan November 2023.

        Jatuh tempo polis terakhir adalah November 2023, dimana Ibu saya pada saat itu sedang menjalani perawatan karena demensia dan kami juga ada melakukan klaim di periode tersebut.

        Tidak ada pemberitahuan tertulis dari Pihak Great Eastern terkait jatuh tempo, masa tenggang, maupun lapsed nya polis tersebut. Line agency di Great Eastern juga sudah ditutup sehingga Nasabah tidak di-ingatkan.

        • 30 November 2024 - (11:19 WIB)
          Permalink

          Menurut sy tetap akan ada masa tenggang 45 ari.. Jika Japo nya di November maka hrsnya polis lapse nya di bulan 12 tanggal 15 dengan asumsi pembayaran japo 1 Nov maka kalau blm bayar maka akan ada masa tenggang sampe Des 15.. Kalau dihitung dr skrg artinya blm lapse sehrusnya..

          Atau GE ada aturan lain utk masa tenggangnya?? Soalnya setahu sy hrsnya da minimal 30 ari dan ada yang sampai 45 hari..

          Kalau dlm hal ini sejujurnya harus ada sudut pandang dr GE jd biar fair untuk 2 belah pihak bagi pembaca MK..

          Krn sejujurnya, sy sgt yakin tdk ada Asuransi yang langsung mematikan polis meski telat bayar.. Mrk akan kasi masa tenggang mulai dr 30 hari sejak japo sampe 45 hari tergantung asuransi yang diambil..

    • 30 November 2024 - (16:31 WIB)
      Permalink

      Menurut saya Asuransi2 kesehatan juga kurang tegas. tidak mengharuskan calon pemegang polis melakukan checkup menyeluruh dan diperiksa history penyakitnya sebelum dijadikan pemegang polis,..saat sdh membayar premi bertahun2 mau klaim lalu dicek historynya kemudian dan dijadikan alasan menolak klaim.. kan aneh.. seperti memanfaatkan celah2 kelemahan pemegang polis dan menerima premi semaksimalnya lalu menolak klaim dengan alasan yang harusnya sudah bisa dicek dari awal sebelum terima premi .. kesannya spt untung lah asuransi.. kasihan pemegang polisnya. sudah bayar premi bertahun2 tidak bisa klaim. semoga ada bisa bantu mengenai hal ini

    • 30 November 2024 - (05:46 WIB)
      Permalink

      Sbnrnya percaya asuransi atau tdk itu balik ke msg2.. Tdk ada yg minta hrs percaya dan tidak ada yg mengharuskan untuk tidak percaya.. BPJS pun byk yg komplain apa berarti semua tdk usa pk BPJS?

      • 30 November 2024 - (07:26 WIB)
        Permalink

        Maaf konteks nya bukan percaya atau tidak percaya. Saya percaya asuransi dan bukan hanya memiliki 7 polis di Great Eastern tapi juga memiliki polis di asuransi lain.

        Disini saya menyoroti service level GE dimana nasabah terlambat membayar premi namun tidak menerima informasi tertulis dan polis menjadi lapsed.

        • 30 November 2024 - (07:33 WIB)
          Permalink

          Yang jd sy bingung kan kamu punya 7 polis.. Artinya pasti ada pembayaran di tiap polis.. Knp 6 asuransi dan asuransi2 lain yh kamu punya tepat waktu bayarnya (dgn asumsi krn kamu blg gk ada lapse), kok cm bs terlupa 1 aja sampe lapse?? ( terlepas dr sistem notifikasi)

          Posisi kamu di Jkt dan GE juga kantor pusatnya di Jkt.. Lalu apa gak bingung kok gk byr tp gk ada notifiikasi? Pdhal asuransi2 lain yg km punya kok bs terbayar tepat waktu.. Ini yg jd point bingungnya..

          Mgk km hrs regular cek validasi no hp.. Dan setahu sy notifikasi gk cm dr HP.. Sejak dl juga ada dlm bentuk email.. Sy gk tau kl GE..

          • 30 November 2024 - (15:10 WIB)
            Permalink

            Karena polis yang lain ada notifikasi via sms dari GE. Yg polis Ibu saya, dia merasa tidak menerima (entah karena demensia nya) atau memang ngga pernah menerima notifikasi tsb).

            Andaikan sistem GE berjalan baik dan ada agen, pasti ada reminder ke nasabahnya, bisa menghubungi langsung ke nasabah atau ke Termaslahat. Yang disayangkan tidak ada informasi yang disampaikan secara tertulis dari Great Eastern (pengiriman melalui pos). Bahkan sampai polis lapsed pun, sampai sekarang kami tidak menerima informasi tertulisnya.

            3
            0
  • 30 November 2024 - (06:02 WIB)
    Permalink

    Turut prihatin bacanya
    Semoga ada solusi terbaik yg di tawarkan pihak penanggung untuk win-win solusi

    Hati hati aja kalo suatu saat ingin membeli asuransi kesehatan/jiwa ya tmn tmn

    Jngn cuma karena isi SPAJ ada data yg kurang tepat,entah itu riwayat medis/penghasilan yg di cantumkan

    Jngn sampai itu menjadi celah dari penanggung untuk MENOLAK membayar claim

    Kita yg sekarang harus lebih CERDIK

    • 30 November 2024 - (07:29 WIB)
      Permalink

      Berarti anda blm gaul terlalu jauh.. hehe.. GE itu asuransi lumayan besar apalagi di Singapura

  • 30 November 2024 - (07:47 WIB)
    Permalink

    Ooh great eastern.. groupnya ocbc itu ya.
    Saya juga mantan nasabah ikut asuransi great dynamic link.
    Perusahaan asuransi ini sangat sangat tidak patut direkomendasikan menurut saya. Tidak transparan. Setelah saya tutup polisnya, hidup saya malah tambah tenang dan terlepas dari beban pikiran.
    Tutup saja semua polisnya dan pindah ke asuransi lain yg lebih nasabah oriented. Di Indo ini ada Allianz sama prudent yg sudah besar dan mungkin lebih fair.

    • 30 November 2024 - (15:00 WIB)
      Permalink

      Mau saya tutup tapi masih sayang sudah 15 tahun bayar premi.

      Nilai unit link asuransi ini juga sangat anomali, di asuransi lain jauh lebih bagus kenaikannya. Aneh di polis lain di asuransi ini malah harus topup premi karena nilai tunai tidak mencukupi.

      Saya malah lebih senang apabila diselesaikan via pengadilan biar terbuka.

  • 1 Desember 2024 - (17:30 WIB)
    Permalink

    Asuransi berbasis unit link memang sangat rawan penyalahgunaan oleh pihak corporate, siapkan semua berkas dan bukti terkait masalah ini pak..dan lapor OJK. Sudah lama OJK seperti masuk angin, namun semoga saja di era Presiden Prabowo bisa berubah, apalagi nama gedung OJK pakai nama alm. Ayahanda beliau.

 Apa Komentar Anda?

Ada 31 komentar sampai saat ini..

Polis Asuransi “Lapsed” Tanpa Ada Pemberitahuan ke Nasabah…

oleh Andi K dibaca dalam: 4 menit
31