Keluhan Surat Pembaca Allianz Menolak Klaim dengan Alasan Mengada-Ada 19 Desember 202420 Desember 2024 Yanti 1 Komentar Allianz, Asuransi, Asuransi Kesehatan, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Klaim Asuransi, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Terima kasih kepada Media Konsumen atas bantuannya mempublikasikan surat saya ini. Saya seorang nasabah Allianz dengan data polis sebagai berikut (mohon disamarkan): Nomor Polis: 000071429*** Nama: Suyanti Perawatan: 23–24 September 2024 RS: Royal Prima Medan Klaim: Reimbursement Jumlah Klaim: Rp2.880.600,- Alasan: RS menolak cashless kartu digital karena tidak membawa kartu fisik Saksi: Agen Tiffany Saya mengajukan klaim reimbursement ke Allianz pada tanggal 9 Oktober 2024. Namun, setelah dilakukan investigasi hingga tanggal 5 November 2024, klaim saya dinyatakan ditolak. Penolakan tersebut terjadi setelah melewati 30 hari, dengan alasan berdasarkan Pasal 1 Ayat 11 yang menyatakan bahwa kondisi saya dianggap tidak membutuhkan rawat inap. Saya kemudian meminta surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa saya memang membutuhkan rawat inap (terlampir). Hal ini disebabkan kondisi saya yang lemah dan hampir pingsan di tempat kerja. Surat tersebut baru dapat ditandatangani oleh dokter pada tanggal 8 November 2024. Dengan demikian, saya baru bisa mengajukan peninjauan ulang ke Allianz pada tanggal 12 November 2024. Pada tanggal 15 November, berkas peninjauan ulang diterima oleh Allianz. Namun, pada tanggal 10 Desember, klaim saya kembali dinyatakan ditolak dengan alasan melewati batas waktu 30 hari. Di sini saya ingin menegaskan bahwa klaim saya sudah diajukan pada tanggal 9 Oktober 2024, yang berarti tidak melewati batas waktu 30 hari. Berkas baru dapat saya kirim pada tanggal tersebut karena proses dari RS memakan waktu lama, ditambah dokter yang menangani saya sedang cuti sehingga dokumen tidak dapat segera disiapkan. Selain itu, konfirmasi penolakan klaim baru saya terima pada tanggal 5 November 2024, dan peninjauan ulang saya ajukan pada tanggal 12 November 2024 setelah mendapatkan surat keterangan dokter pada tanggal 9 November 2024. Sebagai nasabah Allianz selama lebih dari dua tahun, saya merasa sangat kecewa. Kuasa atas keputusan rawat inap seharusnya ada pada dokter yang bersangkutan, bukan pasien. Keterlambatan penolakan klaim yang melebihi 30 hari (pada tanggal 5 November) seharusnya menjadi pertimbangan. Semoga Allianz dapat berbenah dan tidak ada lagi nasabah yang menjadi korban seperti saya. Dokter yang menyatakan pasien wajib rawat inap seharusnya menjadi acuan, bukan malah klaim pasien yang ditolak. Regards, Suyanti Medan, Sumatera Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Herwin Herwin19 Desember 2024 - (23:13 WIB)Permalink udah 2 SP aja dr allianz dlm jangka waktu berdekatan. Sepertinya Allianz lg kekurangan duit sehingga sangat sulit mencairkan klaim yg memang seharusnya merupakan hak nasabah. Sy sih ogah punya asuransi di Indo. Penipuan semua. Daftarnya aja yg mudah sekali, giliran mau klaim, nasabah seperti ngemis2. kasihan 1 Login untuk Membalas