Keluhan Surat Pembaca Peraturan Baru Membuat Pasien BPJS Harus Mengulang Proses dari Faskes Pertama Lagi 4 Januari 2025 Paian Sinambela 5 Komentar Asuransi Kesehatan, BPJS Kesehatan, Diagnosis penyakit, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Klinik dan Rumah Sakit, Pelayanan Kesehatan, pendaftaran, Pendaftaran pasien, Penyakit kritis, perubahan aturan, Rujukan pasien, SOP, Standard Operating Procedures, Surat Rujukan, Tindakan medis Ikuti kami di Google Berita Istri saya adalah pasien dengan penyakit autoimun yang menjalani perawatan di RSCM. Dari poli alergi dan autoimun, dokter merekomendasikan untuk beralih ke poli saraf karena perlu dilakukan tindakan EMG dan KHS, mengingat keluhan yang dialami berkaitan dengan saraf, terutama di area mata, kepala, dan leher. Kemudian istri saya mengunjungi poli saraf untuk konsultasi pada pertengahan Desember 2024 dan dijadwalkan untuk menjalani tindakan tersebut pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025. Pada tanggal yang telah ditentukan, istri saya datang untuk menjalani tindakan. Namun kami diberitahukan adanya peraturan baru dari Kementerian Kesehatan atau BPJS, yang membuatnya harus kembali ke fasilitas kesehatan pertama untuk mengulang proses seperti saat awal berobat. Pertanyaan dan keluhan kami: Bagaimana bisa rekomendasi dari dokter saraf sebelumnya tiba-tiba tidak berlaku? Jika memang ada peraturan baru, mengapa yang lama tidak diselesaikan terlebih dahulu? Kasihan pasien yang telah jauh-jauh datang, lalu disuruh kembali untuk mendapatkan rujukan. Ini adalah rujukan dari rumah sakit pemerintah, bukan dari swasta yang mungkin diragukan. Terlebih lagi, pasien dengan autoimun sering kali memiliki banyak keluhan atau diagnosa yang memerlukan pemeriksaan laboratorium. Kami mohon penjelasan dari Kementerian Kesehatan, apakah pemerintah sudah tidak memiliki dana untuk menanggung biaya kesehatan, mengingat ini adalah pasien BPJS dengan riwayat penyakit kritis? Jangan hanya mengumbar slogan demi masyarakat yang kurang mampu, sementara kenyataannya semua dipangkas. Jangan berpura-pura, Tuhan sangat mengetahui. Paian Sinambela Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Setiawan5 Januari 2025 - (09:07 WIB)Permalink Harus ada penjelasan dari pihak terkait, terutama BPJS Kesehatan. Kasihan sekali masyarakat selalu yang menjadi korban kebijakan sewenang-wenang. Sudah sakit, malah dibebankan dengan urusan prosedural yang rumit. Login untuk Membalas
indro5 Januari 2025 - (13:35 WIB)Permalink Salahkan BPJS Kesehatan kak karena seperti sedang sensi, peraturan dirubah sesukanya dan langsung berlaku besok harinya. Mentang-mentang asuransi wajib, coba non-wajib, hitung saja berapa yang akan ikut BPJS Kesehatan. Seperti fakta: pegawai BPJS Kesehatan saja asuransinya bukan BPJS Kesehatan. Login untuk Membalas
Tunburg5 Januari 2025 - (19:41 WIB)Permalink Sepertinya BPJS tidak sanggup menanggung biaya jaminan kesehatan seperti pola yg sdh berjalan selama ini, terbukti tunggakan pembayaran ke rumah sakit yg bikin rumah sakit pusing krn pembayaran ditahan. Akibatnya ya itu, pasien jadi dipersulit saat perlu perawatan, layanan yg dulu dicover tiba2 jadi jadi hrs bayar sendiri, sementara APBN makin cekak dipakai utk alokasi yg ga jelas termasuk gaji birokrasi tambun yg ga tau kerjaaanya pada ngapain aja tuh Login untuk Membalas
Squall5 Januari 2025 - (22:32 WIB)Permalink Iya tuh ada peraturan baru 144 penyakit yg tidak bisa langsung dirujuk mulai 2025 ini. Parah emang. Dan penyakit autoimun termasuk diantaranya yg dianggap bisa dilakukan di faskes 1 Login untuk Membalas
kris6 Januari 2025 - (08:23 WIB)Permalink satu pertanyaan saya apakah orang dari Kemenkes maupun BPJS , menggunakan BPJS saat berobat? Login untuk Membalas