Peraturan Baru Membuat Pasien BPJS Harus Mengulang Proses dari Faskes Pertama Lagi

Istri saya adalah pasien dengan penyakit autoimun yang menjalani perawatan di RSCM. Dari poli alergi dan autoimun, dokter merekomendasikan untuk beralih ke poli saraf karena perlu dilakukan tindakan EMG dan KHS, mengingat keluhan yang dialami berkaitan dengan saraf, terutama di area mata, kepala, dan leher.

Kemudian istri saya mengunjungi poli saraf untuk konsultasi pada pertengahan Desember 2024 dan dijadwalkan untuk menjalani tindakan tersebut pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.

Pada tanggal yang telah ditentukan, istri saya datang untuk menjalani tindakan. Namun kami diberitahukan adanya peraturan baru dari Kementerian Kesehatan atau BPJS, yang membuatnya harus kembali ke fasilitas kesehatan pertama untuk mengulang proses seperti saat awal berobat.

Pertanyaan dan keluhan kami: Bagaimana bisa rekomendasi dari dokter saraf sebelumnya tiba-tiba tidak berlaku? Jika memang ada peraturan baru, mengapa yang lama tidak diselesaikan terlebih dahulu? Kasihan pasien yang telah jauh-jauh datang, lalu disuruh kembali untuk mendapatkan rujukan. Ini adalah rujukan dari rumah sakit pemerintah, bukan dari swasta yang mungkin diragukan. Terlebih lagi, pasien dengan autoimun sering kali memiliki banyak keluhan atau diagnosa yang memerlukan pemeriksaan laboratorium.

Kami mohon penjelasan dari Kementerian Kesehatan, apakah pemerintah sudah tidak memiliki dana untuk menanggung biaya kesehatan, mengingat ini adalah pasien BPJS dengan riwayat penyakit kritis?

Jangan hanya mengumbar slogan demi masyarakat yang kurang mampu, sementara kenyataannya semua dipangkas. Jangan berpura-pura, Tuhan sangat mengetahui.

Paian  Sinambela
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

5 komentar untuk “Peraturan Baru Membuat Pasien BPJS Harus Mengulang Proses dari Faskes Pertama Lagi

  • 5 Januari 2025 - (09:07 WIB)
    Permalink

    Harus ada penjelasan dari pihak terkait, terutama BPJS Kesehatan. Kasihan sekali masyarakat selalu yang menjadi korban kebijakan sewenang-wenang. Sudah sakit, malah dibebankan dengan urusan prosedural yang rumit.

  • 5 Januari 2025 - (13:35 WIB)
    Permalink

    Salahkan BPJS Kesehatan kak karena seperti sedang sensi, peraturan dirubah sesukanya dan langsung berlaku besok harinya. Mentang-mentang asuransi wajib, coba non-wajib, hitung saja berapa yang akan ikut BPJS Kesehatan.

    Seperti fakta: pegawai BPJS Kesehatan saja asuransinya bukan BPJS Kesehatan.

  • 5 Januari 2025 - (19:41 WIB)
    Permalink

    Sepertinya BPJS tidak sanggup menanggung biaya jaminan kesehatan seperti pola yg sdh berjalan selama ini, terbukti tunggakan pembayaran ke rumah sakit yg bikin rumah sakit pusing krn pembayaran ditahan. Akibatnya ya itu, pasien jadi dipersulit saat perlu perawatan, layanan yg dulu dicover tiba2 jadi jadi hrs bayar sendiri, sementara APBN makin cekak dipakai utk alokasi yg ga jelas termasuk gaji birokrasi tambun yg ga tau kerjaaanya pada ngapain aja tuh

  • 5 Januari 2025 - (22:32 WIB)
    Permalink

    Iya tuh ada peraturan baru 144 penyakit yg tidak bisa langsung dirujuk mulai 2025 ini. Parah emang. Dan penyakit autoimun termasuk diantaranya yg dianggap bisa dilakukan di faskes 1

  • 6 Januari 2025 - (08:23 WIB)
    Permalink

    satu pertanyaan saya
    apakah orang dari Kemenkes maupun BPJS , menggunakan BPJS saat berobat?

 Apa Komentar Anda?

Ada 5 komentar sampai saat ini..

Peraturan Baru Membuat Pasien BPJS Harus Mengulang Proses dari Faskes …

oleh Paian Sinambela dibaca dalam: 1 menit
5