Tanggapan Tanggapan perihal “Menunggu Pencairan Klaim Allianz yang Lama” 25 Februari 202525 Februari 2025 Corporate Communications Allianz Indonesia Beri komentar Alasan penolakan, Allianz, Asuransi, Asuransi Kesehatan, biaya ekstra, Biaya Lain-lain, Biaya Rumah Sakit, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, Klaim Asuransi, Nomor rekening tabungan, Pencairan dana asuransi, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Reimbursement, SLA, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth., Redaksi Media Konsumen, Perihal: Tanggapan Resmi Allianz Indonesia Terkait Keluhan Nasabah Atas Nama Ibu Deliati Dengan hormat, Sehubungan dengan adanya keluhan dari Nasabah atas nama Ibu Deliati dengan nomor Polis 000046164*** terkait dengan Pengajuan Klaim Rawat Inap secara reimbursement melalui Media Konsumen pada Hari Jumat, 21 Februari 2025. Dengan ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menindaklanjuti pengaduan tersebut. Pengajuan klaimnya telah disetujui serta dibayarkan ke rekening Nasabah pada 24 Februari 2025. Kami telah menginformasikan hal ini kepada Nasabah melalui email yang terdaftar di Polis, karena kami belum berhasil menghubungi Nasabah melalui telepon. Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate klaim sesuai dengan ketentuan Polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Media Konsumen dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia. Atas seluruh perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.