Keluhan Surat Pembaca Pelayanan Kredivo Sungguh Mengecewakan 17 Maret 202522 Maret 2025 adi wahyudi 13 Komentar Akun Pengguna, Alasan pembatasan, Cicilan Kredit, Cicilan pelunasan tagihan, Customer complaint handling, Customer Service, Debt Collector, Fintech, Fitur Aplikasi, Keterlambatan pembayaran, Kolektibilitas Kredit, Kredit online, Kredivo, PayLater, PayLater Kredivo, Pelunasan di awal, Pelunasan Tagihan, pembaruan data, pembatasan akun, Penagihan, Skor Kredit Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Sebelumnya, saya mengalami keterlambatan pembayaran tagihan Kreedivo sekitar 14 hari, dan saya sudah kooperatif dengan pihak debt collector (deskol) untuk menyelesaikannya. Saya melunasi pembayaran tersebut pada 17 Februari 2025. Namun, setelah melunasi tagihan, akun Kredivo saya tetap tidak bisa digunakan untuk transaksi sampai saat ini, meskipun status akun terlihat aktif. Padahal, sebelumnya saya selalu membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo, dan semua cicilan sudah saya lunasi. Saya sangat kecewa dengan Kredivo, karena baru sekali terlambat membayar akun saya langsung diblokir. Saya sudah mencoba menghubungi Customer Service (CS) melalui berbagai cara, seperti telepon, WhatsApp, dan email, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. Saya juga kecewa, karena cara penagihannya yang terkesan mengancam melalui WhatsApp dengan nomor yang berbeda-beda, lebih dari 3 kali. Saya merasa tidak adil, karena meskipun sudah membayar lunas di awal, akun saya justru diblokir sementara. Saya berharap ada solusi dari manajemen Kredivo setelah membaca keluhan ini. Adi Wahyudi Kab. Lebak, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tarok17 Maret 2025 - (12:16 WIB)Permalink Harus Ada Lembaga Khusus yang Mengawasi Kinerja OJK – detikFinance Senin, 23 Jun 2014 12:05 WIB Jakarta – Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) mengusulkan untuk membentuk lembaga khusus yang mengawasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk dalam pengawasan anggaran yang digunakan. Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan, terbentuknya OJK ini menjadi regulator penting yang mengawasi seluruh kegiatan sektor jasa keuangan. Untuk itu, perlu ada lembaga independen khusus yang mengawasi kinerja OJK ini. “Harus ada lembaga independen yang mengawasi penggunaan anggaran OJK, kinerja, pengawasan lembaganya, harus ada lembaga resmi secara UU sehingga ada kekuatan hukum,” kata Sigit dalam Acara Evaluasi 1 Tahun Menimbang Manfaat OJK, di Wisma Antara, Jakarta, Senin (23/6/2014). Sigit menjelaskan, selama ini belum ada lembaga atau institusi khusus yang secara resmi mengawasi segala kegiatan OJK. Pembentukan ini, dinilai akan mampu mengevaluasi kinerja OJK secara independen. Hal tersebut juga merujuk pada pengalaman krisis di tahun 1998 dan 2008 di mana sektor keuangan di Indonesia mengalami guncangan. Efeknya, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator perbankan pada waktu itu harus mengambil pilihan apakah menyehatkan sebuah bank yang terancam bangkrut atau justru menutupnya. “Krisis 1998 banyak bank tutup dan dianggap BI tidak mampu mengatasi sehingga terbentuklah OJK. Kasus Bank Century soal sistemik dan tidak sistemik. Jadi suatu lembaga resmi perlu. Kalau merujuk sekarang ini menjadi beban pemerintah yang ada. Bagaimana fondasi BI dan OJK harus selaras, pengawasan terhadap OJK perlu dilakukan,” pungkasnya. (drk/ang) Baca artikel detikfinance, “Harus Ada Lembaga Khusus yang Mengawasi Kinerja OJK” selengkapnya https://finance.detik.com/moneter/d-2616206/harus-ada-lembaga-khusus-yang-mengawasi-kinerja-ojk. 2 Login untuk Membalas
Cheisa18 Maret 2025 - (09:15 WIB)Permalink Kredivo Telat sehari aja limit akun dibikin mati suri apalagi kalo telat 14 hari 😃😃😃 Dan mengenai collector ya kan emang tugasnya nagih dengan berbagai cara biar yg nunggak bayar Ada yg kata kata kasar,ada yg nagih maenin kata kata buat jatuhin mental,ada yg ceramah dulu yg penting customer harus bayar Soal limit bisa dipake lagi atau ga ya itu tergantung kebijakan aplikasinya sendiri Login untuk Membalas
Dornofcastle18 Maret 2025 - (18:18 WIB)Permalink Dendanya 20 % walaupun 1 hari blm lg d tlpin lbh dr 10x/hari bhkn bs smp 50x trmsk sabtu-minggu & hari libur trmsk hari raya,jd lbh baik byr nya 1 hari seblm tagihan berikutnya krn dedanya sama,sy jg sdh gk telat lg ttp blm bs gunakan limitnya lg tp cuekin si krn lg gk butuh kok blm lg kl beli barang spt hp kita di charge sm toko 3 % krn pihak kredivo chsrge ke toko 3 % jg blm lg bunga nya Login untuk Membalas
Chen19 Maret 2025 - (07:43 WIB)Permalink Saya yang gak pernah telat aja tiba2 limit diturunin. Pemakaian sdh 1 tahun. Gak pernah telat 1 x pun. Kayaknya lagi goyang tuh aplikasinya. Login untuk Membalas
Atull18 Maret 2025 - (11:53 WIB)Permalink Mestinya Abang bersyukur udah lepas dari jeratan Riba, nggak usah malah mau masuk lagi lah bang… 1 2 Login untuk Membalas
Tigo18 Maret 2025 - (11:58 WIB)Permalink Tidak ada bedanya antara pinjol legal dan ilegal sama saja terutama prilaku penagihan, bahkan data kita bisa dibocorkan ke ilegal Cara penagihan dengan kekerasan sangat bertentangan dengan Peraturan OJK ( POJOK) no 22 tahun 2023 , begitu juga dengan menghubungi orang yang tidak ada kaitannya dengan hutang piutang Bahkan beberapa hari telat bayar sudah datang ancaman utk meruntuhkan mental peminjam Cara-cara pengelolaan fintech yang tidak bisa diawasi oleh regulator yaitu OJK dan AFPI sebagai wadah para pengelola fintech 1 Login untuk Membalas
Rivan18 Maret 2025 - (12:02 WIB)Permalink Saya dulu pernah begitu juga. Di diemin aja biasanya memakan waktu bulanan baru bisa berubah sendiri status skornya dan hilang soft banned untuk transaksi menggunakan aplikasi kredivonya. Memang begitu setiap keterlambatan beberapa hari atau bulanan dia ke auto soft banned. Nah baru deh setelah sudah lunas semua biasanya di aktifin lagi limitnya untuk transaksi. Waktu nunggunya juga sampai ber bulan bulan untuk bisa dipake lagi limitnya. 1 Login untuk Membalas
rico18 Maret 2025 - (12:26 WIB)Permalink Sama saya juga begitu malah saya cuman telat 4 hari, dan parahnya sebelum itu kejadian juga daya tercatat bi cheking pada ranggal 21 maret 2023 dan seingat saya saya ngga pernah telat lebih dari 4 hari dan seringnya saya bayar tepat waktu bahkan sebelum jatuh tempo. 1 Login untuk Membalas
pendekar18 Maret 2025 - (15:02 WIB)Permalink KLO ga kepepet ga bakalan pake kredivo Login untuk Membalas
Tigo19 Maret 2025 - (09:31 WIB)Permalink Pakar sosiologi Universitas Gadjah Mada andreas budi widyanta mengkritik keras otoritas jasa keuangan atas penggantian istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring pindar. Langkah itu dianggap sesat pikir dan tidak akan bisa mengubah stigma negatif soal pinjol bagi masyarakat alias, gak nyambung. ojk tidak pernah serius menangani persoalan ini, banyak masyarakat kecil kita yang hari ini terjerat pinjol, mengubah nama tidak akan mengubah apapun dan tidak akan membantu mereka yang terjerat pinjol. 🎥 Yuk, simak lebih lanjut pembahasan program ini di YouTube inilah.com: https://www.youtube.com/watch?v=NIdWzvtEEEM #Jurnalisik #Pinjol #PinjamanDaring #Pinjol #Pindar #inilahcom #TitikTengah #TitikCerah Login untuk Membalas
dzakiyy18 Maret 2025 - (19:43 WIB)Permalink Seharusnya kalo sudah lunas, jangan digunakan lgi. Kenapa hrus bergantung pada pinjol. Kalo anda tetap mnggunakan lgi (jika bisa) ingat suatu saat anda pun akan gagal bayar juga. Itu saja sudah terlihat telat bayarnya. Login untuk Membalas
Rany20 Maret 2025 - (10:52 WIB)Permalink Saya malah gx pernah terlambat.. ontime terus pembayaran,, limit balik gx bisa digunakan transaksi lagi di semua ecomers… Sampe lunas.. tetep gx bisa… 🤣🤣🤣 Kebijakan apanya kebijakan.nya seolah2 malah kayak kita mau maling aja 🤦🤦 Login untuk Membalas
BBG21 Maret 2025 - (10:02 WIB)Permalink HAPUS SAJA LAH ITU APLIKASI GAK USAH DI PAKAI LAGI. Login untuk Membalas