Tanggapan Tanggapan Bank Danamon perihal Dikenakan Bunga di Tagihan Kartu Kredit 24 Maret 2025 Bank Danamon Beri komentar Bank Danamon, Batas waktu pembayaran, BI Fast, Bunga kartu kredit, Customer complaint handling, Customer Service, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Kartu Kredit Bank Danamon, Keterlambatan pembayaran, Pembayaran tagihan, penghapusan denda, Tagihan kartu kredit, Tanggal jatuh tempo tagihan, Transfer antar bank, Transparansi Informasi Ikuti kami di Google Berita Yth. Redaksi Surat Pembaca Media Konsumen di Tempat Perihal : Tanggapan Bank Danamon Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Ibu Liya Rusmawati melalui Surat Pembaca Media Konsumen, 24 Maret 2025 dengan Keluhan ”Dikenakan Bunga di Tagihan Kartu Kredit, Meskipun Membayar pada Tanggal Jatuh Tempo” dapat kami sampaikan bahwa pengaduan tersebut telah kami terima dan sedang dalam proses penanganan dengan akan menghubungi Ibu Liya Rusmawati secara langsung untuk menyelesaikan isu terkait. Bank Danamon terus berkomitmen untuk peduli dan membantu jutaan orang dalam mencapai kesejahteraan dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabah dan mitra. Demikian dapat kami sampaikan informasi ini, besar harapan kami redaksi dan pihak terkait dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Danamon terhadap surat yang dimuat. Atas perhatian dan kerjasama Redaksi Surat Pembaca Media Konsumen untuk memuat hak jawab ini, kami ucapkan terima kasih. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. Service Excellence & Customer Care Denny Nugroho Centralized Customer Care Head Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.