Tanggapan Bank Danamon perihal Dikenakan Bunga di Tagihan Kartu Kredit

Yth.
Redaksi Surat Pembaca Media Konsumen
di Tempat

Perihal : Tanggapan Bank Danamon

Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Ibu Liya Rusmawati melalui Surat Pembaca Media Konsumen, 24 Maret 2025 dengan Keluhan ”Dikenakan Bunga di Tagihan Kartu Kredit, Meskipun Membayar pada Tanggal Jatuh Tempo” dapat kami sampaikan bahwa pengaduan tersebut telah kami terima dan sedang dalam proses penanganan dengan akan menghubungi Ibu Liya Rusmawati secara langsung untuk menyelesaikan isu terkait.

Bank Danamon terus berkomitmen untuk peduli dan membantu jutaan orang dalam mencapai kesejahteraan dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabah dan mitra.

Demikian dapat kami sampaikan informasi ini, besar harapan kami redaksi dan pihak terkait dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Danamon terhadap surat yang dimuat. Atas perhatian dan kerjasama Redaksi Surat Pembaca Media Konsumen untuk memuat hak jawab ini, kami ucapkan terima kasih.

PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
Service Excellence & Customer Care

Denny Nugroho
Centralized Customer Care Head

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Dikenakan Bunga di Tagihan Kartu Kredit, Meskipun Membayar pada Tanggal Jatuh Tempo

Bulan lalu, saya menerima tagihan dari Bank Danamon dan kaget melihat adanya late charge yang jumlahnya cukup besar. Padahal, saya...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan Bank Danamon perihal Dikenakan Bunga di Tagihan Kartu Kredit…

oleh Bank Danamon dibaca dalam: 1 menit
0