Keluhan Surat Pembaca Penagihan Tunaiku yang Melanggar Prosedur Penagihan dan Mengakibatkan Pemecatan Nasabah 30 Maret 202530 Maret 2025 Febriyana 43 Komentar Cicilan pelunasan kredit, Cicilan pelunasan KTA, Debt Collector, email SPAM, Fintech, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Pelunasan Tagihan, Pemutusan Hubungan Kerja, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, pindar, Pinjaman Online, pinjol, SOP, SPAM, spam telepon, Standard Operating Procedures, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank, Tunggakan hutang, Tunggakan tagihan Ikuti kami di Google Berita Selamat pagi, Saya selaku nasabah Tunaiku Amar Bank merasa terancam atas perlakuan DC Tunaiku. DC Tunaiku spam kantor saya dan atasan saya, padahal saya tidak pernah mencantumkan alamat, nomor telepon kantor, serta nomor telepon atasan. Karena saya meminjam sebelum saya bekerja di kantor saya saat ini, DC langsung spam kantor saya pada 18 Maret 2025 tanpa menghubungi saya terlebih dahulu. Tidak ada WhatsApp, telepon, atau email yang masuk ke saya. Ditambah lagi, DC tersebut menyebutkan nominal pinjaman saya. Yang lebih kurang ajar lagi, setelah dia bisa berkomunikasi dengan saya, dia mengancam jika saya tidak membayar sesuai nominal yang dia mau, dia mengancam akan spam kantor saya lagi dan menghubungi manajer saya. Lalu saya membayar sebesar Rp500.000 hasil deal-dealan dengan DC-nya, dengan syarat saya harus transfer lagi dalam 5 hari sebesar Rp2.000.000. Akibat kejadian ini, saya dipecat dari pekerjaan saya. Hebat sekali DC Tunaiku bisa membuat orang dipecat. Dia tidak tahu siapa yang dipecat—saya seorang single parent yang menghidupi ayah, dua anak, dan dua ponakan piatu. Saya membayar Rp500.000 karena memang niat saya untuk membayar, tetapi kelakuan manusia keji DC Tunaiku membuat saya kehilangan pekerjaan. Saya akan melaporkan ke pihak-pihak terkait atas masalah ini jika tidak ada penyelesaian dari Tunaiku Amar Bank. Terima kasih. Febriyana Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Paijo2 April 2025 - (07:25 WIB)Permalink OJk tiap bulan trima setoran dari pinjol..semua juga tau .. itu sebabnya pinjol yg langgar aturan izinnya gak bisa dicabut selama masih bayar setoran. Login untuk Membalas