Bukan Nasabah, tapi DC Bank Mega Menagih ke Rumah dan Kantor Saya

Berikut adalah kronologis kejadian yang ingin saya sampaikan:

Pada tanggal 10 April 2025, saya menerima informasi dari petugas keamanan kompleks tempat tinggal saya bahwa ada dua orang yang berboncengan di atas motor menanyakan alamat saya. Mereka tidak memperkenalkan diri, tidak menunjukkan surat tugas, surat kuasa, atau bukti hubungan hukum dengan Bank Mega.

Mereka hanya mengantarkan surat penagihan kartu kredit atas nama Joe J*n H**, di mana nama saya dijadikan sebagai nomor kontak darurat dalam surat tersebut tanpa izin atau pemberitahuan sebelumnya. Setelah itu, saya mengetahui bahwa orang-orang tersebut bernama A** Si****/0812647***** dan Re** Pe**** An***/0812954***** (bukti terlampir).

Karena saya merasa tidak ada janji temu dengan mereka, saya memberitahukan kepada petugas keamanan bahwa saya tidak menerima tamu dan tidak mengenal mereka. Saya merasa privasi saya sangat terganggu dan tindakan mereka tidak etis, terutama karena kedatangan mereka yang tiba-tiba dengan membawa surat. Apakah saat ini pengiriman surat bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui jasa pengiriman? Sebagai masyarakat awam, saya merasa perlu mendapatkan edukasi mengenai prosedur pengiriman surat menyurat di perbankan.

Pada hari Kamis, 17 April sekitar pukul 11.00, di kantor saya, tiga orang tidak dikenal (kemungkinan sama dengan yang datang ke rumah saya pada tanggal 10 April 2025) mengaku mencari saya dan menyatakan diri sebagai debt collector Bank Mega. Mereka tidak menunjukkan kartu identitas perusahaan, surat tugas resmi, atau surat kuasa penagihan dari Bank Mega. Kedatangan mereka sangat mengganggu privasi saya dan tidak etis, terutama karena mereka datang di jam kerja dan mempermalukan saya di depan rekan-rekan kantor serta pimpinan saya pada saat itu (bukti terlampir).

Pada tanggal 19 April, hari Sabtu, mereka kembali menghubungi saya berkali-kali. Mereka menelepon saya sebanyak 9 kali melalui telepon pulsa, 16 kali melalui WhatsApp, dan terus-menerus mengirim pesan di WhatsApp dari sekitar pukul 9.42 hingga 13.19. Kontak tersebut dilakukan oleh seseorang bernama A**, dan hal yang sama juga dilakukan oleh Re** antara pukul 11.38 hingga 11.49.

Pada tanggal 21 April, saya menerima panggilan WhatsApp sebanyak dua kali dari seseorang bernama Re**, dan lima kali dari A** yang juga menghubungi melalui chat. Selanjutnya, pada tanggal 22 April 2025, empat orang debt collector dari Bank Mega kembali datang ke kantor kami. Ini sudah sangat mengganggu. Perlu dicatat, mereka melakukan semua ini TANPA MENUNJUKKAN SURAT TUGAS APAPUN.

Saya kemudian melaporkan kejadian ini melalui portal dan mengunjungi langsung divisi perlindungan konsumen di Gedung Bank Indonesia pada tanggal 23 April 2025, di mana kami membuat laporan digital dengan bantuan petugas front office. Pada hari yang sama, tanggal 22 April 2025, pukul 12.50, kami menerima balasan email dari contact center Bank Indonesia yang menolak laporan kami dengan alasan bahwa kami bukan pemilik kartu tersebut.

Meskipun kami bukan pemilik kartu kredit, kami adalah kontak darurat yang diganggu oleh debt collector dari Bank Mega, sehingga kami merasa perlu melaporkan hal ini. Di hari yang sama, pukul 14.31, kami menerima email kedua dari contact center Bank Indonesia yang meminta data pemilik kartu kredit, seperti KTP, nomor KK, dan billing statement. Nama kami hanya dicantumkan sebagai kontak darurat, dan kami tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai pemilik kartu tersebut. Sangat disayangkan bahwa Bank Indonesia, yang merupakan lembaga keuangan utama di Indonesia ini, memiliki birokrasi yang tidak mendukung sama sekali.

 

Saya merasa dirugikan oleh tindakan ketiga orang tersebut yang mengaku sebagai debt collector dari Bank Mega, tanpa menunjukkan identitas perusahaan, surat tugas resmi, atau surat kuasa penagihan dari Bank Mega. Saya hanya dijadikan kontak darurat untuk permohonan aplikasi kartu kredit orang tua saya, Joe J*n H**, tanpa sepengetahuan dan izin saya.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, maka secara hukum, yang harus bertanggung jawab adalah Joe J*n H**, bukan saya. Saya dan Joe J*n H** adalah subyek hukum yang masing-masing dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan masing-masing.

Selain itu, hal ini juga perlu menjadi perhatian OJK sebagai lembaga yang mengawasi Bank Mega, agar pihak bank tidak membocorkan data pribadi dan rahasia tanpa izin, karena data tersebut dilindungi oleh hukum di Indonesia.

Perlindungan data pribadi diatur oleh hukum, dan penyebaran data kepada pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi. Selain itu, prosedur penagihan oleh debt collector juga diatur secara hukum, antara lain:

  1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 mengenai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), yang mencakup layanan seperti kartu kredit. Dalam Pasal 191 PBI tersebut, dinyatakan bahwa penagihan utang, baik oleh penyedia jasa maupun pihak ketiga seperti debt collector, harus mematuhi etika dan ketentuan hukum. Penagihan yang mengganggu privasi, seperti memasuki kantor tanpa izin, dianggap sebagai pelanggaran.
  2. Bank Indonesia juga memperkuat perlindungan konsumen melalui PBI No. 3 Tahun 2023. Dalam Pasal 46, setiap penyelenggara sistem pembayaran yang menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan harus memastikan bahwa mitra mereka mematuhi delapan prinsip perlindungan konsumen, termasuk perlakuan adil, transparansi, edukasi, dan perlindungan data pribadi. Jika terjadi pelanggaran, sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha, bahkan jeratan pidana jika ada unsur kriminal.
  3. Mengenai penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang menggunakan data Anda sebagai kontak darurat dan menyebarkannya kepada pihak ketiga, diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi:
  • Pasal 36. Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi. Adapun bentuk sanksi atas pelanggaran pasal ini adalah, Ayat (2) Pasal 57 UU PDP disebutkan, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi; penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau denda administratif.
  • Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU PDP yang berbunyi:
    1. “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi;
    2. …
    3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
    Ancaman hukuman terhadap pelaku yang melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
  • Pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik): Pasal 32 UU ITE mengatur tentang penyebaran data pribadi secara tidak sah. Ancaman hukuman: penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Berdasarkan kronologi, lampiran dan informasi hukum yang saya dapatkan, bersama surat ini juga saya sampaikan secara resmi laporan-laporan kepada:

  1. Laporan OJK melalui telepon 157 dan WhatsApp (WA) 0811-5715-7157.
  2. Laporan OJK lewat email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Dennis
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

24 komentar untuk “Bukan Nasabah, tapi DC Bank Mega Menagih ke Rumah dan Kantor Saya

  • 26 April 2025 - (12:12 WIB)
    Permalink

    Saya hanya dijadikan kontak darurat untuk permohonan aplikasi kartu kredit orang tua saya, Joe J*n H**, tanpa sepengetahuan dan izin saya.

    silakan juga laporkan si Joe J*n H** ke pihak yg berwenang, penggunaan data tanpa ijin, pidanakan sekalian

    116
    2
    • 26 April 2025 - (13:20 WIB)
      Permalink

      Nah bener itu, laporkan itu Joe J*n H**. Kurang ajar bener itu orang tua anda. Kl perlu datangi itu Joe J*n H**, tanya maunya gimana, masih pengin panjang umur ndak?

      1
      183
  • 26 April 2025 - (13:39 WIB)
    Permalink

    Awal-awal baca penasaran,kok bisa dijadikan kontak darurat ampe alamat+tempat kerja bisa diketahui segitunya.Sempat mikir mungkin teman kerja/mantan pasangan,dan gooooong,ternyata pelaku adalah ORANG TUA SAYA…

    3
    76
  • 26 April 2025 - (14:31 WIB)
    Permalink

    Pas awal baca, waduh gawat juga yah nomor Kita di jadikan kontak darurat sama orang tidak dikenal

    Eh pas Baca sampai beres,
    Oh…oh..ternyata masih Kelurganya

    • 26 April 2025 - (14:48 WIB)
      Permalink

      Eh keluarga yang ngasih nomor jadi nomor darurat? Huh? Berarti yang utang masih keluarga atau kenalan dari orang tua?

      Maaf soalnya saya juga pernah jadi nomor darurat orang yang sama sekali gak di kenal. asal nyomot nomor aja kayaknya. Tapi bukan di bank, melainkan pinjol. Untung nya setelah saya blokir nomor nya. Masalahnya selesai.

      1
      3
  • 26 April 2025 - (15:38 WIB)
    Permalink

    Oo, Pantesan aja ngga dikasih napas oleh DC bank Mega, ternyata Ortunya sendiri yg berhutang dan gak mau tanggung jawab ke bank Mega

    17
  • 26 April 2025 - (16:25 WIB)
    Permalink

    Bayangan saya, pihak BI atau OJK kemungkinan begini responnya. Awalnya “Wah ada yang catut kontak darurat tidak minta izin dulu, bahaya ini”. Terus setelah tau cerita lengkap “Lah ortunya sendiri toh. Urusan keluarga ini mah, jangan bawa-bawa pihak ketiga dong. Urusan keluarga ya selesaikan secara kekeluargaan.” Itu kira-kira bayangan saya yang ngarang sendiri.

    Mungkin sebagai salah satu solusi, bisa diberikan kontak dan lokasi yang terhutang atas nama Joe J*n H** tersebut. Namanya kontak darurat, kemungkinan debt collector ga bisa nyari yang terhutang, jadi selanjutnya hubungin kontak darurat yang tercantum. Dipertemukan saja itu pak yang terhutang dengan pihak debt collector.

    33
  • 26 April 2025 - (16:59 WIB)
    Permalink

    pertanyannya adalah … orang tua anda kemana? itu tidak anda jelaskan .. kronologinya tidak lengkap

    1
    32
  • 26 April 2025 - (19:21 WIB)
    Permalink

    Sudah kuduga, pasti ada hubungan teman atau keluarga dengan pemegang kartu.
    Boleh2 saja berdalih bukan nasabah dan melapor mengadu ke pihak berwenang tapi sekarang sama dengan komentar yang lain, saya jadi penasaran di mana orang tua penulis? Yang bersangkutan tidak mau mengurus pelunasan utang atau ada kesulitan misal sakit, ekonomi, keberadaan tidak diketahui, putus hubungan, atau alasan lain? Paling tidak, berusahalah mengurangi dampak tidak enak ditagih DC dengan menyelesaikan kewajiban apalagi ini orang tua sendiri, bukan tetangga, teman, saudara jauh, atau kolega. Masalah keluhan ketidaknyamanan atau hukum melapor tentu bisa berjalan paralel.

  • 26 April 2025 - (19:56 WIB)
    Permalink

    Seperti ada yang disembunyikan. Karena cerita bertele-tele. Harusnya sejak awal cerita, langsung saja : orang tua saya berhutang, dan saya dijadikan kontak darurat. Tapi DC mendatangi saya trus tanpa surat tugas, dll.

    Gitu..

    45
  • 26 April 2025 - (20:28 WIB)
    Permalink

    Lapor ojk, bi hanya pekerjaan sia². Buatlah gugatan ke pengadilan. Dijamin teror akan berhenti.

    31
  • 26 April 2025 - (21:05 WIB)
    Permalink

    Haduhh, baiknya bicarakan baik2 dgn ortunya.. ini konsepnya gmn ortunya bermasalah, tapi entenya ga mau di teror penagih, lapor sana sini, padahal pelaku utama ortu sendiri bukan orang lain… kalau mengarah ke hukum, ini akibatnya malah memperburuk keadaan pelaku (orang tua). Yg harusnya perdata bisa masuk pidana penyalahgunaan data, dan ente gak terima bgitu kan?

  • 27 April 2025 - (08:32 WIB)
    Permalink

    Kemungkinan CC atas nama orangtua tapi yg make ya anaknya ini yg nulis di MK.
    Ama DC bang Mega kemungkinan udah ketemu Ama orangtua nya
    dan pihak orangtua bilang mereka ga make kartunya dan yg make anaknya makanya Ama DC bang Mega digas nagih ke anaknya nagih sampe ke kantor

    Soalnya kalo cuma status kontak darurat mah ga mungkin Ampe di tagih Ampe rumah dan kantor
    Orangtua nya udah lepas tangan

    16
    • 27 April 2025 - (10:04 WIB)
      Permalink

      plot twist, tapi masih masuk akal. yang jadi penyesalan adalah ngutang ke bank yang paling brutal di per-cc-an untuk urasan penagihan

  • 27 April 2025 - (12:18 WIB)
    Permalink

    Itu kan bapakmu, minta pertanggungjawaban lah, jangan seakan kayak ngga ada hubungannya.

    Kalo mau putus hubungan keluarga kau gugatlah bapakmu itu, lampirkan surat gugatan ke bank mega, kelar masalah.

    Kecuali kalau kau yang make nama bapakmu untuk buat dan pake kartu kreditnya.

    Masa urusan keluarga belom beres lapor ke ojk, bi, perlindungan konsumen, media konsumen segala.. Yang ada kau di bully dan di ketawain…

    1
    39
  • 27 April 2025 - (17:42 WIB)
    Permalink

    Ini baca komen pada bilang yg hutang bapak nya. Tp TS nulis “saya gak tau informasi lebih lanjut tentang pemilik kartu” jd yg bener yg mana? Klo bener itu ortunya wah kurang ajar juga ni anak. Gak mau bayarin utang masih bisa dimengerti krn kita gak tau ortu nya ngutang buat apa, tp gak ngakui itu ortunya? Hadehh

    • 28 April 2025 - (04:44 WIB)
      Permalink

      ada bang, nih di kalimat “Saya merasa dirugikan oleh tindakan ketiga orang tersebut yang mengaku sebagai debt collector dari Bank Mega, tanpa menunjukkan identitas perusahaan, surat tugas resmi, atau surat kuasa penagihan dari Bank Mega. Saya hanya dijadikan kontak darurat untuk permohonan aplikasi kartu kredit orang tua saya, Joe J*n H**, tanpa sepengetahuan dan izin saya.”

      Yah resiko yah, klo pemegang kartu itu ortunya, mau beberin aturan manapun juga bakal dikejar terus sama CC-nya, lebih baik hub langsung ke ortu-nya, cuma kayaknya ini masalah keluarga yah

  • 27 April 2025 - (17:57 WIB)
    Permalink

    Tampaknya anda harus konsultasi dgn Raja Galbay..🤣🤣biar mental anda kuat, trz jago dlm berargumen..

  • 27 April 2025 - (18:24 WIB)
    Permalink

    gampang sih. bawa dan selesaikan di kantor polisi aja. ga usah harap perlindungan konsumen apalagi ojk yang di cocol uang sama mereka, peduli ama kita..

    ke kantor polisi bikin laporan, laporkan mereka dan ybs yang menjadikan anda kontak darurat.

  • 28 April 2025 - (08:26 WIB)
    Permalink

    “Saya hanya dijadikan kontak darurat untuk permohonan aplikasi kartu kredit orang tua saya, Joe J*n H**, tanpa sepengetahuan dan izin saya.”

    Statement terkocak….

    Biasanya anak kalo masih “akur” dengan ortunya, biasanya gak bakalan menyebut nama ortu seperti TS

    Saya pun gak pernah bolak balik menekankan nama orang tua saya apabila ada masalah

    “Seharusnya menagih ke orang tua saya……………..”
    dibandingkan
    “Seharusnya menagih ke Joe xxxxxxxx…………………”

    Bisa terlihat konotasinya sih

    Mohon maaf apabila ada salah kata

  • 30 April 2025 - (16:33 WIB)
    Permalink

    Aku pernah ngalami mirip kel gini. Aku ancam laporin polisi kalo ganggu lagi. Stlh itu udh ga pernah ganggu lagi

  • 1 Mei 2025 - (16:28 WIB)
    Permalink

    Seusai POJK no 22 tahun 2023, penagihan dilarang ke nomor handphone kontak

    Untuk penagihan harus ada surat penunjukan dari pihak bank, nama petugas penagih dan yang lebih penting penagih harus punya sertifikasi dari OJK karena yang sudah dapat sertifikasi adalah yang sudah lulus jadi penagih resmi sesuai ketentuan OJK bukan preman lagi

Tinggalkan Balasan

Bukan Nasabah, tapi DC Bank Mega Menagih ke Rumah dan Kantor Saya

oleh Dennis dibaca dalam: 4 menit
24