Keluhan Surat Pembaca Ditawarkan Keringanan Pembayaran Cicilan Namun Kendaraan Ditarik Sembunyi-Sembunyi oleh Pihak Mandiri Tunas Finance 1 Juni 20258 Juni 2025 wawan 35 Komentar Debt Collector, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Keterlambatan pembayaran, Kredit dan Leasing, Mandiri Tunas Finance, Pembayaran tagihan, Penarikan kendaraan, penghapusan denda, Tagihan Sisa Penjualan Unit Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Mandiri Tunas Finance, Sebelumnya saya memohon maaf atas keterlambatan saya dalam membayar angsuran yang selama 3 bulan berjalan dikarenakan kondisi ekonomi saat ini. Pada tanggal 20 Mei 2025, pihak FC atas nama Bapak Vi** dari Mandiri Tunas Finance menghubungi saya untuk mengajak bertemu untuk menawarkan keringanan dalam pembayaran angsurannya. Singkat cerita, kita pun bertemu pada tanggal 29 Mei 2025 dan pihak FC menawarkan beberapa opsi keringanan angsuran antara lain: Pembayaran sisa angsuran dibagi dengan cara 6 bulan membayar 50%, 6 bulan berikutnya bayar full atau 100%, dan 5 bulan terakhir membayar 150% dari cicilan semula. Angsuran yang akan di-skip selama 3 bulan hingga bulan Juni 2025, dan akan membayar kembali secara normal di bulan Juli 2025 dan di akhir angsuran bulan Agustus 2026 saya diwajibkan membayar 3 angsuran sekaligus dari 3 bulan yang telah di-skip angsuran sebelumnya. Pembayaran pelunasan di awal, dengan skema jumlah dari seluruh angsuran dan biaya denda dan sanksi lainnya yang akan dipotong sekitar 40%. Pada tanggal 31 Mei 2025, kita bertemu kembali di rumah saya untuk membuat surat pernyataan dan pengambilan foto dari rumah beserta kendaraan. Tanpa menaruh curiga sedikit pun, saya sebagai konsumen sangat merasa terbantu atas opsi keringanan yang diberikan oleh pihak Mandiri Tunas Finance. Setelah itu FC mengajak saya ke kantornya untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp600.000 dan biaya materai. Masih tanpa menaruh curiga sedikit pun, Mas Vi** (FC-nya) meminta STNK saya dengan alasan agar proses administrasi lebih cepat dan saya menyerahkannya dengan sukarela. Sesampainya di kantor beliau, saya mulai curiga karena kita diarahkan ke bukan kantor dari Mandiri Tunas Finance, dan akhirnya saya menyadari bahwa data saya sudah dialihkan ke pihak FC pihak ketiga. Saya dihadapkan oleh Mas A** selaku kepala yang ada di kantor Sidoarjo, di mana Mas Vi** meminta kontak mobil saya dengan alasan gesek nomor mesin dan saya pun memberikannya. Beberapa waktu kemudian baru tersadar bahwa mobil saya tidak ada di parkiran, dan saya sempat dihalangi dalam melihat sekitar dengan menutup kantor FC pihak ketiga dengan nama PT Oppu Ambar Rajamaligas. Mas A** menegaskan kembali di akhir bahwa aset saya, mobil Datsun Go CVT warna silver dengan nopol L 13xx EO, ditahan dengan alasan penunggakan angsuran selama 3 bulan. Saya sangat menyayangkan, entah ini dari pihak ketiganya atau dari pihak Mandiri Tunas Finance sendiri. Jika dari awal saya diwajibkan membayar angsuran agar aset tidak ditarik, maka saya akan berusaha mencarikan dananya, bukan dijanjikan dengan iming-iming keringanan cicilan. Untuk memastikan unit saya bisa saya ambil kembali, atas saran Mas A**, saya disuruh ke Mandiri Tunas Finance cabang Tenggilis untuk melakukan pembayaran tunggakan tersebut dan mobil akan bisa dibawa kembali karena unit saat itu ada di kantor cabang Tenggilis, Surabaya. Sesampainya di kantor Mandiri Tunas Finance cabang Tenggilis, Surabaya, pada pukul sekitar 17.30 melalui Grab yang dipesan oleh Mas A**, saya menyerahkan dokumen atas saran dari Mas A**. Namun, dikarenakan sudah malam maka tidak bisa diproses di hari itu juga dan diharap untuk kembali pada Senin pagi, tanggal 2 Juni 2025 pukul 09.00. Saya menghubungi Mas A** malah dilempar kembali bahwa harus kembali pada hari Senin, padahal sebelumnya beliau menyampaikan bahwa bahkan sampai jam 24.00 pun akan dilayani dengan alasan closing. Karena merasa saya dilempar ke sana kemari, akhirnya saya memutuskan untuk kembali, yang di mana dari pihak Mandiri Tunas Finance yang memesankan Grab untuk pulang ke rumah. Saya harap hari Senin esok saya mendapatkan transparansi dalam proses tunggakan angsuran saya. Jujur saat ini saya merasa tertipu. Terima kasih. Wawan Kurniawan Surabaya, Jawa Timur Update (4 Juni 2025): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi dan apresiasi atas penyelesaian masalah oleh para pihak terkait sebagai berikut: Permohonan Maaf kepada Mandiri Tunas Finance atas Miskomunikasi Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tarok1 Juni 2025 - (16:19 WIB)Permalink Kendaraan ditarik harus keputusan pengadilan itu ketentuannya 1 Login untuk Membalas
Ryan2 Juni 2025 - (06:01 WIB)Permalink Trip jika mengalami hal seperti ini 1. Jangan pernah menyerahkan kunci stnk atau unit kepada orang lain atau pihak siapapun kecuali petugas pengadilan yg case nya sudah ditetapkan sama pengadilan yg telah menunjuk juru sita 2. Jangan pernah mau tanda tangan di berkas apapun walau di iming² di beri keringanan 3. Jika FC nya kasar dan merampas unit anda silahkan rekam serta kumpulkan bukti dan laporkan ke polisi atas kasus aksi perampasan dan premanisme 4. Hubungi orang yang paham hukum untuk mengawal proses ini 5. Jurus paling ampuh VIRAL kan agar jadi pembelajaran buat orang lain agar tidak terperosok lagi ke hal yg sama 2 Login untuk Membalas
Wisnu1 Juni 2025 - (19:33 WIB)Permalink saya tidak yakin itu kendaraan akan diserahkan lagi. pihak leasing tidak mau terjatuh di lubang yang sama 2 kali, pernah nunggak dan susah ditagih, kemungkinan akan disuruh pelunasan. 1 Login untuk Membalas
wawanPenulis artikel4 Juni 2025 - (20:19 WIB)Permalink alhamdulillah sudah bisa kembali. https://mediakonsumen.com/2025/06/04/surat-pembaca/permohonan-maaf-kepada-mandiri-tunas-finance-atas-miskomunikasi Login untuk Membalas
Putra1 Juni 2025 - (19:34 WIB)Permalink Sudah ikhlasin aja pak, karena kalau sudah kena tarik, konsumen yang pasti kalah, kalaupun mau pake jasa lawyer buat usut kasus ini ujung2nya keluar uang juga yang ga sedikit. Biaya narik lagi unit mobil itu ga sedikit, belum harus bayar pelunasannya (dipaksa untuk dilunasi), itu memang makanan dan kerjaan field collector dan pihak ke-3 ya seperti itu. Login untuk Membalas
wawanPenulis artikel4 Juni 2025 - (20:19 WIB)Permalink alhamdulillah sudah kembali. https://mediakonsumen.com/2025/06/04/surat-pembaca/permohonan-maaf-kepada-mandiri-tunas-finance-atas-miskomunikasi Login untuk Membalas
Andy1 Juni 2025 - (20:08 WIB)Permalink Itu sudah dari dahulu, cara dari pihak ketiga (DC) dengan mengiming-imingi restrukturisasi dan lain-lain. Agar kendaraan dibawa kantor, untuk proses gesek nomor rangka / nomor mesin, STNK dan kunci diminta. Kita disuruh nunggu di kantor, begitu lengah, kendaraan langsung diamankan dan tidak mungkin akan keluar. Nantinya akan diminta pelunasan dan biaya penarikan / biaya untuk pihak ketiga (DC). Kalau mau restrukturisasi, pakai kendaraan lain, jangan mau dibawa ke kantor leasing / pihak ketiga, kalau mau gesek minta orang leasing / pihak ketiga (DC} gesek ke rumah, dan awasi, pagar dikunci. Pasti nanti mereka alasan tidak bisa, harus dibawa ke kantor. Login untuk Membalas
Adhi2 Juni 2025 - (06:33 WIB)Permalink Kalau blm paham main leasing seharusnya jgn malu tanya2 sama orang yg paham permainan leasing. Logikanya buat apa org leasing no mesin no rangka, kecuali kita mau pajak 5tahunan baru. Login untuk Membalas
Heru1 Juni 2025 - (20:11 WIB)Permalink Beli mobil rasa sewa. .. Bs kembali gk mobilnya.. Login untuk Membalas
wawanPenulis artikel4 Juni 2025 - (20:21 WIB)Permalink alhamdulillah bisa kembali. https://mediakonsumen.com/2025/06/04/surat-pembaca/permohonan-maaf-kepada-mandiri-tunas-finance-atas-miskomunikasi Login untuk Membalas
zul1 Juni 2025 - (20:24 WIB)Permalink Sudah pernah ngalami hal serupa di leasing BAF di tahun 2021. Di email gak dibales sampai akhirnya motor raib di tangan DC tanpa di terbitkan surat LUNAS… dari leasing Login untuk Membalas
Sutardi1 Juni 2025 - (21:28 WIB)Permalink Yg nama y lesing banyak tipu2 y.tp perhatikan saja.setelah pensiun dr lesing hidup y.lebih susah dr org yg pernah susah Login untuk Membalas
Ardhie1 Juni 2025 - (21:45 WIB)Permalink Wahh menang banyak tuh pihak ke 3.. Dapet Biaya Tarik Unit.. Intinya klo Mereka berhasil tarik unit.. Mereka dapet fee penarikan..nah biaya penarikan itu kita di suruh Bayar. Login untuk Membalas
arief1 Juni 2025 - (21:49 WIB)Permalink Mirip dgn kejadian yg saya alami di leasing yg ktr nya sekitar gading serpong, ingin bayar tunggakan 2 bln tp tdk bs alasan komputer ktr error, akhirnya ktm dgn kepala cab leasing tsb, di sarankan mbl dititip di ktr, sy keberatan krn sy ingin byr tunggakan, namun alasan komputer error sangat aneh, kan bs pake tanda terima manual, mrk sptnya sdh kerjasama dgn pihak DC (pihak lain) yg ngotot mbl hrs dititip, ok, tp stnk sy tdk serahkan, tp mrk malah tetap ngotot stnk wajib diserahkan. Krn sy msh awam dan polos akhirnya mbl dititip di ktr, senin sy kembali dan mbl sdh tdk ada lagi di ktr, sy di haruskan menebus dgn total biaya sekitar 25juta. Krn ada biaya penitipan unit, biaya tarik, biaya operasional, denda, dll. Angsuran sy wkt itu 6.6jt (2bulan). Sy iklaskan mbl lenyap di ambil mrk dgn cara yg licik. Pembelajaran dr case ini : hati” dlm memilih leasing, banyak jebakan dan cara cara kotor mrk dgn memakai DC utk mengintimidasi klien..sy nasabah yg ingin bayar tunggakan tp malah “di tarik unit ” nya dgn cara cara yg sangat licik. 1 Login untuk Membalas
Adhi2 Juni 2025 - (06:26 WIB)Permalink Itulah caranya oknum leasing cari uang, tak pernah berpikir halal haram padahal uang itu untuk keluarga. 1 Login untuk Membalas
Robby2 Juni 2025 - (04:57 WIB)Permalink Kedua pihak adalah korban….kedua pihak juga melakukan kesalahan…tidak ada yg benar… 1 Login untuk Membalas
wawanPenulis artikel4 Juni 2025 - (20:22 WIB)Permalink https://mediakonsumen.com/2025/06/04/surat-pembaca/permohonan-maaf-kepada-mandiri-tunas-finance-atas-miskomunikasi Login untuk Membalas
Adhi2 Juni 2025 - (06:23 WIB)Permalink Kalau merasa sdh keteteran harusnya di jual saja mas, toh mobil tinggal bentar lagi lunas, masih ada uang sisa pelunasan, kan lumayan dari pada ampe di tarik matel gitu urusannya ribet, tapi memang penarikan-nya dgn cara yg halus jadi masnya gak sadar, itulah liciknya oknum2 leasing, sdh dpt ke untungan tetep masih ingin yg lebih besar, biar melar tuh perut2 oknum di neraka jahanam. Login untuk Membalas
Eko2 Juni 2025 - (10:15 WIB)Permalink Kl model gini memang sdh lama itu….foto DC/FC dan foto KTP nya jg sekalian surat tugas serta dokumen pendukungnya….jadi kita jg tau jati diri mereka dg baik….kl niat mereka baik pasti tidak akan keberatan krn memang sdh begitu aturannya… Bisa jg buat cover kl nanti ada yg gak beres ya tinggal dicari tuh orang nya… Login untuk Membalas
Tarok2 Juni 2025 - (06:28 WIB)Permalink Inilah akibat tiba merajalela, sudah jelas Allah haramkan riba tetap juga diberikan ijin oleh regulator Kasihan orang yang nyicil karena banyak jebakan yaitu lagi sedang kredit dapat pinjaman dana segar dari pihak leasing sehingga perjanjian dibuat baru lagi dan tenor dihitung ulang lagi Kelicikan leasing karena melimpah dana diputar-putar utk menjebak konsumen, kendaraan makin lama lunasnya Ada lagi itu memberi model balon yaitu diberikan kredit ringan selama 4-5 tahun, tapi setelah itu kendaraan belum dapat dimiliki karena perhitungan nya belum lunas sesuai harga mobil ditambah bunga yang berlaku UU perlindungan konsumen tahun 1999 seharusnya bisa dijadikan acuan utk berbisnis karena banyak yang kena jebakan bagi konsumen Saatnya pemerintah bersama DPR dan Ombudsman bisa bertindak adanya praktek seragam dari para pemain leasing sehingga konsumen banyak yang dirugikan secara materinya. Pihak KPPU bisa selidiki ada praktek model seragam dari para pemain leasing yang justru mereka kompak membuat kebijakannya yang mirip menjebak konsumen Login untuk Membalas
berlian2 Juni 2025 - (06:59 WIB)Permalink 2th lalu jg pernah kyk gini. Kebetulan mobil niaga. Pdhl blom sampe telat 3bln. Emang bayar sering telat tp tidak pernah lebih dari 2bln. Bilangnya mau ada keringanan suruh ke kantor suami nurut aja trnyata diminta pdhl posisi buat kerja angkut barang malamnya. Tiba2 aja disuruh plg naik ojek. Suami pasrah krn posisi jg banyak orang dikantor itu. Gt jg akhirnya masih punya hutang dan nama jd jelek. Pdhl ada niat trus bayar tp kyk gt Login untuk Membalas
Youtube2 Juni 2025 - (07:23 WIB)Permalink Lapor ke lembaga perlindungan konsumen dijamin auto lunas apalagi di dalamnya ada unsur pidana penipuan 1 Login untuk Membalas
Fredy2 Juni 2025 - (18:55 WIB)Permalink Menarik ini koment nya … Memang LPK itu mau nglunasin hutang ?? Login untuk Membalas
Youtube4 Juni 2025 - (13:51 WIB)Permalink LPK tidak melunasi utang tapi akan membantu menuntut keadilan. Ada aturan hukum yang dilanggar oleh mereka. Saya ada kredit di bank 923.000.000 karena ada uu perlindungan konsumen yang dilanggar akhirnya belum sampai masuk pengadilan akhirnya lunasin cuma 500.000.000. Kalau sampe ada ancaman tentunya bisa lunas Login untuk Membalas
Mohammad2 Juni 2025 - (07:07 WIB)Permalink Sodara saya pernah kejadian seperti ini, bukan cuma tunggakan yg dibayar tapi sampe pelunasan, karena alasannya sudah di tarik harus dilunasin, okelah dilunasin besoknya, tau nya setelah lunas motornya gak ada digadai sama yg katanya oknum FC, Dari kejadian ini siapapun yg nunggak pembayaran jangan pernah kasih unit nya kalau gak ada surat resmi Dari pengadilan Login untuk Membalas
Muhamad Saiful2 Juni 2025 - (08:14 WIB)Permalink Saya lebih menyoroti soal mobilnya yg Datsun Go pabrikan dari Nissan.Brand ini sudah hengkang dari Indonesia,apa tidak susah nanti perihal suku cadang,perawatan,dll. Login untuk Membalas
akhiri3 Juni 2025 - (06:07 WIB)Permalink klo part yg slow moving ambil dari kampakan biasa nya om..bengkel luar spesialis nissan datsun cukup banyak kok.. Login untuk Membalas
Rio2 Juni 2025 - (08:52 WIB)Permalink Coba diusut, saya penasaran apakah kita sebagai konsumen bisa menang lawat kelicikan dan kezaliman di zaman kaya gini, sementara negara kita gak punya perlindungan yang pasti, dan pihak berwenang makan gaji dari pajak kita? Login untuk Membalas
wawanPenulis artikel4 Juni 2025 - (20:24 WIB)Permalink alhamdulillah sudah kembali. https://mediakonsumen.com/2025/06/04/surat-pembaca/permohonan-maaf-kepada-mandiri-tunas-finance-atas-miskomunikasi Login untuk Membalas
Abby2 Juni 2025 - (08:52 WIB)Permalink Hadeuh satu lagi orang indonesia.. Kenapa MK jadi media keluh kesah pelaku galbay sih..? Pelaku galbay yang merasa di dzolimi, dan teriak2 tentang aturan penagihan, aturan penarikan, sampai bicara tentang moral dan tata krama… Seperti lihat b2 bicara tentang kehalalan.. Seperti lihat hercules bicara tentang agama wkwkwk. 1 1 Login untuk Membalas
Night2 Juni 2025 - (10:23 WIB)Permalink Ya gpp lah, MK kan buat keluh kesah konsumen, toh jga sebagai media perantara sama yg berurusan dengan penulis. “Seperti lihat b2 bicara tentang kehalalan.. Seperti lihat hercules bicara tentang agama” ga lucu, yg lucu itu komenan mu mencerminkan dirimu wkwkwkwk 1 Login untuk Membalas
yani2 Juni 2025 - (14:01 WIB)Permalink itu modus baru, saya juga pernah kejadian persis seperti itu, pura pura lihat stnk, lalu pinjam kunci, udah itu… tamat. sialan ****** Login untuk Membalas
Kasumi2 Juni 2025 - (17:02 WIB)Permalink Memang sebaiknya media konsumen ganti nama jadi media galbay. Karena faktanya 60-70% topik bahasan disini adalah tentang nasabah galbay yang ngamuk ga terima ketika rumah didatangi DC, ketika kantor tempat kerja ditelpon akibat galbay, ketika kendaraan ditarik, ketika DC nelpon kontak darurat. Asli udah harus ganti nama ini forum jadi media galbay 1 1 Login untuk Membalas
wawanPenulis artikel4 Juni 2025 - (20:33 WIB)Permalink media konsumen ditujukan untuk para konsumen dapat berdiskusi dengan para produsen untuk menemukan titik terang untuk semua pihak. Jadi mohon untuk berpikir terlebih dahulu sebelum bersikap kedepannya. terima kasih 1 Login untuk Membalas
Muhammad2 Juni 2025 - (16:57 WIB)Permalink “. Jika dari awal saya diwajibkan membayar angsuran agar aset tidak ditarik, maka saya akan berusaha mencarikan dananya”. Berarti anda emg mengharapkan dpt keringanan ya makanya ga di usahakan tuk bayar angsuran? 😂 1 Login untuk Membalas