Kehilangan Barang Saat Pengiriman J&T Express, Konsumen Dirugikan

Saya ingin menyampaikan keluhan serius terkait layanan pengiriman J&T Express dengan nomor resi JD0486083473.

Pada 22 Juli 2025, saya mengirimkan paket berisi:

  • 5 botol parfum ukuran kecil
  • Emas senilai Rp2.999.000 (nilai pada saat pembelian)

Pengiriman dilakukan dari Muara Dua dengan tujuan Bandung. Berdasarkan informasi pelacakan, paket tiba di alamat penerima pada 24 Juli 2025 pagi hari.

Namun, setelah paket dibuka, isi tidak sesuai dengan barang yang saya kirimkan. Paket hanya berisi 3 botol parfum kecil dan selembar kertas origami, sedangkan 2 botol parfum lainnya beserta emas senilai Rp2.999.000 hilang.

Saya telah melakukan pelaporan resmi kepada pihak J&T Express, dilengkapi bukti foto dan video unboxing (terlampir untuk redaksi) yang menunjukkan dengan jelas ketidaksesuaian isi paket sejak pertama kali dibuka.

Sayangnya, hingga kini tidak ada tindak lanjut, tanggung jawab, atau solusi yang diberikan oleh pihak J&T Express atas kerugian yang saya alami.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

  • Pasal 4: Konsumen berhak atas keamanan, kenyamanan, serta ganti rugi jika jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
  • Pasal 7: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar serta memberikan kompensasi/ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat jasa yang digunakan.

Sebagai konsumen, saya merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun psikologis, atas hilangnya barang berharga yang saya kirimkan melalui J&T Express dan tidak adanya tanggung jawab atau kejelasan penyelesaian dari pihak ekspedisi hingga saat ini.

Saya mendesak J&T Express untuk segera:

  • Memberikan klarifikasi resmi terkait kehilangan ini.
  • Menindaklanjuti laporan yang telah saya sampaikan dengan bukti lengkap.
  • Memberikan ganti rugi yang setimpal sesuai nilai barang yang hilang.

Saya berharap laporan ini mendapat perhatian serius agar hak konsumen dilindungi dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Galih Surya
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

8 komentar untuk “Kehilangan Barang Saat Pengiriman J&T Express, Konsumen Dirugikan

  • 4 Agustus 2025 - (21:59 WIB)
    Permalink

    ijin bertanya..apakah dibolehkan mengirim barang berharga dgn kurir ? apakah di asuransi kan ? apa kah di infokan di counter pengirim utk isi paket ada barang berharga ?

  • 4 Agustus 2025 - (22:07 WIB)
    Permalink

    klo baca2 Terms n Conditions dari j&t ..ini sulit utk bisa di klaim ..semoga kendala nya cepat selesai ya pak

    • 5 Agustus 2025 - (15:31 WIB)
      Permalink

      Kayak komen diatas sepertinya agak sulit karena tnc dari jnt. Selain itu kalo dilihat barangnya tidak tertulis seperti yang diinfokan. Tapi semoga cepet selesai keluhannya

  • 5 Agustus 2025 - (08:06 WIB)
    Permalink

    Semoga TS bisa cepat selesai masalahnya. Sebagai seller kita juga harus paham ketentuan yang berlaku dipihak Expedisi, jangan hanya menuntut hak tapi kewajiban juga harus dipenuhi. Semua Expedisi jika harga barang lebih dari 10x OngKir biasanya diwajibkan menggunakan asuransi, kalau dari marketplace maka seller wajib mengaktifkan asuransi produk tersebut.

  • 6 Agustus 2025 - (22:23 WIB)
    Permalink

    Lah berani sekali anda mengirim emas pakai j&t yg langganan barang hilang. Saya pedagang online aja udah biasa barang saya hilang d j&t krn dipaksa pakai kurir lain d tiktok. Kirim emas itu minimal Lion parcel atau JNE. Klaim d j&t sabar aja nunggu 2-4 minggu. Dan harus ngurus ke j&t asal. Minta kontak penanggung jawab area ny.

    • 8 Agustus 2025 - (01:12 WIB)
      Permalink

      Ni expedisi sudah bnyk tidak beresnya,,,,beberapa x masuk di MK selalu dg barang yg dibobol. Pihak manajemen apakah sangat minim kontrol
      kpd para pegawainya sehingga laporan tindak pembobol barang berulang terus menerus,,,semoga ada tindak dari pihak manajemen untuk bisa menjamin keamanan barang yg dikirimkan

  • 6 Agustus 2025 - (23:21 WIB)
    Permalink

    anda bisa menuliskan undang2 tapi apakah anda sendiri mengikuti aturan yg ditetapkan?

    pencantuman identitas pengirim?
    saya lihat pengirimnya ???? dan alamat pengirim tidak jelas

    memberitahukan isi paket?
    saya lihat hanya ditulis produk fashion

    KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGIRIM
    3.1 Pengirim wajib mencantumkan identitas (seperti, nama, alamat, dan nomor telepon) Penerima dan Pengirim dengan benar, akurat, dan lengkap.

    3.2 Pengirim wajib memberitahukan dengan benar, akurat, dan lengkap mengenai isi, sifat, berat, dan nilai Kiriman.

 Apa Komentar Anda?

Ada 8 komentar sampai saat ini..

Kehilangan Barang Saat Pengiriman J&T Express, Konsumen Dirugikan…

oleh Galih dibaca dalam: 1 menit
8