Tanggapan Penjelasan BNI tentang Pencairan Dana Pensiun DPLK BNI Simponi Tidak Transparan dan Banyak Potongan 4 Agustus 2025 Humas BNI 3 Komentar Bank BNI, Biaya Lain-lain, Biaya penarikan, BNI Simponi, Customer complaint handling, Customer Service, dana pensiun, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Deposito, Instrumen investasi, investasi, NPWP, Obligasi, Pajak Penghasilan, pencairan dana, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perbedaan perhitungan, Perhitungan pajak penghasilan, Potongan pendapatan, Simulasi perhitungan, Transparansi Informasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Menanggapi keluhan Bapak Maydhan Pramana di media daring www.mediakonsumen.com pada tanggal 11 Juni 2025 dengan judul “Pencairan Dana Pensiun DPLK BNI Simponi Tidak Transparan dan Banyak Potongan”. BNI telah menghubungi Bapak Maydhan Pramana untuk mengonfirmasi penyelesaian permasalahan tersebut. Bapak Maydhan Pramana telah menerima penjelasan yang disampaikan dengan baik. Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan kesetiaan dari Bapak Maydhan Pramana untuk senantiasa menggunakan produk BNI. Hormat kami, Okki Rushartomo Corporate Secretary Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Donny G4 Agustus 2025 - (17:09 WIB)Permalink Penjelasan yang sangat tidak jelas….. 😅 Login untuk Membalas
Yubi4 Agustus 2025 - (17:16 WIB)Permalink 😂😂 ….. dan sangat transparan ketidakjelasannya. Login untuk Membalas
ida23 Oktober 2025 - (13:44 WIB)Permalink sama pak saya barusan cairin di usia saya 37 thn di tgl 10 oktober 2025 dengan saldo kurang lebih 65 juta. saya cairin sebelum usia pensiun saya ikut di 45 tahun. dengan proses kurang lebih 14 hari dari data lengkap dan masuk sekitar 59an juta. dari 65 jt ke 59 juta dengan biaya hampir 6 jutaan lebih. menurut saya emang merugikan sih dari awal saya tidak dijelaskan kalau akan kena pinalti bila pencairan sebelum usia pensiun, kalau pajak 5% ok lah sesuai aturan, pinalti yang memberatkan. ini ma bukan dana pensiuan karena biaya pemotonagan sungguh besar. itu sih pengalaman saya. kita juga dak bisa apa” . terima aja masuk nilai segitu. mau gmna lagi karena udah sesuai aturan mereka katanya. saya minta rincian blm di kasih sama pihak DPLKnya katanya tunggu rekenin BNInya non aktif dulu baru bisa tau rinciaannya. menurut saya sih merugikan juga dengan uang yang kita masukin tiap bulan dan dpt bunga dari 50% ditempatkan di Deposito dan/atau pasar uang, dan 50% lagi di Obligasi. yang di dapat habis untuk biaya pencairanya saya. saya hanya menceritakan pengalaman saya kalau pencairan sebelum msa pensiun, yang disayangkan tidak dikasih tau diawal kalau mau cairin dipercepat akan kenan pinalti 5%. 5% itu bagi saya sangat berharga diluar potongan PPHnya Login untuk Membalas