Keluhan Pertanyaan Surat Pembaca Pencairan Dana Pensiun DPLK BNI Simponi Tidak Transparan dan Banyak Potongan 11 Juni 2025 Maydan 5 Komentar Bank BNI, Biaya Lain-lain, Biaya penarikan, BNI Simponi, Customer complaint handling, Customer Service, dana pensiun, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Deposito, Instrumen investasi, investasi, NPWP, Obligasi, Pajak Penghasilan, pencairan dana, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perbedaan perhitungan, Perhitungan pajak penghasilan, Potongan pendapatan, Simulasi perhitungan, Transparansi Informasi Ikuti kami di Google Berita Sebelumnya, izinkan saya memperkenalkan diri. Saya Maydhan, yang berbicara mewakili istri saya. Saya ingin berbagi cerita atau sedikit informasi mengenai Simponi DPLK BNI. Karena saya dan istri tidak tahu harus bertanya ke mana. Langsung saja, istri saya bernama Tirta Mutiara, yang sebelumnya bekerja di Bank BCA, telah mengajukan pengunduran diri, dan aktif mulai tanggal 1 Februari 2025. Singkat cerita, istri saya ingin mencairkan dana pensiunnya (DPLK) dari masa kerjanya, dan melimpahkannya ke Dana Pensiun BNI (Simponi DPLK BNI). Istri saya akhirnya membuka rekening Simponi DPLK BNI dan memenuhi syarat lainnya untuk pencairan dan pembayaran DPLK-nya. Namun, saat istri saya bertanya tentang pencairan dana DPLK, dia terkejut mendengar beberapa potongan yang sangat besar dan tidak dapat dijelaskan berdasarkan aturan atau ketentuan yang ada. Sangat disayangkan, petugas yang memberikan penjelasan malah menyuruh istri saya untuk mencari informasi di Google mengenai ketentuan atau regulasi terkait potongan-potongan yang dikenakan. Rekening Koran Ada potongan berupa penalti, dan potongan pajak penghasilan yang memperberat hingga 120%. Penjelasan awal menyebutkan bahwa 120% itu berlaku jika tidak memiliki NPWP. Namun, ketika istri saya bertanya tentang perhitungan jika memiliki NPWP, pegawai dari DPLK BNI memberikan keterangan yang berbeda, bahwa 120% itu adalah “Program pensiun yang tidak dikenakan pajak dari bunga selama rekening aktif”. Dengan kata lain, produk ini tidak memberikan bunga. Begitu tambahnya. Ketika istri saya bertanya lagi tentang aturan dan regulasinya, dia kembali menyuruh mencari di Google. Padahal, sudah jelas dari rekening koran yang dicetak oleh pihak Simponi DPLK BNI, bahwa saldo DPLK istri saya ditempatkan pada instrumen saham yang merupakan produk mereka, yaitu Simponi Moderat, di mana dari total saldo, 50% ditempatkan di Deposito dan/atau pasar uang, dan 50% lagi di Obligasi. Dari kedua instrumen tersebut, mana yang tidak memiliki bunga? Program perbankan apa yang bebas dari bunga dan pajak? Kecuali untuk tabungan Haji dan TabunganKu (program pemerintah). Dari saldo akhir sebesar Rp126.000.000, jika mengikuti rincian biaya yang disimulasikan oleh pegawai Simponi DPLK BNI, istri saya hanya menerima Rp105.351.000. Kami merasa sangat dirugikan dengan adanya potongan-potongan tersebut. Seolah-olah kami diperas secara tidak langsung. Padahal kami hanya ingin mencairkan dana kami sendiri, tetapi ketika meminta penjelasan yang konkret sesuai regulasi, kami tidak mendapatkannya. Maydhan Pramana Kota Bandar Lampung, Lampung Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Donny G11 Juni 2025 - (13:25 WIB)Permalink Saya bantu tanya ke AI Deepseek dengan prompt: Berapa potongan pajak DPLK jika saldonya Rp126 juta? Berikut jawabannya: Untuk menghitung potongan pajak (PPh) pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan saldo Rp126 juta, perlu diketahui beberapa faktor: 1. **Status Penarikan**: Apakah ditarik sebelum atau setelah peserta pensiun (umur 56 tahun atau lebih)? 2. **Jangka Waktu Kepesertaan**: Apakah dana telah disimpan lebih dari 5 tahun? 3. **Jenis Penarikan**: Apakah penarikan dilakukan sekaligus (lump sum) atau secara berkala? ### **Asumsi Penarikan Sekaligus (Lump Sum) Setelah Pensiun (Umur ≥ 56 Tahun)** Berdasarkan **Pasal 17 ayat (2a) UU PPh**, penarikan DPLK dikenakan tarif progresif: – **Jika ditarik setelah lebih dari 5 tahun kepesertaan**: – **Dikenakan PPh final 0%** (tidak ada potongan pajak). – **Jika ditarik sebelum 5 tahun kepesertaan**: – Dikenakan tarif PPh progresif (5%-30%) sesuai lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP). ### **Contoh Perhitungan Jika Ditarik Sebelum 5 Tahun** Misal: – Saldo DPLK = Rp126.000.000 – **PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)**: Diasumsikan status TK/0 (Rp54.000.000/tahun). – **PKP (Penghasilan Kena Pajak)**: \[ PKP = 126.000.000 – 54.000.000 = 72.000.000 \] – **Tarif PPh Progresif (UU HPP)**: – 5% × Rp60.000.000 = **Rp3.000.000** – 15% × Rp12.000.000 = **Rp1.800.000** – **Total PPh** = Rp3.000.000 + Rp1.800.000 = **Rp4.800.000** ### **Jika Ditarik Setelah 5 Tahun** – **PPh = 0%** → **Tidak ada potongan pajak**. ### **Kesimpulan** – **Jika ditarik setelah 5 tahun**: **Tidak kena pajak (Rp0)**. – **Jika ditarik sebelum 5 tahun**: **Kena PPh progresif (contoh di atas Rp4,8 juta)**. Pastikan untuk memeriksa jangka waktu kepesertaan dan status pensiun Anda untuk perhitungan yang akurat. Login untuk Membalas
MaydanPenulis artikel11 Juni 2025 - (15:30 WIB)Permalink Kalau hitungan itu saya sdh faham berasarkan UU yang berlaku. Yg jadi permasalahan perkalian lainnya yg tidak di jelaskan dan tdk ada aruran atau ketentuan yg berlaku.. masa iya uang dr gaji yg di potong untuk DPLK kita masih harus di potong2 lg.. Yg katanya jaminan hari tua mana. Bukan jaminan hari tua itu namannya. Login untuk Membalas
Yubi12 Juni 2025 - (12:28 WIB)Permalink Setahu saya, PKP untuk perhitungan tarif PPh atas DPLK tidak dikurangi PTKP (berbeda dengan PPh atas Gaji). Saya lihat screenshot, hitungan dari BNI atas tarif PPh sudah benar (bukan 120%, tidak ada kenaikan persentase tarif yang disebabkan status Non NPWP). DPLK dikenakan pajak saat ditarik, karena saat perhitungan PPh 21 atas gaji, komponen iuran DPLK yang dipotong dari karyawan akan mengurangi total Bruto. Pengurangan Bruto ini otomatis mengurangi potongan PPh gaji. Nah, pengurangan PPh ini akan muncul saat manfaat DPLK ditarik (PPh nya diperhitungkan sesuai bruto manfaat yang ditarik, walaupun tidak persis sebesar PPh yang terkurangi saat PPh Gaji dipotong), demikian kira2 latar belakang kenapa DPLK dikenakan PPh. Saya kebetulan selama 23 tahun lebih membuat aplikasi (salah satunya: System payroll). Tapi bisa saja pendapat saya ini salah, mohon maaf. Login untuk Membalas
Yudha12 Juni 2025 - (10:47 WIB)Permalink Apa istri tidak punya NPWP / tidak ikut NPWP Suami? lumayan ada perkalian 120% kalau tidak ada NPWP Login untuk Membalas
MaydanPenulis artikel12 Juni 2025 - (11:17 WIB)Permalink Kalo namannya pekerja sudah pasti mempunyai NPWP mba.. Lagi pula skrng smua org punya NPWP. Krna sekarang NPWP itu sama dgn NIK KTP.. Coba di cek lagi mab Di DJP….. 😅😅 Login untuk Membalas