Ilustrasi via ChatGPT Keluhan Surat Pembaca KoinWorks Tidak Kunjung Mencairkan Dana Provision Fund, Restrukturisasi Tidak Wajar dan Penundaan Pengembalian Dana Lender 11 September 202511 September 2025 Agus Supriyatno 2 Komentar Asuransi kredit, Bunga Pinjaman, Customer complaint handling, Customer Service, Fintech, investasi, Koinworks, Kredit Macet, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Pendanaan Online P2P Lending, Pengembalian dana, Perubahan sepihak, Pinjaman Online, Provisi, restrukturisasi kredit, Tenor Pinjaman, Transparansi Informasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya adalah salah satu lender di platform KoinWorks (PT Lunaria Annua Teknologi) yang menyalurkan dana pada beberapa Loan ID, antara lain: A8069QK, 3202245b0, 4MU5UDJ, HSGOEH1. Sejak lebih dari 1 tahun terakhir, pendanaan saya mengalami keterlambatan pembayaran dari pihak borrower. Sesuai ketentuan, seharusnya ada pencairan Provision Fund atau mekanisme perlindungan dana lender, namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Padahal di pinjaman yang saya biayai sebelumnya, ketika telat lebih dari 6 kali atau 6 bulan, dana provisi sudah dicairkan. Dan sepertinya ada unsur kesengajaan untuk pinjaman dengan tipe provisi C yang sengaja dibuat macet. Selain itu, saya juga mendapati adanya restrukturisasi yang tidak wajar pada pinjaman dengan Loan ID HSGOEH1. Pinjaman tersebut awalnya hanya memiliki tenor 1 bulan, namun secara sepihak diubah menjadi 30 bulan tanpa persetujuan lender. Ironisnya, meskipun tenor diperpanjang sangat lama, pembayaran tetap saja macet dan tidak ada hasil nyata. Beberapa poin yang ingin saya sampaikan: Pihak KoinWorks selalu memberikan jawaban normatif dan berulang saat dikonfirmasi, hanya menyampaikan bahwa penagihan masih dilakukan dan dana akan dikembalikan bila borrower membayar. Provision Fund yang dijanjikan sebagai bentuk perlindungan lender seharusnya bisa dicairkan ketika terjadi gagal bayar, namun hingga lebih dari 1 tahun belum ada kepastian pencairan. Saya sudah melakukan pengaduan resmi ke KoinWorks dan juga menyampaikan laporan ke OJK melalui kanal resmi 157. Sayangnya, baik KoinWorks maupun OJK hanya memberikan jawaban umum tanpa memberikan solusi konkret terkait dana saya. Restrukturisasi tidak wajar dari pinjaman 1 bulan menjadi 30 bulan, yang ternyata tetap gagal dibayar, semakin merugikan lender karena menambah ketidakpastian. Hal ini jelas merugikan saya sebagai lender, karena dana tertahan tanpa kejelasan, padahal KoinWorks memasarkan produknya dengan iming-iming adanya proteksi lewat Provision Fund. Saya menulis di Media Konsumen ini dengan harapan: KoinWorks memberikan kejelasan timeline pencairan Provision Fund kepada lender yang terdampak. OJK sebagai regulator fintech P2P lending lebih tegas mengawasi praktik ini agar lender tidak terus dirugikan. Ada transparansi terkait kondisi keuangan Provision Fund, serta alasan restrukturisasi tenor pinjaman hingga 30 bulan yang jelas merugikan lender. Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Semoga mendapat perhatian dari KoinWorks dan pihak regulator, serta bisa menjadi informasi bagi masyarakat dan lender lain yang mungkin mengalami kasus serupa. Salam, Agus Supriyatno Demak, Jawa Tengah Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Abo Cah11 September 2025 - (13:06 WIB)Permalink baru kali ini liat pihak lender komplain di MK, biasanya borrower yg komplain karena merasa diperlakukan tidak semestinya oleh para lender yg menagih pakai jasa DC skrg ente merasakan apa yg dirasakan pinjol/bank/tengkulak/lintah darat ketika yg pinjam tidak bayar baiknya ente kirim DC saja ke koinworks😂, toh ente menuntut si koinworks, bukan menuntut borrowers, jd bisa diartikan koinworks yg pinjem duid ente pengembalian uang yg lama / tidak kembali sama sekali adalah bagian dr resiko bisnis meminjamkan uang (lender / pinjol / tengkulak, dsb) walau ada asuransi (yg disebut provision fund di koinworks) 1 1 Login untuk Membalas
Agus SupriyatnoPenulis artikel11 September 2025 - (14:11 WIB)Permalink Pakai asuransi saja kita sebagai lender sudah rugi karena bayar premi asuransi dan ada pula asuransi ketika gagal bayar, Pengembalian ya tidak 100%, lender rugi lagi, Dan yang lebih keterlaluan kalau asuransi tidak cair. Kalau gk ada orang baik seperti lender yang ada, kalian para borrower pakai duit siapa, Udah kol 5 ngemis ngemis acc, pas di tagih kayak taek 1 1 Login untuk Membalas