Tanggapan Tanggapan perihal “Allianz Melakukan Tindakan Lapse Polis Nasabah Tanpa Pemberitahuan di Awal Saat Nilai Investasi Tidak Cukup untuk Membayar Biaya” 1 Oktober 2025 Corporate Communications Allianz Indonesia 10 Komentar Alasan penolakan, Allianz, Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, asuransi lapsed, Customer complaint handling, Customer Service, Email Notifikasi, investasi, Pembatalan polis asuransi, Pembayaran polis asuransi, Pembayaran premi asuransi, Pemulihan polis asuransi, Pengajuan banding, Perpanjangan Polis Asuransi, Polis Lapse, Premi Asuransi, SMS notifikasi, Surat pemberitahuan, Surrender Polis Asuransi, Syarat dan Ketentuan, Tanggal jatuh tempo tagihan, Unit Link Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth., Redaksi Media Konsumen, Perihal: Tanggapan Resmi Allianz Indonesia Terkait Keluhan Nasabah Atas Nama Bapak Henry Dengan hormat, Menanggapi keluhan Nasabah atas nama Bapak Henry dengan nomor Polis 000056015*** mengenai Berakhirnya Pertanggungan Polis yang dimiliki melalui Media Konsumen pada 26 September 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menghubungi Nasabah dan menindaklanjuti pada hari yang sama saat keluhan diterima dan menyampaikan tata cara pemulihan Polis Nasabah. Terkait dengan keluhan tersebut, Allianz Indonesia sampaikan bahwa Berakhirnya Pertanggungan Polis dikarenakan Nilai Investasi dalam Polis Nasabah sudah tidak mencukupi untuk membayar Biaya Asuransi dan biaya administrasi lainnya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Polis. Saat ini, Allianz Indonesia telah menerima pembayaran untuk pemulihan Polis Nasabah. Polis dipulihkan secara otomatis dan tetap berlaku tanpa perlu mengulang masa tunggu manfaat asuransi. Keseluruhan informasi ini telah disampaikan kepada Nasabah. Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk memberikan manfaat serta pelayanan yang baik sesuai ketentuan Polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Media Konsumen dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia. Atas seluruh perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Romiza4 Oktober 2025 - (14:48 WIB)Permalink Yah, bersyukur punya penengah berarti dungs wkwkwk Login untuk Membalas
Best6 Oktober 2025 - (12:02 WIB)Permalink betul.. kasus ini sama sprt yg saya alami. Agen dan leader sama sekali TDK ADA GUNA nya !! tau gt kemarin sy viralkn di media !! Login untuk Membalas
Best3 Oktober 2025 - (17:46 WIB)Permalink Nasabah dirugikan donk. Sprt yg sy alami. Mengulang dgn masa tunggu!! Sedangkan agen tdk melakukn tugas nya !! Login untuk Membalas
Sinz3 Oktober 2025 - (17:48 WIB)Permalink Makanya baca dengan jelas jangan dungu.. Itu tertulis tdk ada masa tunggu.. Berlakunya langsung.. Lebih cepat ketikan dr otak.. 1 Login untuk Membalas
Romiza4 Oktober 2025 - (14:55 WIB)Permalink Masih, berkat butuh dan jadi prioritas utama, minimal BPJS (itu juga asuransi) Login untuk Membalas
Romiza4 Oktober 2025 - (14:50 WIB)Permalink Kebetulan yang case di atas dipulihkan TANPA ada masa tunggu :3 Login untuk Membalas
David4 Oktober 2025 - (04:04 WIB)Permalink Allianz app is really bad. I tried to update my Credit card information for auto monthly payment, but did not work. The admin kept telling me to clear cache. Lol still did not work. JUST ADMIT YOUR APP IS TERRIBLE. 1 Login untuk Membalas