Ilustrasi Permohonan Surat Pembaca KPR Bank Mandiri Asia Afrika Bandung Tolong Sertifikat Saya Segera Dikembalikan 16 Oktober 202511 November 2025 Melani Setyarini 15 Komentar Ahli waris nasabah, Bank Mandiri, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, KPR, Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Rumah, Pelunasan KPR, Pelunasan Kredit, Properti, Sertipikat tanah, SOP, Standard Operating Procedures, Syarat dan Ketentuan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Dear KPR Bank Mandiri Cabang Asia Afrika Bandung, Saya adalah nasabah Anda sejak bulan Agustus 2010, di mana KPR saya di-acc untuk periode 15 tahun. Proses akad dilakukan di Mandiri Cabang Batununggal Bandung. Ketika saya mengajukan KPR, almarhum suami saya masih ada, dan KPR benar-benar atas nama saya. Sertifikat atas nama saya dan setiap bulan rekening Mandiri saya di-auto debit di akhir bulan. Agustus 2025 adalah genap 15 tahun usia KPR saya, dan saya sudah menyelesaikan seluruh proses auto debit tersebut selama 15 tahun. Tanggal 29 September saya berniat mengambil sertifikat rumah saya dan mendatangi Mandiri Cabang Batununggal karena saya pikir akad kredit dilakukan di cabang tersebut. Oleh security saya diarahkan ke lantai 3 untuk bagian KPR. Di lantai 3 saya ditemui oleh security lagi. Setelah saya jelaskan maksud dan tujuan saya, KTP saya diminta untuk dilakukan pengecekan dan saya disuruh menunggu. Setelah menunggu, security keluar dan menyampaikan bahwa sertifikat bisa saya ambil di Bank Mandiri Cabang Asia Afrika dan dijadwalkan tanggal 6 September 2025. Sebelum pergi, saya sempat bertanya kira-kira apa saja yang perlu saya persiapkan untuk pengambilan sertifikat. Disampaikan bahwa saya hanya perlu membawa materai sebanyak 3 buah karena setelah dicek memang benar KPR saya sudah lunas. Setelah itu saya pergi dan kembali ke kantor saya di Taman Holis. Di perjalanan saya dihubungi dari pihak KPR Asia Afrika atas nama Ibu Kat***. Katanya, dalam sistem masih ada bunga yang harus dibayar karena saya sempat ikut restrukturisasi waktu pandemi, dan tunggakan saya sebesar Rp279.427,92. Menurut beliau, jumlah itu harus disetorkan via teller. Saya dikirimi contoh pengisian form, dan untuk kolom keterangan diisi “pelunasan KPR”. Akhirnya saya mampir ke Bank Mandiri Sumbersari karena dekat dengan kantor saya. Setelah saya isi form dan antre di teller, terjadi rejection karena rekening KPR saya sudah auto blokir karena KPR saya sudah lunas. Pihak Bank Mandiri Sumbersari mencoba menghubungi KPR Asia Afrika, dan saya juga menghubungi Ibu Kat*** bahwa saya tidak bisa setor tunai. Setelah komunikasi melalui phone, dikatakan sistem masih pemeliharaan dan saya disuruh balik lagi ke Mandiri keesokan harinya karena menurut Ibu Kat*** harus setor tunai. Pagi harinya saya cek rekening Mandiri saya, ternyata ada auto debit sebesar nominal tersebut dan saya komunikasikan dengan Ibu Kat***. Setelah itu, tanggal 6 Oktober 2025 saya pagi-pagi mendatangi Bank Mandiri Cabang Asia Afrika sesuai arahan. Saya diarahkan ke lantai 2 dan ditemui oleh security. KTP saya kembali diminta untuk pengecekan, dan saya disuruh menunggu. Setelah menunggu agak lama, tiba-tiba Ibu Kat*** mengirim pesan WhatsApp menanyakan apakah saya datang bersama suami. Saya sampaikan saya datang sendiri karena suami sudah meninggal pada bulan September 2016. Kemudian beliau menanyakan lagi apakah ketika akad didampingi suami, dan saya jawab iya. Setelah itu, Ibu Kat*** baru keluar menemui saya dan menjelaskan bahwa saya dianggap ahli waris. Saya sangat terkejut dan langsung complain karena jelas-jelas KPR atas nama saya dan akad juga saya yang tanda tangan. Namun menurut beliau, aturannya seperti itu dan saya diminta menyiapkan surat ahli waris dan akta kematian suami. Saya ambil KTP saya dan beranjak pulang. Sore harinya saya kirimkan foto susunan ahli waris dan akta kematian, dan beliau membalas bahwa akan menanyakan ke manajernya dan saya disuruh menunggu. Saya tunggu sampai tanggal 7 Oktober, belum ada kabar dari beliau. Akhirnya tanggal 8 Oktober saya kirim pesan WhatsApp jam 9 pagi namun belum direspons. Jam 10.36 saya coba telepon, tapi tidak diangkat. Saya kemudian mengirim pesan lagi menanyakan update dengan disertai kata-kata apakah saya harus bertanya via Media Konsumen, dan barulah beliau merespons. Beliau mengirimkan form yang harus saya isi dan bertanya apakah ada anak saya yang sudah berusia di atas 17 tahun. Saya jawab ada empat orang, dua di antaranya sedang kuliah di luar kota dan dua di Bandung. Beliau menyampaikan anak-anak saya yang berusia di atas 17 tahun harus hadir untuk tanda tangan serah terima dokumen. Saya sampaikan bahwa anak-anak sedang ujian tengah semester dua minggu. Saya keberatan karena posisi anak saya jauh. Saya minta solusi lain, katanya bisa dengan surat kuasa dari notaris. Saya semakin keberatan karena berarti harus keluar uang lagi yang tidak sedikit. Akhirnya saya minta dikirimkan peraturannya karena KPR atas nama saya, akad atas nama saya, dan saya yang membayar dari awal sampai akhir, tetapi saya justru dianggap ahli waris. Beliau berjanji akan mengirimkan, namun sudah satu minggu tidak ada kabar. Tolonglah Bank Mandiri, jangan persulit hak kami. KPR atas nama saya, akad atas nama saya, dan sertifikat atas nama saya, tapi saya dinyatakan ahli waris. Kalaupun ada aturan-aturan, tolong jangan disampaikan sepotong-sepotong agar masalah ini segera selesai. Saya sudah menyelesaikan kewajiban saya dan hanya meminta hak saya. Terima kasih. Untuk Media Konsumen terima kasih untuk dimuatnya artikel saya. Semoga masalah saya bisa segera terselesaikan. Melani Bandung Barat, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Shin Chan16 Oktober 2025 - (11:10 WIB)Permalink Apakah pisah harta? Kalau tidak berarti bagian suami menjadi harta warisan, atas nama tidak menentukan hak milik. 1 Login untuk Membalas
prfmrz16 Oktober 2025 - (11:14 WIB)Permalink seperti nya ada indikasi Bank Mandiri nya dengan sengaja mengulur2 waktu ini karena sertifikat nya masih di “olah”.. mereka lupa atau ga cek sertifikat yang seharusnya sudah waktu nya di ambil yang punya.. 1 2 Login untuk Membalas
Rendy16 Oktober 2025 - (11:16 WIB)Permalink Gak nyangka Mandiri seribet ini ya, thanks udah sharing. Bakal jadi pelajaran buat gak ambil KPR lewat Mandiri. Padahal udah lunas juga rempong 2 1 Login untuk Membalas
Muhamad Saiful16 Oktober 2025 - (12:10 WIB)Permalink Ganti tahun sudah pasti ganti aturan apalagi BUMN.Nanti apakah diminta lagi surat BPJS kesehatan aktif? 0 1 Login untuk Membalas
kris16 Oktober 2025 - (13:47 WIB)Permalink Memang dilematis hukum di Indonesia Nama di Sertifikat : Suami Nama di akad : Istri Saat akad, mkasih lengkap suami istri Kalau dari beberapa artikel yang saya baca Hal ini memungkinkan dengan syarat Si pemilik sertifikat memberikan hak/surat kuasa atau sejenis nya ke orang lain utk bisa menjaminkan sertifikat tsb Demikian nanti saat pelunasannya Saat pengambilan seharusnya juga memperlukan surat kuasa atau sejenis dari Si pemilik Sertifikat dalam hal ini Si suami Masalahnya si suami meninggal Sehingga secara hukum di Indonesia, pengganti suami di mata hukum adalah Ahli Waris Ahli waris ini harus dibuktikan secara tertulis dan di depa notaris “Mohon dikoreksi apabila ada yang salah info” Login untuk Membalas
Dhodhee17 Oktober 2025 - (10:43 WIB)Permalink semua tuh a/n istri, KPR, akad, sampai sertifikat semua a/n istri, suami cuma hadir aja di akad, lah kok ditetapkan jadi ahli waris, itu logika-nya dimana, ini mah ada udang dibalik batu, bagus dilaporkan ke MK, itu sertifikatnya ga dipegang sama Mandiri, lagi ngulur2 waktu. 1 Login untuk Membalas
kris17 Oktober 2025 - (10:48 WIB)Permalink nah kalo itu baru patut dipertayakan karena basic nya sertifikat tsb atas nama istri mungkin kalo atas nama suami, baru deh ruwet 1 Login untuk Membalas
Melani SetyariniPenulis artikel17 Oktober 2025 - (15:48 WIB)Permalink Nah itulah kenapa malah saya sebagai ahli waris. Ini semakin lma kena biaya oenyimpanan.nanti bayar lagi 1 Login untuk Membalas
Melani SetyariniPenulis artikel17 Oktober 2025 - (15:46 WIB)Permalink Nama di sertifikat saya pak,akad juga saya Login untuk Membalas
albert16 Oktober 2025 - (19:18 WIB)Permalink terima kasih infonya kak, ternyata seperti ini ya bumn mandiri mempersulit nasabah. akan sy infokan ke seluruh relasi dan keluarga agar memboikot bank mandiri, agar tak berurusan dengan bank ini dalam hal apapun 2 1 Login untuk Membalas
Melani SetyariniPenulis artikel17 Oktober 2025 - (21:40 WIB)Permalink Bank mandiri tolong tanggapi surat saya @ mandiri KPR asia afrika Bandung @gubernur jabar KDM tolong bantu saya. Terimakasih 1 Login untuk Membalas
Melani SetyariniPenulis artikel20 Oktober 2025 - (19:21 WIB)Permalink mandiricare@bankmandiri.co.id @kpr mandiri 1 Login untuk Membalas
Jojon11 November 2025 - (13:09 WIB)Permalink Apakah sertipikat sudah bisa diambil? Login untuk Membalas
Melani SetyariniPenulis artikel12 November 2025 - (14:33 WIB)Permalink Alhamdulillah belu.setelah sekian lama dikirimi surat dari kamdiri yg isinya sayarat pengambilan harus ada surat kuasa dari notaris karena tetap dianggap harta bersama dan saya ahli waris.walaupun say yg akad,saya yang bayar dan sertifikat atas nama saya.laporan via email jg 1 bulan masih blm ada jawaban.dari mandiri jg tdk menanggapi media komsumen saya .@mandiri kpr Login untuk Membalas
Melani SetyariniPenulis artikel12 November 2025 - (14:37 WIB)Permalink mandiricare@bankmandiri.co.id Login untuk Membalas