Keluhan Permohonan Surat Pembaca Penagihan Lapangan CIMB Niaga Melanggar SOP dan Mengintimidasi Keluarga di Rumah 17 Maret 20263 April 2026 Shaula 17 Komentar Bank CIMB Niaga, Customer complaint handling, Customer Service, Debt Collector, Kartu Kredit CIMB Niaga, keringanan pembayaran, Kredit Macet, Pelunasan Kartu Kredit, Pembayaran Minimal, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, penagihan ke pihak ketiga, penagihan ke rumah, privasi nasabah, Reschedule pembayaran kartu kredit, restrukturisasi kredit, SOP, Standard Operating Procedures, Tagihan kartu kredit Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya adalah pemegang kartu kredit CIMB Niaga Mastercard Platinum Reguler dengan nomor kartu 5289 **** **** 9534. Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan keluhan terbuka terkait prosedur penagihan lapangan yang saya alami, yang saya nilai telah menyalahi kode etik dan SOP perbankan. Berikut adalah poin-poin keberatan saya: 1. Itikad baik pembayaran Saya mengakui adanya tunggakan pada kartu kredit saya. Saat ini saya sedang dalam kondisi finansial yang sulit dan sedang berupaya melunasi seluruh kewajiban saya di beberapa institusi — bukan hanya CIMB Niaga — menggunakan metode snowball, yaitu melunasi kewajiban satu per satu berdasarkan kemampuan bayar saya, agar semua kewajiban akhirnya dapat tuntas. 2. Pelanggaran etika penagihan (14 dan 21 Februari 2026) Petugas lapangan datang ke depan pagar kediaman saya dan berbicara dengan nada keras dan tinggi menyebutkan kata “hutang” hingga terdengar oleh tetangga. Pada kunjungan kedua, petugas bahkan membawa narasi agama dan menyampaikan informasi yang tidak masuk akal, bahwa tunggakan yang tidak dibayar akan memengaruhi saldo nasabah lain. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 14/17/DASP, penagihan dilarang menggunakan tekanan fisik maupun verbal, dilarang mempermalukan nasabah, dan dilarang mengungkapkan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga maupun tetangga. 3. Kondisi keluarga dan respons CS Saya telah melaporkan hal ini ke CS CIMB pada 21 Februari 2026. Saya menjelaskan bahwa di rumah hanya ada ibu saya yang sudah lanjut usia, sementara saya sedang berada di luar kota. Jawaban CS saat itu menyebutkan bahwa jika saya responsif, petugas tidak akan datang. Padahal saya selalu bisa dihubungi dan pengaturan ponsel saya tidak memblokir nomor yang tidak dikenal. 4. Intimidasi pasca pelaporan (27 Februari 2026) Berdasarkan informasi dari ibu saya, pada sore hari tanggal 27 Februari 2026, petugas yang sama — yang datang pada 14 dan 21 Februari 2026 — datang kembali dan mempertanyakan mengapa saya melaporkan kejadian tersebut ke pusat, serta merasa tidak ada yang salah dengan cara penagihannya. Hal ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal dan tidak adanya perlindungan terhadap privasi pelapor. 5. Upaya komunikasi dan cicilan (12 Maret 2026) Saya telah merespons pihak yang mengatasnamakan CIMB via WhatsApp. Sebagai bukti nyata bahwa saya tidak lari dari tanggung jawab, saya telah menyampaikan kesanggupan mencicil sebesar Rp250.000. Meskipun angka ini belum mencapai minimum payment, ini adalah jumlah maksimal yang bisa saya alokasikan saat ini di tengah upaya menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan lainnya. Saya kooperatif dan tetap berkomunikasi, namun respons yang saya terima justru berupa intimidasi lapangan. 6. Intensitas kunjungan yang tidak perlu (6 dan 12 Maret 2026) Pada 13 Maret 2026, saya mengetahui dari akun resmi Collection Recovery CIMB bahwa petugas tetap mendatangi rumah saya berulang kali saat saya tidak ada di tempat. Nomor saya selalu aktif, WhatsApp selalu saya balas, dan posisi saya jelas tidak berada di Jakarta. Lalu apa tujuan petugas terus mendatangi rumah? Apakah untuk menekan keluarga dan mempermalukan saya di lingkungan sekitar? Saya sangat kecewa bahwa bank sebesar CIMB Niaga menggunakan cara-cara yang menyerupai “premanisme” melalui field collector-nya. Saya menuntut penjelasan resmi dan perbaikan cara kerja tim lapangan agar tetap sesuai dengan aturan OJK dan Bank Indonesia. Saya tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban saya sesuai kemampuan, namun saya tidak bisa mentolerir cara penagihan yang melanggar privasi dan martabat keluarga saya. Hormat saya, Rosi Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Cimey18 Maret 2026 - (04:27 WIB)Permalink Begitulah manusia banyakan gaya,giliran ditagih lapor sana sini 😆😆😆😆😆 bayar kalau gk mau ditagih …… 😃😃😃😃😃😃 1 Login untuk Membalas
Lvcats18 Maret 2026 - (18:27 WIB)Permalink Pertama yg harus anda lakukan adalah menerima keadaan, tidak bisa bayar hutang adalah hal yang normal, manusia tidak selalu berada diatas, tidak perlu malu terhadap penilaian orang terhadap anda karena bukan mereka yang menghidupi anda. Fokus ke keluarga dan memperbaiki keuangan anda. STOP CICIL, hutang anda hampir tidak akan pernah lunas. Kumpulkan uang sendiri dan lunasi dari yg paling besar sampai yg terkecil bila ada dana lebih. Ingat anda bukan tidak mau bayar, tetapi menunda sampai ada dana lebih yang dimana tidak mengganggu kebutuhan hidup dan darurat. Debt collector memang di design untuk menjatuhkan mental anda, jadi rekam atau videokan semua interaksi dengan mereka karena mereka dan institusi yg hire mereka tidak kebal hukum apabila ada pelanggaran2 dengan bukti yg jelas. Fokus ke keluarga dan tetap semangat karena badai pasti berlalu. Login untuk Membalas
Baby19 Maret 2026 - (04:35 WIB)Permalink maaf ya bu, kalo masih punya malu mending jangan nunggak. dari ss yang diberikan juga ga ada kata kasar pesan resmi semua, wajar atuh didatengin karna udah 3 bulan, ibu ditanya mau bayar kapan juga ga ngasih tanggal pasti. semua udah ada sop apalagi bank resmi Login untuk Membalas
Cimey18 Maret 2026 - (04:22 WIB)Permalink Kebanyakan nasabah malah memancing emosi para penagih,dan lucunya mereka seakan sebagai korban….padahal mereka pelaku……wajar ditagih memang blm ada pembayaran……bicara agama ya benar jg penagih mengingatkan ke nasabah hutang jangan dibawa mati……intinya anda nunggak ya sadar diri….bayar…..makanya fikirkan sebelum ngutang……….sanggup gk bayar….kalau gk sanggup jangan ngutang….ngutang sama saudara saja ditagih apalagi sama perusahaan pastilah dikejar…….😁wajaaaaarrrr coyyyyyyy 2 Login untuk Membalas
Ucup Adanya18 Maret 2026 - (10:58 WIB)Permalink Di chat terakhir ada kata2 menjelekkan image anda.. Gak usah di jelekkan jg image anda gak akan baik lg Dimata bank manapun.. Sudah resiko hutang jika blm dibayar pasti akan ditagih, smpai di datangi dirumah berarti sudah lewat beberapa bulan.. Login untuk Membalas
Eko18 Maret 2026 - (04:59 WIB)Permalink Padahal pesan WA DC nya sopan lho. Tidak ada kata-kata kasar. Paling mentok cuma foto nomor rumah doang. Tapi malah si mbaknya yang ngamuk – ngamuk.. Login untuk Membalas
Lutfi18 Maret 2026 - (05:00 WIB)Permalink Sabar hadapi aja jika nggak ada dana jangan di bayar jangan dipaksakan. Saya juga pernah ngalamin teror ke rumah.kantor.kantor istri. Malu emang lama2 mereka ngak nagih. Tapi kuncinya satu harus kuat dan berani dan kasih pengertian ke keluarga Percuma lapor bank. Ojk. Harus siap hadapi Semangat Login untuk Membalas
Linda18 Maret 2026 - (06:08 WIB)Permalink Resiko dr hasil hasil punya utang, dan pasti di tagih, dan masih bersyukur penagihannya masih baik.. Tdk ada yg salah… Login untuk Membalas
Philips18 Maret 2026 - (10:53 WIB)Permalink Dari tulisan yg saya baca ternyata selain niaga, ibu ini juga punya tagihan di berbagai bank yg lain. Dengan kata lain si ibu ini hobi ngutang menggunakan banyak kartu kredit. Pertanyaannya, saat menggunakannya apakah ibu ga berpikir bagaimana cara melunasi semuanya saat semua tagihannya muncul? Saran sih mending jual hp iphonenya buat melunas sebagian tagihannya. Udah ga jaman gengsi2an pake hp mahal skrg 1 Login untuk Membalas
Muhamad Saiful18 Maret 2026 - (07:54 WIB)Permalink Minimal bayar tagihan tertunggak 1 juta 10rb,sedangkan anda menawar 250rb.Bahkan jauh sekali selisihnya,sistem tagihan cc bukan kayak jual beli di pasar yg bisa seenaknya ditawar sadis.Anda bilang juga punya cicilan lain di platform lain.Jika anda bilang mau prioritasin cicilan yg lain dulu,semua bank/platform juga maunya diprioritasin. 1 1 Login untuk Membalas
Ujang18 Maret 2026 - (08:51 WIB)Permalink Itulah akibat riba yg dilarang agama beredar, penagih juga sudah melanggar POJK tahin 2023 terkait perlindungan konsumen 1 Login untuk Membalas
Windu18 Maret 2026 - (10:20 WIB)Permalink Klo gak sesuai aturan ojk tentang penagihan lebih baik gak usah di bayar, CC tidak menggunakan agunan jadi aman aja, paling jauh cuma di tuntut wanprestasi di pengadilan perdata, gma nasabah mau nurutin aturan klo yg di berikan wewenang menjalankan aturan ojk tidak mematuhi aturan ojk yg di buat untuk mereka . Login untuk Membalas
Revaline18 Maret 2026 - (12:28 WIB)Permalink Saran saya datang ke cabang terdekat , jelasin kendalanya trus minta restukturisasi cicilan , nanti di arahin disana , kalo nego di wa percuma, Bakal di datangin terus , karena ga ada perjanjian tertulis, biar gimanapun DC ada target , kalau DC bicara tidak mengenakan harus dibuktikan, karena di screenshot yang anda tampilkan masih batas wajar , jika di samper kerumah dan bertemu anggota keluarga ya itu wajar karena anda ga ada dirumah. Login untuk Membalas
glory19 Maret 2026 - (03:42 WIB)Permalink Saya dulu punya tagihan lumayan banyak waktu itu sekitar 23 jutaan. Yang namanya DC bolak balik kerumah. Sampai satu RT tau . Saya waktu itu cuman bilang sama DCnya ” Bang lu nggak usah datang2 lagi kerumah saya kalo ada duit pasti aku bayar, ini ada duit 500 rb buat ongkos”. Udah 1 th ini nggak ada lagi yang nagih. Login untuk Membalas
muchammad19 Maret 2026 - (08:55 WIB)Permalink Apakah “menunggak” itu jg sesuai SOP? Login untuk Membalas