Kejanggalan Penalti Transaksi Gestun (Gesek Tunai) Tokopedia

Pada hari Minggu 4 November 2018, istri saya membeli scala rider seharga Rp3.000.000 dengan menggunakan account-nya di toko Tokopedia saya. Istri saya melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit saya. Posisinya saya membeli scala rider ke teman saya, tapi pada saat itu teman saya tidak memilki akun toko Tokopedia, sehingga tidak bisa melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. Jadi istri saya yang transaksi dengan tujuan agar saya bisa mencicil barang tersebut.

Urutan waktu transaksi Invoice : INV/20181104/XVIII/XI/226754885

  • 4 November 2018 Dilakukan pembayaran dan telah diterima oleh Tokopedia.
  • 4 November 2018 pk. 22.26 Pesanan dikirim melalui JNE dengan paket YES.
  • 5 November 2018 pk. 12.20 Pesanan tiba di alamat istri saya.
  • 5 November 2018 pk. 12.20 Transaksi dinyatakan selesai setelah istri saya menyatakan telah menerima barang.
  • 5 November 2018 pk. 12.21 mendapat email dari CS Tokopedia yang menyatakan bahwa transaksi saya melanggar syarat dan ketentuan dari Tokopedia, dengan informasi adanya pelanggaran hukum dan/atau syarat ketentuan Tokopedia dan pemotongan dana atas pelanggaran syarat dan ketentuan yang saya lakukan yakni sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi.
    Dan pada akun saya, nilai transaksi awal sebesar Rp3.018.000 dikenakan potongan dana penalti 15% karena transaksi gestun (gesek tunai) sebesar Rp452.700, sehingga dana efektif yang diterima dari transaksi Rp3.018.000 hanyalah sebesar Rp2.565.300.

Berikut beberapa kejanggalan yang ingin saya tanyakan:

1. Tokopedia menyatakan adanya “histori kesamaan histori kartu kredit yang pernah digunakan oleh penjual dan pembeli pada saat melakukan transaksi”. Lalu kenapa sistem Tokopedia tidak mencegah atau memblokir transaksi tersebut sebelum dilaksanakan atau dilakukan pembayaran? Saya tidak tahu jika kartu kredit istri saya pernah digunakan di account saya untuk transaksi pembelian di account saya.

2. Jika Tokopedia melakukan “pemotongan dana atas pelanggaran syarat dan ketentuan yang Anda lakukan yakni sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi”, berarti Tokopedia juga sengaja melakukan pembiaran atau kesengajaan agar transaksi tersebut terjadi atau berhasil dan mengambil keuntungan dari pemotongan nilai transaksi tersebut (sebesar 15%)?

3. Melihat dari waktu urutan transaksi, kenapa sejak dilakukan pembayaran sampai penerimaan barang tidak ada usaha apapun yang dilakukan oleh Tokopedia untuk memberitahukan adanya pelanggaran? Dan baru 1 menit setelah transaksi dinyatakan selesai sistem Tokopedia langsung menyatakan adanya pelanggaran melalui email. Apakah Tokopedia sengaja melakukan jebakan sampai transaksinya selesai (tidak bisa dibatalkan lagi karena barang sudah diterima dan penerima sudah menyatakan transaksi selesai)?

4. Tokopedia dengan jelas dan sengaja mengincar keuntungan dari potongan 15%. Jika berdalih ingin memberantas atau mengurangi gestun kenapa sejak transaksi dimulai oleh pembeli, tidak langsung diberi notifikasi ataupun pending sebagai peringatan transaksi tersebut diindikasikan gestun dan perlu dokumen tambahan karena adanya indikasi pelanggaran. Sebaliknya transaksi yang sudah ditandai gestun dari awal, dan dibiarkan saja sampai selesai, lalu 15% potongan otomatis dikenakan sebagai keuntungan Tokopedia. Padahal Tokopedia sudah mendapat biaya layanan sebesar 2%, jadi total pemotongan sepihak dari Tokopedia adalah 17%. Hal ini sangat merugikan bagi saya karena saya benar membeli barang secara benar dan dapat di buktikan foto barang & bukti transfer.

5. Pada akun Tokopedia saya, di situ dinyatakan sebagai transaksi gestun (gesek tunai). Saya menganggap ini terlalu mengada-ada dan tidak berdasar, mengingat di akun saya tersebut juga ada produk yang saya jual dengan nilai yang lebih tinggi. Jadi kalau dituduh gestun silakan tanya sendiri kenapa tidak memilih barang dengan nilai yang lebih tinggi? Dan untuk menjawab tuduhan sepihak dari Tokopedia, dana tersebut akan saya kembalikan ke pihak Tokopedia, karena jumlahnya tidak sesuai (ada potongan) dan saya juga tidak pernah melakukan praktik gestun sesuai tuduhan Tokopedia.

6. Saya juga bersedia jika pihak Tokopedia meminta bukti transfer saya kepada buyer tersebut yang berisi nominal dan waktu transfer beserta barang yang saya beli.

Saya membuat tulisan ini karena belum ada klarifikasi dari pihak Tokopedia (melalui layanan pengguna) dengan baik, hanya jawaban yang template terus menerus. Dan juga agar seluruh pelanggan Tokopedia mengetahui adanya peristiwa ini supaya bisa lebih berhati-hati pada saat melakukan transaksi, karena pihak Tokopedia tidak memberi ruang dan merespon adanya komplain dan tidak adanya upaya Tokopedia memperhatikan dan menyelesaikan masalah yang dialami pelanggannya. Di tambah dari pihak Tokopedia melakukan penutupan tiket pengaduan tanpa mendengarkan penjelasan dari saya.

Pelanggan harus berhati-hati karena pihak Tokopedia dapat sewaktu-waktu menyatakan bahwa transaksi anda melanggar syarat dan ketentuan mereka tanpa memberi anda peringatan sebelumnya, serta kesempatan untuk klarifikasi, dan memberikan penalti atau potongan dana secara sepihak sebesar 15% yang menurut kami sangat besar sekali jumlahnya.

Menurut saya, transaksi jual beli yang saya lakukan saya rasa tidak melanggar apapun, dan semuanya memiliki penjelasan. Jika pihak Tokopedia bisa bersikap lebih bijaksana dan memberikan kesempatan maka untuk berkomunikasi secara efektif maka saya dengan senang hati memberikan semua keterangan yang diperlukan.

Berikut saya lampirkan juga bukti screenshot email yang dikirim Tokopedia sesaat setelah pembeli klik terima barang. Silakan pembaca di sini menyimpulkan sendiri, dengan jeda waktu sesingkat itu berarti sebelum transaksi selesai pihak Tokopedia sudah mengindikasikan adanya indikasi fraud gestun, tetapi pihak Tokopedia tidak melakukan warning atau pemberitahuan kepada seller atau membatalkan transaksi. Namun sebaliknya Tokopedia sengaja agar transaksi tersebut selesai, sehingga Tokopedia bisa memotong saldo seller sebesar 15% secara sepihak.

Iryandi Septiano
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

2 komentar untuk “Kejanggalan Penalti Transaksi Gestun (Gesek Tunai) Tokopedia

  • 12 November 2018 - (13:42 WIB)
    Permalink

    Setelah mengirimkan bukti-buki yang diminta oleh Tokopedia, saldo yang di tahan sudah dikembalikan ke Toko Cash saya. Terima kasih untuk media konsumen telah memfasilitasi masalah ini dan kepada pihak tokopedia terima kasih atas respon CS anda yang cepat.

    Hormat Saya,

    Iryandi Septiano
    Jakarta Barat

    • 25 Desember 2018 - (08:05 WIB)
      Permalink

      Ini bapak melaporkan tuduhan tersebut di pusat bantuan atau lewat email fraud yang dikirimkan otomatis pak?saya juga mengalami hal serupa

 Apa Komentar Anda mengenai Tokopedia?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Kejanggalan Penalti Transaksi Gestun (Gesek Tunai) Tokopedia

oleh Iryandi Septiano dibaca dalam: 3 menit
2