Denda Tanpa Konfirmasi dan Menjadi Tunggakan di Bank DBS

Saya mempunyai KTA DBS di tahun 2015 sebesar 10 juta rupiah, dengan nomor pelanggan: 7701391312 dan harusnya selesai pembayaran di bulan Desember 2017 dengan nominal pembayaran cicilan: Rp466.746 x 36 bulan. Saya pernah telat dalam pembayaran selama 2 kali dan sudah saya bayarkan denda 250 ribu tiap keterlambatan sesuai info by phone dari Bank DBS. Setelah itu saya meminta perubahan jatuh tempo untuk bulan depannya menjadi di awal bulan, karena sebelumnya di akhir bulan. Mereka mengiyakan.

Bulan depannya saya bayar di awal bulan dan tidak ada lagi telepon dari Bank DBS kalau saya terlambat membayar. Saya berpikir berarti dengan tidak adanya konfirmasi lagi dari bank, tanggal jatuh tempo saya sudah berubah, dan sampai akhir pun saya bayar setiap awal bulan. Jadi yang harusnya selesai bulan Desember 2017 akhir, berubah menjadi Januari tahun 2018.

Bulan Februari tahun 2018 saya sudah tidak melakukan pembayaran dan masih belum ada konfirmasi apapun dari Bank DBS. Saya berpikir berarti itu sudah selesai. Pada bulan Juli 2018 ada telepon dari Bank DBS lagi, katanya saya masih ada tunggakan sebesar 10 juta. Saya tanya tunggakan apa itu, karena saya merasa pembayaran saya sudah selesai. Mereka tidak bisa menjelaskan dan pokoknya saya disuruh bayar. Besoknya sudah tidak ada lagi kelanjutannya. Saya pikir ini orang main-main.

Namun tiba-tiba di bulan November 2019 debt collector datang ke rumah dan katanya saya ada tunggakan 10 juta dan disuruh datang ke Bank DBS Jl. Pemuda Surabaya. Di sana saya jelaskan dan mereka membenarkan cerita saya. Mereka bilang mungkin ada miskomunikasi, tapi bagaimana lagi, sudah keluar nominal, mau tidak mau harus bayar. Saya disuruh datang ke PT OKY JAYA di Jl. Tunjungan, menemui atasannya langsung. Saya sudah jelaskan, tapi mereka bilang kalau Bank DBS memang harus nasabahnya yang aktif.

Ya sudahlah saya menerima, mungkin saya juga salah. Saya tetap punya itikad baik untuk bayar denda tersebut tapi dengan cicilan yang tidak memberatkan. Atasan PT tersebut memberikan potongan dari jumlah 10 juta ke 7,3 juta dengan dicicil selama setahun (606 ribu/bulan). Hal ini malah tidak membantu sama sekali, karena cicilan pokoknya saja dulu cuma 466 ribu.

Tolong dong jangan ambil keuntungan yang sangat besar pada nasabah yang beritikad mau bayar, walaupun bukan sepenuhnya salah saya. Kalau nasabah tidak diinfo apa ada keterlambatan, darimana kita bisa tahu? Apalagi baru dikasih tahu setelah akhir pembayaran. Saya harap bantuannya dalam menyelesaikan permasalahan saya ini. Saya juga tidak mau berlama-lama berurusan dengan debt collector. Saya tetap mau bertanggung jawab, asalkan tidak sebesar itu nominalnya.

Nirma Febriyanti
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdri. Nirma Febriyanti

Redaksi Surat Pembaca Media Konsumen Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Media Konsumen. Melalui surat...
Baca Selengkapnya

7 komentar untuk “Denda Tanpa Konfirmasi dan Menjadi Tunggakan di Bank DBS

  • 18 November 2019 - (15:58 WIB)
    Permalink

    Klau saran saya sih mbak,mendingan sblm datang ke bank DBS datang ke ojk dl coba untuk di konsultasikan.baru setelah itu datengi DBS sesuai arahan dr ojk gmn baiknya

  • 18 November 2019 - (18:53 WIB)
    Permalink

    Mengerikan juga KTA DBS, pinjaman 10 juta sudah lunas masih dikenakan denda 10 juta lagi. Menurut saya cara-cara seperti ini sangat tidak layak dan sangat merugikan nasabah.

    Seharusnya bank tidak menjerat nasabah yang kooperatif dan bertanggung jawab terhadap kewajibannya. Setiap bank berhak mencari untung tapi dengan cara yang benar dan jujur. Bank menuntut nasabah untuk jujur tapi mereka sendiri terkadang tidak jujur.

    Dengan membaca beberapa pengalaman nasabah yang terjerat KTA, tampaknya pinjaman KTA dari bank ini bukanlah solusi keuangan yang baik bagi nasabah. Mengambil pinjaman KTA dari bank bukanlah sebuah peluang tapi bencana bagi nasabah.

    • 19 November 2019 - (12:19 WIB)
      Permalink

      KTA dari bank sih menurut JAUH LEBIH BAGUS daripada ke pinjol. Tinggal pintar2 nyari bank yang servis paling bagus saja. Ini DBS memang cuma sekedar menjanjikan angin surga numpang predikat the best bank di pusat saja, yang di sini mah …

  • 19 November 2019 - (03:43 WIB)
    Permalink

    Banyak sekali kasus seperti ini. Seolah nasabah tidak mendapatkan informasi dan pelayanan komunikasi tentang kredit nya secara benar. Arah point nya hanya lewat CS dan menuju ke DC. Selalu seperti itu.

    Anehnya seperti ada unsur sengaja.

    Di youtube ada banyak video tentang menangani pinjol dan kta yg bermasalah mbak. Ada pengacara yg mengupas tuntas hukum nya. Kalau mbak tidak bersalah pengacara tersebut bersedia mendampingi mbak untuk melakukan pembelaan. Sudah banyak yang di bela nya.

  • 19 November 2019 - (12:15 WIB)
    Permalink

    “Kalau bank DBS memang harus nasabahnya yang aktif”
    Ngakak aja denger ini. Nasabah itu sangat mudah dikontak, karena semua data ada di bank. Bisa SMS, e-mail, surat, semua pasti masuk & sampai.
    Sebaliknya, nasabah kontak ke CS itu belum tentu gol. Bayarnya mahal, kadang cuma denger lagu aja. Kalau sampai ke operator CS, belum tentu juga dia bisa kasih solusi, karena kebanyakan cuma “saya laporkan” & kemudian ngasih nomor laporan.
    Terus entar kita yang disuruh aktif nelpon lagi? Ulang lagi kayak gitu, habis pulsa, & belum tentu ada solusi juga.

    Yah kalau sudah tahu modelnya DBS begini, orang bijak harusnya menghindari terlibat dengan bank yang seenaknya sendiri begini. Kalau masih ada saja yang tergiur dengan promo bunga rendah dll, silakan resiko ditanggung penumpang, karena kenyataan fakta di lapangan sudah berbicara, tetap nekad ya silakan.

    Mana bisa maju bank yang seperti ini, maunya dapat profit aja tapi servis ke nasabah gak ada…

  • 20 November 2019 - (09:40 WIB)
    Permalink

    Menurut saya, mba jangan asal bayar. Mba harus tau dulu asal muasal angka 10 juta itu. Karena menurut saya tidak masuk akal, pinjam 10 juta dan denda 10 juta. Itu bisa-bisanya mereka saja. Takutnya ada orang dalam yang korupsi dan dibebankan ke nasabah, siapa yang tahu selain mereka. Konsultasikan dulu hal ini sebelum diselesaikan, karena saya sendiri jg merasa tidak masuk akal sama sekali.

  • 21 November 2019 - (15:24 WIB)
    Permalink

    Sama kaya yg gw alamin.. GW mah ogah bayar sepeserpun, mau berantem ma debkolnya juga gpp… 0813-1127-81**

 Apa Komentar Anda mengenai Bank DBS Indonesia?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Denda Tanpa Konfirmasi dan Menjadi Tunggakan di Bank DBS

oleh Nirma Febri dibaca dalam: 2 menit
7