Sanggahan Transaksi Kartu Kredit Bank Mega Ditolak meski Sudah Ada Keterangan dari XL

Pada tanggal 01 Maret 2019 terjadi penggesekan kartu kredit saya dengan keterangan sebagai berikut:

Nama Pemegang Kartu: Henny
No. Kartu Kredit: 420192009792xxxx
No transaksi pada statement: 1777066094
Nilai Amount transaksi: Rp. 19.xxx.xxx (sekarang sudah mencapai Rp 22.xxx.xxx)
Merchant Information: Xiaomi Live Jakarta.ID
Merchant Description: Telecomunication Equipment

Pada saat terjadi transaksi pada bulan Maret 2019 saya tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa ada transaksi senilai itu dan saya juga tidak pernah menerima tagihan baik berupa billing statement maupun email, sehingga saya tidak mengetahui adanya transaksi tersebut.

Saya mengetahui transaksi tersebut pada saat saya akan melakukan transaksi di Makassar tetapi gagal. Karena transaksi tidak berhasil, sehingga saya melakukan pengecekan ke ATM saya. Saya kaget ternyata ada transaksi senilai itu muncul di tagihan saya, yang mana saya tidak merasa pernah melakukan transaksi senilai itu.

Saya langsung melakukan konfirmasi ke call center, transaksi sebesar itu merupakan transaksi apa dan market place-nya apa? Namun pihak Bank Mega tidak bisa menjelaskan secara detail transaksi tersebut dan menyatakan Bank Mega tidak punya hak untuk cek transaksi tersebut dan kenapa bisa terjadi tanpa sepengetahuan saya? Bank Mega hanya membenarkan ada transaksi senilai ini di bulan Maret 2019. Saya pun melakukan penyanggahan atas transaksi tersebut dan call center Bank Mega menyatakan akan menutup sementara kartu kredit dan meng-hold tagihan saya supaya tidak berbunga, sampai ada keputusan dan meminta saya menunggu hasil laporan atas sanggahan transaksi tersebut .

Saya menunggu jawaban dari pihak Bank Mega. Akhir Juli 2019 saya menerima surat yang mana menyatakan transaksi tersebut didebitkan kembali ke kartu kredit saya dikarenakan transaksi berhasil dan sah karena ada OTP yang berhasil masuk ke nomor Hp saya 081933xxxxxx (nomor HP lama yang sudah tidak aktif). Awal bulan Agustus 2019 saya melakukan penyanggahan kembali ke call center Bank Mega dengan Nomor Pelaporan: REV6306827 pada pukul 15.53, yang mana saya menyatakan tidak pernah melakukan transaksi tersebut dan nomor hp lama saya sudah tidak pernah aktif lagi sejak tahun 2018.

Dikarenakan pihak Bank Mega menyatakan OTP berhasil masuk ke nomor HP lama saya, yang masih terdapat di dalam data kartu kredit saya, maka saya berinisiatif ke pihak XL Center untuk mengecek status nomor lama tersebut, yang mana seharusnya sudah tidak aktif. Akan tetapi pada saat saya ke XL Center, saya kaget ternyata bahwa kartu lama saya sudah dijual ke orang lain, yang mana menurut informasi dari pihak XL bahwa kalau kartu sudah tidak aktif selama 6 bulan maka kartu tersebut akan recycle ulang dan dijual kembali .

Oleh sebab itu saya meminta XL Center untuk membantu mengecek kartu dengan nomor 081933xxxxxx terakhir aktif atas nama saya kapan? Pihak XL Center meminta waktu untuk melakukan investigasi terlebih dahulu untuk case ini dan melaporkan case ini ke tim Legal mereka dan berjanji akan memberikan jawaban kepada saya secepatnya.

Setelah saya menunggu lama akhirnya surat berhasil dikeluarkan tanggal 24 Oktober 2019 yang mana menyatakan memang benar per tanggal 05 Agustus 2018 tidak lagi terdaftar atas nama Henny dengan NIK 73710449127xxxx dan pihak XL bersedia untuk membantu apabila dimintai keterangan.

Setelah mendapatkan surat tersebut saya langsung ke Menara Bank Mega Makassar bagian Kartu Kredit untuk memberikan surat tersebut dengan harapan adanya surat dari pihak XL, Bank Mega bisa melakukan investigasi kembali akan case ini dan bisa membantu saya untuk segera bebas dari tagihan yang tidak pernah saya lakukan. Tetapi beberapa hari kemudian saya mendapatkan konfirmasi bahwa saya harus kembali menghubungi call center Bank Mega.

Saya juga mengikuti saran tersebut untuk melakukan konfirmasi kembali ke call center Bank Mega bahwa saya menyanggah kembali transaksi tersebut. Namun pihak call center Bank Mega menyatakan kalau case ini sudah closed dan saya tetap dipaksa untuk membayar tagihan tersebut dikarenakan OTP berhasil masuk ke nomor hp lama. Padahal sudah ada bukti bahwa bukan saya pemilik nomor hp lama tersebut.

Sesungguhnya kartu kredit saya yang lain juga mengalami hal yang sama di awal Oktober 2019. Seperti kejadian Bank Mega, yang mana muncul juga transaksi oleh orang tidak bertanggung jawab di kartu kredit BCA saya. Akan tetapi pihak Bank BCA sigap dan melakukan pemblokiran kartu kredit saya karena melihat ada keanehan. Setelah saya memberikan surat XL yang menyatakan sejak 05 Agustus 2018 tidak terdaftar lagi atas nama saya dan Tim Fraud BCA langsung membebaskan saya atas tagihan tersebut. Yang menjadi pertanyaan saya kenapa pihak Bank BCA bisa menerima surat dari XL Center yang saya lampirkan dan mengkreditkan kembali tagihan tersebut sedangkan Bank Mega tidak bisa? Padahal kenyataan sudah ada surat dari pihak XL dan berani menjamin bahwa saya tidak bersalah.

Total tagihan saya di Bank Mega sampai dengan bulan ini sebesar Rp.22.xxx.xxx (beserta bunga). Padahal saya sudah meminta ke pihak Bank Mega tolong di-freeze sementara, sehingga bunganya tidak berjalan terus, tetapi pihak Bank Mega tidak mau melakukannya.

Saya berusaha semaksimal mungkin mencari bukti bahwa bukan saya yang melakukan transaksi tersebut. Namun tidak ada itikad baik dari Bank Mega untuk membantu customer-nya, malahan dipaksa untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang tidak dilakukan. Dengan kata lain membiarkan pelaku kejahatan ini berkeliaran terus dan mencari korban yang lain.

Semoga melalui surat ini masalah ini bisa segera ditanggapi oleh pihak Bank Mega dan segera terselesaikan karena saya sangat dirugikan baik sisi materi dan nama baik di Bank Indonesia.

Henny
Makassar

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Henny

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Ibu Henny di mediakonsumen.com (6/12), “Sanggahan Transaksi Kartu Kredit Bank Mega Ditolak meski...
Baca Selengkapnya

7 komentar untuk “Sanggahan Transaksi Kartu Kredit Bank Mega Ditolak meski Sudah Ada Keterangan dari XL

  • 6 Desember 2019 - (17:48 WIB)
    Permalink

    Ketika ganti nomor HP (sehingga nomor HP yang sekarang tidak sesuai dengan data2 di bank penerbit KK), apa sudah lapor perubahan data ke bank?
    Karena itu merupakan kewajiban nasabah KK.
    Di samping juga demi keamanan diri sendiri, karena kode OTP kan memang dikirim ke nomor HP yang terdaftar di bank.

    • 6 Desember 2019 - (20:58 WIB)
      Permalink

      Bank Mega sdh terkenal payah dr dulu… Seolah2 bank besar Jd tidak pernah ada kerjasama dg konsumen.
      Ganti aja bank penindasan.

  • 6 Desember 2019 - (17:54 WIB)
    Permalink

    jadi pelajaran nih.. apabila punya nomer handphone yang mau tidak dipakai lagi, dipastikan sudah tidak terhubung ke m-banking manapun.

  • 7 Desember 2019 - (00:59 WIB)
    Permalink

    Berdasarkan paparan penulis diatas, tindakan yang ditempuh oleh nasabah KK sudah tepat, melengkapi keterangan dari operator terkait untuk melengkapi bukti komplain terhadap transaksi ilegal. Adapun keputusan diterima atau tidak tergantung kebijakan bank penerbit.

    Masalahnya adalah, nasabah tidak melakukan pengkinian data kepada bank ketika mengganti nomor ponsel sehingga nomor ponsel yang tercatat di bank masih nomor ponsel yang lama. Seandainya nasabah melakukan perubahan data nomor ponsel, mungkin kasus diatas tidak terjadi.

    Baru-baru ini, saya membeli nomor pascabayar salah satu operator, ketika saya ingin mengganti / upgrade plan, saya menghubungi CS operator ybs, sesuai SOP, CS melakukan pencocokan data, setelah dilakukan pencocokan data ternyata nomor ponsel saya masih tercatat atas nama orang lain. Akhirnya CS tersebut membuat laporan untuk mengganti data kepemilikan nomor pascabayar saya.

    Sebelum saya menghubungi CS operator, saya pernah menerima SMS dari salah satu lembaga keuangan non bank masuk ke ponsel saya, tapi bukan OTP atau kode transaksi. SMS tersebut bersifat pemberitahuan kepada seseorang.

    Ketika saya menelpon CS dan melakukan pencocokan data, CS mengatakan nomor pascabayar saya masih tercatat atas nama orang lain, mirip dengan nama dalam SMS yang saya terima. CS merahasiakan nama seseorang tersebut tapi secara implisit mengakui nama yang tercantum dalam SMS yang saya sebutkan.

    Berdasarkan hal diatas, penting untuk melakukan pengkinian data nomor ponsel ketika kita mengganti nomor ponsel yang terkait rekening bank, termasuk KK dan akun digital agar aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Apalagi saat ini, nomor ponsel sudah teregister di kependudukan sehingga bisa saja nomor ponsel yang sudah teregister atas nama kita dipakai oleh orang lain.

  • 7 Desember 2019 - (13:04 WIB)
    Permalink

    Ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna KK termasuk sy jg pengguna KK bank Mega. Setahu saya KK anda telah dibobol orang lain dengan diketahuinya No kartu, dan kode CVV. Apabila hal ini blm diketahui orng tersebut walaupun no HP lama anda sdh diketahui transaksi tidak akan bisa diproses di platform e commerce/toko online karena harus memasukan data tersebut. Kecuali di toko offline. Hal ini jg tidak memungkinkan karna kartu ditangan anda

    Boleh jadi ini salah satu kelalaian dari pengguna. Yang menhadi pertanyaan apakah setelah.anda mengganti nomor hp tidak pernah melakukan transaksi online sehingga akan diketahui bank nengirimkan kode OTP ke nomor yang mana?

    Harusnya bank mega membatalkan transaksi tersebut karena tidak dilakukan oleh pemilik kartu sesuai dengan peringatan bank apabila merasa tidak mengenal transaksi tersebut silahkan menghubungi no cal center bank. Saya rasa bukti dari XL sdh cukup.

  • 8 Desember 2019 - (07:40 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami hal yg sama, akun belanja saya di gunakan orang lain dengan total transaksi 11.xxx.xxx namun pihak pinjol gak mau tau, sedangkan nomer dan ktp saya di gunakan orang lain,… apakah tagihan pinjol saya saya harus bayarkan, bagaiamana agar saya terlepas dari tagihan yang saya tidak lakuķan

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mega?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Sanggahan Transaksi Kartu Kredit Bank Mega Ditolak meski Sudah Ada Ket…

oleh Henny Jo dibaca dalam: 3 menit
7