Saya pemilik 7 tiket penerbangan Maskapai Garuda Indonesia dengan kode booking UCB07G. Dengan adanya imbauan pemerintah PSBB di Kota Surabaya mempengaruhi penerbangan saya dari Surabaya-Denpasar pada tanggal 20 Mei 2020, dan kembali pada tanggal 27 Mei 2020.
Pada saat pengajuan refund dana dengan kondisi penalti, pihak Maskapai Garuda tidak bisa memenuhi dan saya dipaksa untuk menyetujui refund dengan voucher tiket yang berlaku 1 tahun. Sedangkan dengan kondisi saat ini saya membutuhkan dana tunai dan memerlukan pemulihan kondisi keuangan sampai tahun depan.
Mohon dengan sangat setelah ditampilkannya keluhan saya ini, dari Maskapai Garuda bisa mengembalikan dana saya yang tertahan di Maskapai Garuda Indonesia dengan penalti, sesuai kebijakan awal saya menyetujuinya.
Rico Septianus
Surabaya, Jawa Timur
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
Apakah sudah ada tindaklanjutnya Mas dari Garuda Indonesia? atau keluhan ini tidak ditanggapi oleh mereka?