Ilustrasi Keluhan Permohonan Surat Pembaca Penagihan Tunaiku Amar Bank yang Memaksa 28 Mei 20213 Juni 2021 Dwi 9 Komentar Bunga Pinjaman, Customer complaint handling, Customer Service, Denda keterlambatan pembayaran, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit online, Penagihan, Pinjaman Online, Tagihan, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Saya merupakan nasabah lama Tunaiku, yang sudah melakukan top up di angka 20 juta rupiah. Setelah 14 kali pembayaran, saya memang mengalami keterlambatan beberapa kali, hingga di angsuran saat ini saya sudah tidak sanggup membayar. Saya masih berusaha negosiasi ke bagian penagihan terkait pokok saja yang saya bayar. Namun sangat disayangkan untuk sekelas bank, penagihannya seperti pinjaman online ilegal. Memaksa bayar tanpa mengerti keadaan nasabah. Padahal selama ini saya rutin membayar denda yang jumlahnya juga tidak sedikit dan baru kali ini saya benar-benar tidak bisa membayar. Namun pihak penagihan sangat memaksa, dan kemudian mengatakan bahwa mereka akan menarik uang yang sudah diberikan ke saya. Sesuai konfirmasi dari kalimat tersebut, dapat saya simpulkan bahwa saya sudah melunasi pokok terhutang saya. Karena saya sudah mengembalikan Rp20 juta lebih ke pihak Amar Bank (angka tersebut sesuai dengan pokok terhutang saya). Namun pihak penagihan malah balik menuduh saya tidak mau bayar dan lain sebagainya, meneror saya habis-habisan. Saya minta jika sudah terucap pernyataan tersebut, tolong dipertanggungjawabkan. Saya minta pihak Amar Bank membenahi lagi bagian penagihan, jangan seperti pinjaman online ilegal yang kesetanan. Jika Anda memang benar dari perbankan dan terdaftar di OJK, bersikaplah layaknya orang bank. Dwi Purnamasari Sidoarjo, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hery Mulyanto28 Mei 2021 - (09:56 WIB)Permalink Ini pasti terinspirasi kasus beberapa waktu yg lalu, dimana sudah telat setahun ketika ditagih maksa cuma mau bayar pokoknya saja. 6 Login untuk Membalas
denigissel28 Mei 2021 - (10:40 WIB)Permalink Nah kan si orang kepo yang ga ada kerjaan dan cuma bisa posting di tiap keluhan orang. Haha. 14 Login untuk Membalas
Hery Mulyanto28 Mei 2021 - (11:07 WIB)Permalink Tp msh mending gue bro, mesti tdk punya kerjaan, uripku ayem tentrem tidak kejar2 dc, tur ora nunggak utang. 9 1 Login untuk Membalas
soni chan28 Mei 2021 - (13:34 WIB)Permalink jadi maksud dari SP ini apa ya? mau dianggap lunas setelah “membayar pokoknya” atau masalah penagihannya yang tidak berkenan? 6 Login untuk Membalas
Smin Lisianto28 Mei 2021 - (13:52 WIB)Permalink Setau saya bank satu ini sangat susah untuk negoisasi byr pokok aja mbak. Beda dengan bank lainnya ya. Mungkin cuma bisa negoisasi bayar pokok + bunga, tanpa denda. Kalo negoisasi tunggu aja DC lapangan ke rumah. Mereka lebih ramah dan terbuka biasanya. Jgn samakan pinjol ya , kl pinjol ga usah minta bayar pokok. Ditawarin malah kalo udah telat lama, untuk byr pokok aja. Ga ada hukum yg melarang negoisasi utang, kalo 2 pihak sama2 setuju ya fine2 aja. 2 Login untuk Membalas
Malas28 Mei 2021 - (14:05 WIB)Permalink Bayar pokoknya? Mau tertawa nti dikira pegawai bank, setelah kemarin dikira pegawai sopi, pegawai dc, pegawai akulaku, dll. Set dah. 3 Login untuk Membalas