Tanggapan PermataBank atas Surat Bapak Po Arief Poernomo

Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak Po Arief Poernomo, berjudul “Salah Transfer ke Rekening Virtual Account Pluang” melalui...
Baca Selengkapnya

22 komentar untuk “Salah Transfer ke Rekening Virtual Account Pluang

    • 24 Juni 2021 - (15:32 WIB)
      Permalink

      Bisa sekali Bank Permata. Mohon bantuannya yah… Telah dimediasi oleh HaloBCA dengan Bank Permata tetapi tidak berhasil. Padahal hukumnya kan sudah ada dan jelas hanya saja proses dan implementasinya yang kurang memuaskan. Mohon bantuannya yah. Terimakasih.

  • 24 Juni 2021 - (15:03 WIB)
    Permalink

    sangat disayangkan, apa mungkin bisa anda coba kontak langsung ke nomor tersebut? yang belakangnya 90 untuk mencoba minta dana tersebut kembali secara langsung

    apabila hal tersebut tidak berhasil, coba kembali ajukan ke bank untuk terus membantu, ada opsi lain yang mungkin bisa ditempuh, yaitu melaporkan pemilik nomor tersebut, karena tidak ada itikad mengembalikan, karena sejati nya tindak pidananya dilakukan oleh pemilik nomor tersebut, bukan bank nya, apabila ada laporan polisi, pihak bank jg akan pasti membantu.
    namun ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kalau lapor polisi, karena ada biaya2 yang bisa muncul dari pembuatan laporan tersebut

    semoga berhasil, dan untuk transaksi yang ber nominal besar dapat lebih berhati-hati, dan di cek kembali setelah input, biasanya namanya keluar

    • 24 Juni 2021 - (15:24 WIB)
      Permalink

      Makasih kak Ivan atas masukannya. Yang belakangnya 90 adalah nomor rekening penerima dana bukan nomor telpon.

      Sepertinya bertanya kepada bank juga tidak akan di informasikan nomor kontak penerima dana karena bank harus menjaga data pribadi privacy nasabahnya.
      Saya percaya prosesnya akan melalui Bank Permata yang menghubungi pihak nasabah penerima dana tersebut.

      Sebenarnya menurut hukum kan dana dapat dikembalikan. Saya tunggu kabar dari pihak Bank Permata yah… Semoga pihak Bank Permata dapat membantu. Karena pihak Pluang, HaloBCA sudah lepas tangan. Bukan tanggung jawabnya katanya. Padahal di Indonesia hukumnya kan ada dan jelas.

      Sekali terimakasih banyak atas masukannya. Semoga situasi ini dapat menjadi pelajaran untuk saya dan kita semua yah…

      2
      1
  • 24 Juni 2021 - (15:32 WIB)
    Permalink

    Yang harus dikejar terus sih si Pluang, karena dananya masuk ke dia, jadi Pluang yg tahu dananya masuk ke mana/siapa. Kalo nomor VA itu adalah milik akun pengguna Pluang yg lain, harusnya Pluang yg memediasi agar dia mau mengembalikan dananya.

    Dalam hal ini, BCA n Bank Permata udah gak punya akses buat balikin atau mediasi, karena dananya udah masuk ke tujuan (dalam hal ini akun Pluang).

    • 24 Juni 2021 - (15:37 WIB)
      Permalink

      Oh begitu yah kak Donny. Makasih banyak atas masukannya. Terimakasih juga kepada Media Konsumen sehingga banyak kakak kakak yang sekiranya memiliki pengalaman yang sama dapat membantu.

      Email dari Pluang yang saya terima. Intinya lepas tangan tidak bertanggung jawab 🙂

      Untuk kakak-kakak yang memahami dan mungkin pernah mengalami hal yang sama tolong bantuannya yah.

      Terima kasih atas kesediaannya menunggu proses kami.

      Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
      Sesuai informasi kami sebelumnya, berdasarkan pengecekan kami pada data-data yang Anda sertakan. Kami informasikan bahwa terdapat kesalahan penginputan nomor VA pada proses top up yang Anda lakukan.

      Nomor VA pada akun Pluang Anda ialah 8623068200316809. Untuk nomor VA yang tercantum pada proses Top Up Anda yaitu 8623068200316890. Dan untuk transaksi tersebut sudah berhasil.

      Untuk kesalahan penginputan nomor VA diluar tanggung jawab Pluang. Sehingga mohon maaf kami belum dapat membantu proses lebih lanjut, silakan Anda bisa hubungi pihak BCA.

      Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.

      Salam Hangat,

      Customer Service

      • 24 Juni 2021 - (15:45 WIB)
        Permalink

        Harus dikejar terus, itu hanya jawaban normatif aja. Coba aja baca2 di MK ini, banyak jg yg transfer VA salah tujuan di fintech2 lain, mereka bisa kok bantu dananya agar masuk ke akun yg benar.

        Btw Pluang ini fintech apaan sih? Agan pake Pluang buat apa? ?

        • 24 Juni 2021 - (15:48 WIB)
          Permalink

          Iya kak Donny, sedang diusahakan melalui media konsumen. Karena saya sendiri kan juga kurang berpengalaman. Sehingga dengan adanya media konsumen pastinya akan sangat membantu sekali.

          Pluang adalah aplikasi investasi seperti Reksadana kak. Seperti tabungan begitu. Legal dan terdaftar.

  • 25 Juni 2021 - (01:31 WIB)
    Permalink

    Maaf pak, itu artikel yg bapak kutip itu kasusnya tidak apple t o apple, dimana kasus yg ada di artikel suara.com tersebut murni kesalahan pihak bank, sehingga pihak bank terus “mengejar” penerina dan dari kesalahan transfer tersebut, sementara dalam kasus bapak ini murni kesalahn bapak sendiri, jadi bukan tanggung jawab bank untuk mengembalikan dana, ini urusannya antara bapak dan si penerima dana. Masalahnya pihak bank tidak berhak membocorkan dana nasabah tanpa adanya permintaan pihak berwenang, mungkin jalan keluarnya ya lapor ke polisi,. Dan pasti prosesnya ribet memakan waktu dan biaya juga.

    • 25 Juni 2021 - (09:55 WIB)
      Permalink

      Iya sih kak kalau kesalahan sih saya paham pasti kesalahan dari pihak saya sendiri. Tetapi pastinya uang yang salah transfer dapat dikembalikan karena undang undangnya kan sudah tertulis. Untungnya sih uangnya bukan yang miliaran salah transfer 🙂

      Cuma masalahnya sih pihak siapa yang harus dihubungi dan prosesnya gimana itulah yang belum paham. Data lengkap sudah saya kirim ke Pluang dan HaloBCA (untuk dimediasi dengan Bank Permata). Tetapi semuanya tidak berhasil. Kesannya
      seperti uang salah transfer menjadi rejeki penerima dana. Padahal undang undangnya kan tidak seperti itu.

      Semoga yang memiliki pengalaman atau masukan boleh memberikan pencerahan yah…

      • 25 Juni 2021 - (10:08 WIB)
        Permalink

        laporkan polisi, itu kan di undang undang pidana.. sudah saya kasih saran untuk lapor apabila semua tidak berhasil..

        karena apa pihak bank tidak menindaklanjuti? karena yang kena pasal undang-undangnya bukan mereka, itu urusan antara anda dan penerima dana, pihak bank hanya membantu, sebagai fasilitator jasa pemindahan dana nya

  • 25 Juni 2021 - (09:43 WIB)
    Permalink

    Jadi teringat kasus salah transfer karyawan bank BCA…yg terlanjur pakai uang tersebut langsung dipenjara..kok ini bisanya bank bilang diluar tanggung jawab

    • 25 Juni 2021 - (10:04 WIB)
      Permalink

      Kalau prosesnya rumit panjang lebar memakan waktu biaya mungkin permasalahannya akan direlakan oleh yang mentransfer. Kasus selesai tutup dengan sendirinya.

      Tetapi kalau HaloBCA memang perlu diberikan acungan jempol sih kak.. Menurut pengalaman pribadi saya selalu proaktif dan memberikan solusi. Di follow up juga statusnya gimana. Cuma dalam masalah ini HaloBCA hanya sebagai mediator. Jadi tidak dapat berbuat banyak.

      • 25 Juni 2021 - (10:25 WIB)
        Permalink

        Kak Ivan makasih banget sudah banyak membantu.

        Saya baca di artikel yang kasus karyawan BCA salah transfer, ternyata prosesnya setelah membuat laporan salah transfer kepada bank, bank akan memberikan surat pemberitahuan kepada penerima dana. Sehingga memberikan kesempatan kepada penerima dana untuk pengembalian dana.

        Saat ini situasi yang saya alami masih kurang jelas

        1. Apakah pihak Pluang / Bank Permata telah memberitahukan penerima dana mengenai kesalahan transfer tersebut, tetapi penerima dana menghiraukan. Atau

        2. Pluang / Bank Permata tidak menginformasikan penerima dana dan langsung memberikan jawaban kepada saya tidak dapat membantu.

        Saya kira proses inilah yang harus saya konfirmasi terlebih dahulu.

        Apabila penerima dana telah diinformasikan oleh Pihak Pluang / Bank Permata tetapi tetap tidak mengembalikan dana, maka dapat dilaporkan ke kepolisian.

        “Proses hukum tersebut didasarkan pada Pasal 85 UU No 3/2011 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar”.

        Sekali lagi kak Ivan terimakasih banyak atas pencerahannya. Merasa terbantu sekali.

  • 25 Juni 2021 - (11:58 WIB)
    Permalink

    Update 25/6/2021 11.30

    Halo kakak kakak semuanya terimakasih telah banyak membantu. Saya ingin memberikan update. Setelah dibantu secara proaktif oleh HaloBCA, telah diadakan conference call antara HaloBCA, Pluang, dan saya sendiri.

    Melalui percakapan telah dipahami bahwa penerima dana TIDAK di informasikan mengenai dana masuk adalah dana salah transfer. Sehingga pemilik account terinformasi secara formal kejadian salah transfer ini.

    Hal yang saya pelajari dari kejadian ini adalah

    Pihak bank ataupun Fintech tidak bertanggung jawab atas kesalahan pentransferan dana. Tetapi bukan berarti tidak dapat membantu / memiliki kewajiban untuk melakukan pembenahan. Melalui conference call ini, Pluang memerlukan 1-3 hari kerja untuk melakukan verifikasi dan menghubungi penerima dana mengenai adanya salah transfer (sebelumnya 2x email jawaban secara formalitas tidak bertanggung jawab; mengarahkan tidak lebih lanjut proses ke BCA).

    Apabila penerima dana sudah di informasikan dan melakukan pengembalian dana, maka case ini dapat ditutup dengan baik. Apabila penerima dana sudah di-informasikan tetapi tidak ada itikat baik untuk mengembalikan dana, maka kita dapat melakukan pelaporan ke kepolisian.

    Pihak Pluang, ditunggu updatenya ya.

    • 9 Juli 2021 - (23:18 WIB)
      Permalink

      Terimakasih kepada Pluang, HaloBCA, dan Bank Permata.

      Saya telah mendapatkan informasi melalui email bahwa Pluang telah menghubungi pihak penerima dana secara berkala melalui email dan telepon tetapi tidak berhasil.

      Saya berpesan kepada Pluang CS melalui email balasan bahwa kasus jangan ditutup karena kasus masih terbuka, dan pastinya ada action plan dari Pluang bagaimana apabila penerima dana tidak dapat dihubungi.

      Karena tidak mungkin pihak Pluang membocorkan data nasabah penerima dana kepada saya agar saya pribadi dapat menghubungi penerima dana untuk meminta pengembalian dana (privacy), pastinya ada action plan lain agar penerima dana menghubungi pihak Pluang. Misalnya menurut Permata Call (sebagai contoh saja) , Pluang dapat memblokir account penerima dana sementara agar penerima dana menghubungi Pluang.

      Saya percaya Pluang pastinya memiliki kebijakan perusahaan yang dapat membantu memberikan solusi yang baik.
      ——

      Kepada Yth. Bapak PO Arief Poernomo,

      Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
      Menindaklanjuti kembali laporan Bapak terkait dengan kesalahan penginputan nomor virtual account saat pengisian saldo Pluang menggunakan metode transfer virtual account bank BCA yang statusnya telah berhasil.

      Kami telah berupaya menghubungi customer penerima dana secara berkala untuk dapat bekerjasama dalam hal pengembalian dana Bapak. Kami telah membantu semaksimal yang kami dapat lakukan dengan menghubungi penerima saldo baik melalui email dan melalui telepon namun belum mendapatkan respon dan belum berhasil terhubung. kami akan menghubungi penerima dana secara berkala dan berharap agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik melalui pengembalian dana sesuai dengan yang Bapak harapkan.

      Kami turut prihatin atas kejadian kurang menyenangkan yang telah Bapak alami. Sesuai dengan yang kami sampaikan sebelumnya bahwa pengembalian dana bergantung sepenuhnya kepada penerima dana karena Pluang tidak diperkenankan memanipulasi ataupun mengakses saldo pengguna sesuai kebijakan privasi.

      Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.

      Salam Hangat,

      Customer Service

  • 7 Juli 2021 - (23:58 WIB)
    Permalink

    Saya juga sama,tadinya mau top up kebank neo,cuma salah saya masukin no VA bank tersebut lewat aplikasi Dana,dan saya diaplikasi itu saya pilih transfer uang trus pilih bank permata dan masukan kode VA bank trsebut berhasil,tp g ada msuk kerekening aplikasi saya..dan disana terlihat pengiriman berhasil atas kepada bank permata.. saya tanya sana sini sudah pusing.cuma mau menanyakn saja apakh uang yg saya kirim ke rekening tersebut bisa balik lagi kesaya..

    • 9 Juli 2021 - (23:23 WIB)
      Permalink

      Bisa kak… Karena uang yang diterima oleh penerima-dana yang bukan seharusnya diterima bukanlah haknya sehingga dapat dikembalikan. Tetapi harus sesuai proses prosedur ya.

      Penerima dananya sendirilah yang harus beritikad baik untuk mengembalikan dananya (atau apabila tidak ada niat baik dapat dilakukan pelaporan ke kepolisian untuk bantuan tuntutan). Bank hanyalah sebagai perantara untuk membantu.

      • 12 Juli 2021 - (17:13 WIB)
        Permalink

        Yg jadi masalah ny saya kirim ke VA yg saya tulis jadi nama saya sendiri sedangkan saya tidak punya rekening bank permata..saya sudah lapor pihak dana dan bank permata sudah cape balesan muter muter terus…data data sudah isi lengkap kronologi sudah saya jelaskn,mlah jawaban ny uang sudah dimasuk rekening atas nama saya,,trus saya harus ngambil kemana sedangkan saya sendiri tidak punya rekening permata bank..dan no VA itu memang pas transaksi saya kasih nama saya sendiri.. saya bingung sampe sekarang bagaimana saya mengambil uang itu..

 Apa Komentar Anda mengenai Pluang?

Ada 22 komentar sampai saat ini..

Salah Transfer ke Rekening Virtual Account Pluang

oleh Arief Poernomo dibaca dalam: 1 menit
22