Tidak Pernah Menunggak, Tapi di SLIK OJK Ada Tunggakan Kredivo Rp52 Ribu

Melalui mediakonsumen.com saya ingin menyampaikan bahwasannya ada kredit macet a.n Fery Andika sebesar Rp52.000 yang tanggal akad kreditnya 6 Januari 2021.

Saya memang benar memiliki akun Kredivo dan selama ini pembayaran saya tidak pernah menunggak apalagi tidak bayar. Mohon penjelasan dari pihak Kredivo akan hal ini.

Saya sudah berulang kali menanyakan hal ini ke CS Kredivo, tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan, malah mendapat jawaban yang bertele-tele, sehingga tidak ada kepastian akan hal ini.

Tolong Kredivo yang terhormat saya sangat dirugikan sekali, karena nama saya tercatat di BI, sebagai konsumen yang menunggak kredit dan saya tidak dapat mengajukan kredit di bank karena masalah tunggakan ini, mohon tanggapannya.

Atas bantuan dan perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Fery Andika ST
Medan, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Kredivo atas Surat Bapak Fery Andika

Sehubungan dengan keluhan dari Bapak Fery Andika di Mediakonsumen.com tanggal 18 April 2022 pada kolom Surat Pembaca yang berjudul “Tidak...
Baca Selengkapnya

13 komentar untuk “Tidak Pernah Menunggak, Tapi di SLIK OJK Ada Tunggakan Kredivo Rp52 Ribu

  • 18 April 2022 - (19:31 WIB)
    Permalink

    Hi Bapak Fery Andika ST,

    Maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Terkait kendala Bapak Fery Andika ST, mohon bantuannya untuk informasikan nomer telepon yang dapat dihubungi dan dapat dikirimkan melalui email kami di support@kredivo.com dengan subjek “Konfirmasi Media Konsumen”, agar tim kami dapat menjelaskan terkait kendala yang dialami. Terima kasih.

    Salam Hangat,
    Customer Experience Specialist

    3
    29
  • 19 April 2022 - (04:53 WIB)
    Permalink

    Usahakan sebisa mungkin jgn pinjam uang pakai aplikasi apapun itu ,karena semuanya ,lintah darat,,,,mencekik …pinjam lah ke bank nasional,,,bank BRI ,mandiri.bni ..BCA.bsi …apalgi kita pinjam KUR bungga sangat rendah dan membantu,,,

  • 19 April 2022 - (07:48 WIB)
    Permalink

    Seharusnya jawabanya bukan klien yang diminta proaktif tetapi CS juga harus proaktif untuk punya niatan menyelesaikan permasalahan tsb.

    8
    1
    • 19 April 2022 - (14:42 WIB)
      Permalink

      @Kredivo
      Nama yg ngetik itu siapa? Bukan kera kan?

      Sisipkanlah nama petugasnya yg respon diatas nama divisi dibawah salam hormat.
      Itu etika bisnis.

      4
      1
  • 19 April 2022 - (10:14 WIB)
    Permalink

    Kayaknya aplikasi-aplikasi pinjol seperti pada sengaja supaya para peminjam kena collect di BI checking.Saya pun mengalami hal serupa di aplikasi lain yang juga resmi/terdaftar/berijin OJK,bahkan saya sampai buat laporan ke OJK+cc ke email pengaduan kemenkeu,dan anehnya masalah selesai/kesalahan dipihak aplikasi,tapi collect BI checking saya masih collect dan harus menunggu 2tahun baru hilang/refresh,dan aplikasinya masih aman saja sampai sekarang alias masih legal berijin dan terdaftar OJK (kalau ditelusuri,padahal sudah banyak laporan).
    Jujur sih,tingkat kepercayaan saya ke OJK uda 0% alias uda tidak percaya,biarpun kalau mau kredit bakal tidak bisa,yah mau ga mau,mau gimana lagi,saya hanya orang biasa yang bakal kalah sama yang punya aplikasi alias yang duitnya ga berseri.

    • 19 April 2022 - (10:39 WIB)
      Permalink

      tujuannya apa sengaja seperti itu?
      kalau collect di BI checking untung nya si pinjol apa emang nya?

      kalau ada sengaja gt bukannya orang tambah tidak mau pakai dan pengguna nya semakin sedikit? kalau collect kan dia juga tidak akan minjamin lagi, sementara pinjol kan dapat uang nya dari pinjaman orang2? ujung2 nya orang yang collect 5 ya g bayar kok, akan default sendiri utangnya

      kok g masuk ya logika omongan anda, pengutang dan pemberi utang sama-sama akan untung apabila bayar nya tepat waktu, karena anda akan utang lagi ujung nya, sama-sama enak. pemberian denda itu kecil dibandingkan jumlah utang piutang lancar yang berjalan, pemberi utang juga nda suka kali harus gaji DC, bagi komisi sama DC, ngapain juga perlu gt kalau bisa sama-sama enak?

      1
      4
      • 20 April 2022 - (04:28 WIB)
        Permalink

        Masa ga tau.. Ya klo skr orang tiba-tiba kena BI checking semua ga bsa pinjam d bank lg.. Ujung-ujungnya lari k pinjol semua.. Yg untung siapa, ya pasti pinjol..

        • 20 April 2022 - (08:38 WIB)
          Permalink

          lah yang menjerumuskan pinjol legal, supaya tidak bisa pinjam k bank, tapi kalau BI checking jelek pinjol legal ya g mau minjemin juga bang, logika nya tidak masuk

          ujung nya ke pinjol ilegal, bukan pinjol legal, terus untung nya pinjol legal jelekkan BI checking nya buat apa, kalau ujung nya nasabah nya bukan milik dia

          pinjol ilegal itu tidak bisa bang jelekkan BI checking, tidak masuk OJK

  • 19 April 2022 - (11:21 WIB)
    Permalink

    ngeri sekali kalo punya pinjaman / paylater2an. untung sampe saat ini sy ga pernah daftar apapun. cuma ada shopee, tokped, gojek, grab, tidak ada pengaktifan utk pinjam/paylater. krn ga tertarik, males sm bunganya wkwkwkwk

    • 31 Mei 2022 - (19:32 WIB)
      Permalink

      masalahnya yang tidak pernah download atau pun pinjam di kredivo juga kenak bi cheking mereka dan ngak ada solusi dari mereka lepas tangan gitu, OJK pun kayak ngak mau kasih solusi

 Apa Komentar Anda mengenai Kredivo?

Ada 13 komentar sampai saat ini..

Tidak Pernah Menunggak, Tapi di SLIK OJK Ada Tunggakan Kredivo Rp52 Ri…

oleh Fery Andika dibaca dalam: <1 menit
13