Keluhan Surat Pembaca Layanan Anteraja Merugikan Saya, Penggantian Barang Hilang oleh Pihak Ekspedisi Tidak Sesuai Nilai Barang 16 September 202229 Oktober 2022 Andri 27 Komentar Anteraja, Belanja Online, Klaim Kehilangan, Layanan kurir, Paket kiriman hilang, Status kiriman barang Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Pimpinan Manajemen Anteraja Merujuk komplain saya ke CS Anteraja via Whatsapp yang sudah berlarut-larut terkait barang/paket saya dengan nomor resi 10005420719509 yang dihilangkan sepihak oleh pihak Anteraja. Nilai barang tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), namun yang diganti dari pihak Anteraja hanya senilai 10x ongkos kirim dari ongkos kirim paket saya sebesar Rp38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah). Jadi yang dibayarkan oleh pihak Anteraja hanya sebesar Rp380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Merujuk dari ketentuan pihak Anteraja bahwa jika terjadi kehilangan barang saat proses pengiriman, maka akan dilakukan ganti rugi senilai 10x ongkos kirim atau seharga barang (diambil nominal terendah) dengan maksimal pergantian Rp1.000.000. Setelah dilakukan proses investigasi oleh pihak Anteraja berdasarkan dari ketentuan tersebut dari kasus yang saya alami dalam hal ini yang sangat-sangat dirugikan adalah di pihak saya selaku konsumen. Dikarenakan hal tersebut secara jelas dan faktual bahwa posisi yang menghilangkan adalah dari pihak Anteraja. Sedangkan saya reminder ke CS Anteraja via WhatsApp hanya bisa menjawab mohon maaf dan akan dijadikan bahan evaluasi ke depannya (evaluasi dalam hal apa, nyata-nyata ketentuan tersebut selalu dijadikan pedoman oleh pihak Anteraja) yang artinya di kemudian No suggestions jika ada barang yang hilang akan selalu menggunakan pedoman tersebut terhadap konsumen-konsumen yang lainnya. Lantas apa solusinya terhadap barang saya yang secara jelas dan faktual bahwa dihilangkan oleh pihak Anteraja??????? Andri Junaedi Jakarta Pusat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
dhan16 September 2022 - (15:38 WIB)Permalink Penggantiannya itu full kok. Banyak yg sdh kejadian barang hilang oleh anteraja rekan MK disini diganti penuh . 2 7 Login untuk Membalas
AndriPenulis artikel16 September 2022 - (21:37 WIB)Permalink Lah saya awalnya juga di info cs nya akan di ganti sesuai harga barang, tpi setelah berlarut² menunggu selesai team investigasi mereka hasilnya hanya di cover 10 ongkir, lalu selanjutnya diminta solusinya lagi hanya bilang minta maaf akan dijadikan bahan evaluasi, yg ada selanjutnya klw ada paket yg hilang kemungkinan akan diterapkan dg pola yg sama terus. 3 1 Login untuk Membalas
aldi takur17 September 2022 - (08:11 WIB)Permalink Masih mending di ganti walau ga sesuai… Saya mah udah ga di ganti di tuduh lupa packing? parah ni si Ancuraja. Bukannya mengganti malah kirim banyak kurir , tim survei, bahkan CRO ke toko saya. Kenapa ga pake Ancuraja alasannya kenapa… Dari A-z selalu di ceritain.tapi tetep ga mau ganti..?malah terus kirim org suruh pake Ancuraja 5 Login untuk Membalas
Double17 September 2022 - (16:12 WIB)Permalink Kurir AnterAja sering curhat juga ke kita sebagai seller. Barang yg hilang dibawa oleh kurir harus diganti full sesuai harga barang, tetapi penjual banyak yg komplain cuma diganti 10x ongkir kalo gak pakai asuransi. Mereka bilang lebih enak pihak seller menghubungi langsung kurir yg bersangkutan, tetapi di sistem CS AnterAja tidak pernah mau memberikan no kontak kurir bersangkutan, beda sama J&T yg bisa kasih kita langsung no kontak kurirnya. 2 Login untuk Membalas
rokhmat18 September 2022 - (01:39 WIB)Permalink Maaf kak atas ketidak nyamanan nya , apa kakaknya pas di pickup oleh kurir meminta tanda terima ? Login untuk Membalas
nadiya27 Juni 2023 - (08:03 WIB)Permalink Mas andri junaedi apakah pada akhirnya diganti full dana nya ? Soalnya saya juga mengalaminya hanya diganti 10x ongkir, apa yang harus saya lakukan ya? Login untuk Membalas
Penjual Pedagang18 September 2022 - (01:50 WIB)Permalink Ganti penuh kalo bawah 10x ongkos kirim 1 Login untuk Membalas
Edi Z16 September 2022 - (21:24 WIB)Permalink ga pake asuransi? kedepannya pake asuransi kalo harga barang nya mahal biar tercover 3 Login untuk Membalas
AndriPenulis artikel16 September 2022 - (21:34 WIB)Permalink Lah klw emang tdk pake asuransi apakah tdk dicover? Toh yg menghilangkan juga sepihak dari mereka, dan sudah berkali² juga kirim gk ada masalah, tpi baru kali ini kejadian kaya gini. Dan harusnya kan klw kejadian seperti ini, pakai asuransi atau tidak ya harusnya bertanggung jawab 7 2 Login untuk Membalas
From17 September 2022 - (18:06 WIB)Permalink Maksudnya kalo pake asuransi bakal lebih aman bang. Proses klaimnya pasti full.. Saya juga belajar dari pengalaman barang hilang oleh kurir. 1 Login untuk Membalas
Wise17 September 2022 - (18:18 WIB)Permalink Si S&K sudah jelas tertera jika tanpa asuransi diganti 10X ongkir atau sesuai harga barang di ambil terkecil maksimal 1 juta.. Saat anda pakai anteraja berarti amda sudah setuju itu, dan mau di bawa ke jalur hukum atai manapun anteraja sudah bebas dari kewajiban karena udah ganti 10X ongkir. 2 1 Login untuk Membalas
Arul18 September 2022 - (15:32 WIB)Permalink Expedisi paling super buruk yang tidak bertanggung jawab ANCURAJA masih saja dipakai masih banyak expedisi yg bisa di andalkan dan bertanggung jawab ngapain pakai ancuraja yg riwayatnya sudah banyak merugikan konsumen 1 Login untuk Membalas
kepin17 September 2022 - (09:59 WIB)Permalink Minta data ke anteraja nya beneran hilang atau ada oknum penguntit. Terakhir yang pegang siapa itu barang agan… Minta kontaknya, kalo di sinyalir ada pencurian laporin aja ke polisi biar kapok dan ada efek jera bagi yang lain secara umum. Biar gak jadi kebiasaan dan berpikiran ahh entar aja di ganti 10x ongkir. 3 Login untuk Membalas
rokhmat18 September 2022 - (01:34 WIB)Permalink Kalo emng trahir di pegang oleh kurir , udh pasti otomatis langsung di kontek ke kurir nya gan , entah barang nya jatuh d jlan ap gmn . Soalnya sebelum di bawa ( delivery) harus sudah di claim lewat apk si kurir nya . Saya bekas kurir anteraja , saya tegas kan anteraja dalam SOP membawa paket itu ketat sekali gan dan di ingat kan stiap hari * sebelum membawa paket harus di claim apk* anteraja cctv ada dmna mna dalam 1 staging (tempat) jadi kalo tdk di claim apk sudah ketahuan sama atasannya …. Ada kemungkinan besar barang nya itu di hub ketahan krna – no awb / barcode hilang atau sobek jadi tdk bisa langsung di proses atau di scan untuk memindahkan stts di online shop . Mangkanya untuk para shipper/ penjualan , di mohon untuk memacking kode bocking awb dengan se aman aman nya Login untuk Membalas
rokhmat18 September 2022 - (01:49 WIB)Permalink Kalo emng ketahuan di hilangkan oleh kurir, kurirnya yg suruh ganti rugi full gan , dan kita audit cctv dari jam awal masuk sampai trahir di delivery . Saya sudah merasakan pengalaman saya pas saya delivery paket , ga sadar paket sudah ga ada pas sya sampai di rmh customer nya , dan saya langsung up ke atasan saya , mau sebesar apapun nominal nya harus ada tanggung jawab dalam bekerja udh mnjadi konsekuensinya jadi kurir , kalo nominal besar sekali psti team kita bakal bantu kita juga … Jadi situ jngn pndng kurir sblah mata , krna tanggung jawab kita besar , konsekuensinya juga besar , dan ada kluarga yg menunggu di rumah. Login untuk Membalas
Penjual Pedagang18 September 2022 - (01:54 WIB)Permalink Ngomong gampang. Lapor polisi. Kalo ga viral Mana mau polisi urus.. ga Ada cuannya. Kek ga Tau aja loe Login untuk Membalas
Anzar25 Oktober 2022 - (01:05 WIB)Permalink Selamat malam… Bagi abang yg dapat ganti 10 x ongkir itu adalah perjanjian sepihak oleh pihak ekspedisi yg tanpa persetujuan konsumen… Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwasannya konsumen merupakan orang yang memakai barang atau jasa yang tersedia baik untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwasannya perlindungan konsumen merupakan upaya yang dilakukan dalam menjamin suatu kepastian hukum guna memberikan perlindungan terhadap konsumen. Lantas bagaimana bentuk tanggung jawab pihak ekspedisi terhadap barang pengiriman? Tanggung Jawab Pihak Ekspedisi Di dalam perundang-undangan sudah diatur mengenai beberapa hal yang wajib dan harus ditaati oleh pelaku usaha sebagaimana dengan ANTERAJA sebagai perusahaan ekspedisi. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran maka perusahaan ekspedisi harus bertanggung jawab sepenuhnya, berikut rincian tanggung jawab pihak ekspedisi: Berdasarkan pada Pasal 1366 KUHPerdata yang berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya tetapi juga untuk segala kerugian yang disebabkan akibat kelalaian atau kekurang hati-hatian”, sehingga bertanggung jawab atas segala bentuk barang yang hilang atau dicuri dan memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan maupun kerusakan yang timbul akibat kelalaian dan keteledoran pihak ekspedisi. Selain itu, mengenai ganti rugi diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 188 yang mana, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab pada segala kerugian yang diderita akibat pengiriman karena musnah, hilang atau rusak akibat penyelenggara angkutan kecuali dibuktikan lain akibat kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari. Bertanggung jawab apabila terdapat perbuatan melawan hukum pekerjanya, yang mana perusahaan bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan oleh pekerjanya. Hal tersebut juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 191 yang berbunyi “Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan orang yang dipekerjakannya dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan”. Proses Penyelesaian Sengketa Apabila benar terbukti terjadi suatu bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Nomor 22 Tahun 2009, maka penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui dua jalur yaitu pengadilan dan non pengadilan. Berikut merupakan uraian dari proses penyelesaiannya: a) Non Pengadilan Dilakukan dengan melalui penyelesaian sengketa secara damai sebelum masuk kedalam tahapan penyelesaian sengketa menggunakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan. Selanjutnya dapat dilakukan melalui BPSK secara langsung maupun diawali kuasanya atau ahli waris. Hal tersebut dimaksudkan agar mencapai kata sepakat untuk ganti rugi yang diberikan. Misalnya melalui konsiliasi, mediasi dan/atau arbitrase sesuai dengan kesepakatan pihak. b) Pengadilan Sebelum mengajukan gugatan, maka pihak penggugat atau konsumen dapat mengajukan somasi, apabila terus diabaikan maka dapat diajukan gugatan sesuai dengan Pasal 1244-1245 karena pihak ekspedisi dinilai ingkar janji atau wanprestasi karena debitur tidak memenuhi kewajibannya atas pengiriman barang. Pihak ekspedisi memiliki tanggung jawab penuh atas kerugian yang disebabkan baik tidak dikirimkan maupun barang hilang apabila terbukti lalai dan bukan karena sebab yang tidak bisa dihindari. Jelas dalam hal ini yg di lindungi eh negara adalah kita sebagai konsumen atau seller atau pengguna jasa ekspedisi yg berwarga negara indonesia… Perjanjian pihak anteraja bisa kalah dalam pengadilan jelas dan bisa di cabut ijin usaha nya jika tidak merealisasikan nya… Silakan buat laporan polisi resmi insyaaAllah balik malah lebih… Ajukan kerugian materiil, in materiil ya senilai 1M… Bagi yang memiliki masalah yg sama saya sarankan buat laporan polisi di jamin menang dalam persidangan… Smoga bermanfaat ya bang 1 Login untuk Membalas
Penjual Pedagang25 Oktober 2022 - (04:12 WIB)Permalink Hey bung. Kalo ada yg berhasil udah lama anteraja bangkrut kalo sampe masuk pengadilan tuntutan 1 M. ?. Knapa masih idup aja mereka? Ya karena sia sia lapor polisi… 1 Login untuk Membalas
setia17 September 2022 - (10:38 WIB)Permalink Biasanya klo cover 10x ongkir ga pake asuransi. Klo pake asuransi biasanya di cover full. Kejadian ane baru awal minggu ini selesai. 1 2 Login untuk Membalas
panca17 September 2022 - (10:45 WIB)Permalink Sy sekarang jg lg alami paket nya blm di terima pembeli estimasinya tgl 14 sekarang lewat 3hari. Sy komplain lewat chatting dan email tidak ada tanggapan akhirnya pembeli minta investigasi ke place marketnya untuk diteruskan ke ekspedisi anteraja jawabannya nunggu 7hari. 1 Login untuk Membalas
kakak17 September 2022 - (11:13 WIB)Permalink Turut prihatin. Sepertinya peraturan 10x ganti ongkir itu yg membuat barang hilang … seandainya peraturan ganti 100% ( terlepas asuransi atau tidak ) kemungkinan akan lebih hati – hati pihak ekspedisi 3 1 Login untuk Membalas
Wise17 September 2022 - (18:20 WIB)Permalink Itulah fungsinya ada asuransi, kalo barang hilang udah di ganti full, nggak mngkin asuransi pengiriman paket laku.. 1 1 Login untuk Membalas
Yudi17 September 2022 - (12:33 WIB)Permalink Peraturan di kebanyakan expedisi memang 10x ongkir. Kecuali pakai asuransi ya. Dan memang sudah seperti itu adanya. Jika ingin penggantian full pakai expedisi yang ada asuransi nya. Dan jangan cari yang murah agar barang anda selamat sampai tujuan. 2 Login untuk Membalas
Penjual Pedagang18 September 2022 - (01:54 WIB)Permalink Asuransi perlu sih. Cover full 1 Login untuk Membalas
kepin18 September 2022 - (05:28 WIB)Permalink Idealnya sih kalo hilang barang ya ganti dengan barang lagi. Analogi nya kalo kita di amanahi/dititipkan barang kalo hilang ya pasti di ganti. Baiknya kalo memang ada asuransinya di includekan dengan biaya ongkirnya. Ya paling akibatnya nominalny terasa “mahal”. Tapi balik lagi itu dari kacamata saya, dari kacamata orang mah berbeda lagi. 🙂 Login untuk Membalas
Anzar25 Oktober 2022 - (01:29 WIB)Permalink Buat abang yg terkena musibah Ini ada info sedikit aja smoga bermanfaat ya… Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwasannya konsumen merupakan orang yang memakai barang atau jasa yang tersedia baik untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwasannya perlindungan konsumen merupakan upaya yang dilakukan dalam menjamin suatu kepastian hukum guna memberikan perlindungan terhadap konsumen. Lantas bagaimana bentuk tanggung jawab pihak ekspedisi terhadap barang pengiriman? Tanggung Jawab Pihak Ekspedisi Di dalam perundang-undangan sudah diatur mengenai beberapa hal yang wajib dan harus ditaati oleh pelaku usaha sebagaimana dengan ANTERAJA sebagai perusahaan ekspedisi. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran maka perusahaan ekspedisi harus bertanggung jawab sepenuhnya, berikut rincian tanggung jawab pihak ekspedisi: Berdasarkan pada Pasal 1366 KUHPerdata yang berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya tetapi juga untuk segala kerugian yang disebabkan akibat kelalaian atau kekurang hati-hatian”, sehingga bertanggung jawab atas segala bentuk barang yang hilang atau dicuri dan memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan maupun kerusakan yang timbul akibat kelalaian dan keteledoran pihak ekspedisi. Selain itu, mengenai ganti rugi diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 188 yang mana, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab pada segala kerugian yang diderita akibat pengiriman karena musnah, hilang atau rusak akibat penyelenggara angkutan kecuali dibuktikan lain akibat kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari. Bertanggung jawab apabila terdapat perbuatan melawan hukum pekerjanya, yang mana perusahaan bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan oleh pekerjanya. Hal tersebut juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 191 yang berbunyi “Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan orang yang dipekerjakannya dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan”. Proses Penyelesaian Sengketa Apabila benar terbukti terjadi suatu bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Nomor 22 Tahun 2009, maka penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui dua jalur yaitu pengadilan dan non pengadilan. Berikut merupakan uraian dari proses penyelesaiannya: a) Non Pengadilan Dilakukan dengan melalui penyelesaian sengketa secara damai sebelum masuk kedalam tahapan penyelesaian sengketa menggunakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan. Selanjutnya dapat dilakukan melalui BPSK secara langsung maupun diawali kuasanya atau ahli waris. Hal tersebut dimaksudkan agar mencapai kata sepakat untuk ganti rugi yang diberikan. Misalnya melalui konsiliasi, mediasi dan/atau arbitrase sesuai dengan kesepakatan pihak. b) Pengadilan Sebelum mengajukan gugatan, maka pihak penggugat atau konsumen dapat mengajukan somasi, apabila terus diabaikan maka dapat diajukan gugatan sesuai dengan Pasal 1244-1245 karena pihak ekspedisi dinilai ingkar janji atau wanprestasi karena debitur tidak memenuhi kewajibannya atas pengiriman barang. Pihak ekspedisi memiliki tanggung jawab penuh atas kerugian yang disebabkan baik tidak dikirimkan maupun barang hilang apabila terbukti lalai dan bukan karena sebab yang tidak bisa dihindari. Dalam hal ini tidak ada pergantian 10x ongkir yang ada di ganti penuh… Aturan yang di buat oleh ekspedisi itu jenis nya klausula baku atau perjanjian sepihak dan masih jauh di bawah undang2 yg di Indonesia… Saran saja buat LP dan mash biaa dapat cuan lebih ajukan kerugian senilai 1M insyaaAllah menang krna kita sebagai warga negara indonesia di lindungi hak2 nya begitupun ada hak perlindungan konsumen… Bukan hak PERUSAHAA SWASTA smoga bermanfaat ya abang… Buat laporan polisi mudah dan pasti akan lgs di proses Terimakasih Login untuk Membalas
Teguh29 Januari 2023 - (20:28 WIB)Permalink Betul bang, saya juga kirim pake shopee lewat anteraja. Barang harga 700.000 hanya diganti 10x ongkos kirim total 180.000. Makin kesini makin parah ini ekspedisi, tapi kok masih aja dipasang di e-commerce. Nyesek, butuh uang jual barang, eh malah ilang. Duit ga didapat, malah mambah pusing. Moga2 bankrut ini ancuraja. 1 Login untuk Membalas