Tanggapan Tanggapan Indodana Atas Keluhan Bapak Dedi Siahaan 19 September 2022 Julia | Customer Experience Manager Indodana 2 Komentar Akun Pengguna, Akun terblokir, Customer complaint handling, Customer Service, Fintech, Indodana, Kredit online, Otoritas Jasa Keuangan, PayLater, pembatalan pinjaman, pemblokiran akun, Pinjaman Online, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Bapak Dedi Siahaan di Media Konsumen tanggal 14 September 2022 dengan topik “Indodana Memblokir Akun Tanpa Alasan yang Jelas”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Dedi Siahaan. Melalui surat tanggapan dapat disampaikan bahwa kami sudah menghubungi beliau melalui telepon dan menjelaskan terkait status limit paylater yang tidak aktif merupakan kebijakan internal dan dalam waktu yang tidak ditentukan. Kemudian sesuai permohonan beliau untuk informasi tanggal kepastian limit paylater akan aktif kembali telah kami tindaklanjuti kepada tim terkait. Namun mengenai kepastian waktu pengaktifan limit paylater tersebut, tidak ada informasinya dan akan tetap nonaktif sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Hal ini telah kami sampaikan juga melalui email yang kami kirimkan kepada bapak Dedi, dikarenakan tidak berhasil kami konfirmasi melalui telepon. Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Julia Customer Experience Manager PT Artha Dana Teknologi (Indodana) Jl. KH. Hasyim Ashari No. 26, Jakarta 11430 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Lina24 Oktober 2022 - (09:25 WIB)Permalink Sama kayak sy nih dinon aktifkan gak jelas. Tidak ada tunggakan tagihan. Malah paylater bli2 jg tdk aktif. Telp cs ktnya nunggu 3hr. Login untuk Membalas