Tanggapan Tanggapan Indodana Atas Keluhan Ibu Chintya Dewi 2 Februari 2023 Julia | Customer Experience Manager Indodana 1 Komentar akun nonaktif, Akun Pengguna, Fintech, Indodana, Kredit online, Limit Kredit, Limit PayLater, PayLater, pelunasan dipercepat, Pelunasan Tagihan, pembatasan akun, Pembayaran tagihan, Pemeliharaan Sistem, Pinjaman Online, Surat Keterangan Lunas, Syarat dan Ketentuan, System Maintenance, Tagihan Ikuti kami di Google Berita Berkenaan dengan surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu Chintya Dewi di Media Konsumen tanggal 30 Januari 2023 dengan keluhan “Akun Dinonaktifkan Sepihak oleh Indodana“, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Chintya Dewi atas akun paylater yang dimiliki. Sebagai tindak lanjut dari keluhan yang telah disampaikan, kami telah berupaya menghubungi ibu Chintya Dewi pada tanggal 30 Januari dan 31 Januari 2023, namun tidak berhasil terhubung dengan beliau. Mengenai limit paylater ibu Chintya yang saat ini dalam kondisi nonaktif, tentunya hal ini disebabkan adanya kebijakan yang diberlakukan terhadap penggunaan limit paylater, yakni riwayat pemakaian, riwayat pembayaran, transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan beberapa kebijakan internal di sisi Indodana. Dengan menyesal kami sampaikan bahwa status limit paylater tersebut akan tetap dalam kondisi nonaktif, namun tidak menutup kemungkinan sewaktu-waktu dapat aktif kembali jika ada perubahan kebijakan. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Julia Customer Experience Manager PT Artha Dana Teknologi (Indodana) Jl. KH. Hasyim Ashari No. 26, Jakarta 11430 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Tanggapan Indodana: [Total:10 Rata-Rata: 2.2/5]
Andy Sanryo5 Februari 2023 - (02:43 WIB)Permalink Jawaban yang tidak membantu sama sekali 1 Login untuk Membalas