Keluhan Permohonan Surat Pembaca Penagihan DC Amar Bank ke Rumah yang Meresahkan 29 Maret 202310 April 2023 Eka 29 113 Komentar Bunga Pinjaman, Debt Collector, Denda keterlambatan pembayaran, Fintech, keringanan pembayaran, Kredit Macet, Kredit online, Pandemi Covid-19, Pelunasan Tagihan, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, penagihan ke rumah, Pinjaman Online, restrukturisasi kredit, Tagihan, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Selamat pagi, perkenalkan saya Yuni. Pada tahun 2021, saya pernah meminjam dana dari Amar Bank. Ketika itu sedang pandemi besar-besaran, yang mana suami saya terdampak dan tidak bekerja kurang lebih selama 2 tahun. Saya sudah terlilit yang namanya pinjol, baik legal maupun ilegal dan ilegal, selama pandemi berlangsung. Saya memiliki cicilan di Amar Bank selama 15 kali, yang mana saya baru mencicil 4 kali. Nominal pinjaman saya di Amar Bank totalnya Rp10 juta. Minggu lalu rumah saya didatangi DC lapangan yang menagih sisa tunggakan. Saya sudah tidak menggunakan jasa pinjol, tapi saya tetap beritikad baik untuk membayar/melunasi 1 per 1 pinjol legal yang saya punya. Saya sempat kaget dan bingung terhadap Amar Bank. Saya meminta keringanan pembayaran, tapi mereka tidak bisa memberikan. Bahkan untuk restrukturisasi pun mereka tidak kasih. Mereka menagih hingga Rp13 juta dan hanya memberi keringanan di nominal Rp11 jutaan. Yang ternyata ketika saya cek di aplikasi, memang saya diharuskan melunasi Rp11 jutaan. Saya bingung, jadi nominalnya yang mana yang benar? Saya merasa dibohongi atau gimana. Kata mereka, saya hanya perlu bayar pokoknya saja. Namun jika dilihat lagi, saya pinjam Rp10 juta dan saya sudah bayar 4x, seharusnya saya tidak dibebankan segitu besarnya. Saya tidak pernah menjanjikan kapan akan bayar. Yang saya bilang hanya bisa bayar sesuai kemampuan saya saja. Namun mereka tetap keukeuh akan mendatangi setiap hari ke rumah saya. Saya merasa malu terhadap tetangga saya. Itu sudah hal yang sangat merugikan bagi saya. Saya mohon bantuannya agar mendapat keringanan pembayaran atau dispensasi waktu, sehingga saya bisa membayar sisa tagihan tersebut. Yuni Eka Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.