PT Pos Logistik Tidak Bertanggung Jawab atas Kerusakan BMW R25-3 yang Rusak Parah karena Pengirimannya

Hampir dua tahun yang lalu, tanggal 11 Oktober 2021, saya mengirim sepeda motor saya, BMW R25-3 keluaran tahun 1955 dari Pekanbaru ke Bandung melalui PT Pos Logistik dengan nomor resi: 11000852377.

Tanggal 18 Oktober 2021, seminggu setelah pengiriman, saya mendapat berita bahwa truk Pos Logistik yang membawa BMW R25-3 saya mengalami kecelakaan di perjalanannya. Kecelakaannya adalah kecelakaan tunggal, kesalahan dari sopir truk tersebut.

Tanggal 20 Oktober 2021, BMW R25-3 sampai di tujuan dalam kondisi rusak parah. Rangka, badan, mesin, dan semua suku cadangnya bengkok dan/atau pecah. Total kerugian yang saya alami mencapai 80 juta rupiah, karena sepeda motor ini baru saja selesai direstorasi sebelum dikirim.

Tanggal 3 Desember 2021, saya sudah mengirim perincian biaya perbaikan BMW, yang saya tagihkan ke PT Pos Logistik. Saya hanya meminta biaya penggantian dari Pos Logistik sejumlah Rp61.205.000 dari Rp80.000.000 yang telah saya keluarkan.

Tanggal 12 Desember 2021, PT Pos Logistik mengatakan kalau mereka hanya bisa mengganti satu juta rupiah, karena pengiriman saya tidak disertai oleh asuransi. Saya menyatakan keberatan dan dari PT Pos Logistik mengatakan akan memberi jawaban atas keberatan saya.

Tanggal 13 Juli 2023, berhubung tidak pernah ada kabar lagi dari PT Pos Logistik, saya tanyakan kembali perihal penggantian biaya kerusakan BMW R25-3 saya. Mereka menjawab bahwa tidak akan ada penggantian, karena pengiriman sepeda motor saya tidak menggunakan asuransi.

Dalam hal ini saya mengerti bahwa pengiriman saya tidak disertai asuransi, tapi yang sangat saya sayangkan adalah tidak ada tanggung jawab apa-apa atas kerugian yang saya alami, padahal ini kesalahan pihak PT Pos Logistik.

Ketika itu, saya memilih Pos Logistik untuk mengirim sepeda motor kesayangan saya ini karena PT Pos Logistik adalah anak dari Pos Indonesia, sebagai bentuk dari saya mendukung BUMN dan ingin ikut membantu perusahaan milik pemerintah supaya lebih besar. Tapi ternyata, tidak ada integritas dalam pelayanannya.

Padahal saya percaya pemerintah dan Menteri BUMN Erick Thohir sudah sangat serius dalam membenahi BUMN. Sangat disayangkan seperti ini kualitas dari anak perusahaan BUMN Pos Indonesia.

Dengan menulis surat pembaca ini, saya berharap mendapatkan perhatian dan keadilan dari orang yang berkepentingan di Pos Indonesia dan mudah-mudahan Menteri BUMN Erick Thohir yang sudah sangat banyak membenahi perusahaan-perusahaan BUMN.

Hamal Osmar Pangestu
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

190 komentar untuk “PT Pos Logistik Tidak Bertanggung Jawab atas Kerusakan BMW R25-3 yang Rusak Parah karena Pengirimannya

  • 19 Juli 2023 - (09:10 WIB)
    Permalink

    Wah…parah tuh PT.Pos Indonesia, jelas2 kesalahannya dilakukan oleh pihak PT.Pos Indonesia , koq ngga mau bertanggung jawab.
    BUMN apa yg seperti itu. Pantas aja penilaiannya Bobrok. Gue sejak thn. 1987 ngga mau pakai jasa PT. Pos Indonesia. Pelayanannya buruk.
    Gue juga pernah ribut , th. 1987 dgn PT. Pos Indonesia tentang pelayanan yang buruk. Cuma nama nya doank yg “Super Wah” pakai nama BUMN. Tapi kwalitas pelayanannya buruk.
    Benahi Pelayanan, Tanggungjawab dan Utamakan kepentingan Konsumen jika PT. Pos Indonesia mau dapat bintang 5.

    • 19 Juli 2023 - (10:46 WIB)
      Permalink

      Terima kasih banyak atas dukungannya, Pak. Benar sekali, bahkan sampai hari ini tidak pernah ada penggantian apa-apa, seakan-akan tidak pernah ada kerugian yang dialami konsumen.

  • 19 Juli 2023 - (09:42 WIB)
    Permalink

    Menurut yang saya ketahui, bila ikut asuransi barang yg diganti apabila barang yg dibawa ekspedisi tersebut hilang, bila ada kerusakan itu asuransi dari kendaraan bermotornya (mungkin tidak ada karena tahun motornya) atas dasar kejadian ini maka menurut saya adalah kebijakan dari kedua belah pihak antara konsumen dan ekspedisinya bermusyawarah dan mufakat

    • 19 Juli 2023 - (10:47 WIB)
      Permalink

      Terima kasih banyak, Pak. Iya awalnya kami bertanya baik-baik solusi dari mereka apa, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan lagi .

    • 19 Juli 2023 - (10:48 WIB)
      Permalink

      Terima kasih banyak komentarnya, Pak. Betul sekali, kalau dihitung semua jadi lebih, karena barang yang baru diganti langsung rusak lagi, karena itu gondok juga tidak ada tanggung jawab apa-apa dari Pos Logistik.

  • 19 Juli 2023 - (11:23 WIB)
    Permalink

    Jika cerita seperti disampaikan pelanggan maka saya rasa bisa diterapkan pasal 1365 Kuhperdata dan pasal 1367 Kuhperdata, secara dasar konsekwensi sebuah perikatan dalam jasa (termasuk dan tidak terbatas pada jasa pengangkutan). Pengguna jass dpt memintakan ganti rugi, juga merujuk pada UUPK (Perlindungan Konsumen), mestinya pemberi jasa bertanggungjawab.

    Asuransi itu hanya aksesoris, back up lain jika ada suatu kondisi yg tidak diharapkan, namun bukan berarti pelaku usaha pemberi jasa lepas tanggungjawab karena dalam uang biaya pengangkutan yg sudah disepakati apalagi sdh dibayarkan, dpt dianggap sebagai pemenuhan kewajiban konsumen (sebagai kontrak) sehingga terbit haknya utk mendapatkan pengangkutan barang dengan selamat sampai tujuan. Memastikan barang itu sampai dengan selamat adalah tanggungjawab (kewajiban) pemberi jasa angkutan.

    Mestinya pemberi jasa, apalagi sebuah BUMN mestinya memberi teladan dalam menyikapi hal ini. Reputasi dan pelayanan prima itu adalah investasi yg tidak bisa ditukar dgn angka2 ganti rugi yang diminta konsumen. Justru moment seperti ini, pemberi jasa menjadikannya sebagai bukti komitmen utk melayani dan bertanggungjawab.

    • 19 Juli 2023 - (15:01 WIB)
      Permalink

      Seandainya pasal itu bisa diterapin ke semua jasa kurir aman tentram negeri ini sayangnya hanya sebuah kiasan malah melempar tanggung jwb ke asuransi setiap ada kehilangan/kerusakan

    • 20 Juli 2023 - (04:20 WIB)
      Permalink

      Terima kasih banyak atas tanggapan Bapak. Iya benar sekali, Pak, sepertinya selama ini konsumen sukses diyakinkan ketika tidak pakai asuransi maka pihak ekspedisi berhak lepas tangan.

  • 19 Juli 2023 - (14:34 WIB)
    Permalink

    menurut saya ini keteledoran si pembeli/ yang punya motor. sangat jelas kalau motor harga lebih dari 10jt / lebih. knapa tdk di asuransikan.? Pt pos mengalami kecelakaan itu di luar dugaan. tapi sudah bertanggung jawab memberi uang ganti rugi. dengan sesuai sop nya…

    • 19 Juli 2023 - (19:58 WIB)
      Permalink

      Menurut saya bakal tidak ada respon lagi dari jasa pengiriman.
      1. Mereka BUMN tidak perlu cari nama baik
      2. Mereka tidak sepenuhnya salah ini kecelakaan dan kecelakannya tidak disebutkan karena apa, jikapun ini salah supir kemungkinan dibebankan ke supir dan tak mungkin supir bisa menanggulangi biaya kecelakaan.
      3. Tidak ada asuransi, kemungkinan ganti rugi hanya sebesar jasa biaya pengiriman atau seperti shope maksimal 10x jasa pengiriman (itu juga jika sudah termasuk didalamnya diasuransi/perlindungan jasa kirim) kecuali hilang
      4. Permintaan anda 60 juta terlalu besar walau biaya yang anda keluarkan juga besar diangka kisaran 80juta. Berdasarkan ongkos kirim dan tulisan saya nomor 3 itu berarti ganti rugi hanya dikisaran belasan juta, dan bisa lebih sedikit jika mereka punya ketentuan sendiri.
      5. Kembali ke catatan yang saya berikan terutama nomor 1, akan sulit untuk melakukan ganti rugi besar karena secara hukum, mereka kemungkinan besar benar dan mereka BUMN tak perlu cari nama baik seperti pihak swasta. Mereka cukup ikuti SOP saja, kecuali mereka tidak mengikuti SOP ganti rugi.

      • 20 Juli 2023 - (04:26 WIB)
        Permalink

        Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

        BAB V
        KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
        Pasal 18
        (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
        a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

        Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah.

        Permintaan saya memang terlalu besar, Pak, tapi mau bagaimana lagi, saya rugi lebih daripada itu. Lagipula tahun 2022 kemarin Pos Indonesia sendiri mencatatkan laba terbesarnya, tapi saya tidak punya data berapa persen laba tersebut dari Pos Logistik.

        • 20 Juli 2023 - (08:37 WIB)
          Permalink

          Wah parah juga ya pak, cuman ya itu tadi kembali ke pasal 1 BUMN dan di UU perlindungan konsumen itu ada flaw tentang besaran rugi tidak ada dan apakah mereka harus ganti rugi juga tidak ada cuman mereka harus menanggapi keluhan, dan saya rasa jika bapak meminta secara baik2 cuma akan di tanggapi “seadanya” sekali lagi mereka gak perlu nama baik. Jika ada komsumen lain juga terkena masalah ini ada baiknya lapor secara bersamaan di lapor.go.id atau pake cara luar negeri Cara extreem sewa pengacara dan tuntutan yang “gak masuk akal” karena kerugian waktu, nama baik dan biaya pengurusan 😅(canda 🤣)
          Mudah2an cepat dapat solusi pak 🙏

          • 20 Juli 2023 - (15:42 WIB)
            Permalink

            Iya Pak, harus beramai-ramai ini sepertinya melihat kebebalan mereka menanggapi komplain barang rusak selama ini. Terima kasih banyak Pak, mudah-mudahan bisa selesai dengan tanggung jawab dari Pos Logistik.

    • 20 Juli 2023 - (05:07 WIB)
      Permalink

      Silakan baca komentar salah satu pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian sepeser pun.

  • 19 Juli 2023 - (18:31 WIB)
    Permalink

    Ya ga bisa nuntut pt pos logistiknya. Karna kesalahan dari pihak supir. Kalau mau nuntut ekspedisi jika anda ada pakai asuransi tapi tidak ganti rugi

    • 20 Juli 2023 - (04:30 WIB)
      Permalink

      Bisa Bu, sopir itu ketika bekerja di bawah wewenang Pos Logistik. Kalau sopirnya yang harus dituntut, itu namanya menghilangkan tanggung jawab perusahaan. Nanti semua perusahaan akan lepas tanggung jawab karena pasti akan banyak kelalaian akibat pekerja.

  • 20 Juli 2023 - (00:55 WIB)
    Permalink

    turut prihatin, hanya saja sebagai konsumen harusnya bijak juga sih, pengiriman barang berharga harusnya pakai asuransi, memang mahal, tetapi worth the price kl ada worst case scenario musibah, atau klemang asuransinya kemahalan, bisa sewa pick up/truk teman atau kerabat, semoga ada solusi terbaik

    • 20 Juli 2023 - (15:39 WIB)
      Permalink

      Terima kasih atas keprihatinannya, Pak, tapi kalau mendengar cerita dua pembaca di sini yang membeli asuransi, ternyata penanganannya sama saja: tidak diganti 😂

      Jadi Pak, asuransi tidak menyelesaikan segalanya juga. Pengalaman saya beberapa kali dengan asuransi juga tidak pernah bagus, makanya saya tidak pernah percaya lagi.

  • 20 Juli 2023 - (07:24 WIB)
    Permalink

    Sy turut prihatin dengan kejadian yg menimpa Bpk penulis artikel tsb, dan mudah mudahan Allah SWT mengganti dengan rejeki yang lain nya yg lebih berlimpah, Aamiin aamiin…
    terkait dengan kejadian diatas, itu juga pernah sy alami di tahun 2019/2020 kejadian hampir sama, sy kirim motor Vario 150 CBS ISS THN 2018, dari Bogor ke Solok Sumatera Barat, sy menyertakan asuransi nya, kekesalan sy saat itu adalah
    1. Tidak sesuai perjanjian tertulis bahwa motor akan sampai 4-7 hari saja, ternyata sampai ke tujuan hampir 14 hari
    2. Saat motor sampai pos kota Solok, kondisi motor sudah jadi motor second
    Baret disana sini, rusak, pecah body nya bahkan informasi yg sy terima di pos Solok, motor tidak menggunakan triplek atau pengaman seperti di perjanjian, padahal sy bayar pembiayaan pengaman nya
    Dan saat sy mengajukan komplain ke pos Bogor, dengan entengnya jawaban CS bisa diganti sebanyak 300.000 saja dan harus membuat berita acara, serta pergantian yg 300.000 cair sekitar 1-3 bulan itupun apabila klaimnya di terima, gilla 🙃🙃
    Bolak balik sy ke pos Bogor, sampai hari ini tahun 2023 tidak pernah ada balasan, atau pun tanggapan mengenai keluhan sy, yg akhirnya sy mengalah, dan sy pasrah pada kekuatan Allah SWT, mudah mudahan ada gantinya dan sebagai manusia normal, sy pun punya kesal yg mendalam dan bergumam, bagi mereka yg ada di Pos Bogor khususnya di berikan cobaan yg setimpal 😁😁😁

    • 20 Juli 2023 - (15:36 WIB)
      Permalink

      Ya ampun Pak, saya juga turut prihatin dengan kejadian yang Bapak alami. Jadi memang tidak akan ada penyelesaian ya sepertinya Pak? Parah sekali, memang harus dikorek beramai-ramai ini borok-boroknya.

      Saya suka sekali dengan komentar Bapak semoga mereka diberikan cobaan yang setimpal. Memang harus dirasakan sendiri oleh mereka dan juga oleh orang-orang yang malah ngotot membela Pos Logistik.

      • 24 Juli 2023 - (11:43 WIB)
        Permalink

        Betul Pak, sy hanya bisa pasrah dan segala sesuatunya, sy serahkan kepada yg di atas, biar yg di atas saja yg lebih tahu, harus bagaimana dan ganti nya dari mana, 🙏🙏🙏🙏🙏

  • 20 Juli 2023 - (09:07 WIB)
    Permalink

    asuransi kan bisa asuransi kita sendiri yg tunjuk… jgn pakai asuransi dari pt pos…

    jadi kalau ada apa2.. lebi gampang proses claimnya..

    ini pasti bukan karna bumn.. karna harga murah makanya dipakai… ya begini akibatnya…

    bilang ruu konsumen dll.. ya coba saja dituntut ke pengadilan..saya mau liat…

    • 20 Juli 2023 - (15:31 WIB)
      Permalink

      Saya menuntut ke pengadilan atau tidak, apa urusannya dengan Anda? Kenapa Anda harus melihat? Memangnya Anda siapa?

      Kalau dibilang memilih Pos Logistik karena murah, memangnya ada yang salah dengan memilih yang murah? Anda kalau belanja saya yakin maunya pilih kurir yang murah, bahkan saya yakin Anda juga sering ngotot minta gratis ongkir ke penjual.

      Sudah Anda baca belum komentar salah satu pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya? Malah lebih apes, sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian sepeser pun

      Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi? Atau Anda hanya bisa berkoar-koar di dunia maya untuk menyalahkan konsumen yang dirugikan?

      Semarah-marahnya dan sejengkel-jengkelnya saya dengan komentar Anda, saya tidak akan pernah menyalahkan Anda jika kejadian seperti ini menimpa Anda. Saya sok baik seperti yang Anda bilang ketika mengenai alasan BUMN? Bukan, tapi karena saya tidak sampai hati untuk menyalahkan orang yang menjadi korban. Padahal tentu ingin sekali rasanya saya meneriakkan „sukurin“ tapi ya untuk apa, saya sudah tahu bagaimana rasanya berada di posisi korban dan malah disalahkan oleh orang-orang yang tidak dikenal seperti Anda.

      Untuk Anda yang ngotot menyalahkan saya, saya curiga Anda ini oknum ekspedisi atau asuransi yang sedang mempengaruhi warganet agar percaya bahwa asuransi pasti menyelesaikan semuanya. Anda dapat komisi berapa?

    • 20 Juli 2023 - (15:32 WIB)
      Permalink

      Ini saya kasih lagi khusus untuk Anda:

      Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

      BAB V
      KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
      Pasal 18
      (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
      a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

      Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah. Atau menurut Anda aturan yang tercetak di belakang resi lebih legal daripada Undang-Undang?

  • 28 Juli 2023 - (05:38 WIB)
    Permalink

    Saya turut prihatin Pak dengan musibah yg menimpa Bapak, ini pengalaman saya sebagai pedagang , saya sering beli motor ataupun mobil dari luar kota dan untuk pengiriman mobil ato motor besar pakai Towing . Biaya contoh jakarta jogja 2 sampai 3 jt . Sumatra jogja 5jt tapi itu sudah meliputi asuransi dari perusahaan towing itu sendiri, dan sopir pasti lebih hati2 karena bayarang yg mereka bawa hanya 1 atau beberapa motor.

    • 3 Agustus 2023 - (12:06 WIB)
      Permalink

      Bodo amat dengan bully-an orang-orang alay seperti Anda. Malah saya jadi tahu bahwa ada korban lain yang tidak mendapatkan penggantian apapun dari Pos Logistik.

      Anda ini oknum pegawainya ya? Atau netijen resek yang beraninya cuma di dunia maya? Pas ketemu langsung dijamin pengecut.

  • 1 Agustus 2023 - (09:49 WIB)
    Permalink

    Duh ,,,, ngeliat barang begitu bisa bikin ngilu gua,,,
    Kalau gua beli parfume di toped pas pecah pihak kurir ga mau ganti karena ga da asuransinya

 Apa Komentar Anda mengenai PT Pos Logistik?

Ada 190 komentar sampai saat ini..

PT Pos Logistik Tidak Bertanggung Jawab atas Kerusakan BMW R25-3 yang …

oleh Hamal Pangestu dibaca dalam: 1 menit
190