PT Pos Logistik Tidak Bertanggung Jawab atas Kerusakan BMW R25-3 yang Rusak Parah karena Pengirimannya

Hampir dua tahun yang lalu, tanggal 11 Oktober 2021, saya mengirim sepeda motor saya, BMW R25-3 keluaran tahun 1955 dari Pekanbaru ke Bandung melalui PT Pos Logistik dengan nomor resi: 11000852377.

Tanggal 18 Oktober 2021, seminggu setelah pengiriman, saya mendapat berita bahwa truk Pos Logistik yang membawa BMW R25-3 saya mengalami kecelakaan di perjalanannya. Kecelakaannya adalah kecelakaan tunggal, kesalahan dari sopir truk tersebut.

Tanggal 20 Oktober 2021, BMW R25-3 sampai di tujuan dalam kondisi rusak parah. Rangka, badan, mesin, dan semua suku cadangnya bengkok dan/atau pecah. Total kerugian yang saya alami mencapai 80 juta rupiah, karena sepeda motor ini baru saja selesai direstorasi sebelum dikirim.

Tanggal 3 Desember 2021, saya sudah mengirim perincian biaya perbaikan BMW, yang saya tagihkan ke PT Pos Logistik. Saya hanya meminta biaya penggantian dari Pos Logistik sejumlah Rp61.205.000 dari Rp80.000.000 yang telah saya keluarkan.

Tanggal 12 Desember 2021, PT Pos Logistik mengatakan kalau mereka hanya bisa mengganti satu juta rupiah, karena pengiriman saya tidak disertai oleh asuransi. Saya menyatakan keberatan dan dari PT Pos Logistik mengatakan akan memberi jawaban atas keberatan saya.

Tanggal 13 Juli 2023, berhubung tidak pernah ada kabar lagi dari PT Pos Logistik, saya tanyakan kembali perihal penggantian biaya kerusakan BMW R25-3 saya. Mereka menjawab bahwa tidak akan ada penggantian, karena pengiriman sepeda motor saya tidak menggunakan asuransi.

Dalam hal ini saya mengerti bahwa pengiriman saya tidak disertai asuransi, tapi yang sangat saya sayangkan adalah tidak ada tanggung jawab apa-apa atas kerugian yang saya alami, padahal ini kesalahan pihak PT Pos Logistik.

Ketika itu, saya memilih Pos Logistik untuk mengirim sepeda motor kesayangan saya ini karena PT Pos Logistik adalah anak dari Pos Indonesia, sebagai bentuk dari saya mendukung BUMN dan ingin ikut membantu perusahaan milik pemerintah supaya lebih besar. Tapi ternyata, tidak ada integritas dalam pelayanannya.

Padahal saya percaya pemerintah dan Menteri BUMN Erick Thohir sudah sangat serius dalam membenahi BUMN. Sangat disayangkan seperti ini kualitas dari anak perusahaan BUMN Pos Indonesia.

Dengan menulis surat pembaca ini, saya berharap mendapatkan perhatian dan keadilan dari orang yang berkepentingan di Pos Indonesia dan mudah-mudahan Menteri BUMN Erick Thohir yang sudah sangat banyak membenahi perusahaan-perusahaan BUMN.

Hamal Osmar Pangestu
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

190 komentar untuk “PT Pos Logistik Tidak Bertanggung Jawab atas Kerusakan BMW R25-3 yang Rusak Parah karena Pengirimannya

  • 17 Juli 2023 - (08:34 WIB)
    Permalink

    Kang. Turut prihatin apa yg terjadi.
    Alangkah lebih baik jika kasus ini dinaikan ke lapor.go.id agar pihak kementrian bumn lihat juga.
    Semoga ada solusi terbaik

    153
    11
      • 18 Juli 2023 - (09:32 WIB)
        Permalink

        Harusnya sopnya barang dengan harga di atas sekian juta wajib asuransi sih. Packing kayu dll. Andai anda tidak pelit untuk asuransi.

        219
        25
        • 19 Juli 2023 - (03:38 WIB)
          Permalink

          Sangat di sayangkan kenapa dari awal tidak berikut dengan mengansuransikan barang/paketnya.

          27
          4
          • 19 Juli 2023 - (07:43 WIB)
            Permalink

            Kalau melihat kronologinya ini bukan bencana alam, tapi ada unsur human error dari sopir.

          • 20 Juli 2023 - (04:34 WIB)
            Permalink

            Silakan baca komentar salah satu pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian sepeser pun. Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi?

            3
            1
          • 20 Juli 2023 - (06:04 WIB)
            Permalink

            Kalau urusan dengan BUMN sering nya ribet

        • 19 Juli 2023 - (04:41 WIB)
          Permalink

          salah sendiri bosqu ngga pakai ASURANSI motot mahal segitu, saya kirim yg cuma nilainya 3 juta saja pakai ASURANSI, mohon maaf bosqu

          31
          7
          • 20 Juli 2023 - (04:34 WIB)
            Permalink

            Silakan baca komentar salah satu pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian sepeser pun. Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi?

          • 20 Juli 2023 - (13:15 WIB)
            Permalink

            Jd kl ga pake asuransi, brg pelanggan blh rusak? Pakai asuransi penanganan lbh extra? Ga pake asuransi blh asal2an?

        • 19 Juli 2023 - (21:05 WIB)
          Permalink

          Nanti kaloupun pakai asuransi apakah jumlah 61jt itu akan dibayar jg ,,,,blm tentu pasti ada keterangan yg lain lain

          3
          1
          • 20 Juli 2023 - (05:10 WIB)
            Permalink

            Betul Pak, tidak semudah itu meminta ganti rugi dari asuransi. Seringnya tetap tidak dapat apa-apa, karena ada saja alasan syarat dan ketentuan yang ternyata membuat konsumen tidak bisa mendapatkan ganti rugi.

        • 20 Juli 2023 - (03:41 WIB)
          Permalink

          Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

          BAB V
          KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
          Pasal 18
          (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
          a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

          Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah.

          Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa.

          Saya tidak akan pernah menghakimi Anda boros karena Anda beli asuransi, kenapa Anda merasa berhak menghakimi saya pelit?

      • 19 Juli 2023 - (00:00 WIB)
        Permalink

        Harus ikhlas karena bukan kesengajaan, ini bencana. SDH di luarkendali manusia, seperti gempabumi misal enggak ada yg disalahkan

        4
        13
        • 19 Juli 2023 - (07:45 WIB)
          Permalink

          Musibah datang dari mana saja. Bersyukur anda masih sehat. Mungkin bukan hanya milik anda yg rusak tetapi yg lainnya juga. Allah bisa membolak balik kita kapan saja kata Aa gym. Ikhlas kan saja maka anda.akan lebih tenang. Salam.

          4
          4
          • 19 Juli 2023 - (13:12 WIB)
            Permalink

            Lah aneh ente om..
            Itu human error, bukan force majeure.
            Saya juga kerja di ekspedisi lho, jika ada kerusakan barang karena bukan faktor force majeure, kerusakan diganti maks. 10X lipat dari bea pengiriman barang.

            13
            1
        • 19 Juli 2023 - (09:35 WIB)
          Permalink

          Kecelakaan bukan bencana bos, itu murni human error. Pada dasarnya, kecelakaan bisa dicegah. Kalau bencana alam itu banjir, longsor, tsunami. Harusnya PT POS bertanggung jawab, karena barang berada di kekuasaan PT POS saat dikirim

          17
          • 19 Juli 2023 - (10:58 WIB)
            Permalink

            Terima kasih banyak dukungannya, Pak. Benar sekali, ini kecelakaan tunggal dan ketika saya tanya ke pihak Pos Logistik penyebabnya apa, mereka tidak mau menjawab.

          • 19 Juli 2023 - (11:46 WIB)
            Permalink

            Itu musibah, bkn cm karena human error, tp bs jadi penyebab lainnya ada.

          • 19 Juli 2023 - (12:23 WIB)
            Permalink

            Anehnya kita di Indonesia ini, kita yang ngirim barang lewat perusahaan mereka kita pula yang harus menanggung biaya asuransinya. Harusnya expedisi milik mereka merekalah yang harus bayar asuransi sebagai pertanggung jawaban bahwa setiap pengiriman lewat expedisi mereka aman dan terpercaya.

      • 19 Juli 2023 - (10:13 WIB)
        Permalink

        Terima kasih banyak dukungannya, Pak. Mudah-mudahan tidak perlu viral juga baru ditanggapi.

        • 20 Juli 2023 - (03:44 WIB)
          Permalink

          Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

          BAB V
          KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
          Pasal 18
          (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
          a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

          Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah. Atau menurut Anda aturan yang tercetak di belakang resi lebih legal daripada Undang-Undang? Kalau Anda begitu jeli untuk membaca tulisan kecil di belakang resi, seharusnya Anda juga bisa jeli membaca pasal UU.

          Tidak semua orang punya pengalaman baik dengan asuransi seperti Anda, karena untuk penggantian selalu harus memenuhi banyak syarat yang bisa dimentahkan oleh pihak asuransi ketika nominal rupiahnya besar.

          Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa. Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi? Atau Anda cuma bisa berkoar-koar di dunia maya untuk menyalahkan konsumen yang dirugikan?

    • 18 Juli 2023 - (02:23 WIB)
      Permalink

      Lah aneh juga sih ini barang puluhan juta kok ga pake asuransi, setau saya hampir semua jasa kirim bila ada kehilangan/kerusakan dalam pengiriman tanpa memakai asuransi pihak jasa kirim hanya mengganti 10× biaya ongkir dan di atas pun sudah tertulis kan bahwa pihak jasa kirim pun bertanggung jawab siap mengganti dengan nominal 1jt .. kok anda bilang ga brtanggung jawab pdahl udh jelas kesalahan sendiri barang puluhan juta ga pake asuransi

      144
      26
      • 18 Juli 2023 - (06:03 WIB)
        Permalink

        Bang total bea nya aja 1,2jt.. kalo 10x ya minimal 12jt lah.. dikasih 1jt ya protes, masih wajar.. 😅

        46
        4
        • 19 Juli 2023 - (10:15 WIB)
          Permalink

          Terima kasih banyak Bapak mengerti kenapa saya protes. Bahkan yang sejuta itu pun tidak pernah saya terima.

          • 19 Juli 2023 - (11:44 WIB)
            Permalink

            Gmna anda mau terima, anda sendiri yg bilang keberatan. Lucu anda ini.

          • 19 Juli 2023 - (16:12 WIB)
            Permalink

            semoga TRUK..yg mengangkut logistik nya dlm keadaan baik baik saja..amin

      • 20 Juli 2023 - (03:06 WIB)
        Permalink

        Apakah ongkirnya itu sepeda motor cuma 100rb? Gantinya 10x lipat berarti 1 JT. Sungguh sangat bertanggung jawab PT POS Indonesia.

      • 20 Juli 2023 - (03:45 WIB)
        Permalink

        Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

        BAB V
        KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
        Pasal 18
        (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
        a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

        Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah. Atau menurut Anda aturan yang tercetak di belakang resi lebih legal daripada Undang-Undang? Kalau Anda begitu jeli untuk membaca tulisan kecil di belakang resi, seharusnya Anda juga bisa jeli membaca pasal UU.

        Tidak semua orang punya pengalaman baik dengan asuransi seperti Anda, karena untuk penggantian selalu harus memenuhi banyak syarat yang bisa dimentahkan oleh pihak asuransi ketika nominal rupiahnya besar.

        Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa. Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi? Atau Anda cuma bisa berkoar-koar di dunia maya untuk menyalahkan konsumen yang dirugikan?

      • 20 Juli 2023 - (05:15 WIB)
        Permalink

        Jadi maksudnya saya harus terima kalau 1 juta itu bentuk tanggung jawab mereka, Pak? Ongkosnya saja lebih dari itu.

        Saya yakin Anda kalau beli barang 1.000.000 akan minta ganti rugi 1.000.000 juga. Anda pasti tidak akan terima kalau hanya ditawari 1000 rupiah.

    • 18 Juli 2023 - (07:21 WIB)
      Permalink

      Saya kirim motor bebek matic sesama pulau jawa aja pake asuransi mas, nah ini motor puluhan juta dikirim gak pake asuransi, cuma karna Pos Log anak usaha PT Pos, aduh blunder,
      Buat pelajaran kekita semua, kadang pas ngirim2 gini, suka kepikiran ah ga usah pake asuransi nambah biaya…efek pelit ga mau pake asuransi akhirnya rugi sendiri,

      76
      4
      • 20 Juli 2023 - (03:46 WIB)
        Permalink

        Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

        BAB V
        KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
        Pasal 18
        (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
        a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

        Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah. Atau menurut Anda aturan yang tercetak di belakang resi lebih legal daripada Undang-Undang? Kalau Anda begitu jeli untuk membaca tulisan kecil di belakang resi, seharusnya Anda juga bisa jeli membaca pasal UU.

        Tidak semua orang punya pengalaman baik dengan asuransi seperti Anda, karena untuk penggantian selalu harus memenuhi banyak syarat yang bisa dimentahkan oleh pihak asuransi ketika nominal rupiahnya besar.

        Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa. Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi? Atau Anda cuma bisa berkoar-koar di dunia maya untuk menyalahkan konsumen yang dirugikan?

    • 18 Juli 2023 - (18:13 WIB)
      Permalink

      Saya dukung POS Logistiknya malah. Sudah sop mas, kalo gag pakai asuransi ya diganti sesuai ketentuan yang tertulis. Coba baca ketentuan pengirimannya. Biasanya ada di belakang resi (Kalo jeli).
      Dan saya kira, mengenai masnya mendukung BUMN karena cinta negeri atau apalah, saya kira hanya… Ah sudahlah.
      Jadi lain kali jangan pelit ya mas. Apalagi untuk urusan pengiriman barang mahal.

      25
      7
      • 19 Juli 2023 - (05:32 WIB)
        Permalink

        Setuju banget sih dengan pendapatnya, kalau pos logistik sudah memenuhi ketentuan tertulis berarti sudah tepat. Yg salah justru pengirim knp gak mau pakai asuransi tapi ketika ada musibah gak terima dg ketentuan yg sudah disepakati diawal. Malah sabit sabit yg lain, fokus saja pada ketentuan tertulisnya, kalau keluar dari itu baru lah komplain. Suka heran aja dg org org tertentu di negeri ini, kadang ada aja yg pakai segala macam cara demi tujuan tercapai.

        8
        5
        • 20 Juli 2023 - (04:38 WIB)
          Permalink

          Silakan baca komentar salah satu pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian sepeser pun. Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi?

          Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

          BAB V
          KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
          Pasal 18
          (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
          a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

          Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah. Atau menurut Anda aturan yang tercetak di belakang resi lebih legal daripada Undang-Undang? Kalau Anda begitu jeli untuk membaca tulisan kecil di belakang resi, seharusnya Anda juga bisa jeli membaca pasal UU.

      • 20 Juli 2023 - (03:47 WIB)
        Permalink

        Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

        BAB V
        KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
        Pasal 18
        (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
        a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

        Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah. Atau menurut Anda aturan yang tercetak di belakang resi lebih legal daripada Undang-Undang? Kalau Anda begitu jeli untuk membaca tulisan kecil di belakang resi, seharusnya Anda juga bisa jeli membaca pasal UU.

        Tidak semua orang punya pengalaman baik dengan asuransi seperti Anda, karena untuk penggantian selalu harus memenuhi banyak syarat yang bisa dimentahkan oleh pihak asuransi ketika nominal rupiahnya besar.

        Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa. Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi? Atau Anda cuma bisa berkoar-koar di dunia maya untuk menyalahkan konsumen yang dirugikan?

        Saya tidak akan pernah menghakimi Anda boros karena Anda beli asuransi, kenapa Anda merasa berhak menghakimi saya pelit? Lagipula kalau saya pelit, memangnya kenapa? Sama seperti kalau Anda boros ya memangnya kenapa, bukan hak saya untuk menilai itu.

        Namun semarah-marahnya dan sejengkel-jengkelnya saya dengan komentar Anda, saya tidak akan pernah menyalahkan Anda jika kejadian seperti ini menimpa Anda. Saya sok baik seperti yang Anda bilang ketika mengenai alasan BUMN? Bukan, tapi karena saya tidak sampai hati untuk menyalahkan orang yang menjadi korban. Padahal tentu ingin sekali rasanya saya meneriakkan „sukurin“ tapi ya untuk apa, saya sudah tahu bagaimana rasanya berada di posisi korban dan malah disalahkan oleh orang-orang yang tidak dikenal seperti Anda.

    • 19 Juli 2023 - (10:12 WIB)
      Permalink

      Hatur nuhun, kang. Siap, nanti saya coba lanjut ke sana kalau masih belum ada penyelesaian dari pihak Pos Logistik.

    • 19 Juli 2023 - (14:23 WIB)
      Permalink

      Kalo begitu…saat pos mengirimkan barang konsumen, periksa satu satu yang ga pake asuransi, trus ambil dan jual barang yang harganya mahal mahal, lalu jual…lalu nanti jika ada laporan pelanggan ganti rugi dah satu juta saja….wahhh mantapppp …awet kaya pak Erick Tohir dan pasti pegawai pos bakal kaya raya semua……wkwkwkw…

    • 19 Juli 2023 - (14:34 WIB)
      Permalink

      112 komentar, ada 11.200 pembaca tanpa komentar,…dari 11.200 pembaca punya teman rata- rata 20 orang…maka 448.000 orang sudah dijamin tidak bakal percaya dan tidak bakal pakai logistik ini…
      Kalau 250jt penduduk yang dewasa ada kemampuan 100jt dan yang suka paket2 ada 20% nya,.. maka 20jt orang mondar mandir paket, jika separuh pengirim separuh penerima maka tinggal 10jt, jika diindo ada JNE ada TIKI, ada Ninja, DHL, Indah Cargo,… Maka dijamin…pos logistik sehari paling dapet konsumen 1 sampe 10 orang doang….wekekekee….tinggal nunggu status “dipailitkan” ini BUMN

      • 19 Juli 2023 - (14:55 WIB)
        Permalink

        Nyatanya memang jarang ada yg pake pos kalo tdk terpaksa atau karna harga lbh murah dr kurir swasta

      • 20 Juli 2023 - (03:53 WIB)
        Permalink

        Kalau menurut berita, Pos Indonesia di tahun 2022 mencatatkan laba terbesar, mereka, Pak, tapi kurang tahu juga berapa persen yang berasal dari Pos Logistik. Sebenarnya saya sendiri selama ini sering menggunakan Pos Indonesia. Untuk Pos Logistik baru dua kali, sekali baik-baik saja dan sekali lagi apes banget, haha.

  • 17 Juli 2023 - (08:34 WIB)
    Permalink

    Kalau dari pengalamanan kenalan dan kerabat saya kirim sepeda motor matic atau bebek pakai KAlogistics, Herona, Cobra, dll. ada dua kali kejadian rusak tanpa asuransi ya diganti sesuai ketentuan 10x ongkos + “sedekah” tambahan dari perusahaan angkutannya, itu juga sekali harus ngotot menunjukkan foto kondisi sebelum diangkut.
    Lain hal kalau diasuransikan plus dokumentasi lengkap sebelum diangkut, ada kerusakan bisa diproses klaim langsung, tinggal cairnya saja lumayan lama tembus bulanan.

    Jadi bisa dibilang sulit kalau tanpa asuransi… entah kalau diangkat via MK begini bisa mengubah keputusan. Semoga ada titik terang.

    24
    3
    • 18 Juli 2023 - (09:43 WIB)
      Permalink

      Saya juga ada pengalaman kurang baik dalam mengirim pada ekspedisi ini saya mengirimkan motor vespa matik tahun baru plus di asuransikan serta packaging yang baik. Motor vespa matik tersebut sebelum dikirim masih dalam keadaan tidak ada satu pun kerusakan. Setalah sampai di kota tujuan bodi sebelah kanan atau kiri rusak,rem patah, lampu motor memiliki kerusakan. Asuransi sudah mulai diurus dengan bukti before after dan kerugian lebih dari 5 juta. Namun sampai hari ini asuransi yang disampaikan belum cair. Di saat kejadian tersebut saya terus menghubungi dan datang langsung ke kantor pusat ekspedisi tersebut dan selalu menghubungi ekspedisi di kota penerima namun jawabnya sabar dan mohon menunggu. Namun 2 tahun berjalan sampai hari ini asuransi saya tidak pernah cair. Saya terus berusaha menghubungi namun tidak ada titik terang dari pihak ekspedisi ini

      33
      3
      • 19 Juli 2023 - (10:19 WIB)
        Permalink

        Saya turut prihatin dengan kejadian yang merugikan Bapak ini, padahal sudah pakai asuransi. Komentar orang-orang di sini kan kalau pakai asuransi pasti diganti, tapi ternyata kenyataannya tidak juga ya. Ditanya terus saja Pak, mungkin harus diviralkan juga. Mudah-mudahan Bapak segera mendapatkan penyelesaian juga. Terima kasih banyak telah berbagi pengalaman di sini, Pak.

    • 19 Juli 2023 - (10:17 WIB)
      Permalink

      Terima kasih banyak, Pak. Apesnya saya bahkan tidak diberi ganti rugi 10x ongkos kirim juga. Bahkan seharga ongkos kirimnya pun tidak. Mudah-mudahan pihak Pos Logistik mau menyelesaikan masalah ini.

      • 19 Juli 2023 - (14:36 WIB)
        Permalink

        Beginilah BUMN kita…mau apa saja mirip mirip… Yang tidak ganti rugi yang tidak bayar ..dll….

      • 19 Juli 2023 - (19:15 WIB)
        Permalink

        Mengacu pada Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka perusahaan jasa ekspedisi memiliki tanggung jawab atas kejadian rusaknya barang milik konsumen saat proses pengiriman yang dilaksanakan

        • 20 Juli 2023 - (03:56 WIB)
          Permalink

          Betul, Pak. Jadi hanya alasan saja tidak bisa diganti karena tidak pakai asuransi. Terima kasih banyak atas dukungan Bapak.

  • 17 Juli 2023 - (09:21 WIB)
    Permalink

    Berat sih kalo ga ada asuransi, kita emang ga pernah tau dan da ga mau ada kejadian kek gini. . Anggap pembelajaran, iklhlasin aja.. mudah2an dapat ganti lebih dati yg Atas..
    Soal ny capek juga lawan perusahaan, susah menang nya kl mreka ada pegangan

    17
    3
        • 17 Juli 2023 - (16:28 WIB)
          Permalink

          Saya hanya tidak paham kenapa tak pakai asuransi pengiriman? ada asuransi kan salah satunya untuk kendala seperti ini

          Barang puluhan juta masa ongkos saja pelit. Setau saya asuransi ga sampe 1%.

          Mau jasa kirim sebagus apapun jika ada kemungkinan 0,1% barang rusak/hilang kan tidak bisa diabaikan begitu saja apalagi ini harganya puluhan juta. Ga habis pikir.

          Lebih baik keluar ongkos sedikit mahal daripada rugi puluhan juta. Ini teledor juga konsumennya. Dia jg ga blg knp ga pakai asuransi.

          20
          5
          • 19 Juli 2023 - (14:27 WIB)
            Permalink

            Ga ada hubungannya asuransi sama tanggungjawab om…klo ga pake asuransi trus boleh ga tanggungjawab, mending barang orang yang dikirim dijual2in aja ..trus lapor kehilangan, cepet kaya om

          • 20 Juli 2023 - (03:58 WIB)
            Permalink

            Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

            BAB V
            KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
            Pasal 18
            (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
            a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

            Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah.

            Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa.

            Tidak semua orang punya pengalaman baik dengan asuransi, karena untuk penggantian selalu harus memenuhi banyak syarat yang bisa dimentahkan oleh pihak asuransi ketika nominal rupiahnya besar.

        • 17 Juli 2023 - (20:24 WIB)
          Permalink

          Turut prihatin juga dg kejadian ini, semoga tdk terulang lagi, cuma knp sdh hampir 2 tahun kejadiannya baru sekarang di up ke MK, apa pada saat itu sdh dilaporkan juga kasusnya dan samp skrng blm terima ganti ruginya, sehingga di muat ulang ke MK?

          • 19 Juli 2023 - (11:00 WIB)
            Permalink

            Terima kasih banyak, Pak. Selama tahun pertama saya masih berkomunikasi pihak Pos Logistik dan diminta menunggu tanggapan mereka, tapi ternyata sampai dua tahun tidak ada pertanggungjawaban apa-apa.

        • 19 Juli 2023 - (09:33 WIB)
          Permalink

          Kalau di expedisi, mau motor antik maupun motor biasa nilainya sama bosq. Menurut mereka, mereka sudah melaksanakan prosedur ganti rugi. Mungkin kedepannya lebih bijak memilih merk expedisi dan keuntungannya.

        • 20 Juli 2023 - (03:59 WIB)
          Permalink

          Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa. Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi?

          Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

          BAB V
          KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
          Pasal 18
          (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
          a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

          Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah.

      • 19 Juli 2023 - (10:21 WIB)
        Permalink

        Iya Pak, sakit sekali rasanya, uang sudah habis untuk membangun kembali motor.

    • 18 Juli 2023 - (09:47 WIB)
      Permalink

      Saya juga ada pengalaman kurang baik dalam mengirim pada ekspedisi ini saya mengirimkan motor vespa matik tahun baru plus di asuransikan serta packaging yang baik. Motor vespa matik tersebut sebelum dikirim masih dalam keadaan tidak ada satu pun kerusakan. Setalah sampai di kota tujuan bodi sebelah kanan atau kiri rusak,rem patah, lampu motor memiliki kerusakan. Asuransi sudah mulai diurus dengan bukti before after dan kerugian lebih dari 5 juta. Namun sampai hari ini asuransi yang disampaikan belum cair. Di saat kejadian tersebut saya terus menghubungi dan datang langsung ke kantor pusat ekspedisi tersebut dan selalu menghubungi ekspedisi di kota penerima namun jawabnya sabar dan mohon menunggu. Namun 2 tahun berjalan sampai hari ini asuransi saya tidak pernah cair. Saya terus berusaha menghubungi namun tidak ada titik terang dari pihak ekspedisi ini

      3
      1
  • 17 Juli 2023 - (11:17 WIB)
    Permalink

    Itu dah SOP kurir 10x ongkir kalo gak asuransi makanya barang berharga kaya hp sering hilang

    4
    2
    • 18 Juli 2023 - (07:20 WIB)
      Permalink

      Mau pakai asuransi atau tidak, pemberian ganti rugi adalah bagian dari tanggungjawab pihak ekspedisi. Apalagi salam kasus ini kerusakan terjadi karena kesalahan selama proses pengiriman. Asuransi hanya memberikan nilai tambah pada kompensasinya. Misalnya kalau tanpa asuransi kompensasinya 10% dari nilai barang, dengan asuransi bisa lebih dari itu. Jadi jangan mencari-cari alasan untuk lepas dari tanggungjawab. Bila kerusakan barang tanpa asuransi tidak ditanggung, memperlakukan barang kiriman seenaknya tidak jadi masalah. Seperti barang dilempar, dibanting, diinjak, dipukul, dll. Barang rusak tanpa asuransi jadi urusan konsumen, barang rusak dengan asuransi jadi urusan pihak asuransi. Kalau begitu pola pikir dan pola kerjanya, yakinlah perusahaan sedang melempar tahu ke wajah sendiri. Bakal ditinggal konsumen.

      38
      1
      • 19 Juli 2023 - (09:00 WIB)
        Permalink

        Itu kecelakaan bos, bkn memperlakukan barang seenaknya, ini yg sy tdk setujui dari komen anda. Siapa jg sih yg mau mengalami musibah?
        Tp sy setuju ini tanggung jawab ekspedisi. Contoh kmrin JNE truknya kecelakaan, di ganti semua barang2 yg rusak.

      • 19 Juli 2023 - (10:24 WIB)
        Permalink

        Terima kasih banyak atas dukungan Bapak. Dalam UU Perlindungan Konsumen pun sudah tercantum bahwa pihak ekspedisi dilarang mencantumkan klausul yang mengalihkan tanggung jawab ke pihak lain (dalam hal ini asuransi). Dalam kasus saya, penggantian apapun tidak pernah ada dari pihak ekspedisi.

  • 17 Juli 2023 - (12:23 WIB)
    Permalink

    “Ketika itu, saya memilih Pos Logistik untuk mengirim sepeda motor kesayangan saya ini karena PT Pos Logistik adalah anak dari Pos Indonesia, sebagai bentuk dari saya mendukung BUMN dan ingin ikut membantu perusahaan milik pemerintah supaya lebih besar. Tapi ternyata, tidak ada integritas dalam pelayanannya”. Alasan yg tepat. Wkwkwkwk, blg aj karena lbh murah dari ekspedisi lain. Dan bukannya kalau kirim barang apalagi dgn nilai tinggi, ekspedisi selalu menanyakan perihal asuransi

    17
    8
    • 17 Juli 2023 - (13:12 WIB)
      Permalink

      heran saja sih bacanya, barang dengan nilai harga puluhan hingga ratusan juta kok tidak pakai asuransi, padahal barang berharga mempunyai berbagai peluang negatif, dari kerusakan, hingga barang hilang diperjalanan, bangsa kita memang belum terbiasa dengan asuransi karena dianggap hanya tambah biaya percuma, tidak terpikirkan resiko yang didapat jika terjadi sesuatu. Mudah-mudahan jadi pembelajaran untuk siapa pun, asuransi sangat penting, tambah biaya tetapi aman terjaga.

      10
      2
      • 17 Juli 2023 - (15:32 WIB)
        Permalink

        Tak usalah memuji muji dgn embel karena BUMN la, karena percaya la dll.. semua ekspedisi sama, tanpa asuransi ya bakap diganti cmn sbesar ongkir hingga 10 kali ongkir. Makanya kirim barang yg nilainya melebihi 10x ongkir baiknya diasuransikan.

        Terlalu lebay juga kalimat “Tidak ada tanggung jawab apa apa”, wong biaya ongkirnya udh mau dibalikin itu

        10
        5
        • 18 Juli 2023 - (07:16 WIB)
          Permalink

          UDAH DEWASA MAS BACA DULU BARU KOMENTAR ONGKOS JASA AJA 1.2 JUTA
          JIKA PERGANTIAN DR PIHAK ITU 10X DARI ONGKOS KIRIM ARTINYA 12 JUTA MINIMAL BUKAN 1 JUTA HADEHH UDH SALAH KOMENTAR BANGGA PULA

          9
          2
          • 18 Juli 2023 - (07:26 WIB)
            Permalink

            Bisa jadi 10x ongkir di pos logistic bkn karena rusak, tp hilang

          • 18 Juli 2023 - (08:15 WIB)
            Permalink

            Bodohnya, makanya baca kalimat yg saya tulis “sebesar ongkir hingga 10x ongkir” ada kata HINGGA..

            Dan betul kata yg dibawah, ini BUKAM barang hilang, tapi barang rusak.. kalo S&K layanan EMS ganti rugi itu cuman $100 saja klo tanpa asuransi itupun klo hilang, ntah kalo kargonya..

          • 18 Juli 2023 - (10:01 WIB)
            Permalink

            Bego u ,

          • 19 Juli 2023 - (07:58 WIB)
            Permalink

            enak dong bang kalo gt ya sistem.a d ganti ongkir 10x lipat… tadi ongkirnya kan 1,2jt berarti sekitar.12jt
            kalo ngirim motor mio aja bekas harga 8jt
            untung 3jt dong ya…
            bisnis baru tuh kalo gt
            hahajaja

          • 19 Juli 2023 - (11:02 WIB)
            Permalink

            Terima kasih banyak, Pak. Iya betul, jangankan yang 10x, yang senilai ongkos kirim saja tidak ada juga.

        • 20 Juli 2023 - (04:56 WIB)
          Permalink

          Ada yang salah kalau saya ingin mendukung BUMN? Saya pernah pakai layanan Pos Logistik sebelumnya dan bagus, makanya saya percaya untuk kedua kalinya.

          Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

          BAB V
          KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
          Pasal 18
          (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
          a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

          Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah. Atau menurut Anda aturan yang tercetak di belakang resi lebih legal daripada Undang-Undang?

          Ongkos kirim 1,2 juta, yang ingin dikembalikan oleh mereka hanya 1 juta, bahkan lebih rendah daripada ongkos kirim. Lalu saya harus terima dan mengganggap itu bentuk tanggung jawab mereka?

          Saya yakin Anda kalau beli barang 1.000.000 juga akan minta ganti 1.000.000 dan tidak akan terima kalau hanya ditawari 1000 rupiah.

      • 20 Juli 2023 - (04:46 WIB)
        Permalink

        Silakan baca komentar salah satu pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian sepeser pun.

        Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

        BAB V
        KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
        Pasal 18
        (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
        a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

        Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah.

    • 19 Juli 2023 - (09:43 WIB)
      Permalink

      Orang *****.. orang kena musibah kehilangan 80jt kok malah cengengesan.. siapa yang tau hati manusia.. kok lu sok tau alasan pilih pos karena murah.. lagian misal ga ada asuransi 10x harga ongkir (1,2jt) itu 12jt.. ini mau diganti 1jt itupun 2 tahun ngilang ga ada kabar.. jadi netizen yang cerdas dikitlah.. dan semoga ga menimpa lu..

      • 19 Juli 2023 - (10:26 WIB)
        Permalink

        Terima kasih banyak atas dukungan Bapak. Senang sekali rasanya bertemu dengan komentar Bapak yang bisa berempati dengan kejadian ini.

      • 19 Juli 2023 - (11:42 WIB)
        Permalink

        Cengengesan mata lo soek. Trus sy hrs teriak2 sambil nangis2?.
        Di baca alasan dia pilih pos kargo, kesannya klise dan berlebihan sekali. Anda aj yg otaknya ga mampu menangkap mksd dia nulis spti itu.

    • 20 Juli 2023 - (04:02 WIB)
      Permalink

      Kalau dibilang memilih Pos Logistik karena murah, memangnya ada yang salah dengan memilih yang murah? Anda juga kalau belanja saya tebak juga maunya pilih kurir yang murah, bahkan mungkin sering ngotot minta gratis ongkir ke penjual.

      Sebelumnya saya pernah mengirim motor dengan Pos Logistik dan sampai dalam kondisi baik, makanya saya percaya, bahkan saya ceritakan ke teman-teman bahwa Pos Logistik ternyata bagus.

      Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

      BAB V
      KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
      Pasal 18
      (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
      a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

      Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah.

      Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa. Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi? Atau Anda cuma bisa berkoar-koar di dunia maya untuk menyalahkan konsumen yang dirugikan?

      • 20 Juli 2023 - (08:32 WIB)
        Permalink

        Cerita dari sodara @yudi anda jadikan pegangan sehingga anda ngotot asuransi tdk akan di ganti. Makanya cb anda tanyakan ke pihak ekspedisi, asuransi itu untuk mengcover kerusakan atau kehilangan. Dan hampir semua pembaca yg komen dsni menyoalkan soal asuransi, itu karena mereka paham atau setidaknya tau kalau itu berguna. Alasan anda itu loh yg bikin sy merasa agak lebay dgn memuji-muji bumn. Nyatanya stlh kejadian ini anda malah menjelek2annya. Iucu kan jadinya

        • 20 Juli 2023 - (15:58 WIB)
          Permalink

          Masalahnya ini Anda dan orang-orang yang membela alasan asuransi ini, pernah tidak mengalami sendiri sulitnya penggantian oleh asuransi? Saya yakin tidak pernah, jadi hanya latah saja menyalahkan orang lain, karena saya penasaran, komentar Anda untuk asuransi apa ketika ada dua kasus di sini yang tidak mendapatkan penggantian apa-apa oleh asuransi? Cuma bisa diam saja dan sama sekali tidak mengakui bahwa Anda sudah salah menganggap beli asuransi akan menjamin konsumen mendapatkan penggantian.

          Kalau Anda yakin asuransi yang dibeli dua pembaca di sini hanya untuk kehilangan, berarti ketika ada kerusakan harus pasrah dan terima saja ya?

          Pak, saya harap Anda atau keluarga Anda mengalami kejadian yang sama dengan saya dan dua pembaca di sini, sehingga Anda bisa berempati dan bukan hanya menyalahkan kami.

          Eh sebentar, Anda ngotot sekali kan ya menyalahkan saya karena tidak beli asuransi, lalu yang sudah beli pun Anda salahkan juga karena tidak bertanya itu untuk kehilangan atau kerusakan. Jangan-jangan truknya terguling menurut Anda juga salah kami? Kenapa kami memilih ada di truk yang bikin motor kami rusak? Kenapa kami pilih Pos Logistik, nanti kalau kami pakai ekspedisi lain yang mahal dengan asuransi dan tetap tidak diganti, kami juga ya yang salah?

          Anda ini oknum ekspedisi atau asuransi?

          • 20 Juli 2023 - (16:06 WIB)
            Permalink

            Dari komen sy pun anda tdk paham dgn kata2 sy. Dsni sy menanyakan apakah @suransi itu untuk mengcover kehilangan atau kerusakan, bkn menyalahkan. Tambah lucu sy sama anda.

      • 20 Juli 2023 - (08:35 WIB)
        Permalink

        Anda cm berpegangan pada satu komen dan tidak melihat banyak pembaca yg menyinggung soal @suransi. Itu artinya mereka paham atau setidaknya tau kalau @suransi itu ada gunanya.
        Sy cm merasa alasan anda agak lebay dgn memuji2 bumn, tp stlh kejadian ky gini, jadi menjelek2an. Lucu jadinya

        • 20 Juli 2023 - (16:03 WIB)
          Permalink

          Memang pengalaman pertama saya mengirim motor dengan Pos Logistik bagus kok, makanya saya mengirim dengan Pos Logistik kembali untuk kedua kalinya, bahkan merekomendasikan ke teman-teman saya. Tidak menyangka ternyata penanganan kerusakan barangnya seperti ini. Jadi maksud Anda saya tetap harus memuji Pos Logistik walaupun sudah dirugikan? Kalau bagus ya dipuji, kalau jelek ya dikritik.

        • 20 Juli 2023 - (16:06 WIB)
          Permalink

          Anda dan orang-orang yang seide dengan Anda juga tidak mau repot-repot membaca UU Perlindungan Konsumen dan hanya bisa bersikeras bahwa saya salah karena tidak beli asuransi. Saya heran kenapa saya dianggap salah berpatokan pada UU ini, sementara Anda merasa paling benar karena berpatokan pada hanya bisa diganti kalau ada asuransi.

          Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

          BAB V
          KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
          Pasal 18
          (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
          a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

          Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah. Atau menurut Anda aturan yang tercetak di belakang resi lebih legal daripada Undang-Undang?

      • 17 Juli 2023 - (22:38 WIB)
        Permalink

        Seharusnya barang berharga diasuransikan dan dipacking dengan baik, setiap expedisi memiliki syarat dan ketentuan masing masing, juga minimal yang diganti oleh ekspedisi. Ada yang menanggung asuransi kehilangan total saja dan ada yang juga menanggung kerusakan. Khusus kendaraan bermotor seharusnya bukan dikirimkan lewat expedisi paket tetapi ekspedisi yang khusus menangani motor. Ada baiknya sebelum mengirim menanyakan nilai pertanggung yang diganti jika ada kerusakan ataupun hilang. Semoga ini dapat jadi pembelajaran untuk yang lain.

    • 18 Juli 2023 - (11:41 WIB)
      Permalink

      Ini mah ga ada sejumlah 10x ongkos kirim🤭 1 ongkir aja kaga ada 🤣 seharusnya cair 10 jt. Mau pake mau ngga pakai asuransi ga beda jauh bro. Mau pakai asuransi pun juga belum tentu cair sepeserpun paling di pimpong 🤭🤣 kalau mau cepet cair bawa aja temen atau keluarga yang anggota polisi atau TNI buat intervensi biar cepet cair😅 kalau saya lebih percaya ekspedisi laut nganter dan jemput di pelabuhan itu memang benar asuransi bakal cair

      • 19 Juli 2023 - (10:29 WIB)
        Permalink

        Terima kasih banyak atas dukungan Bapak. Iya benar, berdasarkan pengalaman pakai asuransi tidak menjamin penggantian akan pasti didapat. Dan yang paling parah memang tidak ada penggantian satu rupiah pun dari Pos Logistik.

    • 20 Juli 2023 - (04:03 WIB)
      Permalink

      Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

      BAB V
      KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
      Pasal 18
      (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
      a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

      Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah.

      Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa.

  • 17 Juli 2023 - (14:26 WIB)
    Permalink

    Makanya says klo mau kirimkan Motor atau apapun yang diatas 5 juta, saya selalu lakukan sendiri. Saya pernah mau pindahkan Motor Xmax dari Medan ke Lampung. Tapi Saya kendarai sendiri. Karena Saya tidak percaya dengan orang lain untuk mengirimkan motor saya. Antara dibawa lari atau kecelakaan

      • 19 Juli 2023 - (10:30 WIB)
        Permalink

        Betul Pak, lagian dikirim kan agar motornya tidak rusak karena dibawa jalan sejauh itu, ternyata malah apes.

      • 20 Juli 2023 - (04:04 WIB)
        Permalink

        Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa. Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi?

        Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

        BAB V
        KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
        Pasal 18
        (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
        a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

        Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah.

  • 17 Juli 2023 - (16:45 WIB)
    Permalink

    Asuransi sudah menjadi opsi kenapa dilalaikan? Jadi hal ini sudah menjadi resiko pengirim sendiri tidak mengasuransikan pengiriman barang berharga mahal.
    Jadi tidak perlu mencari2 kesalahan dr pihak pengirim, karena pihak pengirim hanya dapat menunaikan kewajibannya mengganti sejumlah maksimal 10x ongkos kirim.
    Silahkan cari ekspedisi manapun yg mau mengganti sesuai harga barang tanpa asuransi.
    Jawabannya tidak ada di +62

    7
    1
    • 20 Juli 2023 - (04:05 WIB)
      Permalink

      Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

      BAB V
      KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
      Pasal 18
      (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
      a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

      Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah.

      Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa. Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi?

  • 17 Juli 2023 - (17:30 WIB)
    Permalink

    Setahu sy kl kirim paket pk POS biasanya ditanya nilai nominal barang & apa mau diasuransikan? Keputusannya ada ditangan pengirim, jd kl memilih tanpa asuransi itu resiko dr pengirim, jasa pengirim (dlm hal ini POS) hanya bs mengganti 10x ongkos kirim. Kl diasuransikan, biasanya yg mengganti itu pihak ke 3 yg bekerja sama dgn POS.

    • 18 Juli 2023 - (06:18 WIB)
      Permalink

      Harusnya kalau tau barang itu berharga di asuransikan, agar nilainya sepadan, kalau dokumen fotocopian yg di kirim ngak perlulah, malah kalau ilang di jalan masih untung, menurut saya tuntut saja sesuai aturan brp x ongkos kirim sesuai resi, tapi kalau sudah sesuai harus terima nasib kenapa teledor tanpa asuransi.

      • 20 Juli 2023 - (04:58 WIB)
        Permalink

        Silakan baca komentar salah satu pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian sepeser pun.

    • 20 Juli 2023 - (04:06 WIB)
      Permalink

      Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

      BAB V
      KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
      Pasal 18
      (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
      a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

      Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah.

      Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa.

  • 17 Juli 2023 - (19:03 WIB)
    Permalink

    Klo emang motor kesayangan,seharusnya di asuransiin bos, kecuali mantan gk usah d asuransiin.

      • 19 Juli 2023 - (10:33 WIB)
        Permalink

        Bu, seandainya kejadian seperti ini terjadi pada ibu atau keluarga ibu, saya tidak akan menyalahkan ibu yang menjadi korban.

        Selama ini ngapain? Selama ini menunggu tanggapan dari surat yang saya kirimkan ke Pos Logistik. Saya juga memberi waktu karena tahu ini pasti prosedurnya panjang dan lama.

        Selain itu, saya juga sibuk memperbaiki semua kerusakan yang terjadi, Bu. Jadi saya ngapa-ngapain selama ini. Ibu kira memperbaiki kerusakan motor itu hanya sehari dua hari?

  • 17 Juli 2023 - (19:12 WIB)
    Permalink

    mau lapor sampai mana ja ga mungkin diganti…ko bisa harga puluhan juta gak diasuransikan..harusnya jgn pelit jadi orang daripada rugi skrg…mau sampai mana ja gak bakal diganti pos nya mau lapor kemana soalnya dah ketentuan aturan ekspedisi..ya ilah asuransi cuma berapa ..sekarang menyesal

    2
    2
    • 20 Juli 2023 - (04:07 WIB)
      Permalink

      Saya tidak akan pernah menghakimi Anda boros karena Anda beli asuransi, kenapa Anda merasa berhak menghakimi saya pelit? Lagipula kalau saya pelit, memangnya kenapa? Sama seperti kalau Anda boros ya memangnya kenapa, bukan hak saya untuk menilai itu.

      Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa. Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi? Atau Anda cuma bisa berkoar-koar di dunia maya untuk menyalahkan konsumen yang dirugikan?

  • 17 Juli 2023 - (21:14 WIB)
    Permalink

    Sudah benar dari pos logistiknya. Bukannya diresi sudah ada keterangan kalau tidak diasuransikan, pos hanya menganti sekian persen dari ongkir saja.
    Biasanya kalau di ekspedisi swasta maksimal 10x ongkos kirim. Dan jika tidak pakai asuransi jika nilai barangnya tinggi, pelanggan akan diminta ttd surat pernyataan menolak asuransi. Ya mau dibawa kemana pun juga pos bakal menang.

    2
    2
    • 20 Juli 2023 - (04:08 WIB)
      Permalink

      Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

      BAB V
      KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
      Pasal 18
      (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
      a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

      Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah. Atau menurut Anda aturan yang tercetak di belakang resi lebih legal daripada Undang-Undang? Kalau Anda begitu jeli untuk membaca tulisan kecil di belakang resi, seharusnya Anda juga bisa jeli membaca pasal UU.

      Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa. Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi? Atau Anda cuma bisa berkoar-koar di dunia maya untuk menyalahkan konsumen yang dirugikan?

  • 18 Juli 2023 - (05:49 WIB)
    Permalink

    Saya pikir sih sebaiknya lanjut ke meja hijau aja.
    Meskipun ga d garansikan, tapi kan sudah tanggung jawab jasa pengiriman untuk menjamin barang yang dikirim utuh seperti awal.
    Yah sayangnya orang indonesia baik baik, jadi ga ada yang mau milih jalur hukum.

    • 18 Juli 2023 - (06:21 WIB)
      Permalink

      Bener bang, seharusnya ada jaminan dari expedisi untuk tiap2 pengiriman. Kalau memang tidak bisa memberikan jaminan sendiri, sertakan asuransi pada setiap transaksinya.
      Orang yg kirim barang mau mahal mau murah tetep aja pasti inginnya sampai tujuan dengan selamat. Ga mentang2 murah, kirim makanan misal yg Dateng tinggal bungkusnya doang kan dongkol juga.
      Perlu diperjelas lagi ini berapa nominal yg harus diganti.. kalau 1jt sih jelas ga worth it banget.. bea totalnya aja 1,2jt..
      Tapi kalau memang aturannya tertera seperti itu ya sudah, berarti memang salah pilih expedisi. Seenggaknya bisa jadi pertimbangan untuk yg lain, selain masalah asuransi, juga mungkin lebih detail masalah aturan jaminan ganti rugi non-asuransi.

    • 19 Juli 2023 - (10:36 WIB)
      Permalink

      Terima kasih banyak atas dukungannya, Pak. Saya masih berharap ada penyelesaian, tapi kalau tidak ada mungkin memang harus ke meja hijau.

  • 18 Juli 2023 - (06:59 WIB)
    Permalink

    Asuransi akan diakui keberadaannya kalau terjadi resiko. Klo gak ada resiko dianggap buang2 duit. Klo gak pake dan terjadi resiko ya nyesel sndri

    • 19 Juli 2023 - (09:15 WIB)
      Permalink

      Pada saat pengiriman di tawarkan asuransi atau tidak? Terkadang dr pihak pos ga menawarkan mlshnya..
      Disini Perlindungan ke konsumen memang rendah..Bagaimana kalau kasus bawa HP / LAPTOP trus dtng2 pd pd rusak berjamaah?? Klaim asuransi tidak segampang itu lho..Oh ya asuransinya pun tidak ada pilihan PREMI PREMINYA KAN?? Yg nentuin kebijakan mreka sndri…hmm..apa harus kroyokan komplain dgn sesama yg sekontrainer yg terguling td??? Pasti korbannya banyak tuh dlm kontainer itu.
      Saya pelaku usaha yg sring kirim2 barang dgn mcm2 cargo merasa emng d pos ini dlm perlindungan konsumen emng kurang ya.mgkn ke depan kalau kirim2 motor ttp lbh aman pake Towing.
      Coba berjuang dulu kalau bs d bawa jalur hukum untuk lbh maksimalnya,walaupun sudah terpaut 2 thn.

      • 19 Juli 2023 - (18:47 WIB)
        Permalink

        Terima kasih banyak telah berbagi pengalaman Bapak. Iya pengalaman saya pun begitu, akan banyak syarat yang ternyata tidak terpenuhi untuk penggantian, terutama kalau nominalnya besar. Apalagi membaca pengalaman salah satu pengguna. Pos Logistik juga yang beli asuransi tapi tidak kunjung diganti setelah dua tahun kejadian. Kalau barang harganya 15.000 ya kemungkinan besar diganti penuh oleh asuransi. Jadi mereka yang bilang salah sendiri tidak pakai asuransi, saya rasa adalah orang-orang yang beruntung ketika apes langsung diganti.

    • 20 Juli 2023 - (04:09 WIB)
      Permalink

      Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa. Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi?

  • 18 Juli 2023 - (07:44 WIB)
    Permalink

    Terimakasih telah berbagi pengalaman kepada “KAMI”. Bisa jadi pelajaran dan pertimbangan ketika kita mau mengirimkan barang dg nominal puluhan juta.
    Satu pertanyaan… Apakah kita bisa menuntut ke pengadilan akibat dari kelalaian yg berakibat kerugian pada orang lain???

    • 18 Juli 2023 - (15:06 WIB)
      Permalink

      Bisa aja tp blm tentu menang karna tiap kurir kan punya S&K sendiri dan yg pasti kita keluar duit lagi

    • 19 Juli 2023 - (10:38 WIB)
      Permalink

      Terima kasih juga atas dukungan Bapak. Bisa, tapi mungkin prosesnya lama. Secara UU Perlundungan Konsumen juga sebenarnya ekspedisi dilarang mengalihkan tanggung jawab ke pihak lain (misalnya asuransi).

  • 18 Juli 2023 - (08:15 WIB)
    Permalink

    Sy dulu kirim berkas mutasi motor dr jkrta ke Jogja. Proses mutasi B ke AB. Berkas asli BPKB + STNK dan berkas lain dr Samsat jkrta kirim by pos. Dan pesawat yg bawa berkas dr PT. Pos terbakar di Jogja berikut berkas²nya. Akhirnya proses gak bisa lanjut, dan jd motor bodong. Kita diganti dg ongkir dikali berapa, sy lupa. Yah sdh resiko.

    • 18 Juli 2023 - (09:23 WIB)
      Permalink

      Fakta kerusakan dalam penanganan proses pengiriman sangat bedalah bro, klo ternyata kendaraan logistiknya kecelakaan (yg ini namanya forcemajeur) yg pasti gak bisa masuk kategori 10x ganti ongkos kirim. Cm mslh jenis barang yg dijirim jg masuk kategori kendaraan “spesial”, konsep penanganannya berbeda dg yg kendaraan biasa. Kl saya pemilik kendaraan pasti juga gak pakai jasa logistik biasa juga lah

    • 19 Juli 2023 - (10:39 WIB)
      Permalink

      Ya ampun, turut prihatin, Pak 🙏 Jadi tidak bisa diurus lagi Pak, padahal kan kecelakaan.

  • 18 Juli 2023 - (09:02 WIB)
    Permalink

    Ya sudah diterima saja itu musibah, yang sebenarnya bisa diminimalisir kerugian dengan asuransi, tapi tidak anda lakukan.

    • 19 Juli 2023 - (18:43 WIB)
      Permalink

      Sepengalaman saya baik itu kecelakaan tunggal atau kecelakaan masuk jurang itu disebut ForceMager dan biasanya utk hal pertanggung jawaban dari pihak Perusahaan sudah ada ketentuannya, ketentuannya ada di faktur pengirimannya..
      Dan untuk Asuransi ditanyakan ke Perusahaannya memakai asuransi apa mereka, karena setahu saya Asuransi tidak mau bekerjasama jika barang rusak fisik tetapi Asuransi kehilangan barang, jadi saran saya sebelum melakukan pengiriman barang ditanyakan sedetail mungkin bagaimana jika terjadi kerusakan, ForceMager atau apapun kendalanya dan bagaimana jika penyelesaiannya jika barang di Asuransikan dan bagaimana klaimnya..

    • 20 Juli 2023 - (04:10 WIB)
      Permalink

      Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa.

  • 18 Juli 2023 - (12:06 WIB)
    Permalink

    Wah bang, kalo ga asuransi ya repot. Expedisi mana aja pasti cuma mah klaim ganti 10x ongkir

    • 20 Juli 2023 - (04:10 WIB)
      Permalink

      Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa.

  • 18 Juli 2023 - (13:09 WIB)
    Permalink

    Terima kasih Bapak Hamal atas informasinya, atas permasalahan yg menjadi pembelajaran dan kesadaran kita utk mengasuransikan aset2 kita. Utk semua asset kita yg nilainya besar memang sebaiknya diasuransikan. Tidak hanya posisinya saat pengiriman, tapi juga saat kendaraan bergerak. Tidak hanya itu, accident dng pihak ke-3pun dapat tercover. Selain keamanan berbagai pihak, kita jg mendapat kenyamanan. Semoga bermanfaat.

    • 20 Juli 2023 - (04:11 WIB)
      Permalink

      Sama-sama Pak, tapi mungkin Bapak bisa baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa.

  • 18 Juli 2023 - (14:47 WIB)
    Permalink

    ud tau motor antik dan mahal.. mestinya ya jgn pelit di pengiriman..bisa aja pakai truk gendong dan diasuransikan….

    ya salah anda sendiri kalo ga asuransi.. **** bgt

    1
    2
    • 20 Juli 2023 - (04:11 WIB)
      Permalink

      Silakan baca salah satu komentar pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian apa-apa. Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi? Atau Anda cuma bisa berkoar-koar di dunia maya untuk menyalahkan konsumen yang dirugikan?

    • 20 Juli 2023 - (05:04 WIB)
      Permalink

      Namun semarah-marahnya dan sejengkel-jengkelnya saya dengan komentar Anda, saya tidak akan pernah menyalahkan Anda jika kejadian seperti ini menimpa Anda.

      Padahal tentu ingin sekali rasanya saya meneriakkan „sukurin“ tapi ya untuk apa, saya sudah tahu bagaimana rasanya berada di posisi korban dan malah disalahkan oleh orang-orang yang tidak dikenal seperti Anda.

      Oya Pak, kalau mau nulis BEGO yang tulis aja, tidak usah disensor pakai **** Pengecut amat.

      • 20 Juli 2023 - (08:34 WIB)
        Permalink

        kasian deh lu.. ud dewa2 in BUMN.. pake alesan mau pake karna bumn… hehehheheh

        mamam tu bmw rusak…

        pake alesan hak konsumen dll.. ya bawa aja ke pengadilan coba….gua pengen liat..

        justru adanya asuransi untuk memproteksi kita.. gampang aja cth ada bpjs..kenapa org masi banyak pake asuransi swasta ?? kenapa ga pake bpjs yg dari pemerintah aja?

        asuransi kan lu jg bisa pake asuransi di luar pt pos.. asuransiin sendiri dengan mungkin kenalan lu.. yg kalo ada apa2 bisa bantu…skrg lu tulis disini harapan bisa diganti”? kaga mungkinnn

        liat tu korban2 wanprestasi bumn2 karya… jauh lebi gede lebi banyak dari lu..sampe skrg lom dibayar…

        coba d sana ke pengadilan … gua pengen liat…

        o iya lupa..lu kan pelit.. asuransi aja ga mau bayar..apalagi bayar ke pengadilan buat pengacara…

        kasiannn d lu… hehehheheh nangis sana di pojokan raung2

        • 24 Juli 2023 - (02:22 WIB)
          Permalink

          Sebenarnya saya malas membalas komentar alay seperti Anda ini. Dari cara menulisnya saja sudah terlihat seperti orang tidak berpendidikan, jadi saya sangat maklum kalau Anda sulit membaca dan tidak akan mengerti isi UU.

          Selain alay, otak dan hati Anda juga busuk sekali, ibarat sampah yang penuh belatung. Orang kena musibah malah disyukuri. Eh, tapi tentu saja saya juga berharap Anda dan keluarga Anda kena musibah berkali lipat dibandingkan saya, hahahaha.

          Hubungannya sama asuransi swasta dan BPJS apa? Malah BPJS itu lebih bagus daripada asuransi swasta. Dikira saya belum pernah pakai asuransi swasta apa?

          Saya curiga Anda ini oknum asuransi. Gede ya komisi asuransi?

  • 18 Juli 2023 - (18:38 WIB)
    Permalink

    ALASAN BASI…!!!

    Memangnya kalau pengiriman barang atau penumpang transportasi umum tidak mau pakai asuransi membuat pihak penyedia jasa BERHAK UNTUK BERTINDAK SEENAKNYA SENDIRI?

    Apa karena barang yang dikirim tidak mau pakai asuransi membuat pihak ekspedisi berhak tidak peduli atas kebutuhan dan keselamatan barang?

    Apa karena penumpang kendaraan umum tidak mau pakai asuransi membuat pilot atau supir berhak menabrakkan kendaraan sampai tewas semua…???

    PAKAI ASURANSI ATAU TIDAK PAKAI ASURANSI TETAP SAJA PENYEDIA JASA HARUS BERTANGGUNGJAWAB. Laporkan dengan pasal undang-undang perlindungan konsumen saja om.

    3
    1
    • 19 Juli 2023 - (09:08 WIB)
      Permalink

      Itu kecelakaan bos, bkn kesengajaan. Cm org yg ingin mati maunya dapat musibah. Tp emg seharusnya di ganti kalau ada barang yg rusak ketika terjadi insiden, tp bs jadi tidak full kalau tdk pakai asuransi.

      • 19 Juli 2023 - (11:07 WIB)
        Permalink

        Ada asuransi atau tidak ada asuransi, pihak penyedia jasa wajib bertanggungjawab penuh atas pelayanan jasa yang dia sediakan. Jika pelanggan pakai asuransi, maka pelanggan berhak mendapat ganti penuh dari penyedia jasa DAN mendapat tambahan penggantian dari asuransi atas biaya asuransi yang dia bayarkan.

        Kalau tidak mau tanggungjawab penuh atas segala keuntungan dan resiko pelayanan yang diberikan, YA JANGAN BUKA BISNIS JASA…

        Jangan cuma mau resiko untung tapi nggak mau resiko rugi dong.

        Pakai pasal undang-undang perlindungan konsumen dan dugaan wan prestasi bisa itu.

        • 19 Juli 2023 - (12:40 WIB)
          Permalink

          Ya asuransi itu yg dibayarkan full atas barangnya. Mana ada tambahan biaya atas asuransi jg. Ngaco anda ini.

    • 19 Juli 2023 - (10:42 WIB)
      Permalink

      Terima kasih banyak atas dukungannya, Pak. Benar sekali, dalam UU Perlindungan Konsumen pun ekspedisi sebagai pelaku usaha dilarang mengalihkan tanggung jawab ke pihak lain (dalam kasus ini asuransi). Yang lebih parah, penggantian apapun atas kerugian yang saya alami tidak pernah ada hingga hari ini.

      • 19 Juli 2023 - (11:15 WIB)
        Permalink

        Asuransi itu kan PERLINDUNGAN TAMBAHAN, bukan perlindungan utama. Sebab perlindungan utama tetap melekat kepada penyedia jasa sebagai tanggungjawab atas pelayanan jasa berbayar yang dia sediakan.

        Kalau pihak penyedia jasa mengganti hanya Rp 1 juta atas kerugian Rp 80 juta dengan alasan tidak tercover asuransi, maka penyedia jasa wan prestasi dan melepaskan tanggungjawab kepada pihak lain, yaitu pengguna jasa (jika tidak pakai asuransi) dan atau pihak penyedia jasa asuransi (jika pengguna jasa menggunakan asuransi).

        Lha terus tanggungjawab pihak penyedia jasa apa dong???

        • 19 Juli 2023 - (12:42 WIB)
          Permalink

          Gada itu asuransi dalam ekspedisi perlindungan tambahan. Itu jaminan atas (entah kehilangan atau kerusakan). Sana tanyakan sama pihak ekspedisi kalau anda ingin tau.

          • 20 Juli 2023 - (04:17 WIB)
            Permalink

            Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

            BAB V
            KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
            Pasal 18
            (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
            a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

            Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah. Atau menurut Anda aturan yang tercetak di belakang resi lebih legal daripada Undang-Undang?

            Silakan baca komentar salah satu pembaca yang mengalami nasib sama seperti saya. Malah lebih apes, karena sudah beli asuransi, tapi tetap saja tidak mendapatkan penggantian sepeser pun. Kalau Anda begitu mendewakan asuransi, bisa tidak Anda bantu pembaca tersebut untuk mendapatkan penggantian dari asuransi? Atau Anda hanya bisa berkoar-koar di dunia maya untuk menyalahkan konsumen yang dirugikan?

    • 20 Juli 2023 - (04:17 WIB)
      Permalink

      Menurut UU Perlindungan Konsumen, tanpa ada asuransi, pihak ekspedisi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen. Pihak ekspedisi DILARANG oleh UU untuk menuliskan syarat bahwa kerugian tidak akan diganti jika tidak menggunakan asuransi, karena itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (dalam kasus ini pelaku usaha adalah Pos Logistik).

      BAB V
      KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
      Pasal 18
      (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
      a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

      Jadi kalau konsumen memutuskan tidak beli asuransi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan, menurut UU itu tidak salah.

  • 19 Juli 2023 - (02:35 WIB)
    Permalink

    Kesalahan Boleh Saja datang dari Mas nya sendiri,namun terkadang disaat kita sudah melakukan pengiriman dengan prosedur dan asuransi yg diterapkan,tetap juga integritas dan pelayanan pihak ekspedisi ini harus yg rating bintang lima.Andai saja Mas nya memakai jasa asuransi juga saya pesimis claim nya bakal njelimet,apa lagi dengan total kerugian sebesar itu,mereka akan selalu mengulur dan mencari² alasan agar kita repot dan merelakan hal tersebut berlalu dengan diam.BUMN di Konoha ini,mana ada yg becus,sedikit berbeda mungkin jika itu dilakukan oleh pihak swasta,mereka akan berpikir rating kepercayaan turun,makan cusmer akan menurun dan berdampak pada inkam mereka,jadi jika dirasa barang paketan kita masih bisa untuk kita antar sendiri atau melalui jasa gendong/ekspedisi yg terpercaya sebaiknya lakukan langkah itu.
    Bukan soal pelit dengan biaya,cuna lebih kepada percaya dan kecemasan pada keselamatan paket itu sendiri,apa lagi barang niaga,udah konsumen komplain ke kita,urusan ke ekspedisinya malah bikin pusing….

    • 19 Juli 2023 - (10:44 WIB)
      Permalink

      Terima kasih banyak atas dukungannya, Pak. Benar sekali Pak, berdasarkan pengalaman selama ini dengan asuransi, banyak syarat dan ketentuan ketika kita meminta ganti rugi, yang akhirnya membuat kita tidak mendapatkan apa-apa.

 Apa Komentar Anda mengenai PT Pos Logistik?

Ada 190 komentar sampai saat ini..

PT Pos Logistik Tidak Bertanggung Jawab atas Kerusakan BMW R25-3 yang …

oleh Hamal Pangestu dibaca dalam: 1 menit
190