Teror Penagihan Pinjol, Fitnah di Media Sosial sampai Order Fiktif Jasa Sedot WC

Saya adalah salah satu nasabah dari pinjol AdaKami. Saya sudah melakukan pencairan pinjaman di AdaKami sebanyak 22 kali dan tercatat sebagai nasabah VIP. Selama 22 kali pencairan, sebanyak 21 pinjaman dilunasi tepat waktu dan satu kali mengalami kendala keterlambatan.

Sebanyak 22 kali pinjaman menggunakan nama saya, tapi seluruh dana digunakan oleh teman saya. Transaksi terakhir saya ajukan pada 3 Juni 2023 dan jatuh tempo pada 3 Juli 2023. Saat tanggal jatuh tempo, teman saya belum memiliki dana untuk melunasinya.

Kemudian tanggal 4 Juli 2023, saya sudah menerima ancaman berupa pesan yang dikirim lewat WhatsApp (bukti saya lampirkan). Ancaman ini, saya rasa menggunakan bahasa yang meneror dan kasar. Kemudian tanggal 5,6 dan 7 Juli 2023, teror beralih ke sosial media Instagram.

Beberapa akun baru memberikan komentar di Instagram saya pribadi dan beberapa teman dekat saya. Dalam komentar dijelaskan bahwa saya melakukan penipuan bisnis usaha. Nama pasangan saya juga dicantumkan, padahal dia dan keluarganya tidak tahu apa-apa.

Kemudian pada hari Sabtu, 8 Juli 2023, ancaman beralih dengan menggunakan akun baru lagi dan mengunggah foto saya dan pasangan. Dijelaskan dalam caption saya dan pasangan melakukan penipuan usaha makanan dan minuman. Pada hari yang sama, ancaman sudah dikirim ke tetangga tempat saya usaha dan keluarga pasangan saya.

Saat itu saya sudah berkomunikasi dengan nomor resmi penagih AdaKami, bahwa saya memahami konsekuensi jika terlambat membayar utang. Konsekuensi yang saya pahami adalah membayar pokok utang dan bunga berjalan. Namun tetap saja teror berlanjut.

Hingga pada Minggu, 9 Juli 2023, ada nomor yang membuat akun Gojek mengatasnamakan saya. Nomor ini pesan siomay seharga Rp68.000. Pesanan kedua merupakan nasi padang dan es teh. Kedua pesanan ini kemudian dilaporkan oleh pihak driver Gojek sebagai pesanan fiktif.

Lalu pada Senin, 10 Juli 2023, datang lagi pesanan fiktif berupa nasi ayam rempah seharga Rp40.000. Pemesan menggunakan nama Ratna Rengganis dengan nomor yang sama seperti pesanan fiktif pada Minggu, 9 Juli 2023. Pesanan tersebut menggunakan nomor 081515543276.

Pada hari yang sama, ada pesanan 2 sedot WC datang ke tempat usaha saya. Semua pesanan ditujukan untuk nama bisnis saya.

Lalu akhirnya saya memilih membayar sebagian menggunakan uang pribadi saya, meski dana pinjaman dipakai teman saya. Saat akan membayar saya dialihkan dengan tim AdaKami bernama Ana. Sejak data saya dipegang oleh Ana, dari tanggal 10 Juli 2023 hingga 11 Juli 2023 tidak ada teror.

Namun saya tidak kunjung bisa membayar sehingga data dialihkan. Kemudian tanggal 12 Juli 2023, teror kembali datang dalam rupa pesanan fiktif berupa pasir dan semen. Beruntungnya pada hari yang sama, uang untuk melunasi sudah tersedia. Setelah dibayarkan, semua teror berakhir.

Saya membaca POJK 10/2022 bahwa ancaman dan teror ini seharusnya tidak dilakukan. Pelanggaran yang dilakukan adalah:

  • Melakukan penagihan terus-menerus.
  • Melakukan penagihan dengan cara meneror dan mengancam.
  • Melakukan penyebaran informasi fiktif.
  • Melakukan teror dengan melakukan pesanan fiktif.
  • Melakukan pengancaman tidak langsung kepada nama yang terutang.
  • Melakukan pengancaman dengan mempermalukan nasabah.

Semua cara penagihan yang melanggar aturan POJK dilakukan AdaKami melalui vendor pihak ketiga sebagai penagih. Tercatat vendor tersebut mengatasnamakan PT Multi Sejahtera dan PT Cakrawala.

Dengan kronologi tersebut, saya mohon OJK atau pihak manajemen AdaKami melakukan penegasan. Sebab pihak-pihak tidak terlibat juga dirugikan.

Gilang Gagastama
Sleman, DIY

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

57 komentar untuk “Teror Penagihan Pinjol, Fitnah di Media Sosial sampai Order Fiktif Jasa Sedot WC

  • 29 Juli 2023 - (16:36 WIB)
    Permalink

    Setahu saya kalo sdh mengirim ancaman apa
    Lagi ke orng lain. Sdh masuk ranah pidana. Kk lapor saja bawa surat lapor ke polisian, kirim ke OJK, cc email ada kami (pake email yg terdaftar di ada kmi ya), kirim ke pelindungan konsumen pinjol saya lupa namanya.

    Setahu saya jika sdh masuk ancaman, pencemaran nama baik. Sdh ga perlu bayar alias lunas.

    Tp harus dpt
    Statement dr ojk y

    Pelajaran buat perusahaan pinjol. Untuk menagih dgn sesuai aturan. Dan juga OJK yg bawa perusahaan pinjol ke indonesia yg nguntungin pemerinta tapi sengsarain rakyat. Rakyat pinjem buat kebutuhan bkn buat enakk2. Gara pandemi.

    Kumpulin smau buktinya kk. Kk jg harus bals ancaman pinjol dgn uu pidana

  • 29 Juli 2023 - (17:41 WIB)
    Permalink

    Pertama lo ga usah bayar, kedua simpan bukti chat dan ancaman, untuk nantinya dilaporkan kepihak berwajib dgan pasal ancaman, perlakuan tidak menyenangkan, juga pencemaran nama baik. Kalo udah rusak begitu rusak aja sekalian.. ga usah bayar, dibayar juga kita udah difitnah dll jafi ngapain bayar

  • 7 Oktober 2023 - (14:23 WIB)
    Permalink

    Saya tertarik dengan postingan Bapak Gilang, apakah Bapak berkenan untuk kasus ini diangkat dalam tulisan ilmiah?, kebetulan saya sedang mengadakan penelitian tentang penagihan hutang debt collector yang melanggar hukum.

    Apabila Bapak berkenan, bisa membalas pesan saya disini atau menghubungi saya melalui akun email muhammadazizeka@gmail.com

 Apa Komentar Anda mengenai penagihan AdaKami?

Ada 57 komentar sampai saat ini..

Teror Penagihan Pinjol, Fitnah di Media Sosial sampai Order Fiktif Jas…

oleh Gilang Gagastama dibaca dalam: 2 menit
57