Tanggapan perihal “Terkesan Menjebak, Persetujuan KTA PermataBank Tidak Sesuai Pengajuan dan Dilakukan Sepihak”

Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak Joshua, berjudul “Terkesan Menjebak, Persetujuan KTA PermataBank Tidak Sesuai Pengajuan dan Dilakukan Sepihak” melalui Surat Pembaca Redaksi Media Konsumen, edisi tanggal 16 September 2023, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami Bapak Joshua.

PermataBank telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dimana pada tanggal 19 September 2023 telah menghubungi Bapak Joshua untuk memberikan penjelasan atas pengaduan yang disampaikan dimana proses pengajuan dan persetujuan PermataKTA sudah sesuai dengan ketentuan. Dalam kesempatan tersebut juga sudah disampaikan untuk proses pembatalan fasilitas PermataKTA milik Bapak Joshua sudah selesai diproses dan Bapak Joshua telah menerima penjelasan hasil tindak lanjut dengan baik. Maka dengan demikian pengaduan Bapak Joshua telah kami tindaklanjuti dan ditutup dengan kesepakatan.

Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Glenn Ranti
Div. Head Corporate Communication
PermataBank

Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Terkesan Menjebak, Persetujuan KTA PermataBank Tidak Sesuai Pengajuan dan Dilakukan Sepihak

PermataBank yang terhormat, Saya merasa sangat dirugikan dengan program KTA Anda, yang tiba-tiba melakukan transfer KTA tanpa adanya konfirmasi terlebih...
Baca Selengkapnya

7 komentar untuk “Tanggapan perihal “Terkesan Menjebak, Persetujuan KTA PermataBank Tidak Sesuai Pengajuan dan Dilakukan Sepihak”

  • 20 September 2023 - (23:01 WIB)
    Permalink

    Terimakasih kepada Media Konsumen telah membantu saya menyelesaikan masalah tersebut..
    Terimakasih juga untuk Bank Permata telah membatalkan dan merespon dengan baik

  • 22 September 2023 - (11:14 WIB)
    Permalink

    Saya, Franky Adrian ********, mohon bantuan terkait Bank Permata dimana ada nasabah yang menunggak dan pihak Permata melalui DC, dimana nama dan terkait jumlah denda serta jumlah pencairan saya tidak notice, telah menggunakan alamat rumah saya sejak tahun 2018 mohon kiranya dapat dihapuskan terkait alamat rumah yang dipakai sebagai alamat penagihan, yakni Wiyung Indah *** blok ii (india india) nomor 13 RT 04 RW 07 Kel. Wiyung Kec. Wiyung, Kota Surabaya Kode pos 60228. Pihak DC menyatakan akan terus menagih ke rumah saya sampai kapan pun dan oleh pihak pemenang lelang tender piutang PT apa pun. Saya sempat menyatakan, apa perlu saya jual atau robohkan saja rumah ini sebagai tanah kosong? Nama dimaksud tidak ada dalam KK digital dan tidak saya kenal. Mohon tanggapan PT Bank Permata, Tbk terkait keluhan saya. Apa perlu saya bawa data kependudukan dan antar ke kantor Bank Permata di Surabaya? Saya bersedia. Terima kasih dan salam hormat untuk media konsumen.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan PermataBank?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Terkesan Menjebak, Persetujuan KTA PermataBan…

oleh Redaksi dibaca dalam: 1 menit
7