Tanggapan perihal “Pendanaan di Investree Macet Hingga 500 Hari Lebih, Tidak Ada Kejelasan”

Jakarta, 25 September 2023

Kepada
Yth. Penanggung Jawab Rubrik Surat Pembaca
MediaKonsumen.com

Hal: Tanggapan atas surat pembaca berjudul “Pendanaan di Investree Macet Hingga 500 Hari Lebih, Tidak Ada Kejelasan

Yth. Bapak Gardy,

Terima kasih atas informasi yang Bapak sampaikan di atas, kami sangat mengapresiasinya. Melalui balasan ini, kami sampaikan bahwa untuk setiap keterlambatan pembayaran yang dialami oleh Lender, Investree selalu mengirimkan update status pendanaan Bapak melalui email. Informasi yang kami kirimkan juga bersifat real-time atau sesuai dengan progres yang saat ini sedang diupayakan oleh Tim Investree.

Melihat daftar pendanaan yang Bapak bagikan di atas, tim kami telah melakukan pengecekan ulang data dan hasilnya adalah sebagai berikut:

  1. Upaya penagihan dari Investree terus berjalan untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran pada sejumlah pinjaman di atas. Memang, mayoritas pendanaan yang Bapak ikuti statusnya sedang dalam proses penagihan di mana Borrower-Borrower tersebut tengah mengalami penurunan kinerja bisnis akibat banyak hal termasuk dampak pandemi.
  2. Sebagian Borrower masih memiliki itikad baik untuk mengembalikan pinjamannya melalui beberapa cara antara lain eksplorasi aset milik Borrower yang dapat dijual cepat dan rencana penyuntikan dana oleh investor. Sehubungan dengan itu, Investree terus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mengeksekusi beberapa opsi/cara tersebut.
  3. Dari 18 pendanaan yang Bapak ikuti, 3 (tiga) di antara pinjamannya telah memasuki Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sehingga Investree sebagai salah satu kreditur juga harus mengikuti setiap tahapan prosesnya dengan saksama.
  4. Sebagaimana diatur dalam POJK No. 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi serta Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab (Code of Conduct) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Investree juga bekerja sama dengan jasa penagihan pihak ketiga yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini untuk membantu Investree melakukan fungsi penagihan kepada Borrower berdasarkan regulasi serta mengakselerasi proses penyelesaian pinjaman.
  5. Terkait status pencairan klaim asuransi, beberapa pinjaman di atas ada yang sudah memasuki tahap finalisasi dan ada yang masih dalam tahap validasi dokumen oleh pihak asuransi. Kami pastikan bahwa usaha ini terus berprogres.

Asuransi di Investree merupakan manfaat tambahan yang pembayaran preminya ditanggung oleh Investree dan pemegang polisnya atas nama Investree. Jika terjadi gagal bayar, maka tidak serta merta langsung dilakukan pengajuan klaim asuransi, melainkan terlebih dahulu akan dilakukan mekanisme penagihan dan upaya-upaya hukum lainnya. Sesuai dengan SOP dan PKS dengan mitra asuransi kami, ada syarat dan ketentuan dari pihak asuransi yang harus diikuti termasuk untuk pinjaman yang sudah masuk dalam kategori wanprestasi (seperti masuk dalam PKPU, restrukturisasi, dan sudah ada kesepakatan untuk pembayaran parsial), belum dapat diajukan proses klaim, sehingga berdampak terhadap mundurnya proses penyelesaian pembayaran terhadap Lender.

Selain itu, periode mulai klaim adalah 91 hari kalender sejak pinjaman jatuh tempo. Yang mana artinya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dari pihak asuransi, Investree baru dapat memulai mengurus kelengkapan dokumen dan hal-hal yang dibutuhkan untuk keperluan klaim asuransi di hari ke-91 sesudah pinjaman jatuh tempo sampai proses pencairan berhasil dieksekusi oleh pihak asuransi rekanan. Pengajuan akan dilakukan secara berkala disesuaikan dengan kecukupan asuransi yang bergerak sesuai dengan volume klaim pengajuan setiap bulannya.

Selama beberapa waktu terakhir sejak keluhan ini kami terima, Tim Customer Support Investree telah mencoba menghubungi Bapak secara pribadi melalui telepon untuk menjelaskan pembaharuan status pendanaan Bapak. Namun belum berhasil tersambung. Apabila Bapak bersedia, tim kami akan menghubungi Bapak lagi agar lebih leluasa berkomunikasi dengan kami. Sebagai platform fintech lending yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Investree terus mengedepankan transparansi sehubungan dengan status pendanaan setiap Lender serta memaksimalkan manfaat tambahan berupa asuransi dan pendampingan Lender.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi saluran resmi Customer Support Investree di 1500886 pada hari dan jam kerja atau email ke cs@investree.id.

Salam hangat,

Tim Investree

Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Pendanaan di Investree Macet Hingga 500 Hari Lebih, Tidak Ada Kejelasan

Saya minta resolusi yang kongkret atas penyelesaian pengembalian pendanaan di Investree, yang macet lebih dari 500 hari. Sudah beberapa kali...
Baca Selengkapnya

7 komentar untuk “Tanggapan perihal “Pendanaan di Investree Macet Hingga 500 Hari Lebih, Tidak Ada Kejelasan”

    • 6 Oktober 2023 - (08:39 WIB)
      Permalink

      P2p lending, hampir semua, mengalami hal yang sama, contoh amartha. Ada rincian pembayaran preminya, merupakan biaya premi asuransi diluar pendapatan bunga, persentase bunga rata rata 10 persen. Sampai pada macet, sd 90 hari lebih.asuranai tidak bisa membayar. Apalagi tanidund. Tanifund parah nggak jelas. Investree ada laporan penagihan, perpriode, tapi haailnya nihil, jadi saya sudah tidak peecaya, pada sebagian besar p2p. Bagaimana peran ojk sebagai pembina dan pengawas perusahan jasa keuangan. Wujudkan sistem keuangan yang sehat.

  • 1 Oktober 2023 - (05:26 WIB)
    Permalink

    Berkaca pd pendanaan saya di Tanifund dan Amartha, semuanya macet, dan semuanya ada asuransi gagal bayar. Tanifund berjalan lebih dr setahun, Amartha malah lebih parah, sdh lebih dr 3 tahun.

    Pas ditanya ke customer service Tanifund, no respon. Yg Amartha, sdh 3x komplain, disuruh nunggu sampe waktu yg blm bs ditentukan. Bener2 platform investasi yg gak bs dipercaya.

    Kapok sdh di p2p lending!

  • 2 Oktober 2023 - (13:31 WIB)
    Permalink

    Saya jg sama. Di modalku, trus amartha keduanya boncos. Investree sama akseleran saat itu masi aman tapi sudah saya tarik juga jadi ud smaa sekali gak ada di sana dan udah return dikit lah. Tapi gkbs menutup kerugian amartha dan modalku. Intinya org indo itu suka ngutang gk suka bayar. Platform2 ini cuma menagihkan aja tapi klo gk bayar yaud mau gmn. Begitu juga dgn platform equity funding spt bizhare, santara sama bobroknya. Di indo ini susah cari org yg amanah ketika dititipkan dana utk pengembangan usahanya malah dipikir rejeki nomplok durian runtuh wkwkkw

  • 15 Januari 2024 - (14:38 WIB)
    Permalink

    Sampai saat ini bagaimana pak Willy? apakah sudah ada pinjaman yang dilunasi oleh Investree? Sekarangpun apabila mendanai, pinjaman tersebut tidak langsung aktif. Saya mendanai dari tanggal 21 des 2023 sampai hari ini masih on going. Tidak disalurkan ke borrower. Alasannya dokumen belum lengkap. Entah dikemanakan dana saya?

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Investree?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Pendanaan di Investree Macet Hingga 500 Hari …

oleh Redaksi dibaca dalam: 2 menit
7