Hati-hati dengan Akal-akalan Fintech Yup!

Saya Dwiki, pemegang kartu YUP dengan nomor 5818 0715 0508 ****. Dari limit Rp4.000.000, saya pakai hingga tersisa limit Rp717.650, dalam artian tunggakan saya kepada YUP sebesar Rp3.282.350. Saya menggunakan limit untuk belanja di e-commerce Shopee. Saat melakukan pembayaran, di Shopee menggunakan opsi Bank Mandiri, lalu pembayaran melalui aplikasi YUP.

Ketika saya membuka aplikasi YUP sama sekali tidak ada pemberitahuan kalau misalkan untuk pembelian via e-commerce harus dicicil 3 bulan.

Kemudian saya membuka aplikasi YUP, hendak melunasi tagihan. Walaupun jatuh tempo 11 Desember 2023, tetapi saya berniat bayar pada tanggal 17 November 2023. Namun saya kaget, karena tagihan berubah menjadi 3 kali bayar, dengan tertagih Rp.3.714.329.

Itu artinya saya harus membayar bunga sebesar Rp431.979! Saya sangat keberatan, karena tidak ada niatan sama sekali untuk melakukan pembayaran dengan cara dicicil. Selama saya menggunakan kartu kredit, keputusan untuk membayar tagihan apakah ingin dilunasi sekaligus di bulan selanjutnya atau tidak semua, tergantung kehendak nasabah.

Sementara YUP sungguh di luar nalar. Jelas ini merupakan indikasi penipuan! Jika perusahaan mempunyai kebijakan bila ingin menggunakan YUP untuk belanja di e-commerce harus dicicil 3 bulan, seharusnya ada pemberitahuan! Seperti sebelum klik pembayaran ada notifikasi kalau pembayaran e-commerce harus dicicil 3 bulan dan akan dikenakan bunga.

Sumpah tidak ikhlas dibohongi YUP. Semoga segera dapat azab buat orang-orang YUP yang dengan sengaja berniat menjebak user untuk terjerat bunga. Saya sanggup membayar tagihan saya di YUP semuanya kalau bisa dan langsung tutup aplikasi selama tidak ada bunga. Kalau harus cicil 3 bulan rasanya malas sekali bayar.

Dwiky Maulana
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Hati-hati dengan Akal-akalan Fintech Yup!”

Dear Kak Dwiki di Tempat, Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah menggunakan Yup dan meluangkan waktunya untuk berbagi pengalaman dengan...
Baca Selengkapnya

14 komentar untuk “Hati-hati dengan Akal-akalan Fintech Yup!

  • 20 November 2023 - (07:41 WIB)
    Permalink

    Emang pas bayar blanjaan gak ada pilihannya ya mau di cicil berapa kali atau mau di bayar penuh bulan berikutnya?

    • 20 November 2023 - (07:50 WIB)
      Permalink

      **Ketika saya membuka aplikasi YUP sama sekali tidak ada pemberitahuan kalau misalkan untuk pembelian via e-commerce harus dicicil 3 bulan.**
      ==>> Coba liat S&K deh. Kalau tidak sesuai, tuntut.

      **Selama saya menggunakan kartu kredit, keputusan untuk membayar tagihan apakah ingin dilunasi sekaligus di bulan selanjutnya atau tidak semua, tergantung kehendak nasabah.**
      ==>> Apakah fintech Yup produk kartu kredit atau paylater?

    • 20 November 2023 - (08:00 WIB)
      Permalink

      tidak ada. biasanya seperti CC Mega kalau ada bunga 0.5% ada hitungannya. begitupun dengan spaylater. semisal saya hendak membeli barang senilai 1jt, nanti ada opsi kalau bayar bulan depan atau cicil 3,6, kena bunga sekian % dan

    • 20 November 2023 - (08:07 WIB)
      Permalink

      tidak ada. CC Mega yang biasanya ada bunga 0.5% pun info ke nasabah. Spaylater pun seperti itu, mau dibayar bulan depannya atau cicil selama 3,6,12 bulan ada rincian bunga yang akan ditanggung user sehingga kita sebagai user bisa mempertimbangkan untuk melanjutkan transaksi atau enggak.

      tapi YUP ini enggak ada info. tau-tau terkonversi menjadi 3 bulan, tanpa ada po up notifikasi semisal ketika saya hendak membayar lalu muncul keterangan bahwa pembelian via e-comerce harus dicicil selama 3 bulan dengan bunga sekian (seandainya saya tahu, pasti transaksi saya batalkan). kemarin saya tertarik transaksi pakai YUP karena ada voucher cashback, yg ternyata tidak bisa dipakai juga…

      dan lucunya… setelah auto konversi jadi cicilan 3 bulan… cicilan perbulannya (disini baru) ada keterangan bisa di cicil kembali… benar-benar lintah darat versi digital.

  • 20 November 2023 - (11:11 WIB)
    Permalink

    tadi buka2 YUP, dia itu paylatter yang artinya mengambil keuntungan dari setiap transaksi dengan bunga tertentu. coba aja telp ke cs atau email apakah ada S&K apakah transaksi diatas tertentu dijadikan cicilan otomatis

    • 20 November 2023 - (12:00 WIB)
      Permalink

      betul paylater, tapi seharusnya transparant kalau ingin menarik bunga atau mencari keuntungan dari user. YUP promonya bebas biaya bulanan lah, bunga 0% lah…

      tapi di icon/bayar e comerce bahkan tidak diterangkan sedikitpun kalau mau menggunakan fitur ini user harus mencicil 3 bulan dan dikenakan bunga.

      • 20 November 2023 - (20:19 WIB)
        Permalink

        Jangan samakan kartu kredit dengan paylater.
        Paylater 30 hari pun kena biaya administrasi
        Beda dengan kartu kredit yang notabene 0% hanya dikenakan iuran tahunan

    • 20 November 2023 - (20:34 WIB)
      Permalink

      @Iqbal Maulana
      Sekarang yang jadi pertanyaan, kenapa TS tidak menyebut soal potongan 50% dan tidak menyertakan tangkapan layar S&K itu? Mungkin bukan membual. Bisa karena terbiasa main sikat atau sedang playing victim di sini.

    • 11 Maret 2024 - (17:59 WIB)
      Permalink

      Elu kerja di yup bang ? Ngebela sampe segitunya. Jelas2 emang yup seperti penulis bilang, gw udah ngerasain. Apa emang elu kamu mendang mending yg ga sanggup bayar lunas dan sanggupnya nyicil ? Penulis mah duitnya banyak, dia sanggup bayar lunas bang 🤣

  • 21 November 2023 - (00:43 WIB)
    Permalink

    namanya paylater cari cuan dr bunga kalo dana yg dipinjam trus dibalikin sama cuan dr mana tong, dikata temen yg bisa ksh pinjam bayar suka2 kapan aja,, muehe.hee

  • 22 November 2023 - (04:11 WIB)
    Permalink

    Ga jelas, pake bawa azab segala. Padahal situ sendiri masih pake produk riba, yaudah anggep aja ini juga azab buat situ.

    Hadits:

    Hot Topics:

    Iqra
    Hadist
    Selasa , 06 Jun 2023, 20:54 WIB
    3 Hadits Nabi Muhammad SAW Ini Tegaskan Ancaman Pelaku Riba
    Allah SWT memperingatkan hukuman berat untuk pelaku riba

    Red: Nashih Nashrullah
    Rep: Andrian Saputra
    Dampak praktik riba. (ilustrasi). Allah SWT memperingatkan hukuman berat untuk pelaku riba
    republika
    Dampak praktik riba. (ilustrasi). Allah SWT memperingatkan hukuman berat untuk pelaku riba

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Setiap Muslim dilarang memakan harta riba. Dalam Islam, tegas hukum riba adalah haram. Bahkan semua agama samawi melarang praktik riba karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemberi dan penerima hutang.

    Sponsored

    Di samping berpotensi menghilangkan sikap tolong menolong, riba juga dapat menimbulkan permusuhan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.

    Baca Juga :

    Menag Usulkan Hapus Peran FKUB dalam Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah, Ini Alasannya
    Berikut tiga hadits Nabi Muhammad ﷺ yang menjelaskan ancaman bagi orang-orang yang memakan harta riba.

    Pertama, dilaknat Allah SWT

    Baca Juga :

    Masuk Islam, Zilla Fatu Putra Umaga Pegulat WWE Ini Beberkan Alasannya yang Mengejutkan

    قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَعَنَ اللَّهُ الرِّبَاوَاكِلَهُ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَهُ وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ وَالْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالنَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ.

    Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah melaknat terhadap perbuatan riba dan orang yang memakan harta riba dan orang yang menyuguhkan harta riba dan orang yang menulis riba, dan orang yang menjadi saksi riba. Orang-orang yang memakan riba, menyuguhkan riba, menjadi saksi riba itu sama-sama mengetahui itu riba.

    Dalam hal ini situ termasuk pemakan riba, maka juga layak diberi azab.

    1
    4
  • 22 November 2023 - (19:25 WIB)
    Permalink

    “Saya sangat keberatan, karena tidak ada niatan sama sekali untuk melakukan pembayaran dengan cara dicicil.”

    Reminder : kalau belanja tidak ada niat bayar cicil, ya jangan pakai prodak paylater ataupun kartu kredit, as simple as that.

 Apa Komentar Anda mengenai Yup PayLater?

Ada 14 komentar sampai saat ini..

Hati-hati dengan Akal-akalan Fintech Yup!

oleh dwiki dibaca dalam: 1 menit
14