Program JKP yang Tidak Jelas

Saya salah satu pengguna program pemerintah BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja, dan salah satu program yang diberikan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini tadinya saya pikir sangat membantu apabila nantinya saya mengalami kehilangan pekerjaan sampai saya mengerti ternyata program ini malah menambah pekerjaan untuk klaimnya.

Mulai dari tidak ada kejelasan CS untuk dihubungi (premium call, social media, email) semuanya tidak pernah menanggapi keluhan, menjadikan saya menghubungi CS BPJS apabila mendapatkan kendala.

Sampai saya di penghujung program yaitu klaim bulan ke-6, di mana untuk klaim manfaat tunai setiap peserta wajib menjalankan misi untuk melakukan apply pekerjaan pada pilihan lowongan di web atau aplikasi SiapKerja dan menunggu 1 bulan untuk klaim manfaat tunai pada bulan berikutnya.

Saya melakukan klaim manfaat tunai pada tanggal 21 setiap bulannya. Namun pada klaim bulan ke-6 setelah saya melakukan semua kewajiban menjalankan misi, saya mendapati kendala di mana tidak ada tombol pengajuan klaim manfaat tunai seperti biasa dan hanya ada tombol lanjutkan misi.

Pada saat saya klik, tidak ada keterangan apapun atau konfirmasi persetujuan apapun, tiba-tiba saya diminta melakukan misi ulang mencari pekerjaan dan diminta menunggu 1 bulan ke depan lagi untuk klaim tunai (2 bulan setelah tanggal terakhir klaim), karena kebingungan saya menghubungi CS BPJS seperti biasa dan menanyakan beberapa hal.

Akan tetapi, jawaban CS selalu sama dan template seakan tidak membaca keluhan saya dan hanya copy-paste jawaban temannya pada email saya yang lain. Program ini hanya memberikan 6 bulan manfaat, kenapa sekarang jadi 7 bulan (bulan ke-6 harus di klaim pada bulan ke-7) dan ini klaim manfaat November, kenapa saya diharuskan klaim Desember?

Saya hanya dijawab dengan template mengacu pada PP dan Permenaker (katanya), dan saya bertanya apakah bisa dilampirkan tangkapan layar berupa keterangan bahwa klaim bulan ke-6 memang bisa di klaim 2 bulan setelah tanggal klaim terakhir? Tapi saya malah dijawab dengan template email yang sama.

Apakah karena program plat merah bisa seenaknya? Apakah hanya saya yang mengalami ini? Jika bukan hanya saya dan bisa dengan seenaknya memundurkan tanggal klaim, lantas anggaran dana tersebut bagaimana?

Pertanyaan saya tidak pernah terjawab, karena hanya selalu dijawab dengan template yang sama. 

Angda Iqbal
Sleman, DIY

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

4 komentar untuk “Program JKP yang Tidak Jelas

  • 23 November 2023 - (08:33 WIB)
    Permalink

    Kayaknya emang gitu kayaknya om, entah kenapa, waktu itu saya mau klaim juga untuk bulan terakhir ternyata memang harus di bulan selanjutnya seperti yang om alami juga, mengesalkan sih tapi jadinya apa boleh buat… di bulan selanjutnya memang bisa diklaim sih akhirnya…

    • 23 November 2023 - (09:45 WIB)
      Permalink

      Iyaaa itu yg jadi pertanyaan saya yg ngga bisa dijawab cs mereka dan malah ngalur ngidul ngasih template ulang ulang, apa alasannya menunggu 2 bulan? Dan program ini adalah 6 bulan manfaat, kalo bulan ke 6 diminta nunggu 2 bulan berarti jadi 7 bulan manfaat dong. Masa yg punya program ngga punya jawaban

  • 23 November 2023 - (16:33 WIB)
    Permalink

    Jkp itu teknis dan aturan nya jadi abu abu
    Tadinya jkp ada buat pekerja yg kehilangan pekerjaan dan dikasi uang sampe 6 bulan karena aturan pencairan JHT hanya bisa di umur 55 tahun tapi karena banyak yg protes sampe Hotman Paris ikut mengkritisi akhirnya aturan pencairan JHT nunggu sampe 55 tahun dicabut
    Tapi masalahnya sekarang Jkp ga direvisi juklak dan teknis terbaru setelah aturan itu dicabut

    Saya pernah tanya ke kantor BPJS tenaga kerja cabang BSD soal JKP lah cs nya malah bingung dan menyuruh lebih baik cairkan jht aja karena saldo JHT saya ada lumayan

  • 25 November 2023 - (13:40 WIB)
    Permalink

    Ikut sajalah daripada ribet yg penting di cairkan. Kecuali sudah ikut aturan ngak di cairkan itu perkara lain.

 Apa Komentar Anda?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Program JKP yang Tidak Jelas

oleh Angda dibaca dalam: 1 menit
4