Tanggapan Tanggapan perihal “Kecewa terhadap Penanganan Klaim Asuransi Allianz” 25 November 2023 Corporate Communications Allianz Indonesia Beri komentar Allianz, Asuransi, Asuransi Jiwa, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Klaim Asuransi, Pencairan dana asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Dengan hormat, Sehubungan adanya keluhan dari Penerima Manfaat atas nama Bapak A. Rico H. Sitanggang terkait status Polis dari Pemegang Polis atas nama Bapak Jansen Ricardo Sitanggang dengan nomor Polis 000007229*** melalui Surat Pembaca di laman Media Konsumen pada hari Kamis, 23 November 2023. Dengan ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menerima dan menindaklanjuti keluhan tersebut. Pertama-tama izinkan kami keluarga besar Allianz Indonesia menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bapak Jansen Ricardo Sitanggang. Sebagai tindak lanjut, Allianz Indonesia telah menghubungi Penerima Manfaat pada hari Kamis, 23 November 2023. Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Penerima Manfaat, kami sampaikan bahwa Pemegang Polis sudah tidak melakukan kewajiban pembayaran premi sejak 2017. Allianz Indonesia telah mengirimkan notifikasi ketidakcukupan dana pada Polis untuk pembayaran biaya asuransi ke alamat korespondensi Pemegang Polis yang tercatat di Allianz Indonesia pada 19 April 2022 dan 3 Juni 2022. Karena tidak ada pembayaran premi lanjutan atau penambahan dana investasi yang dilakukan, maka Polis menjadi tidak aktif pada 19 Juli 2022. Notifikasi Polis menjadi tidak aktif juga telah diinformasikan melalui SMS ke nomor telepon Pemegang Polis yang tercatat di Allianz Indonesia pada tanggal yang sama. Sebagai tambahan, notifikasi Polis menjadi tidak aktif juga dikirimkan melalui surat yang diterima pada 7 Oktober 2022. Atas dasar status Polis nasabah yang sudah tidak aktif, maka Allianz Indonesia tidak dapat melanjutkan pertanggungan risiko. Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate klaim sesuai dengan ketentuan Polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Mediakonsumen.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia. Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia World Trade Centre 3, Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31 Jakarta Selatan – 12920, Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.