Penagihan yang Mengintimidasi, Pelaporan Malah Membuat Saya Semakin Direndahkan

Dikarenakan pandemi dan kondisi suami saya yang tidak bekerja dengan gaji yang normal, serta usaha bisnis online saya yang bangkrut karena pandemi, membuat perekonomian saya berantakan dan meninggalkan banyak cicilan. Sehingga saya telat dalam melakukan pembayaran kartu kredit Bank Mega. Namun pihak Bank Mega masih menghubungi saya, agar saya melakukan pembayaran secara minimum dan saya kooperatif melakukan pembayaran.

Singkatnya, setelah pembayaran minimum saya pada bulan Oktober 2023, bulan Novembernya tidak ada yang menghubungi saya untuk menginfokan pembayaran minimal. Namun tiba-tiba pada bulan Desember 2023, pihak Bank Mega menghubungi suami saya dan menghubungi kantor tempat saya bekerja saat ini, untuk mencari saya.

Mereka berdalih bahwa saya tidak bisa dihubungi. Nyatanya, mereka tidak pernah menghubungi saya. Padahal secara jelas saya sudah melampirkan nomor ponsel saya yang aktif saat ini kepada pihak Bank Mega, melalui call center sejak tahun 2022. Bulan-bulan sebelumnya pun ada pihak Bank Mega yang menghubungi saya untuk melakukan pembayaran minimum dan telah saya bayarkan serta saya respons.

Hal tersebut sudah merupakan bentuk penagihan yang tidak seharusnya. Yang mana mereka melakukan penagihan bukan kepada pemegang kartu dan melakukan penagihan ke alamat di luar alamat penagihan yaitu ke kantor. Sementara saya mencantumkan alamat rumah sebagai alamat penagihan. Saya merasa adanya pelanggaran privasi data, yang mana pihak Bank Mega melakukan pembobolan data tempat saya bekerja saat ini.

Dikarenakan adanya penagihan di luar yang seharusnya, saya sudah membuat pelaporan melalui call center Bank Mega pada tanggal 22 Desember 2023. Dikarenakan saat ini saya sudah tidak tinggal di alamat orang tua saya, saya berniat untuk melakukan pengkinian data. Namun menurut informasi dari call center, bahwa untuk melakukan pengkinian data dengan nomor ponsel yang sudah tidak aktif, diharuskan ke cabang.

Sebelumnya saya sudah berhasil berkomunikasi dengan pihak penagihan Bank Mega dan mereka memberikan diskon. Dengan total pembayaran lunas di angkat Rp1.800.000 dan waktu pembayaran sampai dengan tanggal 30 Desember 2023. Saya pun sepakat untuk saya usahakan.

Setelah saya melakukan pelaporan atas adanya penagihan di luar nomor ponsel dan alamat penagihan, pihak Bank Mega yang sebelumnya mengonfirmasi terkait diskon tersebut, marah dan mencabut diskon.

Padahal saya membuat pelaporan agar ada tindakan tegas terkait penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan OJK, mengenai larangan melakukan penagihan kepada orang yang bukan pemegang kartu dan di luar alamat penagihan. Namun pihak Bank Mega malah marah. Kemudian ada dari pihak Bank Mega yang bernama R**** menghubungi saya. Saya pikir ini adalah proses tindak lanjut terkait pelaporan saya.

Namun nyatanya pihak yang bernama R**** tersebut, malah mengintimidasi saya terkait laporan yang saya buat, merendahkan, bernada tinggi, serta meremehkan. Tutur bahasanya tidak seperti orang perbankan. Dengan nada tinggi dia menginfokan bahwa pengkinian data sudah tidak bisa dilakukan, karena kartu saya sudah diblokir. Yang mana pernyataan tersebut berbeda dengan pernyataan CS call center.

Saya diejek dengan kata-kata “Ibu gak tinggal di hutan kan?”. Saat saya sudah meminta maaf apabila pelaporan saya membuat kesepakatan sebelumnya hangus, beliau malah semakin bernada tinggi dan semakin mengindimidasi. Beliau menginfokan, saya akan dibuatkan memo pengkinian data dan menganggap saya tidak mau membayar. Padahal saya sudah sepakat untuk melakukan pelunasan dengan diskon dan waktu maksimal tanggal 30 Desember 2023. Saat ini saya masih menyimpan rapi rekaman percakapan kami.

Pihak penagihan ini juga menginfokan bahwa saya harus membayar sesuai dengan nominal yang terdapat di SLIK (Rp2,4** juta) dan akan diberikan surat lunas. Akhirnya alhamdulillah saya memiliki dana dan saya melakukan pembayaran saat itu juga, tidak lama dari putusnya panggilan tersebut. Saya meminta nominal pada agen Bank Mega yang sebelumnya menghubungi saya dan diberikanlah nominal berikut:

Namun ketika saya menanyakan surat pelunasan sesuai dengan janji yang sebelumnya diinfokan, pihak bernama R*** malah berkelit dengan mengatakan “Ibu tahu dari mana nominal itu? Siapa yang bilang nominal segitu lunas?”. Apakah memang kalian tidak saling koordinasi? Apakah memang karyawan Bank Mega tidak mempunyai etika?

Setelah itu saya menghubungi call center Bank Mega kembali dan melaporkan kembali terkait tindakan tersebut. Pihak call center menginfokan nomor WA tersebut adalah nomor resmi dari kantor pusat Bank Mega. Sangat disayangkan, pihak yang seharusnya bisa menindaklanjuti terkait penagihan yang tidak seharusnya, malah semakin memaki dan mengintimidasi saya.

Saya berharap pihak Bank Mega dapat menindaklanjuti laporan yang sudah saya sampaikan pada tanggal 22 Desember 2023 secara tegas. Sampai dengan saat ini saya masih memiliki rekaman percakapan saya dengan pihak bernama R**** tersebut, dikarenakan sampai saat ini pun saya selalu kooperatif untuk melakukan pembayaran walaupun minimum dan nominal minimum pun saya dapatkan dari pihak Bank Mega juga.

Wulan S.
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Penagihan yang Mengintimidasi, Pelaporan Malah Membuat Saya Semakin Direndahkan”

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Menindaklanjuti surat yang ditulis oleh Ibu Wulan Suristiani di mediakonsumen.com yang dikirimkan pada Hari Senin, Tanggal...
Baca Selengkapnya

10 komentar untuk “Penagihan yang Mengintimidasi, Pelaporan Malah Membuat Saya Semakin Direndahkan

  • 8 Januari 2024 - (22:40 WIB)
    Permalink

    Sepertinya ibu belum paham cara kerja bank dlm menangani kredit macet. Kebanyakan bank akan melempar semua kredit macet ke pihak ketiga atau debt collector dengan menjual data nasabah. Pihak debt coll akan membayar nominal sekian utk “melunasi” hutang yg tersisa. Setelah itu barulah pihak ketiga ini yg akan melakukan teror penagihan kepada nasabah dengan iming2 diskon dsbnya. Tentu saja uangnya tdk akan dbayarkan ke bank tersebut. Maka utang ibu ttp tidak akan lunas kecuali dibayar langsung ke pihak bank.
    Dan sdh rahasia umum bahwa bank mega adlh yg paling berantakan dlm urusan kartu kredit.

    • 10 Januari 2024 - (09:24 WIB)
      Permalink

      maaf saya kerja di bank tp bukan bank mega ya. untuk kredit macet tidak langsung dilempar ke pihak ketiga. masih ada pihak internal bank yg namanya desk collector melakukan penagihan by phone. apabila dalam jangka waktu tertentu tagihan belum dibayarkan dan susah di kontak baru dilakukan kunjungan visit oleh pihak lapangan yang masih berstatus pegawai bank tersebut. jd bukan menjual ke pihak lain diluar bank.

    • 10 Januari 2024 - (09:26 WIB)
      Permalink

      klo bank mega iya…sdh bank kasus saya baca cara penagihan mereka sudah ga seperti bank pada umumnya. lebih ke dc pinjol2 ilegal atau legal lah klo boleh dikata. apa mereka ex pinjol juga? 🙂

  • 8 Januari 2024 - (23:22 WIB)
    Permalink

    Jangan tolol jadi nasabah. Itu cukup bukti untuk di laporkan ke OJK, BI dan polisi…. Bawa buktinya. Kalo anda mau menang gugatan minta bantuan LBH gratis, tuntut denda 10m anda menang itu. Itu target para polisi dan OJK… Laporkan. Jangan tolol jadi nasabah. Moga cepat selesai dan anda untung banyak… Fee kalo hasil ya. God luck brother

    6
    4
  • 9 Januari 2024 - (19:01 WIB)
    Permalink

    Punya rekaman percakapannya kan?
    Laporkan Polisi dan OJK serta viralkan rekaman percakapannya, dijamin bakal cepat direspon dan ditindak lanjuti oleh pihak² terkait dan berkepentingan serta orang yg melakukannya auto di PECAT.
    Jangan mau diajak damai, tiap ada komunikasi selalu rekam agar kita memiliki bukti² yg kuat, apalagi kalo sampai ada intimidasi lanjutan setelah diviralkan.
    Bisa ditutup perusahaannya.

  • 10 Januari 2024 - (20:35 WIB)
    Permalink

    wah bank ini mah gak aneh lagi, segala cara di pake, saya pernah punya masalah sama bank ini, nagih kekantor nelfon, pura-pura jadi rekan kerja, bikin malu lah intinya, kemudian mau dilapor polisi sama bos saya karena cara nagihnya sudah mengganggu, dan merekea takut, gak lama saya lunasin semua hutangnya langgsung saya datang ke banknya di daerah kuningan (jangan pernah mau bayar selain ke banknya langgsung) tidak lama setelah bayar langgsung keluar surat pelunasan, gak lagi – lagi mau pake cc bank ini

  • 10 Januari 2024 - (20:56 WIB)
    Permalink

    Bank Mega memang yg paling parah soal penagihan. Tidak perduli dgn semua prosedur dan aturan. Intinya jangan pake kartu kredit bank Mega dan jangan simpan uang di bank Mega. Pokoknya jauhin semua hal yg berhubungan dgn bank Mega. Kalo ga ada nasabah mudah mudahan cepet bangkrut. Lapor OJK lapor polisi lapor presiden juga ga ada gunanya. Ingat bos besar bank Mega kan salah satu konglomerat Indonesia bahkan pernah jadi menko. Mana mungkin Ojk polisi dll bisa berbuat sesuatu. Mari kita sama sama jauhi semua hal yg berhubungan dgn bank Mega. Mudah mudahan bank Mega bisa cepet bangkrut

  • 11 Januari 2024 - (10:32 WIB)
    Permalink

    Bank Mega memang seperti itu. Teman di kantor dipermalukan banget. setiap jam operasional lho, bayangin, 5 hari masuk kantor, tiap beberapa jam sekali pasti ada yg nelpon nyariin doi. Pura-pura jadi saudara lah, jadi kerabat dll. Kalo bisa setelah semua tanggungan lunas, jangan pernah tersangkut pinjol dan tunggakan kartu kredit lagi ya, mba. Saya paham banget kondisi capek dan pusing ditelponin DC dan mikirin cara bayarnya.

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mega?

Ada 10 komentar sampai saat ini..

Penagihan yang Mengintimidasi, Pelaporan Malah Membuat Saya Semakin Di…

oleh ulan dibaca dalam: 3 menit
10