Tanggapan perihal “Penyalahgunaan Data KTP Lama untuk Pengajuan Pinjol dan Pembukaan Rekening Bank”

No. Surat : 260/CS-ITS/SK.MK/I/2024

Kepada Yth.
Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com

Hal: Tanggapan terhadap Surat Pembaca atas nama Ivan Christy

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan surat pembaca berjudul “Penyalahgunaan Data KTP Lama untuk Pengajuan Pinjol dan Pembukaan Rekening Bank” yang dimuat secara online oleh Mediakonsumen.com pada tanggal 03 Januari 2024, kami memahami bahwa surat pembaca tersebut berisi tentang komplain dari Bapak Ivan Christy (“Pelapor”) mengenai hal-hal berikut ini:

1. Pada tanggal 13 Desember 2023 pagi hari, pelapor melakukan pengecekan mandiri IDEB SLIK mendapati ada kredit/pembiayaan dari PT. Bank Neo Commerce TBK (“BNC”) tanggal 24 September 2023 sebesar Rp5.600.000,- dengan No. Akad: 02IDR020230041003621 dan status kredit dengan keterangan Kualitas: 2 – Dalam Perhatian Khusus, padahal Pelapor merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakanya.

2. Bahwa, Pelapor telah menghubungi pihak BNC dan mendapatkan informasi catatan kredit yang memvalidasi adanya pengajuan pinjaman dari pihak yang terduga mengatasnamakan Pelapor melalui aplikasi Adapundi yang mana saat ini bekerja sama dengan pemberi pinjaman yang terdaftar di Adapundi, yaitu BNC, sementara Pelapor merasa bahwa ia tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut melalui fintech tersebut.

3. Pada tanggal 14 Desember 2023, Pelapor memutuskan untuk menghubungi Customer Service Adapundi dan mendapatkan informasi bahwa terdapat catatan pengajuan pinjaman oleh pihak yang terduga mengatasnamakan Pelapor sebesar Rp5.600.000 (lima juta enam ratus ribu Rupiah) dengan tenor cicilan sebanyak 3 bulan yang mana sampai saat ini cicilan tersebut masih terhutang.

4. Pada hari yang sama, Pelapor mencocokan data dengan tim Customer Service Adapundi yang mana hasilnya adalah Nomor Induk Kartu Tanda Kependudukan (NIK KTP) yang terdata di sistem elektronik Adapundi adalah NIK KTP lama miliknya dan NIK KTP tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman mengatasnamakan Pelapor.

5. Bahwa, Pelapor mengeluhkan beberapa proses verifikasi dokumen Adapundi yang menjadi perhatiannya antara lain:

a. NIK KTP yang lama milik beliau masih berstatus aktif, sementara beliau telah melakukan perubahan identitas KTP sejak tahun 2021;
b. KTP lama dengan alamat yang lama berbeda dengan KTP baru;
c. Nama ibu kandung tidak sesuai;
d. Biometrik bisa lolos verifikasi tanpa wajah asli.

6. Berdasarkan informasi dari Customer Service Adapundi bahwa pinjaman tersebut telah dicairkan ke rekening Bank Raya sesuai dengan identitas beliau yang tercatat pada NIK KTP yang lama, namun beliau menyatakan tidak pernah melakukan pembukaan rekening di Bank tersebut. Untuk menindaklanjuti penyangkalan tersebut, pihak Adapundi melakukan proses verifikasi dokumen dengan meminta Pelapor berupa surat keterangan/pernyataan yang diterbitkan Bank Raya, yang menyatakan bahwa pelapor tidak pernah melakukan pembukaan rekening di Bank Raya dan catatan SLIK Pelapor.

7. Bahwa, Pelapor telah mendatangi secara langsung beberapa cabang Bank Raya untuk mendapatkan surat penyataan dari Bank Raya, namun pihak Bank Raya tidak dapat memberikannya dikarenakan pengajuan yang dilakukan Pelapor tersebut secara sistem telah dianggap sah. Berdasarkan keterangan yang diterima dari Bank Raya, Pelapor mendapatkan informasi bahwa pendaftaran rekening dilakukan dengan menggunakan identitas KTP lama Pelapor dan tidak terdapat pengecekan secara realtime seperti instruksi untuk mengarahkan berpose dari arah kanan, kiri, melakukan kedip mata atau membuka mulut, sehingga ada indikasi verifikasi biometrik hanya menggunakan foto beliau yang di-upload.

8. Bahwa sebagai bentuk penanganan pengaduan, Customer Service Bank Raya hanya menawarkan opsi pembekuan rekening bank dan hingga akhirnya pelapor setuju untuk melakukan pembekuan rekening bank tersebut.

Berdasarkan informasi di atas, kami bermaksud untuk mengklarifikasi bahwa kami selaku pihak Internal Adapundi telah melakukan pengecekan secara menyeluruh dan mendapatkan hasil bahwa:

  1. Bahwa, Adapundi hanya akan mencairkan dana apabila terdapat permintaan pengajuan pinjaman yang diajukan melalui Aplikasi. Adapun tahap sampai dengan pencairan dana yang berhasil dilakukan, telah melewati beberapa tahap verifikasi seperti pencocokan foto selfi, nama rekening bank dengan data yang tertera pada identitas KTP yang di daftarkan oleh Pelapor.
  2. Bahwa, berdasarkan data yang tercatat pada sistem elektronik kami, Pelapor merupakan pengguna aplikasi Adapundi yang telah terdaftar sejak 24 September 2023 dan hingga saat ini telah berhasil melakukan transaksi pencairan dana sebanyak 1 kali sebesar Rp5.600.000,- pada tanggal 24 September 2023 yang dicairkan ke rekening Bank Agroniaga/ Bank Raya atas nama Bapak Ivan Christy, adapun berdasarkan verifikasi foto selfi dan nama penerima dana pinjaman tersebut telah sesuai dengan data yang tertera pada identitas NIK KTP yang digunakan untuk mendaftar dan mengajukan pinjaman di Adapundi.
  3. Berdasarkan riwayat pengaduan yang tercatat pada sistem elektronik Adapundi pada tanggal 14 Desember 2023, Customer Service Adapundi mengakui bahwa pelapor telah menyampaikan keluhannya kepada tim Customer Service. Mengingat, tim Customer Service telah mengecek data pinjaman Pelaporan dan dinyatakan telah sesuai sehingga untuk menindaklanjuti pengaduan Pelapor tersebut, maka tim Customer Service meminta bukti pendukung yang membenarkan pengaduan dari pelapor yang setidaknya bukti pernyataan dari pihak Bank Agroniaga/ Bank Raya atas keterangan pembukaan rekening Bank tersebut tidak dilakukan oleh Pelapor.
  4. Bahwa, sementara tim Customer Service Adapundi menunggu bukti pendukung dari Pelapor, tim Customer Service juga telah melakukan upaya penyelesaian untuk membantu Pelapor, yaitu dengan bekerja sama dengan pihak Bank Neo Commerce, yang merupakan salah satu Pemberi Pinjaman yang terdaftar di Aplikasi Adapundi untuk melakukan koreksi status SLIK pelapor yang sebelumnya Kualitas: 2 – Dalam Perhatian Khusus menjadi Kualitas: 1 – Normal dan koreksi tersebut telah berhasil dilakukan pada tanggal 20 Desember 2023.
  5. Bahwa, sampai dengan tanggal 3 Januari 2024 hingga pelapor membuat tulisan melalui Media Konsumen, Kami masih belum menerima informasi lebih lanjut dari Pelapor dan tidak dapat menghubungi Pelapor untuk menyampaikan status atas pengaduan yang dilaporkan kepada kami tertanggal 14 Desember 2023, dan setelah kami mengetahui adanya tulisan yang dimuat melalui Media Konsumen tersebut maka kami segera meminta Pelapor untuk menghubungi tim Customer Service secara langsung melalui email cs@adapundi.com atau call center 021-50860666, yang pada akhirnya pelapor telah menghubungi kami melalui email pada tanggal 3 Januari 2024.
  6. Bahwa tertanggal 3 Januari 2024 kami telah berhasil terhubung dengan Pelapor dan menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam informasi yang kami muat melalui media konsumen ini dan pengaduan tersebut juga telah diselesaikan dengan baik antara Adapundi dengan Pelapor.

Demikian yang dapat disampaikan. Besar harapan kami apabila Mediakonsumen.com juga dapat menayangkan surat tanggapan ini, tidak lain dikarenakan permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik dan kami juga akan tingkatkan kualitas pelayanan kami untuk ke depannya.

Catatan khusus kepada Sdra/I Ivan Christy dan seluruh pengguna Adapundi:

Mohon untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala jenis modus penipuan dan pencurian data dan apabila ragu dengan informasi yang Anda terima, maka segera hubungi Customer Service Adapundi melalui:
Call center 021- 50860666 atau e-mail cs@adapundi.com

Hormat kami,

Fitri
PIC Penanganan Pengaduan
Capital Place Building, Lantai 47, Suite B
Jl. Jend. Gatot Subroto No. Kav. 18
Jakarta 12710, DKI Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Penyalahgunaan Data KTP Lama untuk Pengajuan Pinjol dan Pembukaan Rekening Bank

Pada tanggal 13 Desember 2023 pagi hari, saya melakukan pengecekan mandiri IDEB SLIK melalui website idebku.ojk.go.id. Pada hari yang sama,...
Baca Selengkapnya

3 komentar untuk “Tanggapan perihal “Penyalahgunaan Data KTP Lama untuk Pengajuan Pinjol dan Pembukaan Rekening Bank”

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan AdaPundi?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Penyalahgunaan Data KTP Lama untuk Pengajuan …

oleh CS AdaPundi dibaca dalam: 4 menit
3