Pencairan JHT BPJamsostek Dipersulit

Dear BPJamsostek yang terhormat,

Saya Novia, Nomor ID: 05JP****05, mengalami kendala pencairan saldo sebagian BPJamsostek. Berikut kronologinya:

Tanggal 19 Desember 2023, saya datang ke kantor pelayanan Rawamangun untuk meminta bantuan menyatukan saldo. Saya membawa identitas KTP tanpa membawa bukti bekerja dari 2 perusahaan terdahulu. Saya infokan bahwa kontrak kerja tahun 2005 sudah hilang karena musibah banjir. Namun staf customer service tetap bersikeras minta surat keterangan bekerja tahun 2005.

Tanggal 20 Desember 2023, saya hubungi call center 175. Di sana saya dibantu untuk mendapatkan nomor kartu lama BPJamsostek tahun 2005. Namun pengkinian data dari aplikasi JMo tidak dapat diproses, karena menunggu pembayaran iuran bulanan.

Tanggal 2 Januari 2024, saya coba kembali menyatukan saldo dari JMO, tetapi terkendala masalah biometrik. Saya hubungi call center pada hari yang sama. Kemudian saya mendapatkan info jika gagal gabungkan saldo di JMO, tetap dapat mencairkan saldo sebagian dari Lapak Asik. Atas petunjuk tersebut, saya login ke Lapak Asik dan mengajukan pencairan saldo sebagian. Lalu saya mendapatkan notifikasi akan dihubungi melalui video call dalam 7 hari kerja.

Tanggal 10 Januari 2024, saya hubungi call center 175, menanyakan kenapa belum ada konfirmasi video call. Pada tanggal yang sama, saya baru mendapat info bahwa pengajuan ditolak sehubungan saldo belum digabungkan. Tentu ada rasa kecewa karena terdapat kesalahan info dari call center.

Tanggal 11 Januari 2024, saya datang ke pelayanan Salemba Jakarta Pusat, minta dibantu pencairan saldo karena saya sudah berhasil menggabungkan saldo di aplikasi JMo. Namun petugas tidak membantu saya. Malah diminta pengajuan ulang dari Lapak Asik, dan akan di-video call dalam 7 hari kerja lagi.

Bagaimana pelayanan publik seperti ini? Ketika kami sudah datang langsung, menunggu antrean dengan tertib, sudah menceritakan keluhan saya, namun customer service tidak berempati. Saya minta disegerakan pencairan saldo BPJamsostek. Saya sedang memerlukan dana.

Novia Medina
Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

9 komentar untuk “Pencairan JHT BPJamsostek Dipersulit

  • 17 Januari 2024 - (11:34 WIB)
    Permalink

    Sebetulnya Karyawan nggak sepenuhnya salah, karena mereka mengeluarkan uang perusahaan dan dimanapun memang kalau sudah urusan uang keluar pasti butuh proses validasi yg ketat. Taruhannya bisa bisa karyawan yg nombok bahkan sampai pemecatan, jadi bukan masalah empati atau bukan kepada anda tp mereka hanya menjalankan SOP perusahaannya. Mereka tentu lebih empati ke diri sendiri dan keluarganya daripada harus membela anda….. tp keberlangsungan kerja mereka harus menjadi taruhannya.

    Saran saya, cari bukti fisik kalau anda pernah berkerja diperusahaan lama (contoh foto saat memakai seragam kantor, foto dengan latar nama PT, surat kontrak, dll)

    Kalau masih tidak ketemu juga ya datang ke perusahaan lama anda dan minta surat keterangan bahwa anda pernah bekerja disana, lalu datang ke kantor BPJS ketenaga kerjaan terdekat membawa surat tsb. Good luck!!

    • 19 Januari 2024 - (22:53 WIB)
      Permalink

      Tapi memang aneh juga birokrasi di Indo..tapi mang di indo kalau ada yg sulit ngapain dipermudah..sekarang gini…ngapain pakai validasi perusahaan..bagaimana kalau perusahaan itu sudah tutup atau bangkrut…? Kan pencairannya kan atas nama sendiri, orangnya yang nyairin juga juga masih hidup..kenapa gak cukup KTP,KK, dan wajah orangnya juga nampak..itu toh sudah valid. Orang masih hidup saja ngambilnya ruwet gimana kalau yang sudah meninggal yang butuh surat ket ahli waris dan yang ambil ahli warisnya..

  • 17 Januari 2024 - (18:32 WIB)
    Permalink

    Saran saja (buat yg lain juga),jika sudah berhenti kerja dan punya JHT,segera dicairkan saja jgn menunda/digabung nanti saat keterima kerja lagi.BPJS Tenaga Kerja ini aturannya bakal berubah2 gajelas.Contoh saja yg lalu JHT hanya bisa dicairkan usia 50 Tahun keatas,lalu dibatalkan krn banyak yg protes,lalu terapkan lagi th 2022/2023,dibatalkan lagi krn banyak yg protes.Jaminan Pensiun,yg bisa diambil di usia peserta 50 Tahun keatas,bayangin aja peserta diminta lagi surat Paklaring yg sudah puluhan tahun berlalu.Banyak peserta yg belum ambil JP antara sudah meninggal atau tidak tahu iuran ini.

  • 17 Januari 2024 - (19:14 WIB)
    Permalink

    Makanya saya dipaksa ikut BPJSTK sama kemenaker ogah mo sampe kiamat juga.
    Suka2 gue, gw pelaku usaha dah punya BPJSK ngapain ngikut BPJSTK?
    double impact

  • 17 Januari 2024 - (21:03 WIB)
    Permalink

    Padahal mau ambil duitnya sendiri ya…., BPJS Ketenagakerjaan kan punya datanya, tolong dibantu harusnya….

  • 18 Januari 2024 - (11:40 WIB)
    Permalink

    Alhamdulillah setelah 2 bulan sy di di resaign kan sm perusahaan,sy langsung otw BPJS mencairkan JHT dan itu berhasil.Tapi….begitu mau mencairkan Jaminan pensiun saya yg sudah hampir 4 tahun sy tidak bekerja,dan sy mencoba menanyakan langsung ke BPJS, aturan Jaminan Pensiun ternyata ber-ubah² otomatis setelah 3 tahun sekali.Pada hal usia sy sudah menginjak 55 tahun.Hak karyawan terkesan di tahan dan “ora sudi” dana pensiun di cair kan dengan se gampang itu.Dan perlu juga di ketahui, sy masih menyimpan kartu Jaminan lengkap dengan nomer kartu nya.

    • 20 Januari 2024 - (06:46 WIB)
      Permalink

      Sejujurnya membingungkan juga. Identitas sudah elektronik. Status BPJS TK sudah NON AKTIF. Fisik Paklaring yang bertahun2 hilang. Pasti jadinya ZONK. Karena perusahaan juga tidak bisa mengeluarkan paklaring untuk kedua kalinya. Saran sih urus sesegera mungkin. Jangan ditunda2 kalau bekerja lagi, nego sama perusahaan baru jangan didaftarkan bpjs TK dulu sampai pencairan beres.

  • 20 Januari 2024 - (07:28 WIB)
    Permalink

    Terima kasih utk tim media konsumen yang sudah memuat keluhan saya. Makasi juga utk masukan dari warga media konsumen. Saya sudah di call oleh pak Adi dari BPJamsostek. Namun penyelesaian nya masih butuh 10 hari kerja lagi karema akan dikonfirmasi ke perusahaan terdahulu. Birokrasi nya panjaaaaang sekali. Berbelit.
    Pengalaman saya bisa buat pembelajaran utk warga media konsumen lainnya. Setelah resgn segera cairkan saldonya. Biar ga ada kendala di depan

 Apa Komentar Anda mengenai BPJS Ketenagakerjaan?

Ada 9 komentar sampai saat ini..

Pencairan JHT BPJamsostek Dipersulit

oleh Novia dibaca dalam: 1 menit
9