Keluhan Surat Pembaca Informasi Limit yang Tidak Sesuai, FWD Tidak Mau Membayarkan Klaim Reimbursement 5 Februari 202427 Februari 2024 Utami 9 Komentar Alasan penolakan, Asuransi, Asuransi FWD, Asuransi Kesehatan, Biaya Rumah Sakit, Bukti Pembelian, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, FWD Insurance Indonesia, Klaim Asuransi, Kuitansi, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Rawat Jalan, Reimbursement Ikuti kami di Google Berita Pada tanggal 5 Desember 2023, saya mengajukan klaim rawat jalan (refraksi mata), karena saat di Rumah Sakit tidak bisa tercover penuh. Berdasarkan info pihak RS, limit yang bisa digunakan hanya Rp76.884, dari total tagihan Rp440.000. Sehingga saya membayarkan sisanya menggunakan uang pribadi (kuitansi terlampir). Pada hari yang sama, saya ajukan klaim reimbursement untuk sisa tagihan yang telah dibayarkan secara pribadi sebesar Rp363.116 melalui aplikasi. Namun per tanggal 8 Desember 2023, diinfokan bahwa klaim ditolak. Saya konfirmasi ke CS via WhatsApp mengenai alasan klaim saya yang ditolak. Namun selalu diulur-ulur, dengan permintaan data berulang kali. Akhirnya laporan saya teruskan melalui email pada tanggal 12 Desember 2023. Melalui email, diinfokan klaim saya ditolak karena limit rawat jalan habis. Hal ini tidak sesuai dengan data klien di aplikasi, yang mana limit tersisa masih Rp4.374.001. Dalam hal ini, saya sangat dirugikan. Bahkan data klaim yang diberikan FWD tidak sesuai, karena tidak ada dalam data klaim klien di asuransi. Jika alasan asuransi masih tahap review, hingga saat surat pembaca ini ditulis, limit yang tersisa di aplikasi pun tetap sama. Dengan kejadian ini saya menduga adanya permainan limit klien. Karena sudah jenuh dan tidak ada itikad baik dari FWD untuk meluruskan data customernya, saya hentikan pelaporan ini dan coba ajukan klaim reimbursement optik. Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2023, saya mengajukan klaim reimbursement optik untuk pembelian kacamata melalui aplikasi. Informasi diberikan tanggal 2 Januari 2023, yang mana klaim tersebut juga ditolak dengan berdalih meminta kuitansi asli. Setelah berulang kali submit kuitansi melalui aplikasi tapi tetap ditolak, saya melaporkannya melalui WhatsApp pada tanggal 10 Januari 2024. Betapa anehnya, CS FWD menyatakan klaim tidak dapat diproses karena saya dianggap memalsukan data. Pada tanggal 11 April 2023, saya juga melakukan pemeriksaan mata dengan dokter dan hasil yang berbeda namun dianggap sebagai penyalahgunaan di transaksi berikutnya. Bahkan klaim optik saya bulan April sudah ditolak dan tidak saya perpanjang. Setelah itu, CS FWD tersebut meminta saya lampirkan kuitansi (yang benar menurut mereka), karena data yang saya lampirkan sebelumnya dianggap sebagai nota bukan kuitansi. Berikut lampiran yang saya berikan sebelumnya (yang dinyatakan hanya nota). Akhirnya, saya mencoba hubungi pihak optik untuk meminta kuitansi lainnya, karena sebelumnya ditolak asuransi. Saya mencoba lampirkan berulang kali melalui aplikasi, tapi selalu error, meski menggunakan hp berbeda, maupun sinyal data dan wifi. Sudah saya coba laporkan ke CS WhatsApp 12 Januari 2024, tapi tidak membantu. Akhirnya saya melampirkan kuitansi yang diminta melalui email pada tanggal 17 Januari 2024. Berikut kuitansi yang dilampirkan: Sayangnya, pada tanggal 29 Januari 2024, pihak FWD meminta data tambahan (Surat Izin Optik) untuk pengajuan klaim, yang mana data yang diminta tidak dicantumkan dalam syarat dan ketentuan pengajuan. Saya tetap tidak akan memberikan hal yang bukan kewajiban saya. Persyaratan data yang diminta, tidak berlaku untuk semua klien. Yang mana saya mengetahui rekan saya tidak diminta data tersebut untuk pengajuannya. Hingga saat ini, pihak FWD tidak ada itikad baik untuk membayarkan hak klien dan mengulur pengajuan klien hingga lebih dari sebulan. E.G. Utami Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
kris5 Februari 2024 - (16:01 WIB)Permalink sorri sorri coba tanya Total Claim Used = Limit Tersisa ?? bentar2 Mungkin TOEFL saya jongkok yang bener Total Claim Used atau Total Claim Unused ??? 1 Login untuk Membalas
septian6 Februari 2024 - (08:11 WIB)Permalink Itu juga yg saya pikirkan. Terus poin kedua, mungkin saya salah pemikiran. Dalam hal kuitansi harusnya ad stempel, minim tanda tangan optik kalau di kuitansi sudah ad keterangan optiknya dan telp optik yg bs dihubungi untuk verifikasi pihak asuransi. 1 Login untuk Membalas
UtamiPenulis artikel6 Februari 2024 - (08:35 WIB)Permalink Sudah dikonfirmasi ke optik dan mereka memamg tidak ada stempel optik. Sebelumnya tahun 2021 saya membeli di optik yang sama dan bisa di klaim oleh FWD. Saya sudah minta pihak FWD untuk konfirmasi ke optik dan sudah dilakukan via telepon namun hasil tetap sama 1 Login untuk Membalas
apriliano6 Februari 2024 - (11:35 WIB)Permalink Wa parah fwd, saya pakai fwd soalnya, walau belum pernah klaim, kalau kwitansi palsu harusnya kan ada nomor optik, fwd bisa crosscek dengan telp ke apotik. Hanya seharga 400rb tapi klaim tidak mau di bayar apalagi klaim yg lebih besar sampai juta atau ratusan bisa2 di tolak habis2an. Login untuk Membalas
UtamiPenulis artikel6 Februari 2024 - (08:33 WIB)Permalink Mohon maaf atas kesalahan penulisannya. Limit tersisa yaitu Rp5.000.000 – Rp4.374.001 = Rp625.999 tapi pihak FWD menyatakan limit habis dan sisa pembayaran RS sebesar Rp363.116 tidak bisa dibayarkan Login untuk Membalas
Muhamad6 Februari 2024 - (09:19 WIB)Permalink Hari gini ikut ASUransi, BPJS CUKUP Login untuk Membalas
kris6 Februari 2024 - (09:32 WIB)Permalink setelah saya telusuri ngapain pihak asuransi minta surat ijin pembukaan usaha Optik yang diterbitkan dinkes?? saya rasa kuitansi tersebut telah mewakili dan juga bisa ditracking via google rekam jejak usaha optik tersebut Terlebih itu juga di Jakarta Yang notabene tim klaim asuransi bisa langsung crosscheck ke lapangan langsung utk kebenaran tempat usaha optik tersebut Login untuk Membalas
Komang6 Februari 2024 - (13:21 WIB)Permalink Kok asuransi swasta banyak yg ribet. Emang semua asuransi swasta begini. Login untuk Membalas
Evinna9 Februari 2024 - (16:36 WIB)Permalink Kok bisa ya perusahaan asuransi sebesar itu aja gamau ganti nominal yg kecil. Dan alasan nya gajelas banget. Masa ita minta surat izin si optik, itu optik jg shock kali dimintain cust kayak gitu Login untuk Membalas