Tanggapan perihal “Hanya Cek Limit, tapi Pinjaman Dana Tunai Tiba-tiba Disetujui”

Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu Sine Ken Nice di Media Konsumen pada tanggal 3 Februari 2024 dengan judul “Hanya Cek Limit, tapi Pinjaman Dana Tunai Tiba-tiba Disetujui” kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang dialami kami telah menghubungi Ibu Sine Ken Nice pada hari Senin 5 Februari 2024 untuk memberikan penjelasan atas keluhan yang disampaikan.

Mengenai informasi pada notifikasi yang diterima oleh Ibu Sine Ken Nice bahwa pencairan akan otomatis diproses jika tidak mengakses link yang diberikan dalam batas waktu 10 jam sejak dikirimkan dapat kami sampaikan bahwa pinjaman Ibu Sine Ken Nice tidak akan dilakukan proses pencairan oleh Indodana selama Ibu Sine Ken Nice tidak melakukan persetujuan dan tanda tangan elektronik untuk pencairan dana pinjaman tersebut.

Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh petugas customer service Indodana bahwa pinjaman akan otomatis terbatalkan jika tidak melakukan persetujuan untuk pencairannya sampai dengan batas kadaluwarsa yaitu 14 hari sejak tanggal pinjaman disetujui. Ibu Sine Ken Nice tidak perlu melakukan tindakan apapun pada aplikasi, cukup menunggu sampai dengan batas waktunya habis.

Ibu Sine Ken Nice menerima penjelasan yang telah kami sampaikan dengan demikian permasalahan Ibu Sine Ken Nice telah terselesaikan dengan baik.

Julia
Customer Experience Manager
PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
Jl. KH. Hasyim Ashari No. 26, Jakarta 11430

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hanya Cek Limit, tapi Pinjaman Dana Tunai Tiba-tiba Disetujui

Saya sebelumnya hanya pakai Indodana PayLater. Namun hari ini saya iseng coba cek limit dana tunai. Setelah saya coba cek...
Baca Selengkapnya

8 komentar untuk “Tanggapan perihal “Hanya Cek Limit, tapi Pinjaman Dana Tunai Tiba-tiba Disetujui”

  • 6 Februari 2024 - (07:20 WIB)
    Permalink

    atas dasar apa kalian memberikan pinjaman dengan ketentuan “notifikasi tidak dihiraukan berarti setuju” bukankah harusnya “notifikasi idak dihiraukan berarti tidak setuju”???

  • 6 Februari 2024 - (08:21 WIB)
    Permalink

    “Anda dianggap setuju dengan kontrak apabila link tidak diakses selama 10 jam”

    lah???????
    diakses = setuju
    gak diakses = setuju

    hmmmmmm

    3
    1
  • 6 Februari 2024 - (09:49 WIB)
    Permalink

    Alah itu memang modus licik kalian untuk menjebak customer yang panik agar klik link nya kan? Biarlah kalian membusuk semua di neraka pinjol kurang ajar

    4
    1
    • 7 Februari 2024 - (17:01 WIB)
      Permalink

      Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang Iaki-Iaki yang menzinai ibu kandungnya.” (HR Thabrani).

  • 8 Februari 2024 - (00:06 WIB)
    Permalink

    Masa cuma cek limit tiba2 pinjaman disetujui. Yang bener aja….. Misalpun nasabah salah pencet, masa semudah itu juga tanpa ada verifikasi di sistemnya.

  • 10 Februari 2024 - (07:39 WIB)
    Permalink

    Nah, ini sama dengan kejadian saya dengan easycash. Cuma pingin ngecek berapa dapat nya jika 7,5 jt di tarik. Apakah full atau kalau dipotong dengan biaya ADM kira2 berapa nerima. Tiba2 pas di klik, langsung jwban ” pinjaman anda telah di setujui, silahkan lanjutkan melakukan tanda tangan kontrak “. Sampai skrg sy biarkan. Semoga ndak di transfer duitnya. Msh mending Akulaku. Minjam dapatnya full, bayar hutang bayarnya standar ( ndak terlalu besar ). Tp syg blm dapat limit lebih ( naik) dan tenor masih 1 bulan

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Indodana?

Ada 8 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Hanya Cek Limit, tapi Pinjaman Dana Tunai Tib…

oleh Julia | Customer Experience Manager Indodana dibaca dalam: 1 menit
8