Tanggapan Tanggapan perihal “Hanya Cek Limit, tapi Pinjaman Dana Tunai Tiba-tiba Disetujui” 5 Februari 20245 Februari 2024 Julia | Customer Experience Manager Indodana 8 Komentar Akun Pengguna, Fintech, Fitur Aplikasi, Indodana, Kredit online, Limit Kredit, Limit PayLater, Limit Pinjaman, PayLater, pembatalan pinjaman, Pengajuan pinjaman, persetujuan kredit, Persetujuan Nasabah, persetujuan pelanggan, Pinjaman Online, SOP, Standard Operating Procedures, Syarat dan Ketentuan, Tagihan, Tanda tangan digital Ikuti kami di Google Berita Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu Sine Ken Nice di Media Konsumen pada tanggal 3 Februari 2024 dengan judul “Hanya Cek Limit, tapi Pinjaman Dana Tunai Tiba-tiba Disetujui” kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang dialami kami telah menghubungi Ibu Sine Ken Nice pada hari Senin 5 Februari 2024 untuk memberikan penjelasan atas keluhan yang disampaikan. Mengenai informasi pada notifikasi yang diterima oleh Ibu Sine Ken Nice bahwa pencairan akan otomatis diproses jika tidak mengakses link yang diberikan dalam batas waktu 10 jam sejak dikirimkan dapat kami sampaikan bahwa pinjaman Ibu Sine Ken Nice tidak akan dilakukan proses pencairan oleh Indodana selama Ibu Sine Ken Nice tidak melakukan persetujuan dan tanda tangan elektronik untuk pencairan dana pinjaman tersebut. Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh petugas customer service Indodana bahwa pinjaman akan otomatis terbatalkan jika tidak melakukan persetujuan untuk pencairannya sampai dengan batas kadaluwarsa yaitu 14 hari sejak tanggal pinjaman disetujui. Ibu Sine Ken Nice tidak perlu melakukan tindakan apapun pada aplikasi, cukup menunggu sampai dengan batas waktunya habis. Ibu Sine Ken Nice menerima penjelasan yang telah kami sampaikan dengan demikian permasalahan Ibu Sine Ken Nice telah terselesaikan dengan baik. Julia Customer Experience Manager PT Artha Dana Teknologi (Indodana) Jl. KH. Hasyim Ashari No. 26, Jakarta 11430 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Panji6 Februari 2024 - (07:20 WIB)Permalink atas dasar apa kalian memberikan pinjaman dengan ketentuan “notifikasi tidak dihiraukan berarti setuju” bukankah harusnya “notifikasi idak dihiraukan berarti tidak setuju”??? 3 Login untuk Membalas
kris6 Februari 2024 - (08:21 WIB)Permalink “Anda dianggap setuju dengan kontrak apabila link tidak diakses selama 10 jam” lah??????? diakses = setuju gak diakses = setuju hmmmmmm 3 1 Login untuk Membalas
Kevin6 Februari 2024 - (09:49 WIB)Permalink Alah itu memang modus licik kalian untuk menjebak customer yang panik agar klik link nya kan? Biarlah kalian membusuk semua di neraka pinjol kurang ajar 4 1 Login untuk Membalas
Hangky7 Februari 2024 - (17:01 WIB)Permalink Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang Iaki-Iaki yang menzinai ibu kandungnya.” (HR Thabrani). Login untuk Membalas
Sebastianus7 Februari 2024 - (14:37 WIB)Permalink ini sih maju kena.. mundur jg kena.. 😆😆 1 Login untuk Membalas
Donisyarif7 Februari 2024 - (18:46 WIB)Permalink Mengkenye JANGAN sekalipun utik2 masalah PinJol Login untuk Membalas
chobi8 Februari 2024 - (00:06 WIB)Permalink Masa cuma cek limit tiba2 pinjaman disetujui. Yang bener aja….. Misalpun nasabah salah pencet, masa semudah itu juga tanpa ada verifikasi di sistemnya. Login untuk Membalas
Abdulrahman10 Februari 2024 - (07:39 WIB)Permalink Nah, ini sama dengan kejadian saya dengan easycash. Cuma pingin ngecek berapa dapat nya jika 7,5 jt di tarik. Apakah full atau kalau dipotong dengan biaya ADM kira2 berapa nerima. Tiba2 pas di klik, langsung jwban ” pinjaman anda telah di setujui, silahkan lanjutkan melakukan tanda tangan kontrak “. Sampai skrg sy biarkan. Semoga ndak di transfer duitnya. Msh mending Akulaku. Minjam dapatnya full, bayar hutang bayarnya standar ( ndak terlalu besar ). Tp syg blm dapat limit lebih ( naik) dan tenor masih 1 bulan Login untuk Membalas