Tanggapan Tanggapan perihal “Ditipu dan Diintimidasi oleh Debt Collector” 20 Maret 2024 Yup Beri komentar Bunga Pinjaman, Cicilan pelunasan kredit, Debt Collector, Denda keterlambatan pembayaran, Fintech, keringanan pembayaran, Keterlambatan pembayaran, Kredit online, PayLater, Pelunasan Tagihan, Pembayaran cicilan, Pembayaran tagihan, Penagihan, Rincian Tagihan, Tagihan, Transparansi Informasi, Yup, Yup Paylater Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Dear Kak Eka, Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah menggunakan Yup dan meluangkan waktunya untuk berbagi pengalaman dengan kami. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Menanggapi keluhan yang telah Kak Eka sampaikan melalui Media Konsumen pada tanggal 9 Maret 2024, tim Yup telah berhasil menghubungi Kakak melalui email dan melalui telepon atas keluhan yang dialami. Dapat kami sampaikan bahwa melalui komunikasi tersebut, tim Yup telah menyampaikan penjelasan terkait kendala yang dialami oleh Kak Eka. Berdasarkan komunikasi dengan tim Yup tersebut, Kak Eka telah menerima dan memahami penjelasan yang telah diberikan. Demikian dapat kami sampaikan. Apabila Kak Eka memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut seputar Yup, mohon dapat menghubungi kami melalui kontak resmi tim Yup. Tim kami dengan senang hati akan senantiasa membantu. Email: support@yupindonesia.com Hotline: 0858-7392-3450 WhatsApp: 0813-8099-9689 Salam, Azaria Huri Customer Support Yup PT Finture Tech Indonesia (“Yup”) 18 Parc Place, Tower B, Lantai 7, Jl. Jend Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan, 12190 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.