Keluhan Surat Pembaca Bank Permata Melakukan Pendebitan Langsung dari Rekening KPR Syariah Selain untuk Pembayaran Angsuran KPR 1 Agustus 202415 Agustus 2024 Mychael Sutio 13 Komentar Auto Debit, Autodebit Rekening, Bank Permata, Cicilan Kredit, Cicilan pelunasan kredit, Kartu Kredit PermataBank, KPR, KPR PermataBank, Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Tanpa Agunan, KTA, KTA PermataBank, Pembayaran tagihan, PermataBank, PermataKPR Bijak, Reschedule pembayaran kredit, restrukturisasi kredit, SOP, Standard Operating Procedures, Tagihan kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Rekening KPR Syariah Permata saya sejak Februari 2024 diblokir karena ada tagihan macet di KTA dan Kartu Kredit, terdapat saldo Rp 9.560.000. Tanggal 30 Juli 2024, dari pihak DC Permata (Bp David) menghubungi saya bahwa proses pengajuan keringanan KTA dan KK tidak disetujui dan hanya disetujui sebesar Rp 82.500.000. Setelah itu, DC menginformasikan juga bahwa ada saldo di rek KPR Syariah Permata sebesar Rp 9.560.000 yang statusnya diblokir dan nanti bisa digunakan untuk pembayaran KTA dan KK sehingga saya tinggal mencari kekurangannya dari Rp 82.500.000. Saya bilang untuk saat ini dana Rp 82.500.000 tidak ada dan saya masih berusaha mencari kekurangannya. Akhirnya, proses negosiasi masih dalam proses karena pengajuan keringanan saya tidak disetujui. Tiba-tiba saya mendapat SMS dari Bank Permata bahwa ada pendebetan langsung dari Rek KPR Syariah sebesar Rp 4.500.000 dan Rp 5.060.000. Saya komplain ke Bp David mengapa melakukan pendebitan untuk pembayaran selain Angsuran KPR secara langsung tanpa ada pemberitahuan kepada saya. Malah, Bp David menuduh saya berbohong bahwa saya mengarang cerita tentang kondisi yang saya alami, yaitu dana KTA/KK saya gunakan untuk pembayaran KPR. Sebelumnya, saya sudah pernah komplain di Media Konsumen pada tanggal 11 November 2023 mengenai hal ini, mengapa Rek KPR Syariah Permata dapat mendebit langsung untuk pembayaran selain Angsuran KPR sehingga Angsuran KPR saya jadi bermasalah karena ada pendebitan tersebut. Saya sudah beritikad baik dengan menindaklanjuti mengenai tagihan KTA dan KK ke Bank Permata baik secara lisan maupun tulisan. Seharusnya Bank Permata yang harus mengejar saya. Apa mungkin dari bank punya itikad tidak baik karena saya punya jaminan KPR di Bank Permata yang bisa digunakan sebagai jaminan untuk tagihan KTA dan KK saya yang macet? Padahal KTA/KK dan KPR merupakan produk yang berbeda, yaitu KTA/KK merupakan kredit tanpa jaminan sedangkan KPR adalah kredit jaminan. Saya berharap kepada Bank Permata mempunyai itikad baik dan membantu saya memberikan solusi untuk masalah yang saya hadapi ini. Sesuai dengan Pasal 7 UU 8/1999, salah satu kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Itikad baik ini juga seharusnya tercermin dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha, sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Lebih lanjut, Pasal 21 POJK 1/2013 mengatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan konsumen. Menurut Ridwan Khairandy dalam Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak (hal. 384), hakim dapat mengurangi atau bahkan meniadakan suatu kewajiban kontraktual apabila suatu perjanjian sangat bertentangan dengan keadilan atau kepatutan (tidak ada itikad baik). Dengan demikian, bank tidak boleh memblokir atau menahan rekening tabungan terkait permasalahan pembayaran kartu kredit meskipun tindakan tersebut didasarkan klaim adanya persetujuan pemegang kartu kredit sebagaimana yang terdapat dalam “Syarat dan Ketentuan” atau “Perjanjian Pemegang Kartu”. Berdasarkan aturan-aturan yang telah kami jelaskan di atas, klausula tersebut menunjukkan adanya itikad tidak baik dari bank karena bertentangan dengan keadilan dan kepatutan. Sehingga, klausula tersebut dapat dimintakan untuk dinyatakan batal demi hukum ke pengadilan. Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Thanks & Regards Mychael Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Arif N1 Agustus 2024 - (08:29 WIB)Permalink Kalau sudah macet aja muncul pasal pasal nya 6 Login untuk Membalas
Suprapto1 Agustus 2024 - (09:15 WIB)Permalink Padahal yg wanprestasi pihak siapa, memang repot di negara ini yg ngutang selalu lebih galak dari yg memberikan pinjaman. 5 Login untuk Membalas
kris1 Agustus 2024 - (09:00 WIB)Permalink Setahu saya Bank telah mencantumkan SnK mengenai KTA Di mana Apabila Debitur memiliki Rekening lebih dari 1, maka Bank berhak mendebet rekening yang memiliki saldo -Koreksi apabila saya ada kesalahan- SnK KTA Permata https://www.permatabank.com/sites/default/files/2023-11/Syarat%20dan%20Ketentuan%20Umum%20PermataKTA%20%28general%29%20V11-2023_0.pdf Terutama Halaman 9 “Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menjalankan hak-haknya yang timbul untuk membatalkan PinjamanKTA dan untuk membayar kembali jumlah hutang Nasabah dengan menggabungkan/mendebet semua dan setiap dana pada rekening dan pasiva Nasabah yang ada pada Bank untuk keperluan pelunasan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank” Poin “menggabungkan/mendebet semua dan setiap dana pada rekening dan pasiva Nasabah yang ada pada Bank untuk keperluan pelunasan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank” dapat diartikan seluruh asset & hutang nasabah yang ada di Bank tersebut akan dilebur menjadi satu nanti akan tercipta saldo tersisa atau hutang tersisa (Plus atau minus) 1 Login untuk Membalas
kris1 Agustus 2024 - (09:07 WIB)Permalink ‘di halaman 12 “Bank berhak dan dengan seketika menjalankan hak-hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian Kredit atau dokumen-dokumen lainnya termasuk untuk meminta pembayaran tunai dan/atau mendebet/memotong rekening-rekening Nasabah yang ada pada Bank, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang Bank dimanapun juga, baik berupa rekening giro, maupun rekening deposito yang telah/belum jatuh tempo, atau rekening lainnya, baik dalam mata uang Rupiah, maupun dalam mata uang lain.” Secara SnK, Bank Permata tidak melanggar aturan sih https://www.permatabank.com/sites/default/files/2023-11/Syarat%20dan%20Ketentuan%20Umum%20PermataKTA%20%28general%29%20V11-2023_0.pdf 1 Login untuk Membalas
iqbal maulucknut1 Agustus 2024 - (10:08 WIB)Permalink https://mediakonsumen.com/2023/11/11/surat-pembaca/rekening-kpr-syariah-permatabank-melakukan-pendebitan-selain-angsuran-kpr tahun lalu kan udah kena masalah yg sama, mestinya udah lebih jeli lah pak. Uang jgn taruh di rekening bank yg sama, kan bisa yah taruh di bank lain, duh. Login untuk Membalas
Flayer1 Agustus 2024 - (10:38 WIB)Permalink Kasian ga bisa kabur karna Ada jaminan kpr.. Percuma saja koar2 pasal2 gada gunany.. Macet siap2 rumah di disitadandilelang Login untuk Membalas
alf1 Agustus 2024 - (10:41 WIB)Permalink Dari awal anda sudah salah caranya.. Bilang gak bisa bayar kewajiban bank, tapi masih sisakan duit di rekening bank yang sama…yah Hamsiong. Harusnya di bank yg berbeda.. Artinya bank melihat anda sebetulya masih bisa bayar walau mungkin angkanya tidak full. terlhat jelas didepan mata mereka, karena dana tabungan anda ada di bank mereka Urusan anda alasan uang untuk ini dan itu, mereka tidak mau pusing..yg mereka nomor satukan tetap perusahaan mereka tetap untung. Apalagi mereka punya kekuatan hukum untuk menarik duit anda sesuai perjanjian. Login untuk Membalas
Yun1 Agustus 2024 - (12:12 WIB)Permalink Di setiap produk pinjaman, biasanya ada klausula seperti ini (contoh) : Debitur memberikan kuasa kepada Bank untuk pada waktunya dan jika dianggap perlu oleh Bank mendebet rekening tabungan dan rekening lain atas nama Debitur yang ada di Bank guna membayar kewajiban yang masih terhutang. Kalau punya beberapa pinjaman (Beragunan & Tanpa Agunan) di 1 bank, maka prioritas Pendebetan untuk Kewajiban Tertunggak sbb : – Prioritas 1 : Pinjaman Tanpa Agunan – Prioritas 2 (berikutnya) : Pinjaman Beragunan Jadi kalau ada Dana di rekening tabungan, Pendebetan Kewajiban Tertunggak diutamakan lebih dulu untuk Pinjaman Tanpa Agunan (Unsecured Loan), karena tingkat risikonya lebih tinggi daripada Pinjaman Beragunan. 2 Login untuk Membalas
erwin2 Agustus 2024 - (03:03 WIB)Permalink Ngeri jg udah buka buku pasal, padahal dia sndr yg salah. Anda mau amankan KTA/CC dan KPR di 1 bank yg sama, bank pasti amankan KTA/CC yg tdk ada agunan hrs dibayarkan. kalau KPR? rumahnya ada, gk terbayar tinggal lelang bank aman sudah gk bsa bergerak semua pinjaman di 1 bank yg sama dan bakalan semua bermasalah. Login untuk Membalas
Reka2 Agustus 2024 - (09:39 WIB)Permalink Terima kasih sudah sharing, saya dapat info, klo sudah ambil KPR di satu bank, jangan ambil kredit lain, supaya tidak terkena auto debet, dan malah bikin gagal bayar kredit yang lebih besar. Login untuk Membalas
Herwin Herwin3 Agustus 2024 - (00:40 WIB)Permalink niat utk viralin bank permata, malah dia yg dibully di kolom komentar. Bank permata ga perlu balas surat pembaca lagi. sudah terwakilkan Login untuk Membalas
Ari3 Agustus 2024 - (17:13 WIB)Permalink kasus tahun 2023, saya yakin anda sudah mendapat penjelasan dr pihak bank kenapa pihak bank mrlakukan hal tersebut, knp skrg di permasalahkan lagi? kenapa ketika anda mempunyai dana, tidak mencicil kta/cc malah anda prioritaskan utk membayar cicilan kpr? kenapa anda tidak bagi 2 dana yg anda miliki, sebagian utk bayar kta/cc dan bagian lainnya utk KPR? (apa alasan anda memprioritaskan cicilan kpr?) jika anda mempunyai piutang kepada seseorang yg mempunyai hutang dengan agunan dan tanpa agunan, apa anda bisa menerima bila org tsb HANYA membayar hutang yg ada agunan saja? apa anda bisa menerima alasan org tsb bilang tidak punya uang utk bayar hutang yg tidak ada agunan? (TAPI punya uang utk bayar hutang yg ada agunan) tunda cicilan kta/cc, cicil KPR. ATAU tunda KPR, cicil kta/cc. mana yg menurut anda lbh adil? solusi : kenapa anda tidak melepas saja rumah kpr dan melunasi semua hutang anda ke pihak bank? Login untuk Membalas