Tanggapan Tanggapan perihal “Teror “Cyber Bullying” oleh DC kepada Bukan Nasabah yang Berutang” 25 Februari 2025 Bank Mandiri Beri komentar Bank Mandiri, Debt Collector, Emergency contact kartu kredit, Kartu Kredit Bank Mandiri, Kartu Kredit Mandiri, Kebijakan privasi, Kontak Darurat, Kredit Macet, Media Sosial, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Pelanggaran aturan, Pelanggaran Privasi, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, Penagihan melalui media sosial, Peraturan dan Perundangan, SOP, Standard Operating Procedures, Tagihan kartu kredit, Tunggakan hutang, Tunggakan tagihan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Menanggapi pengaduan Ibu Okvi melalui Surat Pembaca MediaKonsumen.com terkait penagihan Mandiri Kartu Kredit, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Ibu alami. Menindaklanjuti pengaduan Ibu Okvi, pada tanggal 20 Februari 2025 yang lalu, kami telah menghubungi Ibu Okvi untuk menyampaikan penjelasan dan tidak lanjut atas pengaduan Ibu mengenai Mandiri Kartu Kredit. Pada kesempatan tersebut, Ibu telah menerima dengan baik penjelasan yang telah kami sampaikan. Apabila terdapat pertanyaan ataupun saran kepada Bank Mandiri, Ibu dapat menghubungi Mandiri Call 14000 (24 jam) atau website www.bankmandiri.co.id dengan memilih menu contact us atau email mandiricare@bankmandiri.co.id. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama Ibu Okvi. M. Ashidiq Iswara Corporate Secretary PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Plaza Mandiri, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36 – 38, Jakarta Selatan 12190 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.