Masalah Penentuan “Minggu” yang di Luar Nalar

Pada tanggal 1 Maret 2025, saya mengirimkan dua surel kepada Customer Service Allo Bank . Surel tersebut berisi pertanyaan mengenai cashback berupa saldo Allo Prime yang belum cair dari transaksi yang saya lakukan menggunakan Allo Paylater. Dua di antaranya adalah transaksi pada tanggal 22 Februari 2025 dan 28 Februari 2025.

Pada tanggal 22 Februari 2025, saya melakukan transaksi menggunakan QRIS Allo Bank dengan sumber dana Allo Paylater di merchant Blibli dan Lazada, masing-masing senilai 1 juta rupiah. Transaksi serupa juga saya lakukan pada tanggal 28 Februari 2025.

Promo yang saya ikuti adalah promo yang tertera pada tautan berikut:

Dalam kedua promo ini, disebutkan bahwa nasabah dapat menikmati cashback 1 kali per minggu, khusus untuk transaksi menggunakan Allo Paylater.

Pada tanggal 4 Maret 2025, saya menerima balasan surel dari Allo Bank . Namun, saya merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh Customer Service terkait cashback dari transaksi di Lazada. Dalam balasannya, CS menyatakan bahwa transaksi pada tanggal 22 Februari 2025 dan 28 Februari 2025 dianggap berada dalam minggu yang sama sesuai syarat dan ketentuan promo, yaitu cashback hanya diberikan 1 kali per minggu. Mereka juga menyarankan saya menunggu karena cashback akan diberikan dalam H+7 (Hari Kerja) setelah transaksi.

Saya merasa penjelasan ini tidak masuk akal. Bagaimana mungkin tanggal 22 Februari 2025 dan 28 Februari 2025 dianggap dalam minggu yang sama? Jika menggunakan kalender Minggu-Sabtu, maka:

  • 22 Februari 2025 jatuh pada minggu 16 – 22 Februari 2025.
  • 28 Februari 2025 jatuh pada minggu 23 Februari – 1 Maret 2025.

Sementara itu, jika menggunakan kalender Senin-Minggu:

  • 22 Februari 2025 jatuh pada minggu 17 – 23 Februari 2025.
  • 28 Februari 2025 jatuh pada minggu 24 Februari – 2 Maret 2025.

Kedua sistem penanggalan yang umum digunakan di Indonesia menunjukkan bahwa kedua tanggal tersebut berada dalam minggu yang berbeda. Oleh karena itu, tidak masuk akal jika CS Allo Bank menyatakan bahwa kedua transaksi tersebut hanya berhak mendapatkan 1 kali cashback karena dianggap dilakukan dalam minggu yang sama.

Selain itu, jawaban CS ini bertentangan dengan balasan yang diberikan terkait transaksi di Blibli. Dalam surel tersebut, CS menyatakan bahwa cashback untuk transaksi tanggal 22 Februari 2025 sudah dikreditkan, sedangkan cashback untuk transaksi tanggal 28 Februari 2025 akan dikreditkan dalam 7 hari kerja. Ini menunjukkan bahwa kedua tanggal tersebut dianggap sebagai minggu yang berbeda, sesuai dengan ketentuan promo.

Saya berharap Allo Bank dapat memberikan klarifikasi dan segera mengkreditkan cashback yang telah dijanjikan. Jika Allo Bank tidak dapat memenuhi janji cashback ini, hal ini tentu merugikan saya sebagai nasabah, mengingat penggunaan Allo Paylater juga dikenakan bunga yang tidak kecil. Saya juga berharap hal ini menjadi perhatian bagi nasabah Allo Bank lainnya agar lebih berhati-hati dan selektif dalam mengikuti promo dari Allo Bank.

Terima kasih.

Anugerah Sitorus
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Masalah Penentuan “Minggu” yang Di Luar Nalar”

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Dengan hormat, Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah Bapak Anugerah R** M** Sitorus berikan...
Baca selengkapnya

4 komentar untuk “Masalah Penentuan “Minggu” yang di Luar Nalar

 Apa Komentar Anda?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Masalah Penentuan “Minggu” yang di Luar Nalar

oleh Anugerah dibaca dalam: 2 menit
4