Masih H-1, Penagihan FinPlus Tidak Beretika

Saya nasabah salah satu aplikasi pinjaman online. Memang benar, sebelumnya sangat disayangkan sekali bahwa pengambilan pinjaman pada aplikasi seperti ini memang sangat merugikan. Namun karena satu hal dan lainnya, maka saya gunakan aplikasi ini, FINPLUS (FIN+), yang mana informasinya sudah berizin OJK.

Yang sangat mengecewakan adalah pinjaman belum jatuh tempo (masih H-1) dan tidak ada riwayat keterlambatan sama sekali, tapi pihak penagihan, dengan kata-kata tidak menyenangkan, selalu chat dan jelas-jelas mereka mengatakan telah meretas HP saya.

Dan memang, pada hari ini banyak sekali permintaan akses dari semua aplikasi yang saya gunakan untuk konfirmasi kode OTP. Mulai dari permintaan akses dan OTP untuk belanja online hingga aplikasi saham. Parah sih!

Jatuh tempo pinjaman tanggal 25 Maret, dan hari ini, sesuai capture yang saya kirimkan, baru H-1, 24 Maret 2025.

Apakah memang harus penagihan seperti ini? Apakah memang harus meretas dan menyebarluaskan data pribadi? Jika memang sudah melebihi jatuh tempo ataupun hal lainnya, mungkin seperti itu masih bisa ditolerir.

Kalau memang aplikasi sesuai izin OJK, harusnya mengikuti UU yang berlaku, baik untuk penagihan ke nasabah ataupun cara kerja debt collector.

Intan Rahmalia
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

12 komentar untuk “Masih H-1, Penagihan FinPlus Tidak Beretika

  • 28 Maret 2025 - (23:18 WIB)
    Permalink

    Ga hanya finplus yang begitu..uatas pun jg H-1 nagih ny sudah kayak telat 1 bulan.. harusnya mengingatkan baik2 masih kita pahami, mulut DC nya ga pernah sekolah memang.

  • 29 Maret 2025 - (04:47 WIB)
    Permalink

    Sekarang aplikasi legal udah kya ilegal semua
    Kenapa ojk masih tutup mata aja ya
    Banyak yang menderita karena pinjol legal,,bahkan sampai ada yang bundir karena ulah para DC yang neror nya sangatt parah sekali! Ini sih semua aplikasi legal sudah melanggar aturan OJK.

    • 7 April 2025 - (15:31 WIB)
      Permalink

      kalau tidak sangat terpaksa, saya juga maunya tidak ada pinjaman di aplikasi ini

  • 30 Maret 2025 - (13:37 WIB)
    Permalink

    Udah daripada pusing2 mending sekalian ga usah dibayar, nasabah yang tadinya mau bayar malahan males gara2 nagihnya gitu

  • 30 Maret 2025 - (19:37 WIB)
    Permalink

    Dan OJK tutup mata + telinga kalaupun lapor alasannya clasic tidak ada bukti valid karena tidak menyebutkan aplikasi

  • 30 Maret 2025 - (22:05 WIB)
    Permalink

    Halo Ibu Intan Rahmalia
    kami memohon maaf atas ketidanyamanannya.

    untuk keperluan pengecekan lebih lanjut silahkan kirimkan Nama Lengkap dan Nomor Handphone yang terdaftar diaplikasi Finplus, silahkan kirimkan melalui Whatsapp Resmi Finplus di 081333771109 atau melalui email ke support@rbt.id

    Terima kasih
    Tim Customer Care Finplus

  • 2 April 2025 - (01:03 WIB)
    Permalink

    Hai ka dan siapapun yg baca DC itu dpt duit dari utang kita dan mereka ada sukses fee dan besarannya disesuai (ada prosentasenya) jadi wajar jika kayak tidak berpendidikan karena mereka juga tidak sekolah (saya cek hanya sma rata rata) tetapi untuk FC atau DC masih dalam konteks sehat cara penagihan karena ada aturan ojk dan mereka juga secara dana sudah cukup besar beda sama pinjol yg masih belum BEP. Jika ada penagihan tidak sesuai sop laporkan dengan bukti biar mereka ada violation dan kalau perlu laporkan polisi aduan perbuatan tidak menyenangkan dan ingat utang harus dibayar itu benar tapi seleksi resiko dari perusahaan juga tidak sesuai sop BI. Jadi mereka hanya kejar target sales dan cuan aja. Semoga OJK sadar

  • 2 April 2025 - (05:07 WIB)
    Permalink

    Banyaknya kejadian berulang kali atas pinjol atau pindar maka karakter dari pinjol itu memang tidak ada perubahan

    Disisi lain pihak OJK yang melahirkan kebijakan seperti lepas dari tanggung jawab atas keputusan mengizinkan pinjaman online jadi bisa beredar ditengah masyarakat

    Bumi dan alam semesta milik Allah penguasa tunggal yang sejak awal sudah memberitahu lewat firman Nya yaitu menghalalkan jual beli dan haramkan riba

    Pinjaman online termasuk kategori rentenir riba sehingga sudah jelas dilarang karena Allah Maha Tahu apa yang terjadi kalau produk ini haram diterapkan

    Tapi Otoritas jasa keuangan ( OJK) tetap bersikeras menerapkan, apakah tidak ada orang di Otoritas jasa Keuangan yang mengerti tentang perintah dan larangan di agama?

    Kenapa OJK tutup mata terhadap praktek pinjaman online dari produk turunannya yang bunga berbunga mencekik leher rakyat?

    Kalau OJK tidak bisa bekerja sebagai regulator maka rakyat Indonesia lewat lembaga perwakilan nya di DPR dan pemerintah yang diberikan amanah segera bertindak karena sudah banyak dampak negatif dari pinjol sejak proses pengadaan, operasional, cara penagihan yang keluar omongan seperti kebun binatang?

    Perlu di ingat bahwa setiap kebijakan yang dilahirkan membuat mudharat maka pembuat kebijakan pertanggungjawaban di dunia dan akhirat

 Apa Komentar Anda?

Ada 12 komentar sampai saat ini..

Masih H-1, Penagihan FinPlus Tidak Beretika

oleh Intan dibaca dalam: 1 menit
12