Keluhan Surat Pembaca Masih H-1, Penagihan FinPlus Tidak Beretika 27 Maret 202527 Maret 2025 Intan 12 Komentar Customer complaint handling, Customer Service, Debt Collector, FinPlus, Fintech, Pembayaran tagihan, Penagihan, peretasan akun, Pinjaman Online, SOP, spam telepon, Standard Operating Procedures, Tagihan, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti kami di Google Berita Saya nasabah salah satu aplikasi pinjaman online. Memang benar, sebelumnya sangat disayangkan sekali bahwa pengambilan pinjaman pada aplikasi seperti ini memang sangat merugikan. Namun karena satu hal dan lainnya, maka saya gunakan aplikasi ini, FINPLUS (FIN+), yang mana informasinya sudah berizin OJK. Yang sangat mengecewakan adalah pinjaman belum jatuh tempo (masih H-1) dan tidak ada riwayat keterlambatan sama sekali, tapi pihak penagihan, dengan kata-kata tidak menyenangkan, selalu chat dan jelas-jelas mereka mengatakan telah meretas HP saya. Dan memang, pada hari ini banyak sekali permintaan akses dari semua aplikasi yang saya gunakan untuk konfirmasi kode OTP. Mulai dari permintaan akses dan OTP untuk belanja online hingga aplikasi saham. Parah sih! Jatuh tempo pinjaman tanggal 25 Maret, dan hari ini, sesuai capture yang saya kirimkan, baru H-1, 24 Maret 2025. Apakah memang harus penagihan seperti ini? Apakah memang harus meretas dan menyebarluaskan data pribadi? Jika memang sudah melebihi jatuh tempo ataupun hal lainnya, mungkin seperti itu masih bisa ditolerir. Kalau memang aplikasi sesuai izin OJK, harusnya mengikuti UU yang berlaku, baik untuk penagihan ke nasabah ataupun cara kerja debt collector. Intan Rahmalia Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Alan27 Maret 2025 - (11:10 WIB)Permalink Laporin ke sini mba.. https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan 1 Login untuk Membalas
handini28 Maret 2025 - (23:18 WIB)Permalink Ga hanya finplus yang begitu..uatas pun jg H-1 nagih ny sudah kayak telat 1 bulan.. harusnya mengingatkan baik2 masih kita pahami, mulut DC nya ga pernah sekolah memang. Login untuk Membalas
April29 Maret 2025 - (04:47 WIB)Permalink Sekarang aplikasi legal udah kya ilegal semua Kenapa ojk masih tutup mata aja ya Banyak yang menderita karena pinjol legal,,bahkan sampai ada yang bundir karena ulah para DC yang neror nya sangatt parah sekali! Ini sih semua aplikasi legal sudah melanggar aturan OJK. Login untuk Membalas
IntanPenulis artikel7 April 2025 - (15:31 WIB)Permalink kalau tidak sangat terpaksa, saya juga maunya tidak ada pinjaman di aplikasi ini Login untuk Membalas
One30 Maret 2025 - (13:37 WIB)Permalink Udah daripada pusing2 mending sekalian ga usah dibayar, nasabah yang tadinya mau bayar malahan males gara2 nagihnya gitu Login untuk Membalas
Arista30 Maret 2025 - (19:37 WIB)Permalink Dan OJK tutup mata + telinga kalaupun lapor alasannya clasic tidak ada bukti valid karena tidak menyebutkan aplikasi Login untuk Membalas
Finplus Support30 Maret 2025 - (22:05 WIB)Permalink Halo Ibu Intan Rahmalia kami memohon maaf atas ketidanyamanannya. untuk keperluan pengecekan lebih lanjut silahkan kirimkan Nama Lengkap dan Nomor Handphone yang terdaftar diaplikasi Finplus, silahkan kirimkan melalui Whatsapp Resmi Finplus di 081333771109 atau melalui email ke support@rbt.id Terima kasih Tim Customer Care Finplus 1 Login untuk Membalas
T2 April 2025 - (01:03 WIB)Permalink Kirim ke CS dan lapor OJK mba. Jangan lupa polisi sama upload disosmed lain. Login untuk Membalas
T2 April 2025 - (01:03 WIB)Permalink Hai ka dan siapapun yg baca DC itu dpt duit dari utang kita dan mereka ada sukses fee dan besarannya disesuai (ada prosentasenya) jadi wajar jika kayak tidak berpendidikan karena mereka juga tidak sekolah (saya cek hanya sma rata rata) tetapi untuk FC atau DC masih dalam konteks sehat cara penagihan karena ada aturan ojk dan mereka juga secara dana sudah cukup besar beda sama pinjol yg masih belum BEP. Jika ada penagihan tidak sesuai sop laporkan dengan bukti biar mereka ada violation dan kalau perlu laporkan polisi aduan perbuatan tidak menyenangkan dan ingat utang harus dibayar itu benar tapi seleksi resiko dari perusahaan juga tidak sesuai sop BI. Jadi mereka hanya kejar target sales dan cuan aja. Semoga OJK sadar Login untuk Membalas
Tarok2 April 2025 - (05:07 WIB)Permalink Banyaknya kejadian berulang kali atas pinjol atau pindar maka karakter dari pinjol itu memang tidak ada perubahan Disisi lain pihak OJK yang melahirkan kebijakan seperti lepas dari tanggung jawab atas keputusan mengizinkan pinjaman online jadi bisa beredar ditengah masyarakat Bumi dan alam semesta milik Allah penguasa tunggal yang sejak awal sudah memberitahu lewat firman Nya yaitu menghalalkan jual beli dan haramkan riba Pinjaman online termasuk kategori rentenir riba sehingga sudah jelas dilarang karena Allah Maha Tahu apa yang terjadi kalau produk ini haram diterapkan Tapi Otoritas jasa keuangan ( OJK) tetap bersikeras menerapkan, apakah tidak ada orang di Otoritas jasa Keuangan yang mengerti tentang perintah dan larangan di agama? Kenapa OJK tutup mata terhadap praktek pinjaman online dari produk turunannya yang bunga berbunga mencekik leher rakyat? Kalau OJK tidak bisa bekerja sebagai regulator maka rakyat Indonesia lewat lembaga perwakilan nya di DPR dan pemerintah yang diberikan amanah segera bertindak karena sudah banyak dampak negatif dari pinjol sejak proses pengadaan, operasional, cara penagihan yang keluar omongan seperti kebun binatang? Perlu di ingat bahwa setiap kebijakan yang dilahirkan membuat mudharat maka pembuat kebijakan pertanggungjawaban di dunia dan akhirat Login untuk Membalas